KONSEP ILMU BUDAYA
DASAR TENTANG KEADILAN
MAKALAH
Diajukan
Pada Diskusi Kelas Mata Kuliah : Ilmu Budaya Dasar
Pembimbing
: 1.
M. Amaludin Muslim, M. Ag 2. Samsudin, M. Ag
Disusun
Oleh :
Kelompok 4 Kelas 1/A
Nama
Ade
Selfi Yulyanti NIM 1135010004
Ayu
Ahmad
Robiana
Ali
Mahmud
Cecep
PROGRAM
STUDI : SEJARAH DAN PERADABAN ISLAM
FAKULTAS
ADAB DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2013 M/
1434 H
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb
Puji syukur kami ucapkan atas
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat, Hidayah dan Ridho-nya,
sehingga kami sebagai penulis dapat menyusun dan menyelesaikan Tugas makalah yang berjudul “Konsep Ilmu Budaya
Dasar Tentang Keadilan” Tugas ini diajukan sebagai salah satu syarat untuk memenuhi
tugas pada semester gasal ini. Dalam penyelesaian Tugas ini, kami mendapat
beberapa hambatan akan tetapi berkat izin Allah Yang Maha Kuasa kami dapat
mengatasinya dengan baik, dalam penyusunan Tugas ini kami mendapatkan bantuan
dan dukungan dari berbagai pihak, maka dalam kesempatan ini kami mengucapkan
terima kasih yang setulusnya kepada :
1.
Tuhan Yang Mahaesa
2.
M. Amaludin Muslim, M. Ag dan Samsudin, M. Ag
3.
Dan teman-teman
yang telah ikut berpartisipasi dalam Pembuatan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan Tugas makalah ini masih jauh
dari kata sempurna.
Untuk itu, kami mengharapkan
adanya saran dan kritik yang bersifat membangun untuk perbaikan di masa yang
akan datang.
Semoga apa yang telah disusun ini
dapat berguna bagi masyarakat dan khususnya bagi mahasiswa/mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dalam
menunjang proses belajar mengajar. Dan Allah SWT senantiasa melimpahkan Rahmat
dan Hidayah-Nya kepada kita
semua.
Bandung
,18 September 2013
Penulis
I
DAFTAR
ISI
LEMBAR
JUDUL
KATA PENGANTAR……………………………………………………………... I
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………….. II
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah………………………………………………… 1
1.2
Rumusan
Masalah………………………………………………………. 2
1.3 Tujuan…………………………………………………………………… 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Keadilan…………………………………………………….. 3
2.2
Berbagai Macam Keadian………………………………………………. 4
2.3 Kejujuran
……………………………………………………………….. 5
2.4
Kecurangan …………………………………………………………….. 6
2.5
Contoh Kasus Ketidak adilan ………………………………………….. 6
2.6 Pembalasan …………………………………………………………….. 8
2.7
Makna Keadilan ………………………………………………………... 9
2.8 Keadilan
Dalam Al-Qur’an 9
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………… 11
3.2 Saran…………………………………………………………………….. 11
DAFTAR
PUSTAKA
II
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Negara ini
membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali kehidupan bernegaranya. Dalam
berbagai tayangan di televisi dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan
kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di negara kita, contoh
kasus yang begitu menarik kita dalah masalah penahanan Nazarudin, terkait kasus
wisma atlit yang sebenarnya belum jelas dan perlu untuk dilakukan penahanan.
Kasus terkuaknya penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi
lebih memilih untuk menyelesaikan kasus pencurian oleh rakyat biasa ketimbang
kasur besar Nazarudin. Pertanyaan ini semakin menghilang dengan semakin kurang
bergemanya kasus ini. Sama dengan kasus Century yang semakin membungkam. Padahal
sempat kasus ini menjadi top headline dari semua pemberitaan di setiap media.
Kasus lain yang sempat menarik perhatian khalayak, yaitu kasus dimana ada
seseorang nenek yang terpaksa mencuri cokelat dan dengan mudahnya langsung
dipenjarakan. Lalu ada juga kasus dua orang lelaki yang terpaksa menginap di
penjara hanya karena mencuri semangka. Apakah ini yang disebut adil ?
pembenahan seperti apakah yang harus kita lakukan agar keadilan benar-benar
bisa ditegakkan ? Kasus-kasus kecil begitu mudahnya diselesaikan,
walaupun terkesan kurang adil, dan berlebihan. Sementara orang-orang dengan
kasus yang begitu besar, tidak terselesaikan, bahkan banyak dari mereka yang
keburu meninggal sebelum kasusnya diselesaikan. Sepertinya kita membutuhkan
pemimpin yang bukan hanya tegas, tetapi bisa mensinergiskan semua kekuatan yang
ada, baik dari kekuatan politik, militer, dan kekuatan yang bersal dari
aspirasi masyarakat sehingga fokus pada pembenahan tidak terpecah. Yang selalu
kami lihat adalah, begitu banyaknya kepentingan para elite yang berkuasa
sehingga sering kali terjadi tarik menarik kekuasaan, dan politik saling
menjatuhkan. Bentuk koalisi yang diadakan hanya sekedar sebagai ajang untuk
menarik kekuasaan, bukan sebagai penyatuan visi indonesia. DPR bukanlah pencerminan
dari apa yang diinginkan oleh masyarakat, melainkan aspirasi partai.
1
1.2 Rumusan
Masalah
1.2.1 apa itu arti
keadilan dan macam-macamnya ?
1.2.2 apa itu arti dari kecurangan dan faktor apa yang
menimbulkan kecurangan itu ?
1.2.3 bagaimana kasus ketidakadilan dalam masyarakat?
1.2.4 apa itu pembalasan?
1.2.5 apa makna keadilan?
1.2.6 bagaimana keadilan dalam A-Qur’an?
1.3 Tujuan
Agar kita
sesama manusia bisa berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karena
dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan agar kita bisa
memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.
2
BAB II
PEMBAHASAN
KEADILAN
2.1
Pengertian Keadilan
Menurut
kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak
berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut
istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak
dan kewajiban.
Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung
ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan menurut Plato diproyeksikan
pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan
pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga
Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik.
Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan
pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa
keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja
sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara
hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
3
Keadilan
memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan
juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang
yang bijaksana.
Contoh
Keadilan:
Seorang
koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara
selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut
mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil
yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang
koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada
pencopet itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan
seperti apartemen didalam penjara.
2.2
Berbagai Macam Keadilan
2.2.1
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
2.2.2
Keadilan
Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan
secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when
equals are treated equally).
Sebagai contoh ; Fajar bekerja 10
tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan
antara Fajar dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata
Fajar menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Fajar dan Budi
sama, justru hal tersebut tidak adil.
2.2.3 Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
4
Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Sebagai contoh ; dr.Zulfikar dipanggil seorang pasien, Tamara namanya, sebagai seorang dokter ia
menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Tamara menanggapi lebih baik lagi.
Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan
lain jenis saling mencintai. Bila dr.Zulfikar belum berkeluarga
mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr.Zulfikar
sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan
rumah tangga. Karena dr. Zulfikar melalaikan kewajibannya sebagai suami,
sedangkan Tamara merusak rumah tangga dr.Zulfikar.
2.3 Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya
sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah
kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya
dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut
satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus
sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan
yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya
yang berupa kehendak, harapan dan niat.Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah
hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai
kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan
telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka
atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran.
Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur
atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan
adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
5
2.4
Kecurangan
Kekurangan
atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari
hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha.
Beberapa
faktor yang menimbulkan kecurangan, antara lain :
2.4.1
Faktor ekonomi
Setiap orang
berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai makhluk lemah, tempat
salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan fikirkan.
2.4.2
Faktor peradaban dan kebudayaan
Peradaban
dan kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas individu yang
terdapat didalamnya “sistem kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu
mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang
menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu
terjadinya pergeseran nurani, hampir pada setiap individu di dalamnya
sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
2.4.3 Teknis
Hal
ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri, terkadang untuk bersikap adil kitapun
mengedapankan aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali
untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan
kita sendiri harus melukai perasaan orang lain.
2.5
Contoh Kasus Ketidak adilan
Supremasi hukum di Indonesia masih
harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia
internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus
ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara
netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan
6
hukum yang
sama tanpa kecuali.Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi
masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun
bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya
menjerat mereka dengan tuntutan hokum, ini jelas merupakan sebuah ketidak
adilan.Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah
salah satu contoh ketidak adilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari
pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Kami setuju apapun yang namanya
tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga
mempunyai prinsip kemanusiaan. Masa nenek-nenek seperti itu yang buta huruf
dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang
hukum.Menitikkan air mata ketika kami menyaksikan Nenek Minah duduk di depan
pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk
datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk
biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh.
Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam
uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin
banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang
dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah? Pantaskah Nenek Minah
dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih
dari Rp.10.000,-? Dimana prinsip kemanusiaan itu? Adilkah ini bagi Nenek
Minah?.Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi
ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka
dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan,
dan punya banyak uang ? Sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku
bagi mereka para koruptor. Kami sangat prihatin dengan keadaan ini.Sangat mudah
menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang
hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara
suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun
demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para
koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat
diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia.
7
Apa bedanya
seorang koruptor dengan mereka-mereka itu?Kami tidak membenarkan tindakan
pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek
Minah. kami juga tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan
mereka-mereka itu. Tetapi dimana keadilan hukum itu? Dimana prinsip kemanusian
itu?. Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan
hanya menjalankan hukum secara positifistik.Inilah dinamika hukum di Indonesia,
yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan
yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan
negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang
hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke
penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara
milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.Oleh karena itu perlu adanya
reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai
pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap,
cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah
kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan
aspek kemanusiaan.
2.6
Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan
yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan
yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan
makhluk social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat moral, lingkungannyalah yang
menyebabkanya. Perbuatan moral pada hakikatnya perbuatan yang melanggar atau
memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki
hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibanya itu.
8
Mempertahakn
hak dan kewajiban itu adalah pembalasan. Dari segi
agama pembalasan untuk sebuah ketidak adilan di kemukakan dalam ayat ayat suci
al-Qur’an, yaitu;
2.6.1
Q.S. Ar-Rahman : 7
وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ
“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan
neraca (keadilan).” QS. Ar-Rahman [55]: 7.
2.7
Makna Keadilan
Keadilan adalah kata jadian dari
kata “adil” yang terambil dari bahasa Arab “adl”. Kamus-kamus bahasa Arab
menginformasikan bahwa kata ini pada mulanya berarti “sama”. Persamaan tersebut
sering dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat material. Keadilan diungkapkan
oleh Al-Qur’an antara lain dengan kata-kata al-adl, al-qistth, almizan, dan
dengan menafikan. 'Adl,
yang berarti "sama", memberi kesan adanya dua pihak atau lebih; karena
jika hanya satu pihak,tidak akan terjadi "persamaan".Qisth arti
asalnya adalah "bagian" (yang wajar dan patut). Ini tidak harus mengantarkan adanya
"persamaan".Mizan berasal dari akar kata wazn yang berarti timbangan.
Oleh karena
itu, mizan, adalah "alat untuk menimbang". Namun dapat pula berarti "keadilan",
karena bahasa seringkali menyebut"alat" untuk makna "hasil
penggunaan alat itu".
2.8 Keadilan Dalam Al-Qur’an
Keadilan yang dibicarakan dan
dituntut oleh Al-Quran amat beragam, tidak hanya pada proses penetapan hukum atau terhadap pihak yang berselisih, melainkan
Al-Quran juga menuntut keadilan terhadap diri sendiri, baik ketika berucap,
menulis, atau bersikap batin. Dan apabila kamu berkata, maka
hendaklah kamu berlaku adil walaupun terhadap kerabat...! (QS Al-An'am [6]:152). Dan hendaklah ada di antara kamu
seorang penulis yang menulis dengan adil (QS Al-Baqarah [2]: 282). Kehadiran para Rasul ditegaskan
Al-Quran bertujuan untukmenegakkan sistem kemanusiaan yang adil. Sesungguhnya Kami telah mengutus
rasul-rasul, dengan
membawa bukti-bukti nyata, dan telah
Kami turunkan
bersama mereka Al-Kitab dan neraca
(keadilan) agar
manusia
9
dapat melaksanakan keadilan (QS
Al-Hadid [57]:25).
Al-Quran memandang kepemimpinan sebagai
"perjanjian Ilahi" yang melahirkan tanggung jawab
menentang kezaliman dan menegakkan keadilan. Allah berfirman, "Sesungguhnya
Aku akan menjadikanmu (hai Ibrahim) pemimpin untuk seluruh manusia." Dia (Ibrahim) berkata, (Saya bermohon
agar) termasuk juga
keturunan-keturunanku "Allah
berfirman, "Perjanjian-Ku ini
tidak akan diterima oleh orang-orang yang zalim" (QS Al-Baqarah [2]: 124). Demikian terlihat bahwa kepemimpinan
dalam pandangan ayat diatas bukan sekadar kontrak sosial, tetapi juga menjadi
kontrak
atau perjanjian antara Allah dan
sang pemimpin untukmenegakkan keadilan. Bahkan
Al-Quran menegaskan bahwa alam raya ini ditegakkan atas dasar keadilan: Dan langit ditegakkan dan Dia
menetapkan al-mizan (neraca kesetimbangan) (QS Al-Rahman [55]: 7). Alhasil, dalam Al-Quran dapat
ditemukan pembicaraan tentang keadilan, dari tauhid sampai
keyakinan mengenai hari kebangkitan, dari nubuwwah (kenabian) hingga kepemimpinan, dan dari individu hingga masyarakat.
Keadilan adalah syarat bagi terciptanya
kesempurnaan pribadi, standar kesejahteraan masyarakat, dan sekaligus jalan
terdekat menuju kebahagiaan ukhrawi.
10
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Keadilan meruapakan
pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak
sebelah ataupun tidak sewenang-wenang. Kejujuran
berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan
kenyataan yang benar. Kecurangan apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati
nuraninya. Pembalasan suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa
perbuatan yang serupa ataupun tidak.
3.2. Saran
Janganlah
kalian berlaku tidak adil terhadap orang lain. Karena dengan berlaku adil akan
mencapai ketentraman dan kemakmuran antar sesama manusia.Keadilan, dalam hal apapun, akan
membuahkan kedamaian dan kesejahteraan. Inilah inti kedamaian bagi umat. Dan
ini lebih mungkin dilaksanakan oleh para pemimpin atau pemerintah. Untuk itu,
setiap pemimpin harus memahami konsep tasharruf imam ala al-ra’iyyah
manuthun bi al-maslahah atau kebijakan pemimpin bagi warganya harus
diorientasikan untuk kemaslahatan mereka. Selain itu, setiap pemimpin juga
harus sadar bahwa Sayyidul qaum khadimuhum atau pemimpin umat adalah
pelayan bagi mereka. Pemimpin harus melayani umatnya untuk mendapatkan keadilan
ini yaitu keadilan untuk dapat beribadah sesuai agama dan kepercayaannya
masing-masing. Karena itu, keadilan yang berujung pada kedamaian dan
kesejahteraan harus dikejar terlebih dahulu ketimbang urusan pribadi ataupun
golongan.
11
DAFTAR PUSTAKA
Mustofa, ahmad, Ilmu Budaya Dasar, Pustaka Setia,
solo,1997.
Notowidagdo, rohiman, haji, Ilmu Budaya Dasar
Berdasarkan Al-qur’an dan Hadist, rajawali pers, Jakarta, 2000.
Casinos Near DC, PA - JTHub
BalasHapusFind the perfect casino vacation near DC and explore the most popular 당진 출장안마 slots and table games, live 안성 출장샵 casino 영주 출장샵 and more at the best 안동 출장마사지 hotel 삼척 출장샵 in your area!