DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
USHUL FIQIH
BAB II :HUKUM
BAB III :PEMBUAT HUKUM / ALLAH SWT
A.
HAKIM
BAB IV : SUMBER HUKUM
A.
AL-QUR’AN
B.
SUNAH
BAB V : IJMA
BAB VI :MEMAHAMI QAIDAH USHULLYAH
A.
‘AMR
B.
NAHYI
BAB VII : IJTIHAD
BAB VIII : QIYAS
BAB IX : MEMAHAMI METODE
A.
AL-MASLAHAH
B.
AL-MURSALAH
C.
URF
BAB X : MEMAHAMI METODE IJTIHAD
A.
ISTISHAB
B.
DZARIA’AH
BAB XI : MEMAHAMI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
USHUL FIQIH
1.
Pengertian Ushul Fiqih
Untuk
mengetahui makna dari kata Ushul Fiqih
dapat dilihat dari dua aspek: Ushul Fiqih kata majemuk (murakkab), dan Ushul
Fiqih sebagai istilah ilmiah.
Dari aspek
pertama, Ushul Fiqih berasal dari dua kata, yaitu kata ushul bentuk jamak dari
ashl dan kata fiqih, yang masing-masing memiliki pengertian yang luas.Ashl
secara etimologi diartikan sebagai “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi
ataupun bukan”.
Adapun
menurut istilah, ashl mempunyai beberapa arti berikut ini :
1. Dalil, yakni
landasan hukum, seperti pernyataan para ulama ushul fiqih bahwa ashl dari
wajibnya shalat lima waktu adalah firman Allah SWT, dan sunag Rasul.
2. Qa’idah,
yaitu dasar atau fondasi sesuatu, seperti sabda Nabi Muhammad SAW. :
Artinya :
“Islam itu
didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi)”.
3. Rajih, yaitu
yang terkuat, seperti dalam ungkapan para ahli ushul fiqih :
Artinya :
“yang terkuat
dari (kandungan) suatu hukum adalah arti hakikatnya”.
4. Mustashhab,
yakni memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil
yang mengubahnya. Misalnya, seseorang yang hilang apakah ia tetap mendapatkan
haknya seperti warisan atau ikatan perkawinannya ? Orang tersebut harus
dinyatakan masih hidup sebelum ada berita tentang kematiannya. Ia tetap
terpelihara haknya seperti tetap mandapatkan waris, begitu juga ikatan
perkawinannya dianggap tetap.
5. Far’u
(cabang), seperti perkataan ulama ushul :
Artinya :
“Anak
adalah cabang dari ayah”. (Al-Ghazali 1:5)
Dari kelima
pengertian ashl di atas, yang biasa digunakan adalah dalil, yakni dalil-dalil
fiqih.
Adapun fiqih,
secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengarahan
potensi akal. Pengertian tersebut dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, yakni dalam
surat Thaha (20) : 27-28, An-Nisa (4) : 78, Hud (11) : 91. Dan terdapat pula
dalam hadits, seperti sabda Rasulullah SAW. :
Artinya :
“Apabila
Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang, dia akan memberikan pemahaman agama
(yang mendalam) kepadanya”.
(H.R.
Al-Bukhari, Muslim, Ahmad Ibnu Hambal, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Adapun
pengertian fiqih secara terminologi, pada mulanya diartikan sebagai pengetahuan
keagamaan yang mencakup seluruh ajaran
agama, baik berupa akidah (ushuliah) maupun amaliah (furu’ah). Ini berarti fiqih
sama dengan pengertian syari’ah Islamiyah. Pada perkembangan selanjutnya, fiqih
merupakan bagian dari syari’ah Islamiyah, yaitu pengertian tentang hukum
syariah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan
berakal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci.
Definisi
pertama menunjukan bahwa fiqih dipandang sebagai ilmu yang berusaha menjelaskan
hukum.Sedangkan definisi kedua menunjukan fiqih dipandang sebagai hukum. Hal
ini terjadi karena adanya kemiripan antara fiqih sebagai ilmu dan fiqih sebagai
hukum .ketika fiqih di definisikan sebagai ilmu, diungkapkan secara deskriptif.
Manakala didefinisikan sebagai hukum dinyatakan secara deskriptif.
Keterangan di
atas menunjukan bahwa objek kajian fiqih ialah hukum perbuatan mukallaf, yakni
halal, haram, wajib, mandub, makruh dan mubah beserta dalil-dalil yang
mendasari ketentuan hukum tersebut.
Setelah
dijelaskan pengertian ushul dan fiqih, baik menurut bahasa maupun istilah maka
di sini dikemukakan pengertian ushul fiqih yang menjadi pokok bahasan pada bab
ini. Para ahli hukum Islam, dalam memberikan definisi Ushul Fiqih, beraneka
ragam, ada yang menekankan pada fungsi Ushul Fiqih itu sendiri, danada pula
yang menekankan pada hakikatnya. Namum, pada prinsipnya sama, yaitu ilmu
pengetahuan yang objeknya dalil hukum syara’ secara global dengan semua seluk
beluknya.
2.
Objek Kajian Ushul Fiqih
Dari definisi
Ushul Fiqih di atas, terlihat jelas bahwa yang menjadi objek kajian Ushul Fiqih
secara garis besarnya ada tiga :
1. Sumber hukum
dengan segala seluk beluknya.
2. Metode
pendayagunaan sumber hukum atau metode penggalian hukum dari sumbernya.
3. Pesyaratan
orang yang berwewenang melakukan istinbath dengan semua permasalahannya.
Sementara
itu, Muhammad Al-Juhaili merinci objek kajian Ushul Fiqih sebagai berikut :
1. Sumber-sumber
hukum syara’, baik yang disepakati seperti Al-Qur’an dan Sunah, maupun yang
diperselisihkan, seperti istihsan dan mashlahah mursalah.
2. Pembahasan
tentang ijtihad, yakni syarat-syarat dan sifat-sifat orang yang melakukan ijtihad.
3. Mencarikan
jalan keluar jalan dari dua dalil yang bertentangan secara zahir, ayat dengan
ayat atau sunah dengan sunah; dan lain-lain baik dengan jalan pengompromian
(Al-Jam’u wa At-taufiq), menguatkan salah satu (tarjih), pengguguran salah satu
atau kedua dalil yang bertentangan (nasakh/tatsaqut Ad-dalilain).
4. Pembahasan
hukum syara’ yang meliputi syarat-syarat dan macam-macamnya, baik yang bersifat
tuntutan, larangan, pilihan atau keringanan (rukhsah). Juga dibahas tentang
hukum, hakim, mahkum alaih (orang yang dibebani), dan lain-lain.
5. Pembahasan
kaidah-kaidah yang akan digunakan dalam mengistinbath hukum dan cara
menggunakannya. (Al-Ghazali : 7, Al-Amidi, 1:9, Asy-Syaukani : 5, Al-Juhaili :
23).
3.
Perbedaan Ushul Fiqih dengan Fiqih
Dari
keterangan diatas, dapat terlihat dengan jelas bahwa Ushul Fiqih merupakan
timbangan atau ketentuan untuk istinbat hukum dan objeknya selalu dalil hukum,
sementara objek fiqihnya selalu perbuatan mukallaf yang diberi status hukumnya.
Walaupun ada titik kesamaan, yaitu keduanya merujuk pada dalil, namun
konsentrasinya berbeda, yaitu ushul fiqih memandang dalil dari sisi cara
penunjukan atas suatu ketentuan hukum, sedangkan fiqih memandang dalil hanya
sebagai rujukannya.
Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa dalil sebagai pohon yang dapat melahirkan buah,
sedangkan fiqih sebagai buah yang lahir dari pohon tersebut.
Setelah
diketahui pengertian ushul dan fiqih, perlu diketahui bagaimana para ulama
mendefinisikan Ushul Fiqih sebagai salah satu bidang ilmu.
4.
Tujuan dan Fungsi Ushul Fiqih
Ushul Fiqih
bukanlah sebagai tujuan melainkan hanya sebagai sarana, secara rinci Ushul
Fiqih berfungsi sebagai berikut :
1. Memberikan
pengertian dasar tentang kaidah-kaidah dan metodologi para ulama mujtahid dalam
menggali hukum.
2. Menggambarkan
persyaratan yang harus dimiliki seorang mujtahid, agar mampu menggali hukum
syara’ secara tepat, sedangkan bagi orang awam supaya lebih mantap dalam
mengikuti pendapat yang dikemukakan oleh para mujtahid setelah mengetahui cara
yang mereka gunakan untuk berijtihad.
3. Memberi bekal
untuk menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan oleh para
mujtahid, sehingga dapat memecahkan berbagai persoalan baru.
4. Memelihara
agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil. Dengan berpedoman pada Ushul
Fiqih, hukum yang dihasilkan melalui ijtihad tetap diakui syara’.
5. Menyusun
kaidah-kaidah umum (asas hukum) yang dapat dipakai untuk menetapkan berbagai
persoalan dan fenomena sosial yang terus berkembang di masyarakat.
6. Mengetahui
keunggulan dan kelemahan para mujtahid, sejalan dengan dalil yang mereka
gunakan. Dengan demikian, para peminat hukum islam (yang belum mampu
berijtihad) dapat memilih pendapat mereka yang terkuat disertai alasan-alasan
yang tepat.
5.
Sumber pengambilan Ushul Fiqih
Dari definisi
(pengertian) Ushul Fiqih diatas, dapat disimpulkan bahwa sumber pengambilan
Ushul Fiqih itu berasal dari :
1.
Ilmu Kalam (theologi)
2.
Ilmu Bahasa Arab
3.
Tujuan syara’ (maqashid Asy-syari’ah)
Hal itu
disebabkan bahwa sumber hukum (dalil hukum) yang merupakan objek bahasan Ushul
Fiqih diyakini dari Allah SWT.Berbentuk Al-Qur’an dan sunah.Pembuat hukum
adalah Allah, tiada hukum kecuali dari Allah SWT.Hal tersebut merupakan bahasan
ilmu kalam.
Ushul Fiqih
juga membahas dalalah lafaz.Penggunaan lafazh, ruang ringkup lafazh, seperti
‘amm dan khash, dan sebagainya.Ini berarti berkaitan dengan ilmu bahasa
Arab.Selanjutnya, pengetahuan hukum tidak terlepas dari tujuan hukum (maqashid
Asy-Syari’ah) dan hakikat hukum.Pengetahuan tentang ini diperlukan agar mampu
menetapkan hukum yang tepat dan mengandung kemashlahatan. (Asy-Syaukani : 5).
BAB II
HUKUM SYARA’ DAN UNSUR-UNSURNYA
A.
Pengertian Hukum Syara’
Hukum syara adalah seperangkat peraturan berdasarkan
ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku
serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.
B.
Pembagian Hukum
Bertitik
tolak pada definisi hukum diatas, maka hukum menurut ulama ushul terbagi dalam
dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.
1.
Hukum Taklifi
a) Pengertian
Hukum Taklifi
Hukum taklifi
adalah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan
sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkan.
b) Bentuk-bentuk
Hukum Taklifi
Terdapat dua
golongan ulama dalam menjelaskan bentuk-bentuk hukum taklifi :Pertama, bertuk-bentuk
hukum taklifi menurut Jumhur Ulama Ushul Fiqih/mutakallimin. Menurut mereka
bentuk-bentuk hukum tersebut ada lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahan,
dan tahrim. Kedua, bentuk-bentuk hukum taklifi, seperti ibtirad, ijab,
nabd, ibahah, karahan tanziliyah, karahan tahrimiyyah, dan tahrim.
Bentuk
Pertama :
a. Ijab
Yaitu
tuntutan syar’i yang bersifat untuk melaksanakan dan tidak boleh di
tinggalkan.Orang yang meninggalkannya di beri sanksi.
b. Nadb
Yaitu
tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa,
melainkan sebagai anjuran, sehingga seseorang tidak dilarang untuk
meninggalkannya.Orang yang meninggalkannnya tidak dikenai hukuman.Yang dituntut
untuk dikerjakan itu disebut mandub, sedangkan akibat dari tuntutan itu disebut
nadb.
c. Ibahah
Yaitu khithab
Allah yang bersifat fakultatif, mengandung pilihan antara berbuat atau tidak
berbuat secara sama. Akibat dari kithab Allah ini disebut juga dengan ibahah,
dan perbuatan yang boleh dipilih itu disebut mubah.
d. Karahah
Yaitu
tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu di ungkapkan
melalui redaksi yang tidak bersifat memaksa.Dan sesorang yang mengerjakan
perbuatan yang di tuntut untuk ditinggalkan itu tidak dikenai hukuman.Akibat
dari tuntutan seperti ini disebut juga karahah.Karahah ini merupakan kebalikan
dari nadb.
e. Tahrim
Yaitu
tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang
memaksa.Akibat dari tuntutan ini disebut hurmah dan perbuatan yang di tuntut
ini disebut dengan haram.
Kedua, bentuk-bentuk
hukum taklifi menurut ulama Hanafiyyah :
a. Iftiradh
Yaitu
tuntutan Allah kepada mukallaf yang bersifat memaksa dengan berdasarkan dalil
yang qath’i.Misalnya, tuntutan untuk melaksanakan shalat dan membayar
zakat.Ayat dan hadis yang mengandung tuntutan mendirikan shalat dan membayar
zakat sifatnya adalah qath’i.
b. Ijab
Yaitu
tuntutan Allah yang bersifat memaksa kepada mukallaf untuk melaksanakan suatu perbuatan, tetapi melalui dalil
yang bersifat zhanni
(relative benar).Misalnya, kewajiban membayar zakat fitrah, membaca
al-fatihah dalam shalat, dan ibadah kurban.Perbuatan-perbuatan seperti ini,
menurut ulama Hanafiyyah, tuntutannya bersifat Ijab dan wajib dilaksanakan,
tetapi kewajibannya didasarkan atas tuntutan yang zhanni.
c. Nadb
Maksudnya
sama dengan nadh yang dikemukakan Jumhur Ulama Ushul Fiqih/mutakallimin.
d. Ibahah
Juga sama
dengan yang dikemukakan Jumhur Ulama Ushul Fiqih/mutakallimin.
e. Karahah
Tanzihiyyah
Yaitu
tuntutan Allah kepada mukallaf untuk meninggalkan suatu pekerjaan, tetapi
tuntutannya tidak bersifat memaksa.Misalnya, larangan berpuasa pada hari
jum’at.Karahah tanzihiyyah dikalangan Hanafiyyah, sam pengertiannya dengan
karahah dikalangan Jumhur ulama Ushul Fiqih/mutakallimin.
f.
Karahah Tahrimiyyah
Yaitu
tuntutan kepada mukallaf Allah untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan cara
memaksa, tetapi didasarkan kepada dalil yang zhanni. Apabila pekerjaan yang
dituntut untuk ditinggalkan, maka ia dikenakan hukuman. Hukum ini sama saja
dengan haram yang dikemukakan Jumhur ulama Ushul Fiqih/mutakallimin.
g. Tahrim
Yaitu
tuntutan kepada mukallaf untuk meninggalkan suatu pekerjaan secara memaksa dan
didasarkan pada dalil yang qath’i.Misalnya, larangan membunuh orang dan berbuat
zina.
Perbedaan
pembagian hukum taklifi antara Jumhur ulama Ushul Fiqih/Mutakallimin dengan
ulama Hanafiyyah tersebut bertolak dari sisi kekuatan dalil.
c) Hukum-hukum
menurut Fuqaha
Seperti telah
diterangkan di atas, bahwa hukum-hukum menurut fugaha adalah dampak dari
tuntutan khithab tasyri’, seperti :
1. Wajib
2. Haram
3. Makruh
4. Sunah
5. Mandub
2.
Hukum Wadh’i
Hukum wadh’I
adalah firman Allah SWT, yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab,
syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain. Bila firman Allah menunjukan
atas kaitan sesuatu dengan hukum taklifi, baik bersiat sebagai sebab, atau
syarat, atau penghalang maka ia disebut hukum wadh’i. Di dalam ilmu hukum ia
disebut pertimbangan hukum.
Dari
pengertian hukum wadh’i tersebut ditunjukkan bahwa macam-macam hukum wadh’i,
yaitu sebab, syarat, mani’ (penghalang).
1.
Sebab
Menurut
bahasa adalah sesuatu yang dapat menyampaikan kepada sesuatu lain berarti jalan
yang dapat menyampaikan kepada sesuatu tujuan. Menurut istilah adalah suatu
sifat yang dijadikan syar’i sama dengan illat, walaupun sebenarnya ada
perbedaan antara sebab dengan illat tersebut.
2.
Syarat
Yaitu sesuatu
yang berada di luar hukum syara’ bergantung kepadanya.Apabila syarat tidak ada,
hukum-pun tidak ada, tetapi, adanya syarat tidak mengharuskan adanyan hukum
syara’.Oleh sebab itu, suatu hukum taklifi tidak dapat diterapkan, kecuali bila
telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan syara’.Misalnya, wudhu’ adalah
salah satu syarat sah nya shalat.
3.
Mani’ (penghalang)
Yaitu sifat
yang keberadaannya menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab.Misalnya,
hubungan suami istri dan hubungan kekerabatan menyebabkan timbulnya hubungan
kewarisan (waris mewarisi).Apabila ayah wafat, istri dan anak mendapatkan
pembagian warisan dari harta suami atau ayah yang wafat, sesuai dengan
pembagian masing-masing.Akan tetapi, hak mewarisi ini bisa terhalang apabila
anak atau istri yang membunuh suami atau ayah yang wafat tersebut.(H.R. Bukhari
dan Muslim).
4.
Shihhah
Yaitu suatu
hukum yang sesuai dengan tuntutan syara’, yaitu terpenuhinya sebab, syarat dan
tidak ada mani’. Misalnya, mengerjakan shalat Zhuhur setelah tergelincir
matahari (sebab) dan telah berwudhu’ (syarat), dan tidak ada halangan bagi
orang yang mengerjakannya (tidak haid, nifas dan sebagainya).
5.
Bathil
Yaitu
terlepasnya hukum syara’ dari ketentuan yang ditetapkan dan tidak ada akibat
hukum yang ditimbulkannya.Misalnya, memperjual belikan minuman keras.Akad ini
dipandang batal, karena minuman keras tidak bernilai harta dalam pandangan
syara’.
6.
‘Azimah dan Rukhshah
‘Azimah
adalah hukum-hukum yang di syariatkan Allah kepada seluruh hamba-Nya sejak
semula.Artinya, belum ada hukum sebelum hukum itu di syariatkan Allah, sehingga
sejak disyariatkannya seluruh mukallaf wajib mengikutinya. Sedangkan Rukhshah
adalah apabila ada dalil lain yang menunjukan bahwa orang-orang tertentu boleh
mengerjakan shalat dzuhur dua raka’at, seperti orang munafsir. Dengan demikian,
para ahli ushul fiqih mendefinisikan rukhshah dengan hukum yang ditetapkan
berbeda dengan dalil yang ada karena ada uzur.
C.
Perbedaan hukum taklifi dan hukum
wadh’i
1. Dalam hukum
al-taklifi terkandung tuntutan untuk melaksanakan, meninggalkan, atau memilih
berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum al-wadh’i hal ini tidak ada, melainkan
mengandung keterkaitan antara dua persoalan , sehingga salah satu di antara
keduanya bisa di jadikan sebab, penghalang, atau syarat.
2. Hukum at-taklif
merupakan tuntutan langsung pada mukallaf untuk dilaksanakan, ditinggalkan,
atau melakukan pilihan untuk berbuat atau tidak berbuat.
3. Hukum
at-taklif harus sesuai dengan kemampuan mukallaf untuk melaksanakan atau
meninggalkannya, karena dalam hukum at-taklif tidak boleh ada kesulitan
(masyaqqah) dan kesempitan (haraj) yang tidak mungkin dipikul oleh mukallaf.
4. Hukum
at-taklif ditunjukan kepada para mukallaf, yaitu orang yang telah baligh dan
berakal, sedangkan hukum al-wadh’i ditujukan kepada manusia mana saja, baik
telah mukallaf, maupun belum, seperti anak kecil dan orang gila.
BAB III
HAKIM (PEMBUAT HUKUM / ALLAH SWT)
1. Pengertian
Hakim
Bila ditinjau
dari segi bahasa, hakim mempunyai dua arti, yaitu pertama “pembuat hukum, yang
menetapkan, memunculkan sumber hukum” dan yang kedua “yang menemukan,
menjelaskan, memperkenalkan, dan menyingkapkan”. Hakim termasuk persoalan yang
cukup penting dalam Ushul Fiqih, sebab berkaitan dengan pembuat hukum dalam syari’at
islam, atau pembentuk hukum syara’, yang mendatangkan pahala bagi pelakunya dan
dosa bagi pelanggarnya. Dalam ilmu Ushul Fiqih, hakim juga disebut dengan
syar’i.
2. Tahsin dan
Taqbih
Ada banyak
pengertian yang dikemukakan oleh ulama Ushul Fiqih tentang hasan dan qabih.
a. Al-Husnu
adalah segala perbuatan yang dianggap sesuai dengan tabiat manusia, misalnya
tentang rasa manis dan menolong orang yang celaka. Sedangkan qabih adalah
segala sesuatu yang tidak sesuai dengan sifat tabiat manusia, misalnya menyakiti
orang lain.
b. Al-Husnu,
diartikan sebagai sifat yang sempurna, misalnya kemuliaan dan pengetahuan. Sebaliknya,
qabih diartikan sebagai sifat jelek, yakni kekurangan dalam diri seseorang,
seperti bodoh, kikir. Kedua pengertian tentang hasan dan qabih tersebut telah
disepakati oleh para ulama bahwa hal itu hanya bisa dicapai oleh akal.
c. Al-Husnu,
adalah sesuatu yang boleh dikerjakan oleh manusia, sedangkan qabih,
merupakansegala perbuatan yang tidak boleh dikerjakan oleh manusia. Hal ini
disepakati oleh para ulama dalam hal yang tidak bisa dicapai oleh akal.
d. Al-Husnu,
diartikan sebagai pekerjaan yang bila dikerjakan akan mendapat pujian di dunia
dan pahala Allah SWT, kelak di akhirat. Sebaliknya qabih adalah perbuatan yang
akan mendapat cercaan dari manusia bila dikerjakan, seperti maksiat, mencuri,
dan lain-lain.
3. Kemampuan
akal mengetahui syari’at
Para ulama
terbagi kepada tiga golongan dalam menentukan kemampuan akal untuk menentukan
hukum sebelum turunnya syari’at :
a. Menurut ahlu
sunnah wal jamaah, akal tidak memiliki kemampuan untuk menentukan hukum,
sebelum turunnya syari’at. Akal hanya bisa menetapkan baik dan buruk melalui
perantara Al-Qur’an dan Rasul, serta kitab-kitab samawi lainnya.
b. Mu’tazilah
berpendapat bahwa akal bisa menentukan baik-buruknya suatu pekerjaan sebelum
datangnya syara’ meskipun tanpa perantara kitab samawi dan Rasul. Baik dan
buruk itu ditentukan oleh zatnya, sehingga akal bisa menentukan syari’at.
Alasan mereka sebenarnya sama dengan ayat yang dikemukakan oleh ahlu sunnah wa
al jamaah, yaitu dalam surat Al-Isra ayat 17, hanya mereka mengartikan Rasul
pada ayat tersebut dengan arti akal, sehingga arti keseluruhan dari ayat
tersebut adalah :
“ kami tidak
akan mengazab seseorang sampai kami berikan akal padanya.”
c. Golongan
Maturidiyah berusaha menengahi kedua pendapat di atas. Mereka berpendapat bahwa
perkataan atau perbuatan itu adakalanya baik atau buruk pada zatnya. Syara’
menyuruh untuk mengerjakan perbuatan atau perkataan yang baik pada zatnya dan
melarang melaksanakan perbuatan yang jelek pada zatnya. Adapun terhadap
perkataan dan perbuatan yang kebaikan dan keburukannya tidak pada zatnya,
syara’ memiliki wewenang untuk menetapkannya.
BAB IV
SUMBER HUKUM
A.
AL-QUR’AN
1.
Pengertian Al-Qur’an
Menurut
sebagian besar para ulama, kata Al-Qur’an berdasarkan segi bahasa merupakan
bentuk mashdar dari kata qara’a, yang bisa dimasukan pada wajan fu’lan, yang
berarti bacaan atau apa yang tertulis padanya, maqru’.
2.
Kehujjahan Al-Qur’an menurut pandangan Ulama Imam
Mazhab
Ada beberapa pandangan Ulama mengenai
kehujjahan Al-Qur’an, diantaranya :
a.
Pandangan Imam Abu Hanifah
Abu Hanifah
sependapat dengan jumhur ulama bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum
Islami.Namun, menurut sebagian besar ulama, Imam Abu Hanafiah berbeda pendapat
dengan jumhur ulama, mengenai Al-Qur’an itu mencakup lapazh dan maknanya atau
maknanya saja.
Pendapat yang
menunjukan bahwa Imam Abu hanafiah berbeda dengan jumhur ulama adalah ia
membolehkan shalat dengan menggunakan bahasa selain arab, misalnya dengan
bahasa parsi walaupun tidak dalam keadaan madarat. Padahal menurut Imam Syafi’I
sekalipun sesoeang itu bodoh tidak dibolehkan membaca Al-Qur’an dengan
menggunakan bahasa selain Arab.
b. Pandangan
Imam Malik
Menurut Imam
Malik, hakikat Al-Qur’an adalah kalam Allah yang lafazh dan maknanya dari Allah
SWT. Ia bukan makhluk karena kalam Allah termasuk sifat Allah. Sesuatu yang
termasuk sifat Allah tidak dikatakan makhluk, bahwa dia memberikan predikat
kafir zindiq terhadap orang yang menyatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk. Imam
Malik juga sangat keberatan untuk menafsirkan Al-Qur’an secara murni tanpa
memakai atsar, sehingga beliau berkata, “ seandainya aku mempunyai wewenang
untuk membunuh seseorang yang menafsirkan Al-Qur’an (dengan daya nalar murni),
maka akan aku penggal leher orang itu”.
Dengan
demikian, dalam hal ini Imam Malik mengikuti ulama salaf (sahabat dan tabi’in)
yang membatasi pembahasan Al-Qur’an sesempit mungkin karena mereka khawatir
melakukan kebohongan terhadap Allah SWT.
c. Pandangan
Imam Asy-Syafi’i
Imam
Asy-Syafi’I sebagaimana ulama lainnya, menetapkan bahwa Al-Qur’an merupakan
sumber hukum Islam yang paling pokok, bahkan beliau berpendapat, “tidak ada
yangditurunkan kepada penganut agama, manapun, kecuali petunjuknya terdapat
dalam Al-Qur’an”. (Asy-Syafi’i, 1309:20). Oleh karena itu, Imam Asy-Syafi’i
senantiasa mencantumkan nash-nash Al-Qur’an setiap kali mengeluarkan
pendapatnya, sesuai metode yang digunakannya, yakni deduktif.
d. Pandangan
Imam Ahmad Ibnu Hambal
Al-Qur’an
merupakan sumber dan tiangnya syari’at Islam, yang didalamnya terdapat berbagai
kaidah yang tidak akan berubah dengan perubahan zaman dan tempat. Al-Qur’an
juga mengandung hukum-hukum global dan penjelasan mengenai akidah yang benar,
di samping sebagai hujjah untuk tetap berdirinya agama Islam.
3.
Petunjuk (Dilalah) Al-Qur’an
Kaum muslimin
sepakat bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum syara’.Mereka pun sepakat bahwa
semua ayat Al-Qur’an dari segi wurud (kedatangan) dan tsubut (penetapannya)
adalah qath’i.hal ini karena semua ayatnya sampai kepada kita dengan jalan
mutawatir. Kalupun ada sebagian sahabat yang mencantumkan beberapa kata pada
mushaf-nya, yang tidak ada pada qira’ah mutawatir, hal itu hanya merupakan
penjelasan dan penafsiran terhadap Al-Qur’an yang didengar dari Nabi SAW. Atau
hasil ijtihad mereka dengan jalan membawa nash mutlaq pada muqayyad dan hanya
untuk dirinya sendiri. Diantara para sahabat yang mencantumkan beberapa kata
pada mushaf-nya itu adalah Abdullah Ibnu Mas’ud.
Namun, perlu
ditegaskan bahwa hal tersebut tidak didapati dalam mushaf Utsmani yang kita
pakai sekarang ini.
Dengan
demikian, penambahan kata pada sebagian ayat Al-Qur’an seperti di atas tidak
dapat dikatakan sebagai Al-Qur’an dan orang yang mengingkarinya pun tidak
dihukumi sebagai orang kufur.Demikian pula kata-kata yang merupakan penambah
itu tidak dapat dijadikan hujjah untuk istinbath hukum, kecuali menurut
golongan Hanafiyah. Hal ini berakibat pada perbedaan pendapat antara jumhur
ulama dengan ulama Hanafiyah dalam beberapa masalah, yang antara lain sebagai
berikut :
a.
Hanafiyah mensyaratkan puasa kifarat sumpah dilakukan
terus menerus, karena mereka berpegang kepada qira’ah Ibnu Mas’ud, sedangkan
selain ulama Hanafiah tidak mensyaratkannya (Al-Ghazali, 1968 : 229)
b.
Hanafiyah melarang memotong tangan kiri pencuri yang
mencuri untuk ketiga kalinya, karena yang dimaksudkan dengan pemotongan tangan
pada ayat 38 surat Al-Maidah adalah tangan kanan pencuri. Pendapat mereka
bersumber pada qira’ah Ibnu Mas’ud, sedangkan menurut para ulama selain
Hanafiyah, pencuri yang mencuri ketiga kalinya itu harus dipotong tangan
kirinya.
c.
Hanafiyah berpendapat bahwa kewajiban memberi nafkah
kepada kerabat zawil Arham itu hanyalah kepada zawil arham yang muhrim,
sedangkan menurut jumhur ulama, zawil arham yang wajib diberi nafkah tidak
terikat dengan muhrim-nya saja, baik muhrim ataupun bukan, mereka tetap diberi
nafkah. (Ali Hasaballah, 1968 : 259).
Adapun
ditinjau dari segi dilalah-nya, ayat-ayat Al-Qur’an itu dapat dibagi dalam dua
bagian :
1) Nash yang
qath’i dilalah-nya
Yaitu nash
yang tegas dan jelas maknanya, tidak bisa di takwil, tidak mempunyai makna yang
lain, dan tidak tergantung pada hal-hal lain di luar nash itu sendiri. Contoh
yang dapat dikemukakan disini, adalah ayat yang menetapkan kadar pembagian
waris, pengharaman riba, pengharaman daging babi, hukuman had zina sebanyak
seratus kali dera, dan sebagianya. Ayat-ayat yang menyangkut hal-hal tersebut,
maknanya jelas dan tegas dan menunjukan arti dan maksud tertentu, dan dalam
memahaminya tidak memerluan ijtihad. (Abdul Wahab Khalaf, 1972 : 35)
2) Nash yang
zhanni dilalah-nya
Yaitu nash
yang menunjukan suatu makna yang dapat di-takwil atau nash yang mempunyai makna
lebih dari satu, baik karena lafazh nya musytarak (homonim) ataupun karena
susunan kata-katanya dapat dipahami dengan berbagai cara, seperti dilalah
isyarat-nya, iqtidha-nya, dan sebagainya.
Imam
Asy-Syatibi menegaskan bahwa wujud dalil syara’ yang dengan sendirinya dapat
menunjukan dilalah yang qath’i itu tidak ada atau sangat jarang.Dalil syara’
yang qath’i tsubut pun untuk menghasilkan dilalah yang qath’i masih bergantung
pada premis-premis yang seluruh atau sebagiannya zhanni.Dalil-dalil syara’ yang
bergantung pada dalil yang zhanni menjadi zhanni pula. (Asy-Syatibi, 1975,
I:35).
Premis-premis
yang dimaksud Asy-Syatibi adalah :
a.
Proses penggunaan bahasa dan berbagai persoalan Ilmu
Nahwu.
b.
Keterbatasan dari Isytirak.
c.
Keterbatasan dari majaz.
d.
Proses penggunaan secara syara’ atau tradisi.
e.
Persoalan pengguanaan dhamir.
f.
Adanya takhshish terhadap lafazh ‘amm.
g.
Adanya taqyid terhadap lafazh muthlaq.
h.
Keterbatasan dari nasikh.
i.
Kejelasan taqdim dan ta’khir.
j.
Ketiadaan pertentangan dengan pemikiran yang logis.
4.
Sikap para Ulama ketika Zahir Al-Qur’an
Berhadapan dengan Sunnah
Menurut Imam
Abu Zahrah, perbedaan pendapat para Ulama juga terjadi karena adanya dilalah
yang penjelasannya berkaitan erat dengan nash sunnah, seperti sunnah yang
men-takhshish keumuman dilalah Al-Qur’an. Dalam hal ini, para ulama berbeda
pandangan. Imam Asy-Syafi’i, Ahmad Ibnu Hambal, dan ulama lainnya berpendapat
bahwa pemahaman Al-Qur’an itu mesti disesuaikan dengan keterangan yang ada
dalam sunnah, karena sunnah berfungsi sebagai penjelas dan penafsir Al-Qur’an,
dan juga sebagai takhsish terhadap ayat-ayat yang mujmal (umum), sehingga
artinya menjadi jelas. Contohnya sangat banyak, dan para ulama pun bila tidak
menemukan penafsiran dari Al-Qur’an itu sendiri akan mencari penafsirannya dari
sunnah.
Dengan
demikian, semua lafazh ‘amm yang ada dalam Al-Qur’an jika sudah ada keterangan
dalam hadits, meskipun menyalahi zahir ayat tersebut, harus di takshish dengan
sunnah.
Adapun Abu
Hanafiyah dan beberapa ulama lain berpendapat bahwa lafazh umum yang ada dalam
Al-Qur’an itu di jalankan sesuai dengan kebutuhan terhadap keumumannya. Jika
ada sunnah yang mutawatir-annya. Menurutnya, hadits Ahad tidak bisa
men-takhsish Al-Qur’an karena tidak shahih untuk dinisbatkan kepada Nabi.
Dengan
demikian dapat dipahami bahwa pendapat para ulama mengenai takhshish sunnah
terhadap Al-Qur’an terbagi dua :
a.
As-Sunnah sebagai hakim terhadap Al-Qur’an, yakni
As-Sunah sebagai tafsir dan penjelas maksud-maksud ayat yang ada dalam
Al-Qur’an. As-Sunnah dianggap sebagai kunci untuk memahami Al-Qur’an yang tidak
mungkin dilepaskan dalam memahami Al-Qur’an.
b.
Al-Qur’an sebagai hakim bagi sunnah, yakni sunah tidak
dianggap shahih jika bertentangan dengan Al-Qur’an, termasuk di dalamnya khabar
Ahad.
Perbedaan
pendapat mengenai pemahaman terhadap dilalah Al-Qur’an, juga terjadi pada
golongan sunni dan syi’i. kaum sunni memahami dilalah Al-Qur’an melalui sunnah.
Jika tidak ditemukan dalam sunah, mereka memahaminya melalui Ilmu bahasa Arab
dan Ilmu syari’at dengan megambil maqashid dan tujuan disyariatkannya ayat
tersebut.
Sedangkan
golongan Syi’I (Imamiyah) berpendapat bahwa tidak seorang pun yang mampu
memahami Al-Qur’an selain Imam mereka yang dua belas. Mereka beranggapan bahwa
Imam yang dua belas tersebut sebagai kunci dalam memahami Al-Qur’an, sedangkan
selain mereka tidak ada yang mampu mencapainya. Selain itu, mereka juga
dianggap ma’shum, terhidar dari kesalahan. (Abu Zahrah, II : 59-60).
BAB V
IJMA
A. Pengertian
Ijma
Definisi
Ijma’ menurut bahasa terbagi dalam dua arti :
1. Bermaksud
atau berniat.
Maksudnya,
semua pengikut Nabi Nuh dan teman-temannya harus mengikuti jalan yang beliau
tempuh. Dan hadis Rasulullah SAW. Yang artinya, “Barang siapa yang belum
berniat untuk berpuasa sebelum fajar, maka puasa nya tidak sah”.
2. Kesepakatan
terhadap sesuatu.
Suatu kaum
dikatakan dikatakan telah berijma’ bila mereka bersepakat terhadap sesuatu.
Adapun
perbedaan antara kedua arti di atas adalah : yang pertama bisa dilakukan oleh
satuorang atau banyak, sedangkan arti yang kedua hanya bisa dilakukan oleh dua
orang atau lebih, karena tidak mungkin seseorang bersepakat dengan dirinya.
Ø
Ijma’ menurut Istilah Ulama Ushul
Para ulama
Ushul berbeda pendapat dalam mendefinisikan ijma’ menurut istilah, diantaranya
:
1. Pengarang
kitab Fushulul Bada’i berpendapat bahwa ijma’ itu adalah kesepakatan semua
mujtahid dari ijma’ umat Muhammad SAW. Dalam suatu masa setelah beliau wafat
terhadap Hukum syara’.
2. Pengarang
kitab Tahrir, Al-Kamal bin Hamam berpendapat bahwa ijma’ adalah kesepakatan
mujtahid suatu masa dari ijma’ Muhammad SAW. Terhadap masalah syara’.
(Al-Ghifari)
B.
Syarat-syarat Ijma’
Dari definisi
ijma’ di atas dapat diketahui bahwa ijma’ itu bisa terjadi bila memenuhi
kriteria-kriteria dibawah ini.
1.
Yang bersepakat adalah para mujtahid
Para ulama
berselisih faham tentang istilah mujtahid, secara umum mujtahid itu di artikan
sebagai para ulama yang mempunyai kemampuan dalam meng-istinbath hukum dari
dalil-dalil syara’.Dalam kitab jam’ul jamawi disebutkan bahwa yang di maksud
mujtahid adalah orang yang faqih.Dalam sulam Ushuliyin kata mujtahid diganti
dengan istilah ulama ijma’.Sebagaimana menurut pandangan Ibnu Hazm dalam Hikam.
2.
Yang bersepakat adalah seluruh mujtahid
Bila sebagian
mujtahid bersepakat dan yang lainnya tidak, meskipun sedikit, maka menurut
Jumhur, hal itu tidak bisa dikatakan ijma’.Karena ijma itu harus mencakup
keseluruhan mujtahid.
3.
Para mujtahid harus umat Muhammad SAW
Para ulama
berbeda pendapat tentang arti umat Muhammad SAW. Ada yang berpendapat bahwa
yang dimaksud umat Muhammad SAW, adalah orang-orang mukallaf dari golongan ahl
Al-halli wa Al-aqdi, ada juga yang berpendapat bahwa mereka adalah orang-orang
mukallaf dari golongan Muhammad. Namun yang jelas, arti mukallaf adalah muslim,
berakal, dan telah baligh.
4.
Dilakukan setelah wafatnya Nabi
Ijma’ itu
tidak terjadi ketika Nabi masih hidup, karena Nabi senantiasa menyepakati
perbuatan-perbuatan para sahabat yang dipandang baik, dan itu dianggap sebagai
syari’at.
5.
Kesepakatan mereka harus berhubungan dengan syari’at
Maksudnya,
kesepakatan mereka haruslah kesepakatan yang ada kaitannya dengan syari’at,
seperti tentang wajib, sunah, makruh, haram dan lain-lain.
C. Macam-macam
Ijma’
Macam-macam
Ijma’ bila dilihat dari cara terjadinya ada dua macam, yaitu :
1.
Ijma’ Sharih
Maksudnya,
semua mujtahid mengemukakan pendapat mereka masing-masing, kemudian menyepakati
salah satunya.
Hal itu bisa
terjadi bila semua mujtahid berkumpul di suatu tempat, kemudian masing-masing
mengeluarkan pendapat terhadap masalah yang ingin diketahui ketetapan
hukumnya.Setelah itu, mereka menyepakati salah satu dari berbagai pendapat yang
mereka keluarkan tersebut.
Selain itu,
bisa juga pada suatu masa timbul suatu kejadian, kemudian seorang mujtahid
memberikan fatwa tentang kejadian itu.Mujtahid kedua berfatwa seperti fatwanya
mujtahid pertama. Dan mujtahid ketiga mengamalkan apa yang telah difatwakan
tersebut, begitu seterusnya sehingga semua mujtahid menyepakati pendapat
tersebut.
2.
Ijma’ Sukuti
Adalah
pendapat sebagian ulama tentang suatu masalah yang diketahui oleh para mujtahid
lainnya, tapi mereka diam, tidak menyepakati ataupun menolak pendapat tersebut
secara jelas. Ijma’ sukuti dikatakan sah bila memenuhi beberapa kriteria di
bawah ini :
a.
Diamnya para mujtahid itu betul-betul tidak menunjukan
adanya kesepakatan atau penolakan. Bila terdapat tanda-tanda yang menunjukan
adanya kesepakatan yang dilakukan oleh sebagian mujtahid, maka tidak dikatakan
ijma’ sukuti, melainkan ijma’ sharih. Begitu pula bila terdapat tanda-tanda
penolakan yang dikemukakan oleh sebagian mujtahid, itupun bukan ijma’.
b.
Keadaan diamnya para mujtahid itu cukup lama, yang
bisa dipakai untuk memikirkan permasalahannya, dan biasanya dipandang cukup
untuk mengemukakan pendapatnya. Namun, perlu diingat bahwa tidak mungkin
menentukan lamanya waktu bagi seorang mujtahid untuk mengeluarkan fatwanya,
karena setiap mujtahid memerlukan waktu yang berbeda, cepat atau lambat, dalam
mengeluarkan fatwanya.
c.
Permasalahan yang difatwakan oleh mujtahid tersebut
adalah permasalahan ijtihadi, yang bersumberkan dalil-dalil yang bersifat
zhanni. Adapun tentang permasalahan yang tidak boleh di-ijtihadi, atau yang
bersumberkan dalil-dalil qath’i, apabila seorang mujtahid mengeluarkan pendapat
tanpa didasari dalil yang kuat, sedangkan yang lainnya diam, hal itu tidak bisa
disebut ijma’. Karena diamnya mereka tidak bisa dikatakan menyepakati,
melainkan meremehkan pemberi fatwa tersebut karena ilmunya masih dangkal.
D. Kehujjahan
ijma’ menurut Pandangan Para Ulama
Ada beberapa
permasalahan yang berkaitan dengan kehujjahan ijma’, misalnya, apakah ijma’ itu
hujjah syar’i ?apakah ijma’ itu merupakan landasan ushul fiqih atau bukan ?
bolehkah kita menafikan atau mengingkari ijma’ ?
Untuk
menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, para ulama berbeda pendapat.Al-Bardawi
berpendapat bahwa orang-orang Hawa tidak menjadikan ijma’ itu sebagai hujjah,
bahkan dalam syarah-nya dia mengatakan bahwa ijma’ itu bukan hujjah secara
mutlak.
Menurut
Al-Amidi, para ulama telah sepakat mengenai ijma’ sebagai hujjah yang wajib
diamalkan.Pendapat tersebut bertentangan dengan Syi’ah Khawarij dan Nizam dari
golongan Mu’tazilah.
Al-Hajib
berkata bahwa ijma’ itu hujjah tanpa menanggapi pendapat Nizam, Khawarij, dan
Syi’ah.Adapun Ar-Rahwi berpendapat bahwa ijma’ itu pada dasarnya adalah
hujjah.Sedangkan dalam kitab Qawa’idul Ushul dan Ma’aqidul Ushul dikatakan
bahwa ijma’ itu hujjah pada setiap masa.Namun, pendapat itu ditentang oleh Daud
yang mengatakan bahwa ijma’ itu hanya terjadi pada masa sahabat.
Kehujjahan
ijma’ juga berkaitan erat dengan jenis ijma’ itu merupakan sendiri, yaitu
sharih dan sukuti, agar lebih jelas maka pendapat mereka tentang ijma’ akan
ditinjau berdasarkan pembagian ijma’ itu sendiri.
1.
Kahujjahan Ijma’ Sharih
Jumhur telah
sepakat bahwa ijma’ sharih itu merupakan hujjah secara qath’i, wajib
mengamalkannya dan haram menentangnya. Bila sudah terjadi ijma’ pada suatu
permasalahan maka ia menjadi hukum qath’i yang tidak boleh ditentang, dan
menjadi masalah yang tidak boleh di-ijtihadi lagi.
Ibrahim
An-Nidzam, sebagian dari golongan syi’ah dan khawarij, berkata bahwa ijma’ itu
tidak termasuk hujjah.
2.
Kehujjahan Ijma’ Sukuti
Ijma’ sukuti
telah dipertentangkan kehujjahannya dikalangan para ulama.Sebagian dari mereka
tidak memandang ijma’ sukuti sebagai hujjah, bahkan tidak menyatakan sebagai
ijma’.Di antara mereka adalah pengikut Maliki dan Imam Syafi’i yang menyebutkan
hal tersebut dalam berbagai pendapatnya.
Mereka
berargumen bahwa diamnya sebagian mujtahid itu mungkin saja menyepakati
sebagian atau bisa juga tidak sama sekali. Misalnya karena tidak melakukan
ijtihad pada satu masalah atau takut mengemukakan pendapatnya sehingga
kesepakatan mereka terhadap mujtahid lainnya tidak bisa ditetapkan apakah hal
itu qath’i atau zhanni.Jika demikian adanya, tidak bisa dikatakan adanya
kesepakatan dari seluruh mujtahid.Berarti tidak bisa dikatakan ijma’ ataupun
dijadikan sebagai hujjah.
Sebagian
besar golongan Hanafi dan Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa ijma’ sukuti
merupakan hujjah yang qath’i seperti halnya ijma’ sharih.Alasan mereka adalah
diamnya sebagian mujtahid untuk menyatakan sepakat ataupun tidaknya terhadap
pendapat yang dikemukakan oleh sebagian mujtahid lainnya, bila memenuhi persyaratan
adanya ijma’sukuti, bisa dikatakan sebagai dalil tentang kesepakatan mereka
terhadap hukum.Dengan demikian, bisa juga dikatakan sebagai hujjah yang qath’i
karena alasannya juga menunjukan adanya ijma’ yang tidak bisa dibedakan dengan
ijma’ sharih.
3.
Kemungkinan adanya ijma’
Para ulama
berbeda pendapat tentang kemungkinan adanya ijma’ dan kewajiban
melaksanakannya.Jumhur berkata, “ijma’ itu bisa terjadi bahkan telah
terlaksana”. Sedangkan pengikut Nizam dan golongan Syi’ah menyatakan ijma’ itu
tidak mungkin terjadi, dengan mengemukakan beberapa argument, antara lain :
Pertama,
sesungguhnya ijma’ yang dimaksudkan oleh jumhur tentang diharuskannya adanya
kesepakatan semua mujtahid pada suatu masa sehingga harus memenuhi dua kriteria
berikut :
a.
Mengetahui karakter setiap mujtahid yang dikategorikan
mampu untuk mengadakan ijma’.
b.
Mengetahui pendapat masing-masing mujtahid tentang
permasalahan tersebut.
Kedua hal
tersebut tidak mungkin dapat terlaksana menurut kebiasaan.Kesulitan pertama
adalah tidak adanya standar yang pasti untuk menyatakan seseorang disebut
mujtahid ataupun bukan. Kesulitan kedua, sesungguhnya para mujtahid itu tidak
berada pada suatu tempat, tetapi tersebar di berbagai daerah atau kota. Karena
itu, tidaklah mungkin untuk mengumpulkan mereka pada suatu tempat dan
mengetahui masing-masing pendapat mereka sehingga tidak mungkin untuk
menyatakan pendapat terbaik di antara mereka.
Kedua, ijma’
itu harus bersandarkan kepada dalil, baik yang qath’i ataupun yang zhanni.Bila
berlandaskan pada dalil yang qath’i, maka tidak diragukan lagi bahwa hal itu
tidak membutuhkan ijma’. Sebaliknya bila didasarkan pada dalil yang zhanni,
dapat dipastikan para ulama akan berbeda pendapat karena masing-masing mujtahid
akan mengeluarkan pendapatnya dengan
kemampuan berpikir dan daya nalar mereka, disertai berbagai dalil yang
menguatkan pendapat mereka.
E. Maksud Ijma’
dalam kitab-kitab Fiqih
Sebagaimana
telah kita ketahui, yang dimaksud ijma’ menurut syara’ itu antara lain adanya
kesepakatan dari semua mujtahid yang hidup dalam satu masa tentang ketetapan
hukum syara’.Dengan demikian, apabila jumhur ulama menetapkan kesepakatan yang
dilakukan oleh sebagian besar ulama, hal itu tidak termasuk ketetapan hukum dan
tidak dikatakan ijma’.
Diantara
mereka ada yang berpendapat tentang kehujjahan ijma’ sukuti, tetapi tidak
sedikit yang menentang.Itulah ketetapan ulama Ushul dalam kitab-kitab mereka
dengan disertai dali-dalilnya yang kuat.
Menurut
orang-orang yang selalu mengikuti beberapa permasalahan, hasil ijma’ itu
adakalanya bersumberkan dari sebagian besar para mujtahid, tetapi ada juga yang
berasal dari kesepakatan imam mahzab dan terkadang pula berupa ijma’ sukuti
yang banyak ditemukan pada fiqihnya madzhab Imam Hanafi. Diantara mereka ada
yang berkata bahwa hukum ini telah disepakati oleh Fulan bin Fulan dari
golongan mujtahid yang tidak diingkari oleh semuanya. Hal itu menurut mereka
termasuk ijma’.
Dengan
demikian, sulit sekali untuk menemukan ijma’ dalam kitab-kitab Fiqih yang
betul-betul memenuhi persyaratan ijma’ yang akan dijadikan dalil hukum.
Maka tidaklah
sah untuk menggantungkan diri kepada kitab-kitab fiqih yang di dalamnya
terdapat kata ijma’, karena ijma’ tersebut mungkin saja hanya kesepakatan para
ulama yang ada pada suatu madzhab yang ditulis oleh pengarang kitab.
BAB VI
‘AMR DAN NAHYI
A.
‘AMR
1. Pengertian ‘Amr
Amar menurut bahasa berarti perintah.
Sedangkan menurut istilah adalah:
الأمر طلب الفعل من الأعلى إلى الأدنى ”amr
adalah perbuatan meminta kerja dari yang lebih tinggi tingkatannya kepada yng
lebih rendah tingkatannya.”
Atau dapat didefinisikan
sebagai berikut :
Suatu tuntutan (perintah) untuk
melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang
lebih rendah kedudukannya.
Adapun perintah untuk melakukan suatu perbuatan, seperti dikemukakan oleh Khudari Beik dalam bukunya Tarikh al Tasyri’, disampaikan dalam
Adapun perintah untuk melakukan suatu perbuatan, seperti dikemukakan oleh Khudari Beik dalam bukunya Tarikh al Tasyri’, disampaikan dalam
Berbagai gaya atau redaksi
antara lain:
a.
Perintah tegas dengan menggunakan kata amara (أمر)
QS. An-Nahl (16) : 90
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu)
berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah
melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi
pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”
b. Perintah dalam bentuk
pemberitaan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas seseorang dengan memakai kata
kutiba (كتب)
QS. Al-Baqarah (2) : 178
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي
الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ
بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ
بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ
رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang
merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.
Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang
memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf)
membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang
demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat.
Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat
pedih.”
c.
Perintah dengan menggunakan kata faradha (فرض/mewajibkan).
QS. Al-Ahzab (33) : 50
“Sesungguhnya kami Telah mengetahui
apa yang kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba
sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
2. HUKUM-HUKUM YANG MUNGKIN
DITUNJUKAN ‘AMR.
Suatu bentuk perintah, seperti yang
dikemukakan oleh Muhammad Adib Saleh, Guru Besar Ushul Fiqh Universitas
Damaskus, bisa digunakan untuk berbagai pengertian, yaitu:
a.
Menunjukkan hukum wajib seperti perintah untuk sholat.
b.
Untuk menjelaskan bahwa sesuatu itu boleh dilakukan.
QS. Al-Mukminun (23) : 51
|
يَا أَيُّهَا
الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا
تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
|
”Hai rasul-rasul, makanlah
dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku
Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Sebagai anjuran.
QS. Al-Baqarah (2) : 282
“Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”.
Untuk melemahkan.
QS. Al-Baqarah (2) : 23
”Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan
tentang Al Quran yang kami wahyukan kepada hamba kami (Muhammad), buatlah satu
surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain
Allah, jika kamu orang-orang yang benar..”
3. ‘AMR TIDAK MENUNTUT AGAR
DILAKSANAKAN SECARA LANGSUNG
Sesungguhnya ‘amr tidak menuntut
untuk dilaksanakan secara langsung atau ditunda-tunda, berdasarkan
ketentuan-ketentuan di bawah ini :
1.
Pelaksanaan dengan segera atau menunda nunda adalah tambahan
dari shigat ‘amr yang mutlak menurut bahasa.
2.
Sesungguhnya yang dituntut oleh ‘amr itu pelaksanaannya,
tidak memandang apakah dilaksanakan secara langsung atau ditunda-tunda.
3.
Jika ‘amr diiringi qarinah yang menuntut agar dilaksanakan
secara langsung, maka harus dilaksanakan secara langsung berdasarkan ijma’.
4.
Bila ‘amr itu dibatasi oleh waktu maka habislah perintah
tersebut bila habis waktunya, seperti ibadah puasa.
5.
Bila ‘amr itu memerlukan pelaksanaan secara langsung maka
harus dilaksanakan secara langsung, seperti menolong yang kebakaran atau orang
tenggelam.
6.
Bersegera dalam melaksanakan ‘amr adalah sunah, seperti
firman Allah SWT. dalam surat Al-Baqarah : 148 yang artinya “Berlomba-lombalah
kamu semua dalam kebaikan (yakni bersedekah)”
B.
NAHYI
1. PENGERTIAN NAHYI
Mayoritas ulama Ushul Fiqh
mendefinisikan nahi sebagai
“Larangan melakukan suatu
perbuatam dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah
tingkatannya dengan kalimat yang menunjukkan atas hal itu.”
Firman Allah Swt, QS. Al-Baqarah (2) : 221
“Dan janganlah kamu menikahi
wanita-wanita musyrik,”
Memberikan pengertian: Haram bagi seorang laki-laki muslim mengawini wanita musyrik.
Memberikan pengertian: Haram bagi seorang laki-laki muslim mengawini wanita musyrik.
Dalam melarang suatu perbuatan,
seperti disebutkan oleh Muhammad Khudari Bik. Allah juga memakai berbagai ragam
bahasa, diantaranya adalah:
Larangan tegas dengan memakai kata
naha (نهى) atau yang seakar dengannya yang secara bahasa berarti
melarang.
Seperti surat dalam QS. An-Nahl (16) : 90,
Seperti surat dalam QS. An-Nahl (16) : 90,
”Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu)
berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah
melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi
pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
Larangan dengan menjelaskan bahwa
suatu perbuatan diharamkan. Al-’Araf : 33
”Katakanlah: “Tuhanku Hanya
mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi,
dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar,
(mengharamkan) mempersekutukanAllah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan
hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang
tidak kamu ketahui.”
Larangan dengan mengancam pelakunya
dengan siksaan pedih.
QS. At-Taubah (9) : 34
QS. At-Taubah (9) : 34
“..dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.
2. KEMUNGKINAN
HUKUM YANGDITUNJUKAN BENTUK NAHYI
Seperti dikemukakan Adib
Saleh, bahwa bentuk larangan dalam penggunaannya menunjukkan berbagai
pengertian, antara lain:
Menunjukkan hukum haram,
misalnya QS. Al-Baqarah (2) : 221
”Dan janganlah kamu menikahi
wanita-wanita musyrik,”
Sebagai anjuran untuk meninggalkan,
seperti dalam QS. Al-Maidah (5) : 101
يَا عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ
وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ
”Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika
diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al
Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu)
tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”
Penghinaan, dalam QS. At-Tahrim (66)
: 7
“Hai orang-orang kafir,
janganlah kamu mengemukakan uzur pada hari ini. Sesungguhnya kamu Hanya diberi
balasan menurut apa yang kamu kerjakan.”
3.
PENDAPAT ULAMAUSHUL TENTANG TUNTUNAN NAHYI, DALAM KAITAN DENGAN
FASAD DAN BUTHAN
Para Ulama ushuliyyin berbeda
pendapat dalam menentukan tuntunan nahyi yang berbentuk empat hal tersebut.
Pada bentuk pertama, yakni nahyi yang mutlak, para ulama sepakt bahwa nahyi di
sini menunjukan buruknya perbuatan yang dilarang itu. Apabila perbuatan yang
dilarang termasuk indrawi, seperti zina maka larangannya menunjukan fasad dan
batal. Sedangkan apabila yang dilarang itu termasuk pada at-tasarufat
asy-syar’iyah, mereka berbeda
pendapat. Menurut As-Syafi’iah dan sebagian ulama mutakalimin, nahyi itu
menunjukan perbuatan yang dilarang. Menurut Hanafiyah, Al Gozali, dan Al Qafal,
nahyi seperti tidak menunjukan batalnyya perbuatan yang dilarang. Sedangkan
menurut golongan ke tiga, yang dinisbatkan oleh As-Syaukani kepada Abu Al Husain
Al basyri, Al Gozali dan Ar Razi, nahyi itu menunjukan fasad dalam ibadah dan
tidak fasad dalam muamalah.
Pada
bentuk ke-dua, yakni betuk nahyi yang kembali kepada yang dilarang, menurut
jumhur ulama, sama dengan nahyi bentuk pertama, yaitu menunjukan fasad atau
batalnya perbuatan yang dilarang.
Pada
nahyi yang ke-tiga, menurut jumhur ulama sama dengan yang pertama, yakni
menunjukan fasad dan batalnya perbuatan yang dilarang itu, baik dzatnya maupun
sifatnya. Menurut hanafiyah, nahyi seperti ini hanya menunjukan fasad
sifatnya saja, sedangkan pokok perbuatannya tetap masyru’. Oleh sebab
itu, menurutnya apabila sifatr itu diperbaiki maka perbuatannya itu menjadi
sah. Menurut hanafiyah fasad itu berbeda dengan batal, seperti yang
telah dikemukakan di atas.
Selanjutnya,
ulama hanafiyah beralasan,
seandainya kita katakana bahwa perbuatan itu fasad secara islam berarti kita
menyamakan hakikat yang mengandung fasad secara mutlak berarti kita menyamakan
hakikat yang mengandung fasad dengan yang tidak mengandung fasad. Sebaliknya,
apabila kita katakana bahwa perbuatan itu syah secara mutlak berarti kita
menyamakan antara hakikat yang tidak mengandung fasad pada dzatnya dan sifatnya
dengan hakikat yang mengandung fasad pada sifatnya saja. Oleh karena itu, di
sini perlu dibedakan.
Bentuk
nahyi yang ke-empat, menurut jumhur, tidak menunjukan fasad dan batal,
melainkan perbuatan yang dilarang itu tetap sah, hanya saja orang melakukan itu
berdosa. Menurut zahiriyah, semua bentuk nahyi yang telah diuraikan di
muka menunjukan fasad. Al-Amidi menjelaskan bahwa pendapat seperti ini
dipengaruhi oleh Malik dan Ahmad Ibnu Hambal (Al-Amidi, 1968, II : 33).
BAB VII
IJTIHAD
A.
PENGERTIAN IJTIHAD DAN PERKEMBANGANNYA
Secara
etimologi, ijtihad diambil dari kata al-jahd atau al-juhd, yang berarti
al-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan ath-thaqat (kesanggupan dan
kemampuan).
Kata al-jahd
beserta seluruh derivasinya menunjukan pekerjaan yang dilakukan lebih dari
biasa dan sulit untuk dilaksanakan atau disenangi.
Ijtihad
adalah masdar dari fiil madzi ijtahada. Penambahan hamzah dan ta’ pada kata
ja-ha-da menjadi ijtahada pada wajan if-ta-a’-la bararti “usaha itu lebih
sungguh-sungguh”. Seperti hal nya ka-sa-ba menjadi iktasaba yang berarti “usaha
lebih kuat dansungguh-sungguh.” Oleh sebab itu, ijtihad berarti usaha keras
atau pengerahan daya upaya. Dengan demikian ijtihad berarti usaha maksimal
untuk mendapatkan atau memperoleh sesuatu. Sebaliknya, suatu usaha yang
dilakukan tidak maksimal dan tidak menggunakan daya upaya yang keras tidak
disebut ijtihad, melainkan daya nalar biasa, ar-ra’y atau at-takfir.
B. DASAR HUKUM
IJTIHAD
Ijtihad bisa
dipandang sebagai salah satu metode untuk menggali sumber hukum islam. Yang
menjadi landasan dibolehkannya ijtihad banyak sekali, baik melalui pernyataan
yang jelas maupun berdasarkan isyarat, diantaranya :
1.
Firman Allah
2.
Adanya keterangan dari sunah, yang membolehkan
berijtihad.
C.
MACAM-MACAM IJTIHAD
Dikalangan
ulama, terjadi perbedaan pendapat mengenai masalah ijtihad. Imam Syafi’i menyamakan
ijtihad dengan qiyas, yakni dua nama, tetapi maksudnya satu. Dia tidak mengakui
ra’yu yang didasarkan pada istihsan atau maslahah mursalah. Sementara itu, para
ulama lainnya memiliki pandangan lebih luas tentang ijtihad. Menurut mereka,
ijtihad itu mencakup ra’yu, qiyas, dan akal. (Dawalibi : 37)
Dr. Dawalibi
membagi ijtihad menjadi tiga bagian, yang sebagiannya sesuai dengan pendapat
Asy-Syatibi dalam kitab Al-Muwafaqat, yaitu :
1.
Ijtihad Al-Batani, yaitu ijtihad untuk menjelaskan
hukum-hukum syara’ dari nash.
2.
Ijtihad Al-qiyasi, yaitu ijtihad terhadap permasalahan
yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunah dengan menggunakan metode
qiyas.
3.
Ijtihad Al-istishlah, yaitu ijtihad terhadap
permasalahan yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunah dengan
menggunakan ra’yu berdasarkan kaidah istishlah.
Pembagian
diatas masih belum sempurna, seperti yang diungkapkan oleh Muhammad Taqiyu
Al-Hakim dengan mengemukakan beberapa alasan, di antaranya jami’ wal mani.
Menurutnya, ijtihad itu dapat dibagi menjadi dua bagian saja, yaitu :
1.
Ijtihad Al-Aqli, yaitu ijtihad yang hujjahnya
didasarkan pada akal, tidak menggunakan dalil syara’. Mujtahid dibebaskan untuk
berpikir, dengan mengikuti kaidah-kaidah yang pasti. Misalnya, menjaga
kemadaratan, hukuman itu jelek bila tidak disertai penjelasan, dan lain-lain.
2.
Ijtihad Syari’, yaitu ijtihad yang didasarkan pada
syara’, termasuk dalam pembagian ini adalah ijma,’ qiyas, istihsan, istishlah,
‘urf, istishhab, dan lain-lain.
D.
SYARAT-SYARAT IJTIHAD
Ulama ushul
berbeda pendapat dalam menetapkan syarat-syarat ijtihad atau syarat-syarat yang
harus dimiiki oleh seorang mujtahid (orang yang melakukan ijtihad). Secara
umum, pendapat mereka tentang persyaratan seorang mujtahid dapat disimpulkan
sebagai berikut :
1.
Menguasai dan mengetahui arti ayat-ayat hukum yang
terdapat dalam Al-Qur’an, baik menurut bahasa maupun syari’ah. Akan tetapi,
tidak disyaratkan harus menghapalnya, melainkan cukup mengetahui letak-letaknya
saja, sehingga memudahkan baginya apabila ia membutuhkan. Imam Ghazali, Ibnu
Arabi, dan Ar-Razi membatasi ayat-ayat hukum tersebut sebanyak lima ratus ayat.
2.
Menguasai dan mengetahui hadis-hadis tentang hukum,
baik menurut bahasa maupun syari’at. Akan tetapi, tidak disyaratkan harus
menghapalnya, melainkan cukup mengetahui letak-letaknya secara pasti, untuk
memudahkannya jika ia membutuhkannya. Ibnu Arabi membatasinya sebanyak 3000
hadis. Menurut Ibnu Hambal, dasar ilmu yang berkaitan dengan hadis Nabi
berjumlah sekitar 1200 hadis. Oleh karena itu, pembatasan tersebut dinilai
tidak tepat karena hadis-hadis hukum itu tersebar dalam berbagai kita yang
berbeda-beda.
Menurut
Asy-Syaukani, seorang mujtahid harus mengetahui kitab-kitab yang menghimpun
hadis dan bisa membukanya dengan cepat, misalnya dengan menggunakan kamus hadis.
Selain itu, ia pun harus mengetahui persambungan sanad dalam hadis.
(Asy-Syaukani : 221)
E. OBJEK IJTIHAD
Menurut
Al-Ghazali, objek ijtihad adalah setiap hukum syara’ yang tidak memiliki dalil
yang qathi’.Dari pendapatnya itu, diketahui ada permasalahan yang tidak bisa
dijadikan objek ijtihad.
Dengan
demikian, syari’at Islam dalam kaitannya dengan ijtihad terbagi dalam dua
bagian :
1.
Syari’at yang tidak boleh dijadikan lapangan ijtihad,
yaitu hukum-hukum yang telah dimaklumi sebagai landasan pokok Islam, yang
berdasarkan pada dalil-dalil qathi’, sebagai kewajiban melaksanakan shalat,
zakat, puasa, ibadah haji, atau haramnya melakukan zina, mencuri, dan
lain-lain. Semua itu telah ditetapkan hukumnya didalam Al-Qur’an dan As-sunnah.
2.
Syari’at yang bisa dijadikan lapangan ijtihad, yaitu
hukum yang didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat zanni, baik maksudnya,
petunjuknya, ataupun eksistensinya (tsubut), serta hukum-hukum yang belum ada
nash-nya dan ijma’ para ulama.
Apabila ada
nash yang keberadaannya masih zhanni, hadis ahad misalnya, maka yang menjadi
lapangan ijtihad di antaranya adalah meneliti bagaimana sanadnya, derajat para
perawinya, dan lain-lain.
Dan nash yang
petunjuknya masih zhanni, maka yang menjadi lapangan ijtihad, antara lain
bagaimana maksud dari dari nash tersebut, misalnya dengan memakai kaidah ‘am,
khas, mutlaq, muqayyad dan lain-lain.
Sedangkan
terhadap permasalahan yang tidak ada nash-nya, maka yang menjadi lapangan
ijtihad adalah dengan cara menggunakan kaidah-kaidah yang bersumber dari akal,
seperti Qiyas, istihsan, maslahah mursalah,
dan lain-lain. Namun, permasalahan ini banyak diperdebatkan di kalangan
para ulama.
F. HUKUM
MELAKUKAN IJTIHAD
Menurut para
ulama, bagi seseorang yang sudah memenuhi persyaratan ijtihad di atas, ada lima
hukum yang bisa dikenakan pada orang tersebut berkenaan dengan ijtihad, yaitu :
1.
Orang tersebut dihukumi fardu ain untuk berijtihad
apabila ada permasalahan yang menimpa dirinya, dan harus mengamalkan hasil dari
ijtihad-nya dan tidak boleh taklid kepada orang lain. Karena hukum ijtihad itu
sama dengan hukum Allah terhadap permasalahan yang ia yakini bahwa hal itu
termasuk hukum Allah.
2.
Juga dihukumi fardu ain jika ditanyakan tentang suatu
permasalahan yang belum ada hukumnya. Karena jika tidak segera dijawab, dikhawatirkan
akan terjadi kesalahan dalam melaksanakan hukum tersebut atau habis waktunya
dalam mengetahui kejadian tersebut.
3.
BAB VIII
QIYAS
A.
PENGERTIAN QIYAS
Qiyas menurut
bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan
si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk
tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur,
seperti mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Demikian pula
membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.
Qiyas dalam istilah ushul, yaitu menyusul peristiwa yang tidak terdapat nash hukumnya dengan peristiwa yang terdapat nash bagi hukumnya. Dalam hal hukum yang terdapat nash untuk menyamakan dua peristiwa pada sebab hukum ini .
Qiyas dalam istilah ushul, yaitu menyusul peristiwa yang tidak terdapat nash hukumnya dengan peristiwa yang terdapat nash bagi hukumnya. Dalam hal hukum yang terdapat nash untuk menyamakan dua peristiwa pada sebab hukum ini .
Menurut para
ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang
tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau
peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada
persamaan ‘illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.
Agar lebih
mudah memahaminya perhatikan contoh berikut :
Minum narkotik adalah suatu perbuatan yang perlu diterapkan hukumnya, sedang tidak satu nashpun yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh cara qiyas dengan mencari perbuatan yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, yaitu perbuatan minum khamr, yang diharamkan berdasar firman Allah SWT.
Artinya:
Minum narkotik adalah suatu perbuatan yang perlu diterapkan hukumnya, sedang tidak satu nashpun yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh cara qiyas dengan mencari perbuatan yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, yaitu perbuatan minum khamr, yang diharamkan berdasar firman Allah SWT.
Artinya:
“Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya (minum) khamr; berjudi, menyembah patung dan
mengundi nasib dengan anak panah tidak lain hanyalah suatu yang kotor, termasuk
perbuatan syaitan, karena itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat keberuntungan.”
(al-Mâidah: 90)
Antara minum
narkotik dan minum khamr ada persamaan, illatnya, yaitu sama-sama berakibat
memabukkan para peminumnya, sehingga dapat merusak akal. Berdasarkan persamaan
‘illat itu ditetapkanlah hukum meminum narkotik itu yaitu haram, sebagaimana haramnya
meminum khamr.
B.
DASAR HUKUM QIYAS
Sebagian
besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa
qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum
dalam ajaran Islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan
qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengistinbathkan hukum,
ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka
itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak
diperoleh satu nashpun yang dapat dijadikan dasar.
Mengenai
dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah
al-Qur’an dan al-Hadits dan perbuatan sahabat.
1.
Al-Qur’an
Allah SWT berfirman:
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri
kamu, kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah
ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat.
Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisâ’: 59)
2.
Al-Hadits.
Setelah
Rasulullah SAW melantik Mu’adz bin Jabal sebagai gubernur Yaman, beliau
bertanya kepadanya:
Artinya:“Bagaimana
(cara) kamul menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu?
Mu’adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar al-Qur’an. Jika engkau tidak
memperolehnya dalam al-Qur’an? Mu’adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah
Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu’adz
menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha
sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata:
Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat
Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya.”
(HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)
C.
RUKUNQIYAS
Ada empat rukun giyas, yaitu:
Ada empat rukun giyas, yaitu:
a. Ashal,
yang berarti pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya
berdasar nash. Ashal disebut juga maqis ‘alaih (yang menjadi ukuran) atau
musyabbah bih (tempat menyerupakan), atau mahmul ‘alaih (tempat membandingkan);
b. Fara’
yang berarti cabang, yaitu suatu peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya
karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasar. Fara’ disebut juga
maqis (yang diukur) atau musyabbah (yang diserupakan) atau mahmul (yang
dibandingkan);
c. Hukum
ashal, yaitu hukum dari ashal yang telah ditetapkan berdasar nash dan hukum itu
pula yang akan ditetapkan pada fara’ seandainya ada persamaan ‘illatnya; dand.
d. ‘IIIat,
yaitu suatu sifat yang ada pada ashal dan sifat itu yang dicari pada fara’.
Seandainya sifat ada pula pada fara’, maka persamaan sifat itu menjadi dasar
untuk menetapkan hukum fara’ sama dengan hukum ashal.
D.
SYARAT-SYARAT QIYAS
Telah diterangkan rukun-rukun
qiyas. Tiap-tiap rukun itu mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Ashal dan fara’, berupa kejadian atau
peristiwa
b.
Hukum ashal
Ada beberapa
syarat yang diperlukan bagi hukum ashal, yaitu:
1. Hukum
ashal itu hendaklah hukum syara’ yang amali yang telah ditetapkan hukumnya
berdasarkan nash.
2. ‘Illat
hukum ashal itu adalah ‘illat yang dapat dicapai oleh akal
3. Hukum
ashal itu tidak merupakan hukum pengecualian atau hukum yang berlaku khusus
untuk satu peristiwa atau kejadian tertentu.
c.
‘Illat
‘Illat ialah
suatu sifat yang ada pada ashal yang sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan
hukum ashal serta untuk mengetahui hukum pada fara’ yang belum ditetapkan
hukumnya, seperti menghabiskan harta anak yatim merupakan suatu sifat yang
terdapat pada perbuatan memakan harta anak yatim yang menjadi dasar untuk
menetapkan haramnya hukum menjual harta anak yatim.
‘IlIat
merupakan sifat dan keadaan yang melekat pada dan mendahului
peristiwa/perbuatan hukum yang terjadi dan menjadi sebab hukum, sedangkan
hikmah adalah sebab positif dan hasil yang dirasakan kemudian setelah adanya
peristiwa hukum.
E.
PEMBAGIAN QIYAS
Qiyas dapat dibagi kepada tiga
macam, yaitu:
1.
Qiyas ‘illat
Qiyas ‘illat,
ialah qiyas yang mempersamakan ashal dengan fara’ karena keduanya mempunyai
persamaan ‘illat. Qiyas ‘illat terbagi:
2.
Qiyas jali
Ialah qiyas
yang ‘illatnya berdasarkan dalil yang pasti, tidak ada kemungkinan lain selain
dari ‘illat yang ditunjukkan oleh dalil itu.
3.
Qiyas khafi
Ialah qiyas
yang ‘ilIatnya mungkin dijadikan ‘illat dan mungkin pula tidak dijadikan ‘illat.
4.
Qiyas dalalah
Qiyas dalalah
ialah qiyas yang ‘illatnya tidak disebut, tetapi merupakan petunjuk yang
menunjukkan adanya ‘illat untuk menetapkan sesuatu hukum dari suatu peristiwa.
5.
Qiyas syibih
Qiyas syibih
ialah qiyas yang fara’ dapat diqiyaskan kepada dua ashal atau lebih, tetapi
diambil ashal yang lebih banyak persamaannya dengan fara’.
F.
KEHUJJAHAN QIYAS
Menurut
ulama-ulama kenamaan, bahwa kias itu merupakan hujah syar’i terhadap hokum
akal. Qiyas ini menduduki tingkat keempat, hujah syar’i. sebab apabila dalam
suatu peristiwa tidak terdapat hokum yang berdasarkan nash, maka peristiwa ini
diqiyaskan kepada peristiwa yang bersamaan sebelum sanksi hokum itu dijatuhkan
kepadanya. Disamakan dengan peristiwa-peristiwa yang diqiyaskan itu.
Begini yang
diatur oleh syari’at, Mukallaf
memperluas pendirian, mengikut dan mengamalkan qiyas ini. Dibangsakan kepada
peristiwa yang berdasarkan nash. Qiyas ini diakui oleh hkum. Ulama ushul fiqih
berbeda pendapat terhadap kehujjahan qiyas dalam menetapkan hukum syara’.
Jumhur ulama ushul fiqih berpendirian bahwa qiyas bisa dijadikan sebagai metoda
atau sarana untuk mengistinbathkan hukum syara’.
BAB IX
URF, AL-MASLAHAH AL-MURSALAH
1.
URF
A. PENGERTIAN
Urf menurut
bahasa berarrti mengetahui, kemudian dipakai dalam arti sesuatu yang yang
diketahui, dikenal, diangap baik dan diterima oleh pikiran yang sehat.
Sedangkan
menurut para ahli ushul fiqh adalah sesuatu yang yang telah saling dikenal oleh
manusia dan mereka maenjadikan tradisi
B. PEMBAGIAN
URF
1.
Ditinjau dari bentuknya ada dua macam :
·
Al Urf al Qualiyah ialah kebiasaan
yang berupa perkataan, seperti kata lahm ( daging) dalam hal ini tidak termasuk
daging ikan
·
Al Urf al Fi’ly, ialah kebiaasaan
yang berupa perbuaatan, seperti perbuatab jual beli dalam masyarakat tampa
mengucaplan akad jual-beli.
2. Ditinjau
dari segi nilainya, ada dua macam :
·
Al Urf As Shahih, yaitu urf’ yang
baik dan dapat ditrima, karena tidak bertentangan dengan nash hukum syara’
·
Al Urf al Fasid ialah urf yang tidak
dapat diteima, karena bertentangan dengan hukum syara
3. Ditinjau
dari luasnya berlakunya, ada dua macam :
·
Al Urf Am, ialah Urf’ yang berlaku
untuk seluruh tempat sejaka dahulu hingga sekarang
·
Al urf al Khas, yaitu urf yang yang
berlaku hanya dikenal pada suatu tempat saja, urf adalah kebiasaan masyarakat
tetentu.
C. SYARAT-SYARAT
URF DAPAT DITERIMA OLEH HUKUM ISLAM :
·
Tidak ada dalil yang khusus untuk
suatau masalah baik dalam al Qur’an atau as Sunnah.
·
Pemakian tidak mengankibatkan
dikesampingkanya nas syari’at termasuk juga tidak mengakibatkan masadat,
kesulitan atau kesempitan..
·
Telah berlaku secara umum dalam arti
bukan hanya dilakukan beberapa orang saja.
D. KEHUJJAHAN
’URF
Para ulama
berpendapat bahwa urf yang shahih saja yang dapat dijadikan dasar pertimbangan
mujtahid maupun para hakim untuk menetapkan hukum atau keputusan.
Ulama Malikiyah
banyak menetapkan hukum berdasarkan perbuatan-perbautan penduduk madinah.
Berarti menganggap apa yang terdapat dalam masyarakat dapat dijadikan sumber
hukum dengan ketentuan tidak bertentangan dengan syara’.
Imam Safi’i
terkenal denagan Qoul Qadim dan qoul jadidnya, karena melihat pratek yang
belaku pada masyarakat Bagdad dan mesir yang berlainan. Sedangkan urf yang
fasid tidak dapat diterima , hal itu jelas karean bertentangan dengan syara nas
maupun ketentuan umam nas.
2.
AL-MASLAHAH
AL-MURSALAH
A.
PENGERTIAN MASLAHAH MURSALAH
Menurut
bahasa adalah mencari kemaslahatan ( yang mutlak) sedangkan menurut ahli ushul
fiqh adalah suatu kemaslahatan dimana Syari’ tidak mensyariatkan suatu hukum
untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas
pengakuannya atau pembatalannya atau menetapkan hukum suatu masalah yang tidak
ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan semata (
yang oleh syara’tidak dijelaskan dibolehkan atau dilarang) atau bila juga
sebagi menberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak ada dalam nas atau
ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan.
B.
MACAM-MACAM MASLAHAH
Berdasar dari
beberapa pengertian maslahah mursalah, para ahli Ushul Fiqih mengemukakan
beberapa macam maslahah yaitu :
1.
Mashlahah al-Mu'tabarah
Yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syara'. Maksudnya, adanya dalil khusus
yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut. Misalnya terkait
alat yang digunakan sebagai hukuman atas orang yang meminum minuman keras
dalam hadits Rasulullah saw hukuman bagi pencuri
dengankeharusan mengembalikan barang curiannya, jika masih utuh, atau mengganti
dengan yang sama nilainya, apabila barang yang dicuri telah habis. Contoh
lain maslahah menjaga agama, nyawa, keturunan (juga maruah), akal dan
nyawa. Syarak telah mensyariatkan jihad untuk menjaga agama, qisas untuk
menjaga nyawa, hukuman hudud kepada penzina dan penuduh untuk menjaga keturunan
(dan juga maruah), hukuman sebatan kepada peminum arak untuk menjaga akal, dan
hukuman potong tangan ke atas pencuri untuk menjaga harta.
2.
Mashlahah al-Mulghah
Yaitu kemaslahatan yang ditolak oleh syara',karena bertentangan dengan
ketentuan syara'. Misalnya, kemaslahatan harta riba untuk menambah
kakayaan, kemaslahatan minum khomr untuk menghilangkan stress, maslahah orang-
orang penakut yang tidak mau berjihad, dan sebagainya. Contoh lain terkait
dengan hukuman Penguasa Sepanyol yang melakukan hubungan seksual di bulan
Ramadhan dengan mendahulukan berpuasa dua bulan berturut-turut dan memberi makan
fakir miskin 60 orang disbanding memerdekakan budak, oleh Al-Laits Ibn Sa'ad
(94-175 H/ Ahli fiqh Maliki di Spanyol).
3.
Mashlahah al-Mursalah
Yaitu kemaslahatan yang
keberadaannya tidak didukung syara' dan tidak pula dibatalkan atau ditolak
syara' melalui dalil yang rinci. Contoh bagi maslahah ini adalah yang
telah dibincangkan oleh ulama’ ialah seperti membukukan al-Qur’an, hukum qisas
terhadap satu kumpulan yang membunuh seorang dan menulis buku-buku agama.
Kemaslahatan
dalam bentuk ini terbagi menjadi dua, yaitu :
Ø
Mashlahah al-Gharibah
Yaitu kemaslahatan yang asing, atau kemaslahatan yang sama sekali tidak ada
dukungan dari syara', baik secara rinci mapun secara umum. Para ulama ushul
fiqh (masa itu) tidak dapat menemukan contoh pastinya. BahkanImam as-Syathibi
mengatakan kemaslahatan seperti ini tidakditemukan dalam praktik, sekalipun ada
alam teori.
Ø
Mashlahah al-Mursalah
Yaitu kemaslahatan yang tidak didukung dalil syara'atau nash yang rinci,
tetapi didukung oleh sekumpulan makna nash(ayat atau hadist).
C.
PARA ULAMA TENTANG MASLAHAH
MURSALAH
1. Pandangan
Ulama Malikiyah
Ulama
Malikiyah dan Hanabilah menerima Maslahah Mursalah sebagai dalil dalam
menetapkan hukum, bahkan mereka dianggap sebagai ulama fiqh yang paling banyak
dan luas penerapanya. Untuk menjadikan maslahah mursalah menjadi dalil, ulama
Malikiyah dan Hanabilah bertumpu pada;
v
Praktek para sahabat yang telah
menggunakan maslahah mursalah diantaranya, saat sahabat mengumpulkan al-Quran
kedalam beberapa mushaf. Padahal hal ini tidak dilakukan pada masa Rosululloh
SAW. Alasan yang mendorong mereka tak lain untuk menjaga al-Quran dari
kepunahan karna banyak hafidz yang meninggal. Selain itu, merupakan bukti nyata
dari firman Allah, “Sesungguhnya kamilah yang menurunkan alquran, dan
sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya”(Q.S: Al-hijr).
v
Adanya maslahath berarti sama dengan
merealisasikan maqosid as-syari’. Oleh karena itu, wajib menggunakan dalil
maslahah karena merupakan sumber hukum pokok yang berdiri sendiri.
v
Seandainya maslahah tidak diambil
pada setiap kasus yang jelas mengandung maslahat, maka orang-orang mualaf akan
mengalami kesulitan, Allah berfirman:
Artinya; “Dia
tidak sekali-kali menjadikan kamu dalam agama suatu kesempitan” (Q.S: Al Hajj
78).
Demikianlah
alasan-alasan yang dikemukakan oleh imam malik dan hanabilah. Sedangkan dari
golongan syafi’I dan hanafi tidak mengagap maslahah mursalah sebagai sumber
hukum yang berdiri sendiri dan memasukannya kedalam bab qiyas.
Para penolak
legalitas maslahah mursalah mendasarkanpendapatnya dengan beberapa alasan:
1. Penerapan
maslahah mursalah berpotensi mengurangi kesakralitasan hukum-hukum syariat.
2. Posisi
maslahah mursalah berada dalam pertengahan penolakan syara’ dan pengukuhannya
pada sebagian yang lain.
3. Penerapan
maslahah mursalah akan merusak unitas dan universalitas syariat islam.
Jumhur ulama
menerima maslahah mursalah sebagai metode ishtimbath huukum dengan alasan:
v Hasil induksi terhadap ayat
atau hadits menunjukkan bahwa setiap hukum mengandung kemaslahatan bagi umat
manusia.
v Kemaslahatan manusia akan senantiasa dipengaruhi
perkembangan tempat, zaman dan lingkungan mereka sendiri. Apabila syariat islam
terbatas pada hukum-hukum yang ada saja, akan membawa kesulitan.
2. Pandangan
Ulama Al- Tuhvi
Najm al-Din
al-Thufi (675-716 H / 1276-1316 M), sebagaimana dikutip Musthafa Zaid
berpendapat bahwa menurut al-Thufi, al-mashlahah al-mursalah merupakan
dalil yang bersifat mandiri dan menempati posisi yang kuat dalam menetapkan
hukum syara', baik mashlahah itu mendapat dukungan dari syara' maupun tidak.
Karenanya ia tidak membagi mashlahah tersebut, sebagaimana yang dikemukakan
para ahli ushul fiqh di atas.
Di antara
pemikiran at-Thufi yang amat bertentangan dengan arus umum mayoritas ulama
ushul fiqh tentang konsepmashlahah bertolak dari hadis Rasulullah
yang berbunyi :
“Tidak boleh memudaratkan dan tidak boleh (pula)
dimudaratkan (orang lain)”.
Menurutnya,
inti dari seluruh ajaran Islam yang termuat dalamnash adalah mashlahah bagi
umat manusia. Karenanya, seluruh bentuk kemashlahatan disyari'atkan dan kemaslahatan
itu tidak perlu mendapatkan dukungan dari nash, baik
oleh nash tertentu maupun oleh makna yang terkandung dalam
oleh sejumlah nash. Oleh karena itu, mashlahah menurutnya
merupakan dalil yang paling kuat yang secara mandiri dapat dijadikan alasan
dalam menentukan hukum syara'.
Menurut
at-Tufi maslahat tidak berlaku pada bidang ibadah, muqaddarad dan sejenisnya.
At-Tufi membangun pendapatnya di atas, atas empat dasar sebagai berikut;
1. akal
manusia dapat menemukan dan membedakan mana maslahatdan mana mafsadat. Karena
akal manusia dapat membedakan mana maslahat danmana yang mafsadat maka;
2. maslahat
menurut at-Tufi merupakan dalil yang berdiri sendiri, terlepas dari nass.
3. lapangan
operasional maslahat, hanya dalam bidang muamalah dan adat, bukan pada bidang
ibadah dan muqoddarod.
4. maslahat
merupakan dalil hukum Islam yang paling kuat, karena itu menurut at-Tufi,
maslahat bukan hanya hujjah ketika tidak ada nass dan ijma’ melainkan harus
pula didahulukan atas nass dan ijma’ ketika terjadi pertentangan di antara
keduanya. Menurut Ahmad Munif Surtmaputra, engutamaan maslahat atas nass dan
ijma’ tersebut dilakukan oleh at-Tufi dengan jalan takhsis dan bayan, bukan
dengan jalan meninggalkan nass, sebagaimana mendahulukan as-Sunnah atas
al-Qur’an dengan jalan bayan.
D.
KEDUDUKANNYA
SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Para
Jumhur Ulama’ berbeda pendapat mengenai kedudukan Mashalihul Mursalah
sebagai sumber hukum.
1.
Jumhur
menolaknya sebagai sumber hukum, dengan
alasan;
v
Bahwa dengan
nash-nash dan qiyas yang dibenarkan, syariat senantiasa memperlihatkan
kemaslahatan umat manusia. Tak ada satupun kemaslahatan manusia yang tidak
diperhatikan oleh syari’at melalui petunjuknya.
v
Pembinaan hukum islam yang
semata-mata didasarkan kepada maslahat berarti membuka pintu bagi keinginan hawa
nafsu.
v
Akan melahirkan perbedaan hukum
akibat berbedaan suatu wilayah atau negara.
2.
Imam MAlik membolehkan
berpegang tuguh kepadanya secara mutlak. Namun menurut Imam Syafi’i boleh
berpegang kepda Mashalihul Mursalah apabila sesuai dengan dalil Kully atau
dalil Juz’y dari syara’.
Pendapat kedua ini
berdasarkan:
v Kemashlahatan manusia selalu berubah-ubah dan tidak ada habis-habisnya. Jika
pembinaan hukum dibatasi hanya pada maslahat-maslahat yang ada petunjuknya dari
syar’i (Allah SWT), tentu banyak kemashlahatan yang tidak ada status hukumnya
pada masa dan tempat yang berbeda-beda.
v Para
sahabat dan tabi’in serta para mujtahid banyak menetapkan hukum untuk
mewujudkan mashlahat yang tidak ada petunjuknya dari Syar’i, misalnya
membuat penjara, mencetak uang, mengumpulkan dan membukukan ayat-ayat
Al-Qur’an dan sebagainya.
E. SYARAT-SYARAT
BERPEGANG KEPADA MASHALIHUL MURSALAH
1. Mashlahat
itu harus jelas dan pasti bukan hanya berdasarkan kepada prasangka;
2. Mashlahat
itu bersifat umum, bukan untk kepentingan pribadi;
3.
hukum yang ditetapkan berdasarkan
mashlahat itu tidak bertentangandengan hukum atau prinsip yang telah ditetapkan
oleh nash atau ijma’.
BAB X
ISTISHHAB DAN Dzari’ah
1. ISTISHHAB
A. PENGERTIAN ISTISHHAB
Istishhab
secara bahasa adalah menyertakan, membawa serta dan tidak melepaskan
sesuatuJika seseorang mengatakan:
استصحبت الكتاب في سفري
Maka itu
artinya: aku membuat buku itu ikut serta bersamaku dalam perjalananku.
Adapun secara
terminologi Ushul Fiqih, -sebagaimana umumnya istilah-istilah yang digunakan
dalam disiplin ilmu ini- ada beberapa definisi yang disebutkan oleh para ulama
Ushul Fiqih, diantaranya adalah:
·
Definisi al-Asnawy (w. 772H) yang
menyatakan bahwa “(Istishhab) adalah penetapan (keberlakukan) hukum
terhadap suatu perkara di masa selanjutnya atas dasar bahwa hukum itu telah
berlaku sebelumnya, karena tidak adanya suatu hal yang mengharuskan terjadinya
perubahan (hukum tersebut).
·
Sementara al-Qarafy (w. 486H)
–seorang ulama Malikiyah- mendefinisikan istishhab sebagai “keyakinan
bahwa keberadaan sesuatu di masa lalu dan sekarang itu berkonsekwensi bahwa ia
tetap ada (eksis) sekarang atau di masa datang.”
·
Definisi ini menunjukkan bahwa istishhab
sesungguhnya adalah penetapan hukum suatu perkara –baik itu berupa hukum
ataupun benda- di masa kini ataupun mendatang berdasarkan apa yang telah
ditetapkan atau berlaku sebelumnya. Seperti ketika kita menetapkan bahwa si A
adalah pemilik rumah atau mobil ini –entah itu melalui proses jual-beli atau
pewarisan-, maka selama kita tidak menemukan ada dalil atau bukti yang
mengubah kepemilikan tersebut, kita tetap berkeyakinan dan menetapkan bahwa si
A-lah pemilik rumah atau mobil tersebut hingga sekarang atau nanti. Dengan kata
lain, istishhab adalah melanjutkan pemberlakuan hukum di masa sebelumnya
hingga ke masa kini atau nanti
B.
KEDUDUKAN ISTISHHAB DIANTARA
DALIL-DALIL YANG LAIN
Banyak ulama
yang menjelaskan bahwa secara hirarki ijtihad, istishhab termasuk dalil
atau pegangan yang terakhir bagi seorang mujtahid setelah ia tidak menemukan
dalil dari al-Qur’an, al-Sunnah, ijma’ atau qiyas.
Al-Syaukany
misalnya mengutip pandangan seorang ulama yang mengatakan:
“Ia
(istishhab) adalah putaran terakhir dalam berfatwa. Jika seorang mufti ditanya
tentang suatu masalah, maka ia harus mencari hukumnya dalam al-Qur’an, kemudian
al-Sunnah, lalu ijma’, kemudian qiyas. Bila ia tidak menemukan (hukumnya di
sana), maka ia pun (boleh) menetapkan hukumnya dengan ‘menarik pemberlakuan
hukum yang lalu di masa sekarang’ (istishhab al-hal). Jika ia ragu akan tidak
berlakunya hukum itu, maka prinsip asalnya adalah bahwa hukum itu tetap
berlaku…”
C. PERBEDAAN
PENDAPAT (IKHTILAF) ULAMA DALAMKEHUJJIYAHAN ISTISHHAB
Dalam
menyikapi apakah istishhab dapat dijadikan sebagai dalil dalam proses
penetapan hukum, para ulama Ushul Fiqih terbagi dalam 3 pendapat:
Pendapat
pertama, bahwa istishhab adalah dalil (hujjah)
dalam penetapan ataupun penafian sebuah hukum. Pendapat ini didukung oleh
Jumhur ulama dari kalangan Malikiyah, Hanabilah, mayoritas ulama Syafi’iyah dan
sebagian Hanafiyah.
1. Firman
Allah:
“Katakanlah
(wahai Muhammad): ‘Aku tidak menemukan dalam apa yang diwahyukan kepadaku
sesuatu yang diharamkan untuk dimakan kecuali jika adalah bangkai, atau darah
yang mengalir, atau daging babi…” (al-An’am:145)
Ayat ini
–menurut mereka- menunjukkan bahwa prinsip asalnya segala sesuatu itu hukumnya
mubah hingga datangnya dalil yang menunjukkan pengharamannya. Hal ini
ditunjukkan dengan Firman Allah: “Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Aku tidak
menemukan…” . Pernyataan ini menunjukkan bahwa ketika tidak ada ketentuan
baru, maka ketentuan lama-lah yang berlaku.
2. Rasulullah
saw bersabda:
“Sesungguhnya
syetan mendatangi salah seorang dari kalian (dalam shalatnya) lalu mengatakan:
‘Engkau telah berhadats! Engkau telah berhadats!’ Maka (jika demikian), janganlah
ia meninggalkan shalatnya hingga ia mendengarkan suara atau mencium bau.” (HR.
Ahmad)
Dalam hadits
ini, Rasulullah saw memerintahkan kita untuk tetap memberlakukan kondisi awal
kita pada saat mulai mengerjakan shalat (yaitu dalam keadaan suci) bila syetan
membisikkan keraguan padanya bahwa wudhu’nya telah batal. Bahkan Rasulullah
melarangnya untuk meninggalkan shalatnya hingga menemukan bukti bahwa wudhu’nya
telah batal; yaitu mendengar suara atau mencium bau. Dan inilah hakikat istishhab
itu.
3. Ijma’.
Para
pendukung pendapat ini menyatakan bahwa ada beberapa masalah fiqih yang telah
ditetapkan melalui ijma’ atas dasar istishhab. Diantaranya adalah bahwa
para ulama telah berijma’ bahwa jika seseorang ragu apakah ia sudah
bersuci, maka ia tidak boleh melakukan shalat, karena dalam kondisi seperti ini
ia harus merujuk pada hukum asal bahwa ia belum bersuci. Ini berbeda jika ragu
apakah wudhu’nya sudah batal atau belum, maka dalam kasus ini ia harus
berpegang pada keadaan sebelumnya bahwa ia telah bersuci dan kesucian itu belum
batal
4. Dalil
‘aqli.
Diantara
dalil ‘aqli atau logika yang digunakan oleh pendukung pendapat ini adalah:
Bahwa
penetapan sebuah hukum pada masa sebelumnya dan tidak adanya faktor yang
menghapus hukum tersebut membuat dugaan keberlakuan hukum tersebut sangat kuat
(al-zhann al-rajih). Dan dalam syariat Islam, sebuah dugaan kuat (al-zhann
al-rajih) adalah hujjah, maka dengan demikian istishhab adalah
hujjah pula.
Disamping
itu, ketika hukum tersebut ditetapkan pada masa sebelumnya atas keyakinan, maka
penghapusan hukum itu pun harus didasarkan atas keyakinan, berdasarkan kaidah al-yaqin
la yazulu/yuzalu bi al-syakk.
Pendapat
kedua, bahwa istishhab tidak dapat dijadikan sebagai
hujjah secara mutlak, baik dalam menetapkan hukum ataupun menafikannya. Ini
adalah pendapat mayoritas ulama Hanafiyah.
Di antara
dalil dan pegangan mereka adalah
Menggunakan istishhab
berarti melakukan sesuatu dengan tanpa landasan dalil. Dan setiap
pengamalan yang tidak dilandasi dalil adalah batil. Maka itu berarti bahwa istishhab
adalah sesuatu yang batil.
Istishhab
akan menyebabkan terjadinya pertentangan antara dalil, dan apapun yang
menyebabkan hal itu maka ia adalah batil. Ini adalah karena jika seseorang
boleh menetapkan suatu hukum atas dasar istishhab, maka yang lain pun
bisa saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan itu atas dasar istishhab
pula.
Pendapat
ketiga, bahwa istishhab adalah hujjah pada saat
membantah orang yang memandang terjadinya perubahan hukum yang lalu –atau yang
dikenal dengan bara’ah al-dzimmah- dan tidak dapat sebagai hujjah untuk
menetapkan suatu hukum baru. Pendapat ini dipegangi oleh mayoritas ulama
Hanafiyah belakangan dan sebagian Malikiyah.
Dalam hal ini
yang menjadi alasan mereka membedakan kedua hal ini adalah karena dalil syar’i
hanya menetapkan hukum itu di masa sebelumnya, dan itu tidak bisa dijadikan
sebagai landasan untuk menetapkan hukum baru di masa selanjutnya.
2. DZARI’AH
A. PENGERTIAN DZARI’AH
Saddudz
dzarî’ah terdiri atas dua perkara yaitu saddu dan dzarî’ah.
Saddu berarti penghalang, hambatan atau sumbatan, sedang dzarî’ah berarti
jalan. Maksudnya, menghambat atau menghalangi atau menyumbat semua jalan yang
menuju kepada kerusakan atau maksiat.
Tujuan
penetapan hukum secara saddudz dzarî’ah ini ialah untuk memudahkan
tercapainya kemaslahatan atau jauhnya kemungkinan terjadinya kerusakan, atau
terhindarnya diri dari kemungkinan perbuatan maksiat. Hal ini sesuai dengan
tujuan ditetapkan hukum atas mukallaf, yaitu untuk mencapai kemaslahatan dan
menjauhkan diri dari kerusakan. Untuk mencapai tujuan ini syari’at menetapkan
perintah-perintah dan larangan-larangan. Dalam memenuhi perintah dan
menghentikan larangan itu, ada yang dapat dikerjakan secara langsung dan ada
pula yang tidak dapat dilaksanakan secara langsung, perlu ada hal yang harus
dikerjakan sebelumnya.
Inilah yang
dimaksud dengan kaidah:
Artinya:
“Semua
yang menyempurnakan perbuatan wajib, maka ia tiada lain hanyalah wajib pula.”
Sebagai
contoh ialah kewajiban mengerjakan shalat yang lima waktu. Seseorang baru dapat
mengerjakan shalat itu bila telah belajar shalat terlebih dahulu, tanpa belajar
ia tidak akan dapat mengerjakannya.
Dalam hal ini
tampak bahwa belajar shalat itu tidak wajib. Tetapi karena ia menentukan apakah
kewajiban itu dapat dikerjakan atau tidak, sangat tergantung kepadanya.
Berdasarkan hal ini ditetapkanlah hukum wajib belajar shalat, sebagaimana halnya
hukum shalat itu sendiri.
Demikian pula
halnya dengan larangan. Ada perbuatan itu yang dilarang secara langsung dan ada
yang dilarang secara tidak langsung. Yang dilarang secara langsung, ialah
seperti minum khamar, berzina dan sebagainya. Yang dilarang secara tidak
langsung seperti membuka warung yang menjual minum khamar, berkhalwat antara
laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram. Menjual khamar pada
hakikatnnya tidak dilarang, tetapi perbuatan itu membuka pintu yang menuju pada
minum khamar, maka perbuatan itu dilarang.
Demikian pula
halnya dengan berkhalwat yang dapat membuka jalan kepada perbuatan zina, maka
iapun dilarang. Dengan menetapkan hukumnya sama dengan perbuatan yang
sebenarnya, maka tertutuplah pintu atau jalan yang menuju kearah
perbuatan-perbuatan maksiat.
B. DASAR
HUKUM SADDUDZ DZARÎ’AH
Dasar hukum
dari saddudz dzarî’ah ialah aI-Qur’an dan Hadits, yaitu:
Ø
Firman Allah SWT:
Artinya:
“Dan
janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena
mereka akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.”
(al-An’âm: 108)
Mencaci
berhala tidak dilarang Allah SWT, tetapi ayat ini melarang kaum muslimin mencaci
dan menghina berhala, karena larangan ini dapat menutup pintu ke arah tindakan
orang-orang musyrik mencaci dan memaki Allah secara melampaui batas.
Ø
Dan firman Allah SWT:
Artinya:
“…Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan…” (an-Nûr: 31)
“…Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan…” (an-Nûr: 31)
Wanita
menghentakkan kakinya sehingga terdengar gemerincing gelang kakinya tidaklah
dilarang, tetapi karena perbuatan itu akan menarik hati laki-Iaki lain untuk
mengajaknya berbuat zina, maka perbuatan itu dilarang pula sebagai usaha untuk
menutup pintu yang menuju kearah perbuatan zina.
Ø
Nabi Muhammad SAW bersabda:
الا وحـمى الله مـعاصيه فمـن حـام حـول
الحـمى يوشـك أن يقع فـبه
Artinya:
“Ketahuilah,
tanaman Allah adalah (perbuatan) maksiat yang (dilakukan) keadaan-Nya.
Barangsiapa menggembalakan (ternaknya) sekitar tanaman itu, ia akan terjerumus
ke dalamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini
menerangkan bahwa mengerjakan perbuatan yang dapat mengarah kepada perbuatan
maksiat lebih besar kemungkinan akan terjerumus mengerjakan kemaksiatan itu
daripada kemungkinan dapat memelihara diri dari perbuatan itu. Tindakan yang
paling selamat ialah melarang perbuatan yang mengarah kepada perbuatan maksiat
itu.
C. OBYEK SADDUDZ DZARÎ’AH
Perbuatan
yang mengarah kepada perbuatan terlarang ada kalanya:
ü
Perbuatan itu pasti menyebabkan
dikerjakannya perbuatan terlarang.
ü
Perbuatan itu mungkin menyebabkan
dikerjakannya perbuatan terlarang.
Macam yang
pertama tidak ada persoalan dan perbuatan ini jelas dilarang mengerjakannya
sebagaimana perbuatan itu sendiri dilarang. Macam yang kedua inilah yang
merupakan obyek saddudz dzarî’ah, karena perbuatan tersebut sering mengarah
kepada perbuatan dosa. Dalam hal ini para ulama harus meneliti seberapa jauh
perbuatan itu rnendorong orang yang melakukannya untuk rnengerjakan perbuatan
dosa.
Dalam hal ini
ada tiga kemungkinan, yaitu:
1. Kemungkinan
besar perbuatan itu menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang.
2. Kemungkinan
kecil perbuatan itu menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang.
3. Sama
kemungkinan dikerjakannya atau tidak dikerjakannya perbuatan terlarang.
BAB XI
SYAR’UN MAN QABLANA
1. DEFINISI HUKUM SYARITA SEBELUM
KITA
Jika Al-qur’an atau Sunah yang sahih
menceritakan suatu hukum yang telah disyariatkan pada umat terdahulu melalui
para Rasul, kemudian nash tersebut diwajibkan kepada kita sebagaimana
diwajibkan kepada mereka, maka tidak diragukan lagi bahwa syariat tersebut
ditujukan juga kepada kita.
Dengan kata lain, wajib untuk
diikuti, dan itulah yang dinamakan Syar’u Man Qablana. Atau menurut para Ushul
Fiqh adalah membahas persoalan syari’at sebelum Islam dalam kaitannya dengan Syari’at
Islam, apakah hukum-hukum yang ada bagi umat sebelum Islam menjadi hukum juga
bagi Umat Islam. Para ulama ushul fiqh sepakat menyatakan bahwa seluruh
syari’at yang diturunkan Allah sebelum Islam melalui para Rasul-Nya telah
dibatalkan secara umum oleh Syari’at Islam.
Mereka juga sepakat mengatakan bahwa
pembatalan syari'at syari'at sebelum Islam itu tidak secara menyeluruh dan
rinci, karena masih banyak hukum hukum syari'at sebelum Islam yang masih
berlaku dalam syari'at Islam, seperti beriman kepada Allah, hukuman bagi orang
yang melakukan zina, hukuman qishash dan hukuman bagi tindak pidana pencurian.
Ada pula syari'at umat yang dahulu itu sama namanya, tetapi berbeda
pelaksanaannya dengan syari'at Nabi Muhammad , seperti puasa.
2.
HUKUM SYAR’U MAN QABLANA
Pada
prinsipnya, syariat yang diperuntukkan Allah bagi umat terdahulu mempunyai asas
yang sama dengan syariat yang dibawa Nabi Muhammad.Hal ini terlihat dalam
firman Allah surat Al-Syura : 13
“Dia
(Allah) telah mensyari’atkan kepadamu agama yang telah diwasiatkannya kepada
Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu (Muhammad) dan apa yang telah
kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu tegakkanlah agama (keimanan
dan ketakwaan) dan jannganlah kamu berpecah-pecah belah didalamnya. Sangat berat
bagi orang-orang musyrik (untuk mengikuti) agama yang kamu serukan kepada
mereka. Allah memilih orang yang dikehendaki kepada agama Tauhid dan memberikan
petunjuk kepada (agama)-Nya bagi orang yang kembali (kepada-Nya).”
Diantara asas
yang sama itu adalah yang berhubungan dengan konsepsi ketuhanan, tentang
akhirat, tentang janji, dan ancaman Allah. Sedangkan rinciannya ada yang sama
dan ada juga yang berbeda sesuai dengan kondisi dan perkembangan zaman
masing-masing.
Oleh karena
itu terdapat penghapusan terhadap sebagian hukum umat-umat yang sebelum kita
(umat Islam) dengan datangnya syari‟at Islamiyah dan sebagian lagi hukum-hukum
umat yang terdahulu tetap berlaku, seperti qishash.
3. PEMBAGIAN
SYAR’U MAN QABLANA
·
Ajaran agama yang telah dihapuskan
oleh syari’at kita (dimansukh)
Jika Alqur’an
dan Hadis shahih menerangkan suatu hukum yang disyari’atkan kepada umat
terdahulu kemudian datang dalil nash yang membatalkannya, ulama
sepakat bahwa hukum itu bukanlah syari’at kita karena sudah ada yang membatalkannya.
Misalnya, syari’at keharusan bunuh diri bagi orang yang berbuat maksiat sebagai
syarat pengampunan dosanya pada zaman Nabi Musa.
Dan syarat
keharusan memotong kain yang terkena najis sebagai syarat menyucikan
pakaian/kain itu sendiri di zaman Nabi Musa. Kedua kasus ini hukumnya telah
dibatalkan dengan firman Allah surat Hud : 3.
“dan
hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya”
“.......dan
pakaianmu bersihkanlah”
·
AJARAN YANG DISYARI’ATKAN OLEH
KITA
Bila
Al-Qur’an atau hadis shahih menerangkan suatu hukum yang disyari’atkan kepada
umat sebelum Islam, lalu Al-Qur’an dan hadis itu menetapkan bahwa hukum itu
wajib pula kepada umat Islam untuk mengerjakannya, tidak diragukan lagi bahwa
hukum tersebut adalah syari’at yang harus ditaati umat Islam.
Misalnya
kewajiban berpuasa, kewajiban ini telah diwajibkan kepada umat sebelum Islam.
Kemudian setelah datang agama Islam, syari’at semacam itu diwajibkan lagi bagi
orang Islam, sebagaimana tercantum dalam surat Al-Baqarah : 183
“Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”
·
AJARAN YANG TIDAK DITETAPKAN OLEH
SYARI’AT KITA
Ø Yang
diberitakan kepada kita baik melalui al-Qur’an atau as-Sunnah, tetapi tidak
tegas diwajibkan kepada kita sebagaimana diwajibkan kepada umat sebelum kita.
Ø Yang tidak disebut-sebut (diceritakan) oleh syari’at kita.
Untuk hal ini ada dua pendapat, yaitu;
v Pendapat
pertama, menyatakan bahwa syariat sebelum Islam tidak menjadi syariat bagi
Rasulullah saw. dan umatnya.
v Pendapat
kedua bila hukum yang diterangkan Allah dan Rasulnya bagi umat terdahulu, tidak
ada nash yang menunjukan bahwa hal itu diwajibkan bagi kita sebagaimana diwajibkan
juga bagi mereka, atau tidak ada nash bahwa hukum itu telah dihapuskan.
Dengan perbedaan pendapat di atas, maka ada hal yang disepakati ulama :
·
Hukum-hukum syara yang ditetapkan
bagi umat sebelum kita, tidaklah dianggap ada tanpa melalui sumber-sumber hukum
Islam, karena dikalangan umat Islam nilai sesuatu hukum didasarkan kepada
sumber-sumber hukum Islam.
·
Segala sesuatu hukum yang dihapuskan
dengan syariat Islam, otomatis hukum tersebut tidak bisa berlaku lagi bagi
kita. Demikian juga hukum-hukum yang dikhususkan bagi umat tertentu, tidak
berlaku bagi umat Islam, seperti keharaman beberapa makanan, misalnya daging
bagi Bani Israil.
·
Segala yang ditetapkan dengan nash
yang dihargai oleh Islam seperti juga ditetapkan oleh agama samawi yang telah
lalu, tetap berlaku bagi umat Islam, karena ketetapan nash Islam itu tadi bukan
karena ditetapkannya bagi umat yang telah lalu. Sedangkan Muhammad Abu
Zahrah menyatakan, apabila syariat sebelum Islam itu dinyatakan dengan dalil
khusus bahwa hukum-hukum itu khusus bagi mereka, maka tidak wajib bagi umat
Islam untuk mengikutinya. Namun apabila hukum-hukum itu bersipat umum, maka
hukumnya juga berlaku umum bagi seluruh umat, seperti hukum qishash dan puasa
yang ada dalam Alquran.
Semua syariat terdahulu menyeru kepada tauhid
Walaupun pada
dasarnya setiap rasul pada setiap zaman membawa syariat yang berbeza, Namun,
terdapat persamaan pada syariat semua rasul, iaitu menyeru umatnya mentauhidkan
Allah dan tidak menyembah selain Allah.
Setiap rasul
berpegang dengan syariat yang diutuskan oleh Allah kepadanya yang sesuai dengan
masa dan masyarakatnya. Begitulah juga Nabi Muhammad SAW diutuskan oleh Allah
bagi menegakkan aqidah nabi-nabi terdahulu dan melaksanakan syariat yang
diutuskan kepada Baginda SAW untuk seluruh umat manusia sehingga berlakunya
hari kiamat.
Berdasarkan
keterangan ini jelas menunjukan agama para rasul terdahulu adalah Islam kerana
mereka menyeru manusia ke arah ketundukkan dan kepatuhan kepada segala yang
diperintahkan oleh Allah SWT, sebagaimana juga Nabi Muhammad SAW diperintahkan
menyeru manusia ke arah ketundukan dan kepatuhan kepada segala yang
diperintahkan oleh Allah SWT.
Pada
prinsipnya semua rasul memeluk dan mengajar agama Tauhid atau Islam. Antara
contohnya ialah Nabi Adam as. Baginda merupakan nabi yang diperkirakan hidup
lebih kurang 930 tahun merupakan manusia pertama yang bergelar khalifah Allah
dimuliakan dan ditinggikan darjatnya menjadi nabi yang pertama. Baginda
diutuskan kepada anak cucunya agar menyembah Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Maka
diantara mereka ada yang taat dan ada pula yang membangkang.
Seterusnya
ialah Nabi Hud as dan Baginda adalah keturunan Yafit bin Nuh, tempat tinggalnya
di Hadharat al-Maut Utara. Baginda diutus Allah kepada kaum Aad yang terkenal
dengan kegagahan jasmani serta mempunyai tubuh badan yang besar dan keras.
Mereka berkemahiran dalam membina bangunan-bangunan tinggi, istana, dan
benteng-benteng.
Kepandaian
mereka tiada bandingnya pada ketika itu sehingga mereka menjadi takbur
sebagaimana yang digambarkan dalam firman Allah:
Maksudnya:
Adapun kaum Aad, maka mereka berlaku sombong takbur di muka bumi Dengan tiada
sebarang alasan yang benar, serta berkata:
"Siapakah Yang lebih kuat dari
kami?" dan (Mengapa mereka bersikap demikian?) tidakkah mereka
memerhatikan Bahawa Allah Yang menciptakan mereka (dari tiada kepada ada)
adalah lebih besar kekuatanNya dari mereka? dan sememangnya mereka sengaja
mengingkari tanda-tanda kekuatan Kami (sedang mereka sedia mengetahuinya).(
Fussilat 41: 15)
Kemudian Nabi
Nuh menyuruh mereka supaya menyembah Allah, tetapi mereka ingkar, akhirnya
mereka menerima seksaan dengan ditimpa badai dan udara yang sangat dingin
selama tujuh hari lapan malam.
Selain itu,
kisah Nabi Yunus as. Baginda merupakan keturunan Nabi Ya’kub as. Baginda diutuskan
oleh Allah kepada bangsa Ninawa di daerah Mansul dalam kerajaan Babil. Semasa
baginda menyebarkan dakwah, baginda mengajak kaumnya agar menyembah Allah,
namun ajakan beliau bukan sahaja ditentang, bahkan diejek. Akhirnya Nabi Yunus
meninggalkan kaumnya dan berdoa kepada Allah agar diturunkan azab kepada
mereka.
Ketika
tanda-tanda azab akan turun, maka seluruh penduduk mencari Nabi Yunus kerana
ingin bertaubat, namun Nabi Yunus tetap meneruskan pelayarannya. Kemudian,
mereka semua beriman kepada Allah serta menyesal kerana melawan segala yang
disampaikan oleh Rasul Allah. Nabi Yunus diuji Allah ketika berada di dalam
perut ikan Nun. Setelah kembali ke Ninawa, dilihatnya mereka semua telah
beriman. Maka Nabi Yunus meneruskan dakwahnya sehingga negeri tersebut menjadi
aman dan makmur.
Disamping itu
ialah kisah Nabi Luth, Baginda adalah bersaudara dengan Nabi Ibrahim yang
diutuskan kepada kaumnya di negeri Sadum supaya kaumnya menyembah Allah SWT.
Hal ini kerana pada ketika itu, masalah akhlak di sana amat teruk. Biarpun
telah diseru agar beriaman kepada Allah, mereka tetap ingkar.
Firman Allah:
Maksudnya: Ketika saudara mereka - Nabi Lut, berkata
kepada mereka: "Hendaknya kamu mematuhi perintah Allah dan menjauhi
laranganNya".( Asy-Syuara’ 26: 161)
Akhirnya,
atas kedegilan mereka, Allah SWT membalas keingkaran mereka dengan dibalikkan
bumi Sadum sehingga musnah negeri tersebut.
Sebagaimana
yang telah dibincangkan di atas, jelaslah bahawa semua nabi dan rasul menyeru
kepada umat masing-masing agar menyembah Allah, melaksanakan suruhan-Nya serta
meninggalkan larangan-Nya.
4.
PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG SYARIAT SEBELUM KITA
Telang diterangkan diatas bahwa
Syariat terdahulu yang jelas dalilnya, baik berupa penetapan atau penghapusan
telah disepakati para Ulama. Namun yang diperselisihkan ialah dimana apabila
syariat terdahulu tidak terdapat dalil yang menunjukan bahwa hal itu diwajibkan
pada kita sebagaimana diwajibkan pada mereka. Seperti friman Allah SWT, surat
Al-Maidah ayat: 32
“Oleh karena itu, kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani
Israil bahwa barang siapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu
(membunuh orang lain) atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi maka
seakan-seakan dia telah membunuh manusia seluruhnya”(QS. Al-Maidah : 32).
Jumhur Ulama Hanafiyah, sebagian
ulama malikiyah, dan Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum tersebut disyariatkan
juga pada kita berkewajiban mengikuti dan menerapkannya selama hukum tersebut
telah diceritakan kepada kita serta tidak terdapat hukum yang me-nasakh-nya.
Alasanya ialah mereka menganggap bahwa hal tersebut termasuk diantara
hukum-hukum tuhan yang telah disyariatkan melalui para rasulnya dan diceritakan
kepada kita maka orang-orang Mukallaf wajib mengikutinya.
BAB XII
Madzhab (hukum)
1.
PENGERTIAN
Kata madzhab berasal dari bahasa Arab
yaitu isim makan (kata benda keterangan tempat) dari akar kata dzahab (pergi).
Jadi, mazhab itu secara bahasa artinya, “tempat pergi”, yaitu jalan
(ath-tharîq).
Secara terminologis pengertian
madzhab menurut Huzaemah Tahido Yanggo, adalah pokok pikiran atau dasar yang
digunakan oleh imam mujtahid dalam memecahkan masalah atau mengistinbatkan
hukum Islam.
Sedangkan menurut istilah ushul
fiqih, madzhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam,
yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawa’id)
dan landasan (ushul) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu
sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang.
Sehingga dapat disimpulkan pengertian
madzhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah sejumlah dari
fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama,
baik ibadah maupun lainnya.
Ada empat madzhab yang masih bertahan
sampai sekarang yakni:
a. Bermula dengan
Imam Abu Hanifah (Madzhab Hanaffi). Pada zaman Bani Umaiyah heboh dalam
berdebat dan menentang paham Muktazilah.
b. Kemudian Imam
Malik bin Anas (Mazhab Maliki). Mengarang kitab Muwatta', kitab yang mengandung
hadist-hadist dan hukum.
c. Diikuti dengan
Imam Muhammad bin Idris As Syafie (Madzhab Syafi’i). Mengarang kitab Ar Risalah
dalam bidang Usul Fiqh Kitab Al Um dalam bidang Fiqah Pada zaman Bani Abbasiyah
semasa pemerintahan Khalifah Harun Ar Rasyid
d. Terakhir Imam
Ahmad bin Hambal (Madzhab Hambali). Menentang golongan Muktazilah, seorang al
Hakim dalam gelaran ahli hadis kerana menghafal lebih 700 000 hadis.Mempunyai
anak murid yang hebat seperti Imam Bukhari.
2. PENYEBAB
MUNCULNYA MADZHAB
a. Telah
meninggalnya Rasulullah SAW dan banyak perbedaan argumentasi mengenai penyelesaian
masalah-masalah baru.
b. Meluasnya daerah
kekuasaan Islam, mencakup wilayah-wilayah di Semenanjung Arab, Irak, Mesir,
Syam, Persia, dan lain-lain.
c. Pergaulan bangsa
Muslimin dengan bangsa yang ditaklukkannya, mereka berbaur dengan budaya,
adat-istiadat, serta tradisi bangsa tersebut.
d. Akibat jauhnya
Negara-negara yang ditaklukkan dari pemerintahan Islam, membuat para Gubernur,
Qadi (hakim) dan para Ulama harus melakukan ijtihad guna memberikan jawaban
terhadap permasalahan dan masalah-masalah baru yang dihadapi.
3. TUJUAN
MADZHAB
Tujuan madzhab-madzhab Islam ialah
memudahkan umat Islam mencapai ketaatan kepada Allah melalui Al-Qur’an dan As
Sunnah. Setiap ajaran madzhab adalah berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah. Oleh
karena itu, mengikuti madzhab berarti mengikuti Al-Qur’an dan As Sunnah.
4.
MACAM-MACAM MADZHAB
a. Sunni/Ahl
al-Sunnah wa al-Jama’ah
Adalah kumpulan dari orang-orang yang
menganut sunnah Nabi Muhammad SAW seperti yang sudah dilakukan oleh kelompok
para sahabat di masa lalu.
Ø Ahl Al-Ra’yu
Yang sifatnya membatasi diri dengan sekedar
yang ada di dalam nash.Kelompok ini dikenal pula dengan Madzhab Hanafi.
Ø Ahl Al-Hadist
Yang sifatnya menyelami keadaan
masyarakat dan meneliti illat-illat hukum.Madzhab-madzhab terdiri atas:
·
Madzhab Maliki
·
Madzhab Syafi’i
·
Mazhab Hambali
b.
Syi’ah
Syi’ah berarti pembela. Yakni pembela
keluarga atau Ahli Bait Nabi Muhammad.Ini mengacu pada sekelompok orang yang
menjadikan dirinya selaku pembela para keluarga Nabi Muhammad dari dinasti
Fatimah dan Ali bin Abi Thalib atas kezaliman dinasti Muawiyah.
Madzhab-madzhab terdiri atas:
o Syi’ah Ja’fari
o Syi’ah Zaidiyah
o Syi’ah Imamiyah
c.
Khawarij
Yakni kelompok pengikut Ali bin Abi
Thalib yang keluar meninggalkan barisan Ali karena ketidaksepakatan terhadap
keputusan Ali yang menerima perdamaian dalam perang shiffin pada tahun 37
H/648M dengan kelompok Muawiyah bin Abu Sofyan.
d. Kelompok ini
dikenal pula dengan Madzhab Khawarij
e. Madzhab-madzhab
yang telah musnah
o Madzhab Al-Auza’i
o Madzhab
Al-Zhahiry
o Madzhab
Al-Thabary
o Madzhab Al-Laitsi
5.
MADZHAB-MADZHAB FIQH ISLAM DAN METODE FIQHNYA:
a. Madzhab Hanafi
Pendiri madzhab Hanafi ialah: Nu'man
bin Tsabit bin Zautha. Dilahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H =
699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi'i
R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan: Abu Hanifah An Nu'man.
Abu Hanifah adalah seorang mujtahid
yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada Hammad bin Abu
Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak belajar pada ulama-ulama
Tabi'in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi' Maula Ibnu Umar.
Mazhab Hanafi adalah sebagai nisbah
dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari
kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan
murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka
sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka
yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad ulama-ulama Irak
(Ahlu Ra'yi). Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra'yi masa Tsabi'it Tabi'in.
Corak Pemikiran Hukum :
Rasional
Metode Fiqh Madzhab Hanafi
Adapun metodenya dalam Fiqh
sebagaimana perkataan beliau sendiri: “Saya mengambil dari Kitabullah jika ada,
jika tidak saya temukan saya mengambil dari Sunnah dan Atsar dari Rasulullah
saw yang shahih dan saya yakini kebenarannya, jika tidak saya temukan di dalam
Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw, saya cari perkataan Sahabat, saya ambil
yang saya butuhkan dan saya tinggalkan yang tidak saya butuhkan, kemudian saya
tidak akan mencari yang di luar perkataan mereka, jika permasalahan berujung
pada Ibrahim, Sya’bi, al-Hasan, Ibnu Sirin dan Sa’id bin Musayyib (karena beliau
menganggap mereka adalah mujtahid) maka saya akan berijtihad sebagaimana mereka
berijtihad”.
Metode yang dipakainya itu jika kita
rincikan maka ada 7 Ushul Istinbath yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah:
1. Al-Qur’an, Abu
Hanifah memandang Al-Qur’an sebagai sumber pertama pengambilan hukum
sebagaimana imam-imam lainnya. Hanya saja beliau berbeda dengan sebagian mereka
dalam menjelaskan maksud (dilalah) Al-Qur’an tersebut, seperti dalam masalah
mafhum mukhalafah.
2. Sunnah/Hadits,
Imam Abu Hanifah juga memandang Sunnah sebagai sumber hukum kedua setelah
al-Qur’an sebagaimana imam-mam yang lain. Yang berbeda adalah beliau menetapkan
syarat-syarat khusus dalam penrimaan sebuah hadits (mungkin bisa dilihat di
Ushul Fiqh), yang memperlihatkan bahwa Abu Hanifah bukan saja menilai sebuah
hadits dari sisi Sanad (perawi), tapi juga meneliti dari sisi Matan (isi)
hadits dengan membandingkannya dengan hadits-hadits lain dan kaidah-kaidah umum
yang telah baku dan disepakati.
3. Perkataan
Shahabah, metode beliau adalah jika terdapat banyak perkataan Shahabah, maka
beliau mengambil yang sesuai dengan ijtihadnya tanpa harus keluar dari
perkataan Shahabah yang ada itu, dan jika ada beberapa pendapat dari kalangan
Tabi’in beliau lebih cenderung berijtihad sendiri.
4. Qiyas, adalah
menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang
baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab,
manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi
sama.
Beliau menggunakannya jika mendapatkan permasalahan yang tidak ada nash yang menunjukkan solusi permasalahan tersebut secara langsung atau tidak langsung (dilalah isyarah atau thadhammuniyah). Disinilah nampak kelebihan Imam Abu Hanifah dalam mencari sebab (ilat) hukum.
Beliau menggunakannya jika mendapatkan permasalahan yang tidak ada nash yang menunjukkan solusi permasalahan tersebut secara langsung atau tidak langsung (dilalah isyarah atau thadhammuniyah). Disinilah nampak kelebihan Imam Abu Hanifah dalam mencari sebab (ilat) hukum.
5. Istihsan, adalah
mengikuti yang lebih baik karena lebih tepat atau menganggap baik terhadap
sesuatu.
Dibandingkan imam-imam yang lain, Imam Abu Hanifah adalah orang yang paling sering menggunakan istihsan dalam menetapkan hukum.
Dibandingkan imam-imam yang lain, Imam Abu Hanifah adalah orang yang paling sering menggunakan istihsan dalam menetapkan hukum.
6. Ijma’, adalah
kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum
dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.
Imam Abu Hanifah mengambil Ijma’ secara mutlak tanpa memilah-milih, namun setelah meneliti kebenaran terjadinya Ijma’ tersebut.
Imam Abu Hanifah mengambil Ijma’ secara mutlak tanpa memilah-milih, namun setelah meneliti kebenaran terjadinya Ijma’ tersebut.
7. Urf
Adalah sesuatu yang tidak asing lagi
bagi suatu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan
kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan.
Dalam masalah ini Imam Abu Hanifah juga
termasuk orang yang banyak memakai ‘urf dalam masalah-masalah furu’ (pemahaman)
Fiqh, terutama dalam masalah sumpah (yamin), lafaz talak, pembebasan budak,
akad dan syarat.
Kitab-Kitab Imam Hanafi
1.
Kitab "Al-Faraid" (Harta Pusaka)
Daerah-Daerah Penganut Madzhab Hanafi
Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah
(Irak), kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini
mazdhab Hanafi merupakan madzhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon.
Dan madzhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan,Turkistan, Muslimin India dan Tiongkok.
Dan madzhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan,Turkistan, Muslimin India dan Tiongkok.
c.
Madzhab Maliki
Madzhab Maliki adalah merupakan
kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di
masa sesudah beliau meninggal dunia.
Nama lengkap dari pendiri madzhab ini
ialah: Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah.
Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam
Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW.
Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi' Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri.
Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi' Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri.
Adapun yang menjadi gurunya dalam
bidang fiqh ialah Rabi'ah bin Abdur Rahman. Imam Malik adalah imam (tokoh)
negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits.
Corak Pemikiran Hukum :
Dipengaruhi sunah yang cenderung
tekstual
Metode Fiqh Madzhab Maliki
Metode fiqhnya diambil berdasarkan:
1. Nashul Kitab
(ayat Al Qur’an yang jelas artinya, yang tidak dapat dipalingkan artinya
kepada arti yang lain)
2. Dzaahirul Kitab
(umum, ayat Al Qur’an yang jelas artinya, yang tidak dapat dipalingkan
artinya kepada arti yang lain)
3. Dalilul Kitab
(mafhum mukholafah dari suatu ayat Al Qur’an)
4. Mafhum muwafaqah
dari suatu ayat Al Qur’an
5. Tanbihul Kitab,
terhadap illat (sesuatu yang menjadi tujuan ditetapkannya hukum, dengan kata
lain ‘illat merupakan pemicu/dasar/latar belakang disyari’atkannya hukum)
6. Nash-nash Sunnah
(matan hadist yang jelas artinya yang tidak dapat dipalingkan artinya kepada
arti yang lain)
7. Dzahirus Sunnah
(matan hadits yang dapat ditakwilkan artinya, pemalingan suatu lafadz dari
maknanya yang dzahir kepada maknanya yang lain karena adanya dalil yang
menunjukkan bahwa makna itulaah yang dikehendaki oleh lafadz tersebut.)
8. Dalilus Sunnah
(mafhum mukholafah dari suatu matan hadits, pengertian yang dipahami berbeda
daripada ucapan, baik dalam istinbat (menetapkan) maupun Nafi (meniadakkan))
9. Mafhum Sunnah
(mafhum muwafaqoh dari suatu matan hadits, Penunjukkan lafadz atas
berlakunya hukum dari masalah yang disebutkan (manthuq) bagi masalah yang tidak
disebutkan (maskut) dan penyesuaiannya baik secara tidak pasti (nafy) atau
tidak pasti (itsbat) bagi pelibatan keduanya atas makna dan dapat diketahui
dengan hanya memahami bahasa)
10. Tanbihus Sunnah
11. Ijma’
12. Qiyas, selama
beliau tidak menemukan hadist (meskipun mursal) atau tidak menemukan fatwa
sahabat Nabi SAW
13. Amalu Ahlil
Madinah, praktek hukum dari suatu masalah yang dilakukan oleh ulama’ madinah
14. Qaul Shahabi,
pendapat atau fatwa para shahabat nabi SAW, tentang suatu kasus yang belum
dijelaskan hukumnya secara tegas didalam al-quran dan sunnah
15. Istihsan
16. Muraa’atul Khilaaf
17. Saddud Dzaraa’i
Al-Quran, As-Sunnah (dengan lima
rincian dari masing-masing Al-Quran dan As Sunnah; tekstualitas, pemahaman
zhahir, lafaz umum, mafhum mukhalafah, mafhum muwafakah, tanbih alal illah),
Ijma’, Qiyas, amal ahlul madinah (perbuatan penduduk Madinah), perkataan
sahabat, istihsan, saddudzarai’, muraatul khilaf, istishab, maslahah mursalah,
syar'u man qablana (syariat nabi terdahulu).
Mazhab ini adalah ke balikan dari
mazhan Al-Hanafiyah. Kalau Al-Hanafiyah banyak sekali mengandalkan nalar dan
logika, karena kurang tersedianya nash-nash yang valid di Kufah, mazhab Maliki
justru 'kebanjiran' sumber-sumber syariah. Sebab madzhab ini tumbuh dan
berkembang di kota Nabi SAW sendiri, di manapenduduknya adalah anak keturunan
para shahabat. Imam Malik sangat meyakini bahwa praktek ibadah yang dikerjakan
penduduk Madinah sepeninggal Rasulullah SAW bisa dijadikan dasar hukum, meski
tanpa harus merujuk kepada hadits yang shahih para umumnya.
Kitab-Kitab Imam Maliki
Karya-karya dari Imam Maliki di
antaranya:
1. Kitab Muwaththa,
kitab yang termasyhur merupakan kitab yang mengandung hadist-hadist dan hukum.
2. Kitab Mudawanah
Al-Qubra, yang berisi fatwa-fatwa dan jawaban Imam Malik atas berbagai
persoalan.
Daerah-Daerah Yang Menganut Madzhab
Maliki
Awal mulanya tersebar di daerah Madinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.
Awal mulanya tersebar di daerah Madinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.
d.
Madzhab Syafi’i
Mazhab ini dibangun oleh Al-Imam
Muhammad bin Idris Asy Syafi'i seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib bin
Abdi Manaf. Beliau lahir di Gaza (Palestina) tahun 150 H bersamaan dengan tahun
wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.
Guru Imam Syafi'i yang pertama ialah
Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi'i sanggup hafal Al-Qur-an
pada usia tujuh tahun. Setelah beliau hafal Al-Qur-an barulah mempelajari
bahasa dan syi'ir; kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh.
Madzhab Syafi'i terdiri dari dua
macam; berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukim. Yang pertama ialah Qaul
Qadim; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu hidup di Irak. Dan yang kedua ialah
Qul Jadid; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari
Irak.
Keistimewaan Imam Syafi'i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah: Al-Um.
Keistimewaan Imam Syafi'i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah: Al-Um.
Corak Pemikiran Hukum :
Antara tradisional dan rasional
Metode Fiqh Madzhab Syafi’i
Metode fiqhnya diambil berdasarkan:
1. Al-Quran, tafsir
secara lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan
arti lahiriahnya. Imam Syafi'i pertama sekali selalu mencari alasannya dari
Al-Qur'an dalam menetapkan hukum Islam.
2. As Sunnah,
beliau tidak hanya mengambil hadits mutawatir saja (sunnah yang diriwayatkan
dari rasulullah oleh sekelompok perawi yang menurut kebiasaan, masing-masing
tidak mungkin sepakat untuk berbohong, karena jumlah mereka yang bayak,
kejujuran dan perbedaan pandangan serta lingkunggan mereka) tetapi
hadits-hadits ahad juga beliau pakai untuk dalil.
Dari Rasulullah SAW kemudian
digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran. Imam Syafi'i sangat kuat
pembelaannya terhadap sunnah sehingga dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela Sunnah
Nabi).
3. Al-Ijma' atau
kesepakatan para Sahabat Nabi, yang tidak terdapat perbedaan pendapat dalam
suatu masalah. Ijma' yang diterima Imam Syafi'i sebagai landasan hukum adalah
ijma' para sahabat, bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu
terhadap suatu hukum, karena menurutnya hal seperti ini tidak mungkin terjadi.
4. Al-Qiyas yang
dalam Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma' tidak juga
ditemukan hukumnya. Akan tetapi Imam Syafi'i menolak dasar istihsan dan istislah
sebagai salah satu cara menetapkan hukum Islam.
5. Istidlal,
mencari alasan berdasarkan atas kaidah-kaidah agamameskipun dari agama ahli
kitab (Yahudi dan Nasrani).
Kitab-Kitab Imam Syafi’i
Kitab-kitab Imam Syafi’i baik yang
ditulisnya sendiri ataupun didiktekan kepada muridnya maupun yang dinisbahkan
kepadanya antara lain sebagai berikut:
1. Kitab al-Risalah,
tentang ushul fiqh.
2. Kitab al-Umm,
sebuah kitab fiqh yang didalamnya dihubungkan pula sejumlah kitabnya.
3. Kitab al-Musnad,
berisi hadist-hadist yang terdapat dalam kitab al-Umm yang dilengkapi dengan
sanad-sanadnya.
4. Al-Imla’
5. Al-Amaliy.
6. Harmalah
(dinisbahkan pada muridnya yang bernama Harmalah ibn Yahya).
7. Mukhtashar
al-Muzaniy (dinisbahkan kepada Imam Syafi’i).
8. Mukhtashar
al-Buwaithiy (dinisbahkan kepada Imam Syafi’i).
9. Kitab Ikhtilaf
al-Hadist (penjelasan Imam Syafi’i tentang hadist-hadist Nabi SAW).
Daerah-Daerah Yang Menganut Madzhab
Syafi'i
Madzhab Syafi'i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di: Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.
Madzhab Syafi'i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di: Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.
Madzhab Hambali
Pendiri Madzhab Hambali ialah:
Al-Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau
lahir di Bagdad pada tahun 164
G. dan wafat tahun 241 H.
Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam
yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan,
antara lain: Syria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun
sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.
Corak Pemikiran Hukum :
Tradisional (fundamental)
Metode Fiqh Madzhab Hanafi
Metode fiqhnya diambil berdasarkan:
1.
Al-Qur’an atau As Sunnah
Yaitu apabila beliau menemukan nash
baik dari Al-Qur’an maupun hadist beliau tidak lagi memperhatikan dalil-dalil
yang lain dan tidak pula memperhatikan pendapat-pendapat para sahabat.
2. Fatwa sebagian
sahabat, yaitu jika beliau tidak mendapatkan nash maka beliau berpegang teguh
pada fatwa sahaby jika fatwa tersebut tidak ada yang menantangnya.
3. Pendapat
sebagian sahabat, beliau memandang pendapat sebagian sahabat sebagai dalil
hukum. Jika terdapat beberapa pendapat dalam suatu masalah maka beliau
mengambil pendapat yang lebih dekat kepada Kitab dan Sunnah.
4. Hadist mursal
atau hadist dhoif, yakni Hadits yang dimarfu’kan (diangkat) oleh seorang
tabi’in kepada Rasulullah saw, baik berupa sabda, perbuatan dan taqrir, baik
itu tabi’in kecil ataupun besar. Hal ini dipakai jika hadis tersebut tidak
berlawanan dengan suatu atsar atau pendapat seorang sahabat.
5. Qiyas, jika
beliau tidak memperoleh sesuatu dasar diantara yang tersebut di atas maka
dipergunakanlah qiyas.
Kitab-Kitab Imam Hambali
Kitab-kitab Imam Hambali selain seorang
ahli mengajar dan ahli mendidik, ia juga`seorang pengarang. Beliau mempunyai
beberapa kitab yang telah disusun dan direncanakannya, yang isinya sangat
berharga bagi masyarakat umat yang hidup sesudahnya. Di antara kitab-kitabnya
adalah sebagai berikut:
1. Kitab Al-Musnad.
2. Kitab Tafsir
al-Qur’an.
3. Kitab al-Nasikh
wa al-Mansukh.
4. Kitab al-Muqqodam
wa al-Muakhkar fi al-Qur’an.
5. Kitab Jawabul
al-Qur’an
6. Kitab al-Tarikh
7. Kitab Manasiku
al-Kabir
8. Kitab Manasiku
al-Shagir
9. Kitab Tha’atu
al-Rasul
10. Kitab al-‘illah
11. Kitab al-Shalah
Daerah Yang Menganut Madzhab Hambali
Awal perkembangannya, madzhab Hambali
berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Kemudian
Libia, Mesir, Indonesia, Saudi, Arabia, Palestina, Syria, Irak, Jazirah Arab.
Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su'udi. Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Syria dan Irak.
Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su'udi. Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Syria dan Irak.
1.
Perbandingan Madzhab
Hukum Membaca Al-Fatihah Dalam Sholat
Jama’ah Menurut Madzab Hanafi, Hambali, Maliki dan Syafi’IUntuk lebih
memperjelas bagaimana perbedaan pendapat serta argumen dan dalil-dalil yang menjadi
pegangan Imam Madzhab dirinci sebagai berikut:
a.
Madzhab Hanafi
Menurut pendapat madzhab ini membaca
di belakang imam baik Al-Fatihah atau surat yang lain hukumnya makruh yang
mendekati haram, baik di sholat jahr atau siri. dasar mereka adalah sabda Rosulullah
SAW.
مَنْ كَانَ لَهُ اِمَامُ فَقِرَاءَة ُاْلإِ مَامَ لَهُ قِرَاءَةٌ
مَنْ كَانَ لَهُ اِمَامُ فَقِرَاءَة ُاْلإِ مَامَ لَهُ قِرَاءَةٌ
Artinya : “barang siapa yang
mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya.” (HR Ibnu Majjah dan
yang lainnya - Hadist Dho’if [lemah])
Dari keterangan pendapat Madzhab Imam
Hanfi mengatakan bahwa siapa yang mempunyai imam maka bacaan imam adalah bacaan
baginya. Secara tidak langsung makmum tidak boleh membaca apapun di belakang
imam.
b.
Madzhab Maliki
Menurut pendapat Madzhab Imam Maliki
membaca di belakang imam bagi makmum adalah sunnah hukumnya pada sholat siri.
dan pada sholat jahr maka makruh hukumnya.
Jadi menurut pendapat madzhab ini
membaca Al-Fatihah di belakang imam dalam sholat jhar hukumnya makruh dan sunah
pada sholat siri.
c.
Madzhab Syafi’i
Menurut Mazhad Syafi’i membaca
Al-Fatihah adalah wajib hukumnya bagi setiap makmum di belakang imam kecuali
pada sholat jahr, maka diam mendengarkan bacaan imam lebih wajib. Dasar meraka
adalah hadist berikut :
(رواه البخارى وسلم) لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَاُ بِفَا تِحَةٍ الْكِتَبِ
(رواه البخارى وسلم) لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَاُ بِفَا تِحَةٍ الْكِتَبِ
Artinya : Tidak sah shalat orang yang
tidak membaca Al-Fatihah ( H.R. Bukhori & Muslim)
Dari keterangan pendapat Madzhab Imam
Syafi’i membaca Surat Al-Fatihah di belakang imam yang sholat siri (bacaannya
pelan) maka wajib hukumnya membaca fatehah tetapi jika sholat jahr maka lebih wajib
mendengarkan bacaan imam.
d.
Madzhab Hambali
Sebagaimana pendapat Madzhab Maliki,
yaitu sunnah hukumnya membaca Al-Fatihah di belakang imam pada sholat
siri/pelan dan dalam diamnya imam. Dan makruh hukumnya pada sholat jahr/keras.
Dari semua pendapat Madzhab di atas
kita dapat menilai dan mengetahui pendapat mana yang lebih kuat dan mendapat
mana yang akan kita aplikasikan dalam ibadah sholat kita, semua itu kembali
pada masing-masing individu.
BAB XIII
KONSEP WAHYU MEMANDU ILMU
Gagasan”
Wahyu Memandu Ilmu” telah lama disosialisasikan sebagai paradigma kegiatan
akademik di kampus ini. Ada banyak pro-kontra mengenai gagasan ini.
Beberapa
penolakan berasal dari kekhawatiran kemandekan ilmu karena dikerangkeng oleh
keajegan wahyu. Alasan ini harus dipertimbangkan, karena sejarah menunjukkan
sejumlah peristiwa ketika wahyu begitu memasung perkembangan ilmu, terutama
ketika ilmu menunjukkan penemuan yang bertolak belakang dengan ketentuan wahyu.
Penolakan ini menghasilkan pertanyaan, “Apakah wahyu akan bersedia mengakui
perkembangan ilmu yang akan mengganggu otoritasnya?”
Mari kita
lihat apa yang terjadi pada Galileo Galilie dan Nasr Hamid Abu Zaid, keduanya
ilmuan yang shaleh dan kritis, keduanya juga dikucilkan dari agamanya. Kemudian
kita tinjau kemungkinan pengembangan dari paradigma itu
Kasus #1:Galileo anak Galilei
Galileo anak
ahli music Galilei adalah anak cerdas dalam matematika, walaupun ayahnya
menginginkannya menjadi dokter namun demam matematika membuatnya terus belajar
dan pada akhirnya menjadi ahli matematika. Keahlian dalam matematika ini
membuatnya dapat menghitung dengan cermat, sampai akhirnya membuat teleskop dan
menantang teori geosentris gereja.
Pada umurnya
ke-17, yaitu tahun 1581, ketika ia berada di Katedral, dilihatnya sebuah lampu
gantung bergoyang. Diamatinya lampu itu, yang ditemukannya adalah : ayunan
lampu itu selalu berlangsung dalam waktu yang sama dari sisi ke sisi betapa pun
jauhnya jarak gerakan itu. Kemudian Galileo mengadakan eksperimen atas dugaan itu,
dan ia pun menemukan prinsip pendulum yang bisa dipergunakan untuk pengaturan
jam.
Puncak
riwayatnya ada pada surat yang ditulis pada 4 April 1597, ia menolak pemikiran
Gereja tentang bumi sebagai pusat, ia percaya pada Copernicus yang menyatakan
bahwa bumilah yang mengeliling matahari. Saat itu ia belum berani mengemukakan
pendapatnya. Waktunya pun dihabiskan untuk membuat teleskop, sampai ia dapat
merancang teleskop yang dapat melihat benda-benda angkasa.
Baru pada
tahun 1611 ia mulai berbicara. Ia mengunjungi Roma dan mendemonstrasikan
teleskopnya kepada tokoh-tokoh tinggi di sekitar tahta kepaulusan. Merasa
disambut meriah, ia kemudian menulis “surat-surat Noktah Surya”. Ia menulis
bahwa noktah pada matahari yang terlihat dari teleskopnya menunjukkan teori
Ptelomus salah dan Copernicus benar.
Para ilmuwan
di sekitar gereja menganggap pemikiran ini sebagai perusak system teologi,
gereja memang masih mengikuti pemikiran Aristoteles dan Kosmologi Ptelomus yang
dianggap sepadan dengan gambaran dunia seperti tertulis dalam Kitab Suci.
Keyakinan itu adalah bahwa karena manusia sebagai ciptaan Allah yang paling
penting, maka bumi tempat hidup manusia merupakan pusat alam semesta. Ini
kepercayaan mutlak tak bisa dirubah, ini pun didasarkan pada pemikiran Aristoteles
bahwa benda-benda langit itu kenyataan abadi yang tak mengalami perubahan
sebagaimana anasir alam di dunia ini (air, api, tanah, dan udara). Ini harus
diyakini, karena sudah menjadi bagian dari metafisika. Dan metafisika adalah
hal yang tak tersentuh oleh fakta.
Pada tahun
1616 Galileo dianggap bersalah, karena menantang Ptolemus sekaligus menyatakan
bahwa benda langit itu berubah. Kardinal Bellarminus atas nama inkuisisi
memintanya untuk menyangkal pemikiran heliosentris itu. Galileo yang saleh menuruti
perintah itu, ia membatasi kegiatan astronominya. Namun pada tahun 1618, tiga
komet baru muncul di langit. Kegelisahannya sebagai ilmuwan membawanya
masuk kembali ke ruang astronomi dan melihat ke langit. Atas izin Paus Urbanus
III pada tahun 1629 ia menulis sebuah risalah “Dialogo sopra I duei massimi
sistemi del mondo”. Tulisan ini membuatnya dianggap melanggar kesepakatan, ia
dianggap melanggar sumpah kesetiaan pada pengadilan tahun 1616. Ia dianggap
mengikuti ajaran sesat dan diwajibkan menjalani tahanan rumah seumur hidup.
Setelah itu,
setiap minggu selama tiga tahun, ia harus mengulangi sumpah dan pernyataannya
bahwa system Copernicus salah. Semua karya Galileo pun dilarang diterbikan.
Galileo meninggal di tahun 1642. Galileo memang tidak senaas Giordano Bruno
yang dibakar di Roma karena pemikirannya yang dianggap menentang agama, namun
ia tetap saja menjadi tahanan rumah sampai ia meninggal dunia.
Galileo konon
penganut agama yang saleh. Bahkan anaknya menjadi biarawati. Konon pada saat ia
putus asa setelah menerima keputusasaan dari inkuisisi, bahwa bukunya dilarang
terbit, anaknya menulis surat. “Papa. Jangan katakan namamu dihapus de libro
viventium (dari buku kehidupan), karena tidak demikian halnya, baik di kotamu,
maupun di tempat lain. Bagiku tampaknya, kalau nama dan reputasimu untuk
sementara tertutup awan saja, sebentar juga akan pulih dalam keagungan yang
lebih besar, yang akan membuat keheranan, karena aku tahu bahwa tak seorang
nabi pun dihargai di tempatnya sendiri”.
Kesalehan
adalah hal lain dengan pemikiran. Kesalehan saja tak mencukupi jika pemikiran
mengganggu otoritas wahyu.
Kasus#2: Nasr Hamid Abu Zayd
Nasr Hamid
Abu Zayd dianggap murtad dan pengadilan agama menganggap perkawinannya batal.
Tahun itu sekitar tahun 1995. Mulanya adalah sebuah karya ilmiah dosen yang
diajukannya untuk keperluan kenaikan pangkat ke tingkat guru besar. Begitu
karya itu dinilai oleh beberapa ahli, mereka kemudian memvonis bahwa pemikiran
Abu Zayd tidak sesuai dengan ajaran
Islam. Perdebatan ini meluas sampai ke luar kampus, sejumlah pengacara
“fundamentalis” membawa vonis ini ke pengadilan dan mengajukan gugatan cerai
tanpa persetujuan dan keinginan sendiri, baik dari Abu Zayd maupun istrinya.
Mereka
menganggap bahwa perkawinan seorang murtad dengan wanita Muslim adalah tidak
sah dank arena itu memohon kepada pengadilan untuk membatalkan tali perkawinan
mereka.
Abu Zayd
kemudian “meminta perlindungan” sampai ke negeri Belanda. Sampai kini ia
menetap di Belanda sebagai exile. Ini pun berasal dari pemikiran Abu Zayd yang
konon dianggap “mengganggu” otoritas wahyu. Memang ia cukup berani mengganggu
bahkan menggugat beberapa konsep lama yang dianggap mapan seperti asbab
al-nuzul dan al-nasikh wa al-mansukh, pada tulisan yang lain ia juga berani
menyatakan bahwa kerangka pemikiran fiqh Imam Syafi’i adalah Arabsentris. Ia
pun dengan bebas menuliskan perspektif marxisme terhadap Islam, al-Tafsir
Al-Markisi li Al-Islam (Islam dalam Perspektif Marxisme) atau hermenutika.
Tetapi Abu
ZAyd sebenarnya ummat yang saleh. Ia tumbuh dan dibesarkan dalam asuhan gerakan
Al-Ikhwan al-Muslimin di Mesir. Konon ketika ia aktif di Ikhwan, cabang
al-Ikhwan di kampungnya termasuk cabang paling aktif di Mesir.
Dalam
menghafal al-Quran dan pelaksanaan shalat berjamaah tepat waktu di mesjid, saat
muda dia lebih unggul daripada anak-anak lainnya. Ia juga dosen yang baik,
kesalahannya barangkali karena ia berpikir terlalu “maju”. Ia kini dideportasi
di luar negeri karena pemikirannya (ilmu) tidak lagi sepandu dengan wahyu.
Walaupun
demikian ia masih terus berkata, “Saya tetap konsisten atas hasil
penelitian-penelitian yang saya lakukan hingga saya menemukan argumentasi yang
dapat membuktikan bahwa hasil penelitian itu keliru”.
Beberapa Alasan yang Mendasari Wahyu
Memandu Ilmu
Dua kisah di
atas berujung pada satu kegelisahan, apakah jika wahyu harus memandu ilmu maka
pengkafiran akan dilakukan?.Sebenarnya kekhawatiran seperti itu seharusnya
dapat dipupus, terutama bila kita memiliki system yang benar-benar merujuk pada
aturan yang benar.
Imam Muhammad
Abdul menyatakan, “Kalau pemikiran seseorang mengandung seratus indikasi
kekafiran dan hanya satu indikasi keimanan, orang itu tetap dianggap sebagai
orang yang beriman”.
Sementara
al-Ghazali dalam Fashl al-Tafarruq Baina al-Islam wa al-Zindiqah menegaskan
bahwa “Hanya orang bodoh yang tergesa-gesa menghukum seseorang sebagai orang
kafir” (h. 27).
Jadi, ada
angin segar bagi para pemikir kampus ini bahwa pengkafiran tak mungkin menjadi
modus dari paradigm “wahyu memandu ilmu”.
Modus dari Paradigma Wahyu Memandu
Ilmu
Lalu apa saja
modus yang mungkin dari paradigma “wahyu memandu ilmu”?.Ada dua perspektif yang
dapat dikemukakan di sini. Pertama gagasan tentang Islamisasi Sains, kedua
tentang kritik terhadap positivisme Ilmu.
Gagasan
Islamisasi Pengetahuan muncul pertama kali pada saat diselenggarakannya
Konferensi Dunia yang pertama tentang Pendidikan Islam di Mekkah pada tahun
1977. Pada saat itu Seyyed Muhammad Naquib Al-Attas mengajukan gagasan
Islamisasi Pengetahuan dalam makalahnya yang berjudul Preliminary Thoughts on
the Nature of Knowledge and the Definition and the Aims of Education.
Al-Attas
menyatakan bahwa “tantangan terbesar yang secara diam-diam dihadapi oleh ummat
Islam pada zaman ini adalah tantangan pengetahuan, bukan dalam bentuk sebagai
kebodohan, tetapi pengetahuan yang dipahami dan disebarluaskan ke seluruh dunia
oleh peradaban Barat”. Kemudian al-Faruqi menegaskan bahwa “Sistem pendidikan
Islam telah dicetak di dalam sebuah karikatur Barat, sehingga ia dipandang
sebagai inti malaise atau penderitaan yang dialami ummat” (al-Faruqi, 1984).
Pendapat
kedua tokoh ini dikuatkan oleh penelitian Idris Shofwan Idris (1982) dalam
disertasi “Tokoh-Tokoh Nasional, Oerseas Eduation and Evolution of the
Indonesian Educated Elite” (The University of Wincousin-Madison).
Pada
disertasi ini, Idris menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Indoesia (paling tidak
atas analisisnya teradap UU No. 1 tahun 1950 jo. UU No. 2 Tahun 1954) tidak
terlepas dari duplikasi terhadap pendidikan di Negara-negara Barat, ia menunjukkan
bahwa system pendidikan nasional secara teoritik banyak diwarnai corak
pemikiran humanism.
Penyebabnya,
karena elit pemikirnya berasal dari didikan kolonialis Belanda atau Eropa.
Situasi ini membuat berkembang dualisme pendidikan di neger ini: Islami dan
sekuler.
Situasi ini,
menurut Ma’arif dalam Peta Bumi Intelektualisme Islam di Indonesia (1993)
menunjukkan kerapuhan filosofi pendidikan Islam. Karena itu ia menyarankan agar
secara teoritis filosofis pendidikan Islam melakukan pembaruan dan menumbangkan
konsep dualism dikotomik secara mendasar antara apa yang dikategorikan ilmu-ilmu
agama dan ilmu-ilmu sekuler.
Ia
menambahkan, seharusnya ilmu-ilmu agama menduduki posisi fardlu ‘ain dan
ilmu-ilmu secular –paling tinggi—berada pada posisi fardlu kifayah.
Dalam
memecahkan persoalan ini, Ma’arif menawarkan landasan filosofis pendidikan yang
sepenuhnya berangkat dari cita-cita al-Quran tentang manusia, serta perlunya
kegiatan pendidikan di bumi yang berorientasi ke langit (orientasi
transcendental), yang harus tercermin secara tajam dan jelas dalam
rumusan filsafat pendidikan Islam, agar kegiatan pendidikan mempunyai makna
spiritual yang mengatasi ruang dan waktu.
Mastuhu dalam
Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren Suatu Kajian Tentang Unsur dan Nilai Sistem
Pendidikan Pesantren (INIS, Jakarta, 1994) mengemukakan pendidikan Islam harus
berangkat dari filsafat pendidikan theosentris. Ciri-cirinya adalah
(1)
mengandung dua jenis nilai, yaitu nilai kebenaran absolute, yakni wahyu Tuhan,
dan nilai keberan relative yakni hasil penagsiran manusia terhadap wahyu
Tuhan. Karena itu, kedua nilai itu mempunyai hubungan hierarkis, yakni nilai
kebenaran absolute merupakan supremasi terhadap kebenaran relatif, dan
kebenaran relatif tidak boleh bertentangan dengan nilai absolute;
(2), ia
memandang bahwa semua yang ada diciptakan olehNya berjalan menurut hukumNya,
dan kembali kepada kebenaran-Nya;
(3), ia memandang bahwa manusia dilahirkan sesuai dengan
fitrahnya dan perkembangan selanjutnya tergantung pada lingkungan dan
pendidikan yang diperolehnya;
(4), ia mendasarkan kegiatan pendidikannya pada tiga
nilai kunci, yaitu ibadah, ikhlas, dan ridlo;
(5), manusia dipandang secara utuh dan dalam kesatuan
diri dengan kosmosnya sebagai makhluk pencari kebenaran Tuhan,
(6), kegiatan belajar mengajar dipandang sebagai bagian
dari totalitas kehidupan, merupakan kewajiban yang tak mengenal batas selesai
dan merupakan ibadah kepada Tuhan (Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam, 2009, h.94)
Kesemua
gagasan ini menunjukkan kesamaan semangat, dalam proses pendidikan paradigm
“wahyu memandu ilmu” harus digunakan. Jadi, gagasan dasarnya sebenarnya pada
bagaimana praktek pendidikan yang sanggup menjadikan wahyu sebagai sumber dan
payung dari ilmu.
Penentang
dari gagasan ini adalah argument tentang netralnya ilmu. Ilmu itu bebas nilai,
jadi memasukkan nilai Islam ke dalam mekanisme proses atau pelaksanaan ilmu
tidak akan memengaruhi ilmu, justru wahyu akan tampak sangat artificial. Pada
titik inilah, alasan kedua dari paradigm “Wahyu Memandu Ilmu“ dapat
dibicarakan, yaitu mengkritik kenetralan ilmu (sebagaimana digagas oleh
positivism).
Ilmu itu
harus positive demikian ungkap Comte dalam arti “apa yang didasarkan pada
fakta” (Berteens, Ringkasan Sejarah Filsafat, h. 72). Positivisme menerangkan
bahwa pengetahuan kita tidak boleh melebihi fakta. Dengan istilah “positif”
ini, Comte memisahkan ilmu pengetahuan dan metafisika. Comte ingin melenyapkan
penyelidikan filosofis yang tak kunjung selesai dan karenanya dianggap tidak
menghasilkan makna apa-apa dan sia-sia. Karena itu, ppsitivisme membatasi
penyelidikan hanya pada fakta.
Kemudian Mach
menyatakan bahwa fakta adalah obyek-obyek yang dialami secara inderawi. Macam
fakta yang diselidiki secara metodologis menunjukkan macam ilmu pengetahuan.
Jika fakta itu “masyarakat”, ilmunya sosiologi; jika fakta itu “gejala-gejala
kehidupan material”, ilmunya biologi; jika fakta itu “benda-benda”, ilmunya
fisikan, demikian seterusnya. Semua ilmu itu menyelidiki fakta-fakta secara
metodologis dengan penelitian, maka ilmu pengetahuan tidak lebih dari prosedur
metodolgis belaka. (Hardiman, Kritik IDeologi, 1990, h. 129)
Kaitannya
dengan paradigma “wahyu memandu ilmu” adalah bahwa positivism ingin
menghancurkan metafisika, metafisika dianggap tidak bermakna. Habermas
menyatakan dalam Knowledge and Human Interest bahwa “ positivisme
menyatakan tidak berminat terhadap hakikat-hakikat yang telah disingkapkan
sebagai ilusi atau khayal”. Di sinilah muasal anggapan bahwa ilmu itu netral
dari nilai-nilai, agama tentu saja semakin tersingkir dari proses-proses ilmu.
Positivisme
membawa kita pada pemahaman obyektivisme dalam ilmu. Obyektivisme segera
memisahkan teori dari praxis: pengetahuan dari kehidupan, ilmu pengetahuan dari
etika, karena pengetahuan telah menjadi barang obyektif yang netral. Fakta itu
berada ‘di sana’ merupakan barang asing di hadapan subyek yang sebetulnya turut
membentuknya.
Penyingkiran peran subyek menyembunyikan peranan subyek dalam menentukan
obyeknya. Ilmu sejenis ini, menurut mazhab Farnkfurt, menyimpan ideology
pembiaran status quo, membiarkan apa yang terjadi tanpa harus turun tangan
memperbaikinya. Positivisme pada akhirnya membuat para ilmuwan tak merasa
perlu berhubungan dengan kehidupan.
Lalu apa
gunanya pengetahuan jika tidak berhubungan dengan pengetahuan?
Padahal
sedari awal, dari sejarah Filsafat Yunani Kuno, telah terjalin kaitan antara
teori dan praxis hidup manusia sehari-hari. Teori selalu terkait denghan
cita-cita etis seperti kebaikan, kebijaksanaan atau kehidupan sejati baik secara
individu maupun secara kolektif dalam polis (Negara kota). Dengan teori,
manusia memperoleh suatu orientasi untuk bertindak secara tepat sehingga praxis
hidupnya dapat merealisasikan kebaikan, kebahagiaan dan kemerdekaan.
Pada filsafat
Yunani Kuno, pengetahuan bukan hanya demi pengetahuan ke dalam
kategori-kategori abstrak yang terlepas dari kehidupan konkret. Pengetahuan
selalu ada dalam bios theoritikos. “Bios theoritikos merupakan suatu bentuk
kehidupan, suatu ‘jalan’ untuk mengolah dan mendidik jiwa dengan membebaskan
manusia dari perbudakan oleh doxa (pendapat) dan dengan jalan itu manusia
mencapai otonomi dan kebijaksanaan hidup. Dengan demikian, dalam
pemahaman primitifnya, teori memiliki kekuatan emansipatoris (pembebabasan).
Pada titik ini, berpengetahuan dalam perspektif Yunani Kuno mirip dengan
beragama.
Kaitannya
dengan paradigma “Wahyu Memandu Ilmu” dapat dikatakan bahwa melalui paradigma
ini ilmu kembali diberi nilai. Posisinya yang netral ditarik kembali ke dalam
nilai wahyu. Nmun bukan dalam sekadar ia bernilai (berlabel al-Quran) melainkan
juga dalam kemampuannya melakukan pembebasan manusia dari perasaan-perasaan dan
dorongan-dorongan fana yang berubah-ubah, dari dehumanisasi. Ilmu harus terus
berkaitan juga dengan perilaku.
Dalam analisis
Sardar, sekarang ini umat Muslim membutuhkan dua jenis paradigma: paradigma
pengetahuan dan paradigma prilaku.. Paradigma pengetahuan adalah pemusatan
perhatian pada prinsip, konsep dan nilai utama Islam yang menyangkut bidang
pencarian tertentu. Paradigma perilaku adalah penentuan batasan-batasan etika
di mana para ilmuwan Muslim dapat dengan bebas bekerja. Badan utama dari
prinsip, konsep, nilai dan etika tersebut adalah Al-Quran, kehidupan Nabi
Muhammad SAW, dan warisan intelektual Islam, dengan catatan semua ini harus
dikaji dari perspektif realitas masa kini.
Sebagaimana
halnya paradigma, disiplin ilmu pun memiliki dua bagian:
1) disiplin
sebagai pengetahuan, seperti disiplin ilmu matematika, tata bahasa, sosiologi,
fisika, dan lain-lain;
2) disiplin
sebagai pembentukan prilaku manusia (secara individual maupun kelompok, menuju
tindakan dengan kontrol-diri yang teratur) (Ziauddin Sardar, 1994: 44).
Pada titik
ini, Sardar ikut juga merumuskan pentingnya nilai (etik dan tindakan) terhadap
ilmu dan ilmuwannya.
Untuk dapat
”melawan” positivisme ilmu, kita harus membangun epistemologi Pendidikan Islam.
Gagasan Ziauddin Sardar tentang ciri epistemologi Islam yang dikemukakan dalam
karyanya Rekayasa Masa Depan Peradaban Muslim dapat menjadi titik tolak. Ciri-ciri
itu adalah:
1.
Epistemologi Islam didasarkan atas suatu Kerangka Pedoman Mutlak (Al-Qur`an dan
Sunnah).
2. Dalam
kerangka pedoman ini, epistemologi Islam bersifat aktif dan bukan pasif.
3.
Epistemologi Islam memandang obyektifitas sebagai masalah umum dan bukan
masalah pribadi. Sebuah ilmu menjadi objektif ketika ia berhasil menjadi
problem solving bagi beragam masalah yang terjadi di masyarakat.
4. Sebagian
besar bersifat deduktif. Salah satu ciri dari epistemologi Islam adalah
bergerak dari ranah konseptual ke ranah faktual; pengempirikan gagasan-gagasan
konseptual.
5. Memadukan
pengetahuan dengan nilai-nilai Islam. Wahyu dan potensi nalar senantiasa berada
dalam ranah sintesis.
6. Memandang
pengetahuan sebagai yang bersifat inklusif dan bukan eksklusif, yaitu
menganggap pengalaman manusia yang subyektif sama sahnya dengan evaluasi yang
obyektif.
7. Berusaha
menyusun pengalaman subyektif dan mendorong pencarian akan
pengalaman-pengalaman ini, yang dari sini umat Muslim memperoleh komitmen-komitmen
nilai dasar mereka.
8. Memadukan
konsep-konsep dari tingakat kesadaran, atau tingkat pengalaman subyektif,
sedemikian rupa sehingga konsep-konsep dan kiasan-kiasan yang sesuai dengan
satu tingkat tidak harus sesuai dengan tingkat lainnya. Ini sama dengan perluasan
dari jangkauan proses “kesadaran” yang dikenal dan termasuk dalam bidang
imajinasi kreatif dan pengalaman mistis serta spiritual.
9.
Tidak bertentangan dengan pandangan holistik, menyatu dan manusiawi dari
pemahaman dan pengalaman manusia. Dengan begitu dia sesuai dengan pendangan
yang lebih menyatu dari perkembangan pribadi dan pertumbuhan intelektual.(
(Sardar: 1991:44).
Dari
penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pada gilirannya nilai-nilai
epistemologis Islami tersebut senantiasa harus berkorelasi dengan kerangka
aksiologisnya. Untuk sampai pada harapan di atas, kiranya diperlukan
kesungguhan dan ketelitian luar biasa dalam tataran operasionalnya. Lebih dari
itu, kemampuan umat Islam dalam membaca sejarah akan jadi faktor penentu pula.
Bila
faktor-faktor penyebab kemajuan Islam masa silam dan kemundurannya dapat
dirumuskan secara tepat, kemudian dibaca dan diterapkan dalam konteks kekinian,
bukanlah hal yang mustahil Islam akan kembali tampil sebagai pengendali
peradaban. Islam masa depan —dalam kerangka ini— adalah Islam yang
mengkorelasikan ‘kekudusan wahyu’ dengan “kecerdasan akal” dan “kreatifitas
insani” (sebagai perwujudan dari tiga sumber epistemologi Islam).
Pemisahan
ketiganya —atau pengukuhan salah-satunya— hanya akan melahirkan ketimpangan
peradaban; sebuah ‘malapetakaepistemologis’ dengan resiko serius.
Dari sembilan
ciri ini, Sardar kemudian mendefinisikan nilai-nilai pijakan Ilmu Pengetahuan
Islam. Pada sebuah seminar tentang “Pengetahuan dan Nilai” telah dilaksanakan
di bawah perlindungan Internasional Federation of Institutes of Advance Study
(IFIAS) di Stockhlom pada september 1981 (Sardar: 1991:161).
Sardar –
pembicara kunci dan salah satu penggagas– menghasilkan sepuluh konsep Islami
dan secara bersama-sama membentuk kerangka nilai sains (ilmu pengetahuan)
Islam.
Sepuluh konsep tersebut
adalah:
(1)Tauhid
(keesaan Tuhan),
(2) Khilafah
(perwakilan manusia),
(3)Ibadah
(pengabdian, pemujaan),
(4)Ilm (ilmu
pengetahuan),
(5) Halal
(diizinkan),
(6)Haram
(dilarang),
(7)Adl (keadilan
sosial),
(8)Zhulm (kedzaliman),
(9) Istishlah
(kepentingan umum),
(10) Dziya’
(pemborosan) (Nasim Butt, 1996:67)
Mengenai
langkah praktis lanjutan dari sepuluh konsep yang membentuk kerangka nilai
sains Islam tersebut, Sardar mengatakan bahwa ketika model teoritis sains Islam
ini memerlukan penanganan lebih jauh, maka jelaslah ia dapat membentuk landasan
sebuah kebijaksanaan sains praktis bagi negara-negara Islam.
Mekanisme Konsep Wahyu Memandu Islam
Dalam
kerangka pembicaraan kita, ke-10 konsep itu adalah “Wahyu” yang akan memandu
ilmu.
Bagaimana
mekanismenya? Sardar mengemukakan nilai dari ke-10 konsep itu.
1. Konsep Tauhid, Khilafah dan ‘Ibadah menjadi Paradigma Dasar dari
pengetahuan.
2. Konsep
‘Ilm sebagai Sarana,
3. Konsep
Halal, ‘Adl dan Ishtishlah sebagai Penuntun atau Pembimbing;
4. Konsep
Haram, Zhulm dan Dziya’ sebagai Pembatas.
Untuk dapat
memperjelas keterakaitan antar nilai epistemologi ini maka keseluruhan nilai
ini dapat dipetakan dalam skema seperti di bawah ini:
-
Ketiga konsep pokok yaitu tauhid, khilafah dan ibadah adalah pembentuk
paradigma sains Islam. Ilmu harus berkembang berdasarkan prinsip tauhid, untuk
melakukan pengaturan kehidupan menjadi lebih baik (khilafah), dan agar manusia
dapat terus beribadah kepada Tuhannya.
-
Tugas untuk terus bertauhid, mengelola dunia, dan beribadah ini bergerak
melalui sarana ‘Ilm untuk menyebarkan ‘adl (keadilan) dan istishlah
(kemaslahatan bersama) dan menghancurkan zhulm (kazaliman) serta dziya’
(pemborosan). Konsep ‘adl, istishlah, dziya’ dan zhulm sangat luas dan meliputi
aspek-aspek sosial-budaya, ekonomi, teknologi dan psikologi dari keadilan, kepentingan
umum dan kezhaliman.
Konsep-konsep
tersebut tidak terbatas pada umat manusia saja melainkan meluas pada semua
makhluk-makhluk Tuhan yang lain serta lingkungan sekitarnya.
-
Konsep halal dan haram, yang bergerak atas ‘adl dan zhulm, menentukan reaksi
sosial dan sifat tak bermanfaat dari aktifitas sains. Semua sains yang tak
bermanfaat, merusak fisik, materi, emosi, budaya, lingkungan, rohani adalah
haram. Sementara semua yang mendukung parameter-parameter kehidupan masyarakat
dan lingkungan adalah halal.
Jadi
aktifitas ilmiah sains yang mendukung keadilan sosial dan mempertimbangkan
kepentingan umum adalah halal, sementara sains dan teknologi yang mendorong
pada dehumanisasi manusia, sikap konsumtif yang berlebihan dan penumpukkan
kekayaan di tangan sejumlah kecil orang, pengangguran dan merusak keseimbangan
ekologi adalah zhalim dan haram.
Salah satu sains yang zhalim adalah sains yang merusak
sumber daya alam dan manusia, lingkungan jasadi dan rohani serta pemborosan.
Sains semacam itu karenanya dikategorikan sebagai dziya’ (pemborosan,
merugikan).(Sardar, 1987: 161).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar