Senin, 09 Maret 2015

KONSEP ILMU BUDAYA DASAR TENTANG KEADILAN

KONSEP ILMU BUDAYA DASAR TENTANG KEADILAN
MAKALAH
Diajukan Pada Diskusi Kelas Mata Kuliah : Ilmu Budaya Dasar
Pembimbing : 1. M. Amaludin Muslim, M. Ag   2. Samsudin, M. Ag
Disusun Oleh :
Kelompok 4 Kelas 1/A
                                                Nama
                                                Ade Selfi Yulyanti                 NIM 1135010004
                                                Ayu
                                                Ahmad Robiana
                                                Ali Mahmud
                                                Cecep
PROGRAM STUDI : SEJARAH DAN PERADABAN ISLAM
FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2013 M/ 1434 H
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
            Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat, Hidayah dan Ridho-nya, sehingga kami sebagai penulis dapat menyusun dan menyelesaikan Tugas  makalah yang berjudul “Konsep Ilmu Budaya Dasar Tentang Keadilan” Tugas ini diajukan sebagai salah satu syarat untuk memenuhi tugas pada semester gasal ini. Dalam penyelesaian Tugas ini, kami mendapat beberapa hambatan akan tetapi berkat izin Allah Yang Maha Kuasa kami dapat mengatasinya dengan baik, dalam penyusunan Tugas ini kami mendapatkan bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, maka dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih yang setulusnya kepada :
1.      Tuhan Yang Mahaesa
2.      M. Amaludin Muslim, M. Ag dan Samsudin, M. Ag
3.      Dan teman-teman yang telah ikut berpartisipasi dalam Pembuatan makalah ini.
           
            Kami menyadari  bahwa dalam penulisan Tugas makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu, kami mengharapkan adanya saran dan kritik yang bersifat membangun untuk perbaikan di masa yang akan datang.
            Semoga apa yang telah disusun ini dapat berguna bagi masyarakat dan khususnya bagi mahasiswa/mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dalam menunjang proses belajar mengajar. Dan Allah SWT senantiasa melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua.



Bandung ,18 September 2013



                                                                                                                 Penulis   
I
DAFTAR ISI

LEMBAR JUDUL
KATA PENGANTAR……………………………………………………………...          I
DAFTAR ISI………………………………………………………………………..           II
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah…………………………………………………           1         
1.2  Rumusan Masalah……………………………………………………….            2         
1.3  Tujuan……………………………………………………………………           2         

BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Keadilan……………………………………………………..            3
2.2  Berbagai Macam Keadian……………………………………………….            4
2.3  Kejujuran ………………………………………………………………..           5
2.4  Kecurangan ……………………………………………………………..            6
2.5  Contoh Kasus Ketidak adilan …………………………………………..                        6
2.6  Pembalasan ……………………………………………………………..            8
2.7  Makna Keadilan ………………………………………………………...            9
2.8  Keadilan Dalam Al-Qur’an 9

BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan………………………………………………………………           11
3.2  Saran……………………………………………………………………..           11       
DAFTAR PUSTAKA

II
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
            Negara ini membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali kehidupan bernegaranya. Dalam berbagai tayangan di televisi dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di negara kita, contoh kasus yang begitu menarik kita dalah masalah penahanan Nazarudin, terkait kasus wisma atlit yang sebenarnya belum jelas dan perlu untuk dilakukan penahanan. Kasus terkuaknya penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi lebih memilih untuk menyelesaikan kasus pencurian oleh rakyat biasa ketimbang kasur besar Nazarudin. Pertanyaan ini semakin menghilang dengan semakin kurang bergemanya kasus ini. Sama dengan kasus Century yang semakin membungkam. Padahal sempat kasus ini menjadi top headline dari semua pemberitaan di setiap media. Kasus lain yang sempat menarik perhatian khalayak, yaitu kasus dimana ada seseorang nenek yang terpaksa mencuri cokelat dan dengan mudahnya langsung dipenjarakan. Lalu ada juga kasus dua orang lelaki yang terpaksa menginap di penjara hanya karena mencuri semangka. Apakah ini yang disebut adil ? pembenahan seperti apakah yang harus kita lakukan agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan ? Kasus-kasus kecil begitu mudahnya diselesaikan, walaupun terkesan kurang adil, dan berlebihan. Sementara orang-orang dengan kasus yang begitu besar, tidak terselesaikan, bahkan banyak dari mereka yang keburu meninggal sebelum kasusnya diselesaikan. Sepertinya kita membutuhkan pemimpin yang bukan hanya tegas, tetapi bisa mensinergiskan semua kekuatan yang ada, baik dari kekuatan politik, militer, dan kekuatan yang bersal dari aspirasi masyarakat sehingga fokus pada pembenahan tidak terpecah. Yang selalu kami lihat adalah, begitu banyaknya kepentingan para elite yang berkuasa sehingga sering kali terjadi tarik menarik kekuasaan, dan politik saling menjatuhkan. Bentuk koalisi yang diadakan hanya sekedar sebagai ajang untuk menarik kekuasaan, bukan sebagai penyatuan visi indonesia. DPR bukanlah pencerminan dari apa yang diinginkan oleh masyarakat, melainkan aspirasi partai.


1
1.2  Rumusan Masalah
1.2.1 apa itu arti keadilan dan macam-macamnya ?
1.2.2 apa itu arti dari kecurangan dan faktor apa yang menimbulkan kecurangan itu ?
1.2.3 bagaimana kasus ketidakadilan dalam masyarakat?
1.2.4 apa itu pembalasan?
1.2.5 apa makna keadilan?
1.2.6 bagaimana keadilan dalam A-Qur’an?

1.3 Tujuan
Agar kita sesama manusia bisa berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karena dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.


















2
BAB II
PEMBAHASAN
KEADILAN

2.1  Pengertian Keadilan
                        Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah  pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
            Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
            Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
            Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

3
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Contoh Keadilan:
Seorang koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti apartemen didalam penjara.

2.2  Berbagai Macam Keadilan
2.2.1        Keadilan Legal atau Keadilan Moral
            Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
      2.2.2  Keadilan Distributif
            Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Sebagai contoh ; Fajar bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Fajar dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Fajar menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-.  Akan tetapi bila besar hadiah Fajar dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
2.2.3 Komutatif
            Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
4
Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Sebagai contoh ; dr.Zulfikar dipanggil seorang pasien, Tamara namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Tamara menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr.Zulfikar belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr.Zulfikar sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr. Zulfikar melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Tamara merusak rumah tangga dr.Zulfikar.

2.3      Kejujuran
            Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.




5
2.4      Kecurangan
            Kekurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan, antara lain :
2.4.1        Faktor ekonomi
            Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang    untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai makhluk lemah, tempat salah           dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam  merealisasikan   apa yang kita inginkan dan fikirkan.
2.4.2        Faktor peradaban dan kebudayaan
            Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas individu                           yang terdapat didalamnya “sistem kebudayaan” meski terkadang hal ini                              tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental                                 yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini                               memicu terjadinya pergeseran nurani, hampir pada setiap individu di                             dalamnya sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan               keadilan.
2.4.3    Teknis
            Hal ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri,                             terkadang untuk bersikap adil kitapun mengedapankan aspek perasaan dan                   kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan, atau bahkan                        mempertahankan kita sendiri harus melukai perasaan orang lain.

2.5      Contoh Kasus Ketidak adilan
            Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan
6
hukum yang sama tanpa kecuali.Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hokum, ini jelas merupakan sebuah ketidak adilan.Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidak adilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Kami setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masa nenek-nenek seperti itu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.Menitikkan air mata ketika kami menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah? Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-? Dimana prinsip kemanusiaan itu? Adilkah ini bagi Nenek Minah?.Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ? Sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Kami sangat prihatin dengan keadaan ini.Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia.

7
Apa bedanya seorang koruptor dengan mereka-mereka itu?Kami tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. kami juga tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi dimana keadilan hukum itu? Dimana prinsip kemanusian itu?. Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan.

2.6      Pembalasan
            Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat moral, lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan moral pada hakikatnya perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibanya itu.

8
Mempertahakn hak dan kewajiban itu adalah pembalasan. Dari segi agama pembalasan untuk sebuah ketidak adilan di kemukakan dalam ayat ayat suci al-Qur’an, yaitu;
2.6.1     Q.S. Ar-Rahman : 7
 وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ
“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan).” QS. Ar-Rahman [55]: 7.

2.7        Makna Keadilan
            Keadilan adalah kata jadian dari kata “adil” yang terambil dari bahasa Arab “adl”. Kamus-kamus bahasa Arab menginformasikan bahwa kata ini pada mulanya berarti “sama”. Persamaan tersebut sering dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat material. Keadilan diungkapkan oleh Al-Qur’an antara lain dengan kata-kata al-adl, al-qistth, almizan, dan dengan menafikan. 'Adl, yang berarti "sama", memberi kesan adanya dua pihak atau lebih; karena jika hanya satu pihak,tidak akan terjadi "persamaan".Qisth arti asalnya adalah "bagian" (yang wajar dan patut). Ini tidak harus mengantarkan adanya "persamaan".Mizan berasal dari akar kata wazn yang berarti timbangan. Oleh karena itu, mizan, adalah "alat untuk menimbang". Namun dapat pula berarti "keadilan", karena bahasa seringkali menyebut"alat" untuk makna "hasil penggunaan alat itu".

2.8   Keadilan Dalam Al-Qur’an
            Keadilan yang dibicarakan dan dituntut oleh Al-Quran amat beragam, tidak hanya pada proses penetapan hukum atau terhadap pihak yang berselisih, melainkan Al-Quran juga menuntut keadilan terhadap diri sendiri, baik ketika berucap, menulis, atau bersikap batin. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil walaupun terhadap kerabat...! (QS Al-An'am [6]:152). Dan hendaklah ada di antara kamu seorang penulis yang menulis dengan adil (QS Al-Baqarah [2]: 282). Kehadiran para Rasul ditegaskan Al-Quran bertujuan untukmenegakkan sistem kemanusiaan yang adil. Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul, dengan membawa bukti-bukti nyata, dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) agar manusia

9
dapat melaksanakan keadilan (QS Al-Hadid [57]:25). Al-Quran memandang kepemimpinan sebagai "perjanjian Ilahi" yang melahirkan tanggung jawab menentang kezaliman dan menegakkan keadilan. Allah berfirman, "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu (hai Ibrahim) pemimpin untuk seluruh manusia." Dia (Ibrahim) berkata, (Saya bermohon agar) termasuk juga keturunan-keturunanku "Allah berfirman, "Perjanjian-Ku ini tidak akan diterima oleh orang-orang yang zalim" (QS Al-Baqarah [2]: 124). Demikian terlihat bahwa kepemimpinan dalam pandangan ayat diatas bukan sekadar kontrak sosial, tetapi juga menjadi kontrak atau perjanjian antara Allah dan sang pemimpin untukmenegakkan keadilan. Bahkan Al-Quran menegaskan bahwa alam raya ini ditegakkan atas dasar keadilan: Dan langit ditegakkan dan Dia menetapkan al-mizan (neraca kesetimbangan) (QS Al-Rahman [55]: 7). Alhasil, dalam Al-Quran dapat ditemukan pembicaraan tentang keadilan, dari tauhid sampai keyakinan mengenai hari kebangkitan, dari nubuwwah (kenabian) hingga kepemimpinan, dan dari individu hingga masyarakat. Keadilan adalah syarat bagi terciptanya kesempurnaan pribadi, standar kesejahteraan masyarakat, dan sekaligus jalan terdekat menuju kebahagiaan ukhrawi.















10
BAB III
PENUTUP

3.1.  Kesimpulan
            Keadilan meruapakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang. Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak.

3.2. Saran
            Janganlah kalian berlaku tidak adil terhadap orang lain. Karena dengan berlaku adil akan mencapai ketentraman dan kemakmuran antar sesama manusia.Keadilan, dalam hal apapun, akan membuahkan kedamaian dan kesejahteraan. Inilah inti kedamaian bagi umat. Dan ini lebih mungkin dilaksanakan oleh para pemimpin atau pemerintah. Untuk itu, setiap pemimpin harus memahami konsep tasharruf imam ala al-ra’iyyah manuthun bi al-maslahah atau kebijakan pemimpin bagi warganya harus diorientasikan untuk kemaslahatan mereka. Selain itu, setiap pemimpin juga harus sadar bahwa Sayyidul qaum khadimuhum atau pemimpin umat adalah pelayan bagi mereka. Pemimpin harus melayani umatnya untuk mendapatkan keadilan ini yaitu keadilan untuk dapat beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Karena itu, keadilan yang berujung pada kedamaian dan kesejahteraan harus dikejar terlebih dahulu ketimbang urusan pribadi ataupun golongan.







11
DAFTAR PUSTAKA

Mustofa, ahmad, Ilmu Budaya Dasar, Pustaka Setia, solo,1997.
Notowidagdo, rohiman, haji, Ilmu Budaya Dasar Berdasarkan Al-qur’an dan Hadist, rajawali pers, Jakarta, 2000.




















1 komentar:

  1. Casinos Near DC, PA - JTHub
    Find the perfect casino vacation near DC and explore the most popular 당진 출장안마 slots and table games, live 안성 출장샵 casino 영주 출장샵 and more at the best 안동 출장마사지 hotel 삼척 출장샵 in your area!

    BalasHapus