Senin, 09 Maret 2015

ushul fiqh

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                
DAFTAR ISI                                                                                                
BAB I
PENDAHULUAN   
A.     USHUL FIQIH                                                            
BAB II :HUKUM
BAB III :PEMBUAT HUKUM / ALLAH SWT
A.     HAKIM
BAB IV : SUMBER HUKUM
A.     AL-QUR’AN
B.     SUNAH
BAB V : IJMA
BAB VI :MEMAHAMI QAIDAH USHULLYAH
A.     ‘AMR
B.     NAHYI
BAB VII : IJTIHAD
BAB VIII : QIYAS
BAB IX : MEMAHAMI METODE
A.     AL-MASLAHAH
B.     AL-MURSALAH
C.     URF
BAB X : MEMAHAMI METODE IJTIHAD
A.     ISTISHAB
B.     DZARIA’AH              
BAB XI : MEMAHAMI






BAB I
PENDAHULUAN

A.    USHUL FIQIH
1.      Pengertian Ushul Fiqih
Untuk mengetahui makna dari kata Ushul  Fiqih dapat dilihat dari dua aspek: Ushul Fiqih kata majemuk (murakkab), dan Ushul Fiqih sebagai istilah ilmiah.
Dari aspek pertama, Ushul Fiqih berasal dari dua kata, yaitu kata ushul bentuk jamak dari ashl dan kata fiqih, yang masing-masing memiliki pengertian yang luas.Ashl secara etimologi diartikan sebagai “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi ataupun bukan”.
Adapun menurut istilah, ashl mempunyai beberapa arti berikut ini :
1.      Dalil, yakni landasan hukum, seperti pernyataan para ulama ushul fiqih bahwa ashl dari wajibnya shalat lima waktu adalah firman Allah SWT, dan sunag Rasul.
2.      Qa’idah, yaitu dasar atau fondasi sesuatu, seperti sabda Nabi Muhammad SAW. :
Artinya :
Islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi)”.

3.      Rajih, yaitu yang terkuat, seperti dalam ungkapan para ahli ushul fiqih :
Artinya :
“yang terkuat dari (kandungan) suatu hukum adalah arti hakikatnya”.
4.      Mustashhab, yakni memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yang mengubahnya. Misalnya, seseorang yang hilang apakah ia tetap mendapatkan haknya seperti warisan atau ikatan perkawinannya ? Orang tersebut harus dinyatakan masih hidup sebelum ada berita tentang kematiannya. Ia tetap terpelihara haknya seperti tetap mandapatkan waris, begitu juga ikatan perkawinannya dianggap tetap.
5.      Far’u (cabang), seperti perkataan ulama ushul :
Artinya :
Anak adalah cabang dari ayah”. (Al-Ghazali 1:5)
Dari kelima pengertian ashl di atas, yang biasa digunakan adalah dalil, yakni dalil-dalil fiqih.
Adapun fiqih, secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengarahan potensi akal. Pengertian tersebut dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, yakni dalam surat Thaha (20) : 27-28, An-Nisa (4) : 78, Hud (11) : 91. Dan terdapat pula dalam hadits, seperti sabda Rasulullah SAW. :
Artinya :
“Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang, dia akan memberikan pemahaman agama (yang mendalam) kepadanya”.
(H.R. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad Ibnu Hambal, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Adapun pengertian fiqih secara terminologi, pada mulanya diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh  ajaran agama, baik berupa akidah (ushuliah) maupun amaliah (furu’ah). Ini berarti fiqih sama dengan pengertian syari’ah Islamiyah. Pada perkembangan selanjutnya, fiqih merupakan bagian dari syari’ah Islamiyah, yaitu pengertian tentang hukum syariah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci.
Definisi pertama menunjukan bahwa fiqih dipandang sebagai ilmu yang berusaha menjelaskan hukum.Sedangkan definisi kedua menunjukan fiqih dipandang sebagai hukum. Hal ini terjadi karena adanya kemiripan antara fiqih sebagai ilmu dan fiqih sebagai hukum .ketika fiqih di definisikan sebagai ilmu, diungkapkan secara deskriptif. Manakala didefinisikan sebagai hukum dinyatakan secara deskriptif.
Keterangan di atas menunjukan bahwa objek kajian fiqih ialah hukum perbuatan mukallaf, yakni halal, haram, wajib, mandub, makruh dan mubah beserta dalil-dalil yang mendasari ketentuan hukum tersebut.
Setelah dijelaskan pengertian ushul dan fiqih, baik menurut bahasa maupun istilah maka di sini dikemukakan pengertian ushul fiqih yang menjadi pokok bahasan pada bab ini. Para ahli hukum Islam, dalam memberikan definisi Ushul Fiqih, beraneka ragam, ada yang menekankan pada fungsi Ushul Fiqih itu sendiri, danada pula yang menekankan pada hakikatnya. Namum, pada prinsipnya sama, yaitu ilmu pengetahuan yang objeknya dalil hukum syara’ secara global dengan semua seluk beluknya.

2.      Objek Kajian Ushul Fiqih
Dari definisi Ushul Fiqih di atas, terlihat jelas bahwa yang menjadi objek kajian Ushul Fiqih secara garis besarnya ada tiga :
1.      Sumber hukum dengan segala seluk beluknya.
2.      Metode pendayagunaan sumber hukum atau metode penggalian hukum dari sumbernya.
3.      Pesyaratan orang yang berwewenang melakukan istinbath dengan semua permasalahannya.

Sementara itu, Muhammad Al-Juhaili merinci objek kajian Ushul Fiqih sebagai berikut :
1.      Sumber-sumber hukum syara’, baik yang disepakati seperti Al-Qur’an dan Sunah, maupun yang diperselisihkan, seperti istihsan dan mashlahah mursalah.
2.      Pembahasan tentang ijtihad, yakni syarat-syarat dan sifat-sifat orang yang melakukan ijtihad.
3.      Mencarikan jalan keluar jalan dari dua dalil yang bertentangan secara zahir, ayat dengan ayat atau sunah dengan sunah; dan lain-lain baik dengan jalan pengompromian (Al-Jam’u wa At-taufiq), menguatkan salah satu (tarjih), pengguguran salah satu atau kedua dalil yang bertentangan (nasakh/tatsaqut Ad-dalilain).
4.      Pembahasan hukum syara’ yang meliputi syarat-syarat dan macam-macamnya, baik yang bersifat tuntutan, larangan, pilihan atau keringanan (rukhsah). Juga dibahas tentang hukum, hakim, mahkum alaih (orang yang dibebani), dan lain-lain.
5.      Pembahasan kaidah-kaidah yang akan digunakan dalam mengistinbath hukum dan cara menggunakannya. (Al-Ghazali : 7, Al-Amidi, 1:9, Asy-Syaukani : 5, Al-Juhaili : 23).

3.      Perbedaan Ushul Fiqih dengan Fiqih
Dari keterangan diatas, dapat terlihat dengan jelas bahwa Ushul Fiqih merupakan timbangan atau ketentuan untuk istinbat hukum dan objeknya selalu dalil hukum, sementara objek fiqihnya selalu perbuatan mukallaf yang diberi status hukumnya. Walaupun ada titik kesamaan, yaitu keduanya merujuk pada dalil, namun konsentrasinya berbeda, yaitu ushul fiqih memandang dalil dari sisi cara penunjukan atas suatu ketentuan hukum, sedangkan fiqih memandang dalil hanya sebagai rujukannya.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalil sebagai pohon yang dapat melahirkan buah, sedangkan fiqih sebagai buah yang lahir dari pohon tersebut.
Setelah diketahui pengertian ushul dan fiqih, perlu diketahui bagaimana para ulama mendefinisikan Ushul Fiqih sebagai salah satu bidang ilmu.
4.      Tujuan dan Fungsi Ushul Fiqih
Ushul Fiqih bukanlah sebagai tujuan melainkan hanya sebagai sarana, secara rinci Ushul Fiqih berfungsi sebagai berikut :
1.      Memberikan pengertian dasar tentang kaidah-kaidah dan metodologi para ulama mujtahid dalam menggali hukum.
2.      Menggambarkan persyaratan yang harus dimiliki seorang mujtahid, agar mampu menggali hukum syara’ secara tepat, sedangkan bagi orang awam supaya lebih mantap dalam mengikuti pendapat yang dikemukakan oleh para mujtahid setelah mengetahui cara yang mereka gunakan untuk berijtihad.
3.      Memberi bekal untuk menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan oleh para mujtahid, sehingga dapat memecahkan berbagai persoalan baru.
4.      Memelihara agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil. Dengan berpedoman pada Ushul Fiqih, hukum yang dihasilkan melalui ijtihad tetap diakui syara’.
5.      Menyusun kaidah-kaidah umum (asas hukum) yang dapat dipakai untuk menetapkan berbagai persoalan dan fenomena sosial yang terus berkembang di masyarakat.
6.      Mengetahui keunggulan dan kelemahan para mujtahid, sejalan dengan dalil yang mereka gunakan. Dengan demikian, para peminat hukum islam (yang belum mampu berijtihad) dapat memilih pendapat mereka yang terkuat disertai alasan-alasan yang tepat.

5.      Sumber pengambilan Ushul Fiqih
Dari definisi (pengertian) Ushul Fiqih diatas, dapat disimpulkan bahwa sumber pengambilan Ushul Fiqih itu berasal dari :
1.      Ilmu Kalam (theologi)
2.      Ilmu Bahasa Arab
3.      Tujuan syara’ (maqashid Asy-syari’ah)
Hal itu disebabkan bahwa sumber hukum (dalil hukum) yang merupakan objek bahasan Ushul Fiqih diyakini dari Allah SWT.Berbentuk Al-Qur’an dan sunah.Pembuat hukum adalah Allah, tiada hukum kecuali dari Allah SWT.Hal tersebut merupakan bahasan ilmu kalam.
Ushul Fiqih juga membahas dalalah lafaz.Penggunaan lafazh, ruang ringkup lafazh, seperti ‘amm dan khash, dan sebagainya.Ini berarti berkaitan dengan ilmu bahasa Arab.Selanjutnya, pengetahuan hukum tidak terlepas dari tujuan hukum (maqashid Asy-Syari’ah) dan hakikat hukum.Pengetahuan tentang ini diperlukan agar mampu menetapkan hukum yang tepat dan mengandung kemashlahatan. (Asy-Syaukani : 5).















BAB II
HUKUM SYARA’ DAN UNSUR-UNSURNYA
A.    Pengertian Hukum Syara’
Hukum syara adalah seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.
B.    Pembagian Hukum
Bertitik tolak pada definisi hukum diatas, maka hukum menurut ulama ushul terbagi dalam dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.
1.      Hukum Taklifi
a)      Pengertian Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkan.
b)      Bentuk-bentuk Hukum Taklifi
Terdapat dua golongan ulama dalam menjelaskan bentuk-bentuk hukum taklifi :Pertama, bertuk-bentuk hukum taklifi menurut Jumhur Ulama Ushul Fiqih/mutakallimin. Menurut mereka bentuk-bentuk hukum tersebut ada lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahan, dan tahrim. Kedua, bentuk-bentuk hukum taklifi, seperti ibtirad, ijab, nabd, ibahah, karahan tanziliyah, karahan tahrimiyyah, dan tahrim.
Bentuk Pertama :
a.      Ijab
Yaitu tuntutan syar’i yang bersifat untuk melaksanakan dan tidak boleh di tinggalkan.Orang yang meninggalkannya di beri sanksi.
b.      Nadb
Yaitu tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melainkan sebagai anjuran, sehingga seseorang tidak dilarang untuk meninggalkannya.Orang yang meninggalkannnya tidak dikenai hukuman.Yang dituntut untuk dikerjakan itu disebut mandub, sedangkan akibat dari tuntutan itu disebut nadb.
c.       Ibahah
Yaitu khithab Allah yang bersifat fakultatif, mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat secara sama. Akibat dari kithab Allah ini disebut juga dengan ibahah, dan perbuatan yang boleh dipilih itu disebut mubah.
d.      Karahah
Yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu di ungkapkan melalui redaksi yang tidak bersifat memaksa.Dan sesorang yang mengerjakan perbuatan yang di tuntut untuk ditinggalkan itu tidak dikenai hukuman.Akibat dari tuntutan seperti ini disebut juga karahah.Karahah ini merupakan kebalikan dari nadb.
e.      Tahrim
Yaitu tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa.Akibat dari tuntutan ini disebut hurmah dan perbuatan yang di tuntut ini disebut dengan haram.
Kedua, bentuk-bentuk hukum taklifi menurut ulama Hanafiyyah :
a.      Iftiradh
Yaitu tuntutan Allah kepada mukallaf yang bersifat memaksa dengan berdasarkan dalil yang qath’i.Misalnya, tuntutan untuk melaksanakan shalat dan membayar zakat.Ayat dan hadis yang mengandung tuntutan mendirikan shalat dan membayar zakat sifatnya adalah qath’i.

b.      Ijab
Yaitu tuntutan Allah yang bersifat memaksa kepada mukallaf untuk melaksanakan           suatu perbuatan, tetapi melalui dalil yang bersifat zhanni                             (relative benar).Misalnya, kewajiban membayar zakat fitrah, membaca al-fatihah dalam shalat, dan ibadah kurban.Perbuatan-perbuatan seperti ini, menurut ulama Hanafiyyah, tuntutannya bersifat Ijab dan wajib dilaksanakan, tetapi kewajibannya didasarkan atas tuntutan yang zhanni.
c.       Nadb
Maksudnya sama dengan nadh yang dikemukakan Jumhur Ulama Ushul Fiqih/mutakallimin.
d.      Ibahah
Juga sama dengan yang dikemukakan Jumhur Ulama Ushul Fiqih/mutakallimin.
e.      Karahah Tanzihiyyah
Yaitu tuntutan Allah kepada mukallaf untuk meninggalkan suatu pekerjaan, tetapi tuntutannya tidak bersifat memaksa.Misalnya, larangan berpuasa pada hari jum’at.Karahah tanzihiyyah dikalangan Hanafiyyah, sam pengertiannya dengan karahah dikalangan Jumhur ulama Ushul Fiqih/mutakallimin.
f.        Karahah Tahrimiyyah
Yaitu tuntutan kepada mukallaf Allah untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan cara memaksa, tetapi didasarkan kepada dalil yang zhanni. Apabila pekerjaan yang dituntut untuk ditinggalkan, maka ia dikenakan hukuman. Hukum ini sama saja dengan haram yang dikemukakan Jumhur ulama Ushul Fiqih/mutakallimin.


g.      Tahrim
Yaitu tuntutan kepada mukallaf untuk meninggalkan suatu pekerjaan secara memaksa dan didasarkan pada dalil yang qath’i.Misalnya, larangan membunuh orang dan berbuat zina.
Perbedaan pembagian hukum taklifi antara Jumhur ulama Ushul Fiqih/Mutakallimin dengan ulama Hanafiyyah tersebut bertolak dari sisi kekuatan dalil.
c)      Hukum-hukum menurut Fuqaha
Seperti telah diterangkan di atas, bahwa hukum-hukum menurut fugaha adalah dampak dari tuntutan khithab tasyri’, seperti :
1.      Wajib
2.      Haram
3.      Makruh
4.      Sunah
5.      Mandub

2.      Hukum Wadh’i
Hukum wadh’I adalah firman Allah SWT, yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain. Bila firman Allah menunjukan atas kaitan sesuatu dengan hukum taklifi, baik bersiat sebagai sebab, atau syarat, atau penghalang maka ia disebut hukum wadh’i. Di dalam ilmu hukum ia disebut pertimbangan hukum.
Dari pengertian hukum wadh’i tersebut ditunjukkan bahwa macam-macam hukum wadh’i, yaitu sebab, syarat, mani’ (penghalang).
1.      Sebab
Menurut bahasa adalah sesuatu yang dapat menyampaikan kepada sesuatu lain berarti jalan yang dapat menyampaikan kepada sesuatu tujuan. Menurut istilah adalah suatu sifat yang dijadikan syar’i sama dengan illat, walaupun sebenarnya ada perbedaan antara sebab dengan illat tersebut.
2.      Syarat
Yaitu sesuatu yang berada di luar hukum syara’ bergantung kepadanya.Apabila syarat tidak ada, hukum-pun tidak ada, tetapi, adanya syarat tidak mengharuskan adanyan hukum syara’.Oleh sebab itu, suatu hukum taklifi tidak dapat diterapkan, kecuali bila telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan syara’.Misalnya, wudhu’ adalah salah satu syarat sah nya shalat.
3.      Mani’ (penghalang)
Yaitu sifat yang keberadaannya menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab.Misalnya, hubungan suami istri dan hubungan kekerabatan menyebabkan timbulnya hubungan kewarisan (waris mewarisi).Apabila ayah wafat, istri dan anak mendapatkan pembagian warisan dari harta suami atau ayah yang wafat, sesuai dengan pembagian masing-masing.Akan tetapi, hak mewarisi ini bisa terhalang apabila anak atau istri yang membunuh suami atau ayah yang wafat tersebut.(H.R. Bukhari dan Muslim).
4.      Shihhah
Yaitu suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan syara’, yaitu terpenuhinya sebab, syarat dan tidak ada mani’. Misalnya, mengerjakan shalat Zhuhur setelah tergelincir matahari (sebab) dan telah berwudhu’ (syarat), dan tidak ada halangan bagi orang yang mengerjakannya (tidak haid, nifas dan sebagainya).
5.      Bathil
Yaitu terlepasnya hukum syara’ dari ketentuan yang ditetapkan dan tidak ada akibat hukum yang ditimbulkannya.Misalnya, memperjual belikan minuman keras.Akad ini dipandang batal, karena minuman keras tidak bernilai harta dalam pandangan syara’.
6.      ‘Azimah dan Rukhshah
‘Azimah adalah hukum-hukum yang di syariatkan Allah kepada seluruh hamba-Nya sejak semula.Artinya, belum ada hukum sebelum hukum itu di syariatkan Allah, sehingga sejak disyariatkannya seluruh mukallaf wajib mengikutinya. Sedangkan Rukhshah adalah apabila ada dalil lain yang menunjukan bahwa orang-orang tertentu boleh mengerjakan shalat dzuhur dua raka’at, seperti orang munafsir. Dengan demikian, para ahli ushul fiqih mendefinisikan rukhshah dengan hukum yang ditetapkan berbeda dengan dalil yang ada karena ada uzur.
C.     Perbedaan hukum taklifi dan hukum wadh’i

1.      Dalam hukum al-taklifi terkandung tuntutan untuk melaksanakan, meninggalkan, atau memilih berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum al-wadh’i hal ini tidak ada, melainkan mengandung keterkaitan antara dua persoalan , sehingga salah satu di antara keduanya bisa di jadikan sebab, penghalang, atau syarat.
2.      Hukum at-taklif merupakan tuntutan langsung pada mukallaf untuk dilaksanakan, ditinggalkan, atau melakukan pilihan untuk berbuat atau tidak berbuat.
3.      Hukum at-taklif harus sesuai dengan kemampuan mukallaf untuk melaksanakan atau meninggalkannya, karena dalam hukum at-taklif tidak boleh ada kesulitan (masyaqqah) dan kesempitan (haraj) yang tidak mungkin dipikul oleh mukallaf.
4.      Hukum at-taklif ditunjukan kepada para mukallaf, yaitu orang yang telah baligh dan berakal, sedangkan hukum al-wadh’i ditujukan kepada manusia mana saja, baik telah mukallaf, maupun belum, seperti anak kecil dan orang gila.



BAB III
HAKIM (PEMBUAT HUKUM / ALLAH SWT)

1.      Pengertian Hakim
Bila ditinjau dari segi bahasa, hakim mempunyai dua arti, yaitu pertama “pembuat hukum, yang menetapkan, memunculkan sumber hukum” dan yang kedua “yang menemukan, menjelaskan, memperkenalkan, dan menyingkapkan”. Hakim termasuk persoalan yang cukup penting dalam Ushul Fiqih, sebab berkaitan dengan pembuat hukum dalam syari’at islam, atau pembentuk hukum syara’, yang mendatangkan pahala bagi pelakunya dan dosa bagi pelanggarnya. Dalam ilmu Ushul Fiqih, hakim juga disebut dengan syar’i.
2.      Tahsin dan Taqbih
Ada banyak pengertian yang dikemukakan oleh ulama Ushul Fiqih tentang hasan dan qabih.
a.      Al-Husnu adalah segala perbuatan yang dianggap sesuai dengan tabiat manusia, misalnya tentang rasa manis dan menolong orang yang celaka. Sedangkan qabih adalah segala sesuatu yang tidak sesuai dengan sifat tabiat manusia, misalnya menyakiti orang lain.
b.      Al-Husnu, diartikan sebagai sifat yang sempurna, misalnya kemuliaan dan pengetahuan. Sebaliknya, qabih diartikan sebagai sifat jelek, yakni kekurangan dalam diri seseorang, seperti bodoh, kikir. Kedua pengertian tentang hasan dan qabih tersebut telah disepakati oleh para ulama bahwa hal itu hanya bisa dicapai oleh akal.
c.       Al-Husnu, adalah sesuatu yang boleh dikerjakan oleh manusia, sedangkan qabih, merupakansegala perbuatan yang tidak boleh dikerjakan oleh manusia. Hal ini disepakati oleh para ulama dalam hal yang tidak bisa dicapai oleh akal.
d.      Al-Husnu, diartikan sebagai pekerjaan yang bila dikerjakan akan mendapat pujian di dunia dan pahala Allah SWT, kelak di akhirat. Sebaliknya qabih adalah perbuatan yang akan mendapat cercaan dari manusia bila dikerjakan, seperti maksiat, mencuri, dan lain-lain.

3.      Kemampuan akal mengetahui syari’at
Para ulama terbagi kepada tiga golongan dalam menentukan kemampuan akal untuk menentukan hukum sebelum turunnya syari’at :
a.      Menurut ahlu sunnah wal jamaah, akal tidak memiliki kemampuan untuk menentukan hukum, sebelum turunnya syari’at. Akal hanya bisa menetapkan baik dan buruk melalui perantara Al-Qur’an dan Rasul, serta kitab-kitab samawi lainnya.
b.      Mu’tazilah berpendapat bahwa akal bisa menentukan baik-buruknya suatu pekerjaan sebelum datangnya syara’ meskipun tanpa perantara kitab samawi dan Rasul. Baik dan buruk itu ditentukan oleh zatnya, sehingga akal bisa menentukan syari’at. Alasan mereka sebenarnya sama dengan ayat yang dikemukakan oleh ahlu sunnah wa al jamaah, yaitu dalam surat Al-Isra ayat 17, hanya mereka mengartikan Rasul pada ayat tersebut dengan arti akal, sehingga arti keseluruhan dari ayat tersebut adalah :
“ kami tidak akan mengazab seseorang sampai kami berikan akal padanya.”
c.       Golongan Maturidiyah berusaha menengahi kedua pendapat di atas. Mereka berpendapat bahwa perkataan atau perbuatan itu adakalanya baik atau buruk pada zatnya. Syara’ menyuruh untuk mengerjakan perbuatan atau perkataan yang baik pada zatnya dan melarang melaksanakan perbuatan yang jelek pada zatnya. Adapun terhadap perkataan dan perbuatan yang kebaikan dan keburukannya tidak pada zatnya, syara’ memiliki wewenang untuk menetapkannya.


BAB IV
SUMBER HUKUM
A.     AL-QUR’AN

1.      Pengertian Al-Qur’an
Menurut sebagian besar para ulama, kata Al-Qur’an berdasarkan segi bahasa merupakan bentuk mashdar dari kata qara’a, yang bisa dimasukan pada wajan fu’lan, yang berarti bacaan atau apa yang tertulis padanya, maqru’.
2.      Kehujjahan Al-Qur’an menurut pandangan Ulama Imam Mazhab
Ada beberapa pandangan Ulama mengenai kehujjahan Al-Qur’an, diantaranya :
a.      Pandangan Imam Abu Hanifah
Abu Hanifah sependapat dengan jumhur ulama bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islami.Namun, menurut sebagian besar ulama, Imam Abu Hanafiah berbeda pendapat dengan jumhur ulama, mengenai Al-Qur’an itu mencakup lapazh dan maknanya atau maknanya saja.
Pendapat yang menunjukan bahwa Imam Abu hanafiah berbeda dengan jumhur ulama adalah ia membolehkan shalat dengan menggunakan bahasa selain arab, misalnya dengan bahasa parsi walaupun tidak dalam keadaan madarat. Padahal menurut Imam Syafi’I sekalipun sesoeang itu bodoh tidak dibolehkan membaca Al-Qur’an dengan menggunakan bahasa selain Arab.
b.      Pandangan Imam Malik
Menurut Imam Malik, hakikat Al-Qur’an adalah kalam Allah yang lafazh dan maknanya dari Allah SWT. Ia bukan makhluk karena kalam Allah termasuk sifat Allah. Sesuatu yang termasuk sifat Allah tidak dikatakan makhluk, bahwa dia memberikan predikat kafir zindiq terhadap orang yang menyatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk. Imam Malik juga sangat keberatan untuk menafsirkan Al-Qur’an secara murni tanpa memakai atsar, sehingga beliau berkata, “ seandainya aku mempunyai wewenang untuk membunuh seseorang yang menafsirkan Al-Qur’an (dengan daya nalar murni), maka akan aku penggal leher orang itu”.
Dengan demikian, dalam hal ini Imam Malik mengikuti ulama salaf (sahabat dan tabi’in) yang membatasi pembahasan Al-Qur’an sesempit mungkin karena mereka khawatir melakukan kebohongan terhadap Allah SWT.
c.       Pandangan Imam Asy-Syafi’i
Imam Asy-Syafi’I sebagaimana ulama lainnya, menetapkan bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang paling pokok, bahkan beliau berpendapat, “tidak ada yangditurunkan kepada penganut agama, manapun, kecuali petunjuknya terdapat dalam Al-Qur’an”. (Asy-Syafi’i, 1309:20). Oleh karena itu, Imam Asy-Syafi’i senantiasa mencantumkan nash-nash Al-Qur’an setiap kali mengeluarkan pendapatnya, sesuai metode yang digunakannya, yakni deduktif.
d.      Pandangan Imam Ahmad Ibnu Hambal
Al-Qur’an merupakan sumber dan tiangnya syari’at Islam, yang didalamnya terdapat berbagai kaidah yang tidak akan berubah dengan perubahan zaman dan tempat. Al-Qur’an juga mengandung hukum-hukum global dan penjelasan mengenai akidah yang benar, di samping sebagai hujjah untuk tetap berdirinya agama Islam.
3.      Petunjuk (Dilalah) Al-Qur’an
Kaum muslimin sepakat bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum syara’.Mereka pun sepakat bahwa semua ayat Al-Qur’an dari segi wurud (kedatangan) dan tsubut (penetapannya) adalah qath’i.hal ini karena semua ayatnya sampai kepada kita dengan jalan mutawatir. Kalupun ada sebagian sahabat yang mencantumkan beberapa kata pada mushaf-nya, yang tidak ada pada qira’ah mutawatir, hal itu hanya merupakan penjelasan dan penafsiran terhadap Al-Qur’an yang didengar dari Nabi SAW. Atau hasil ijtihad mereka dengan jalan membawa nash mutlaq pada muqayyad dan hanya untuk dirinya sendiri. Diantara para sahabat yang mencantumkan beberapa kata pada mushaf-nya itu adalah Abdullah Ibnu Mas’ud.
Namun, perlu ditegaskan bahwa hal tersebut tidak didapati dalam mushaf Utsmani yang kita pakai sekarang ini.
Dengan demikian, penambahan kata pada sebagian ayat Al-Qur’an seperti di atas tidak dapat dikatakan sebagai Al-Qur’an dan orang yang mengingkarinya pun tidak dihukumi sebagai orang kufur.Demikian pula kata-kata yang merupakan penambah itu tidak dapat dijadikan hujjah untuk istinbath hukum, kecuali menurut golongan Hanafiyah. Hal ini berakibat pada perbedaan pendapat antara jumhur ulama dengan ulama Hanafiyah dalam beberapa masalah, yang antara lain sebagai berikut :
a.      Hanafiyah mensyaratkan puasa kifarat sumpah dilakukan terus menerus, karena mereka berpegang kepada qira’ah Ibnu Mas’ud, sedangkan selain ulama Hanafiah tidak mensyaratkannya (Al-Ghazali, 1968 : 229)
b.      Hanafiyah melarang memotong tangan kiri pencuri yang mencuri untuk ketiga kalinya, karena yang dimaksudkan dengan pemotongan tangan pada ayat 38 surat Al-Maidah adalah tangan kanan pencuri. Pendapat mereka bersumber pada qira’ah Ibnu Mas’ud, sedangkan menurut para ulama selain Hanafiyah, pencuri yang mencuri ketiga kalinya itu harus dipotong tangan kirinya.
c.       Hanafiyah berpendapat bahwa kewajiban memberi nafkah kepada kerabat zawil Arham itu hanyalah kepada zawil arham yang muhrim, sedangkan menurut jumhur ulama, zawil arham yang wajib diberi nafkah tidak terikat dengan muhrim-nya saja, baik muhrim ataupun bukan, mereka tetap diberi nafkah. (Ali Hasaballah, 1968 : 259).
Adapun ditinjau dari segi dilalah-nya, ayat-ayat Al-Qur’an itu dapat dibagi dalam dua bagian :
1)      Nash yang qath’i dilalah-nya
Yaitu nash yang tegas dan jelas maknanya, tidak bisa di takwil, tidak mempunyai makna yang lain, dan tidak tergantung pada hal-hal lain di luar nash itu sendiri. Contoh yang dapat dikemukakan disini, adalah ayat yang menetapkan kadar pembagian waris, pengharaman riba, pengharaman daging babi, hukuman had zina sebanyak seratus kali dera, dan sebagianya. Ayat-ayat yang menyangkut hal-hal tersebut, maknanya jelas dan tegas dan menunjukan arti dan maksud tertentu, dan dalam memahaminya tidak memerluan ijtihad. (Abdul Wahab Khalaf, 1972 : 35)
2)      Nash yang zhanni dilalah-nya
Yaitu nash yang menunjukan suatu makna yang dapat di-takwil atau nash yang mempunyai makna lebih dari satu, baik karena lafazh nya musytarak (homonim) ataupun karena susunan kata-katanya dapat dipahami dengan berbagai cara, seperti dilalah isyarat-nya, iqtidha-nya, dan sebagainya.
Imam Asy-Syatibi menegaskan bahwa wujud dalil syara’ yang dengan sendirinya dapat menunjukan dilalah yang qath’i itu tidak ada atau sangat jarang.Dalil syara’ yang qath’i tsubut pun untuk menghasilkan dilalah yang qath’i masih bergantung pada premis-premis yang seluruh atau sebagiannya zhanni.Dalil-dalil syara’ yang bergantung pada dalil yang zhanni menjadi zhanni pula. (Asy-Syatibi, 1975, I:35).
Premis-premis yang dimaksud Asy-Syatibi adalah :
a.      Proses penggunaan bahasa dan berbagai persoalan Ilmu Nahwu.
b.      Keterbatasan dari Isytirak.
c.       Keterbatasan dari majaz.
d.      Proses penggunaan secara syara’ atau tradisi.
e.      Persoalan pengguanaan dhamir.
f.        Adanya takhshish terhadap lafazh ‘amm.
g.      Adanya taqyid terhadap lafazh muthlaq.
h.      Keterbatasan dari nasikh.
i.        Kejelasan taqdim dan ta’khir.
j.        Ketiadaan pertentangan dengan pemikiran yang logis.

4.      Sikap para Ulama ketika Zahir Al-Qur’an Berhadapan dengan Sunnah
Menurut Imam Abu Zahrah, perbedaan pendapat para Ulama juga terjadi karena adanya dilalah yang penjelasannya berkaitan erat dengan nash sunnah, seperti sunnah yang men-takhshish keumuman dilalah Al-Qur’an. Dalam hal ini, para ulama berbeda pandangan. Imam Asy-Syafi’i, Ahmad Ibnu Hambal, dan ulama lainnya berpendapat bahwa pemahaman Al-Qur’an itu mesti disesuaikan dengan keterangan yang ada dalam sunnah, karena sunnah berfungsi sebagai penjelas dan penafsir Al-Qur’an, dan juga sebagai takhsish terhadap ayat-ayat yang mujmal (umum), sehingga artinya menjadi jelas. Contohnya sangat banyak, dan para ulama pun bila tidak menemukan penafsiran dari Al-Qur’an itu sendiri akan mencari penafsirannya dari sunnah.
Dengan demikian, semua lafazh ‘amm yang ada dalam Al-Qur’an jika sudah ada keterangan dalam hadits, meskipun menyalahi zahir ayat tersebut, harus di takshish dengan sunnah.
Adapun Abu Hanafiyah dan beberapa ulama lain berpendapat bahwa lafazh umum yang ada dalam Al-Qur’an itu di jalankan sesuai dengan kebutuhan terhadap keumumannya. Jika ada sunnah yang mutawatir-annya. Menurutnya, hadits Ahad tidak bisa men-takhsish Al-Qur’an karena tidak shahih untuk dinisbatkan kepada Nabi.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa pendapat para ulama mengenai takhshish sunnah terhadap Al-Qur’an terbagi dua :
a.      As-Sunnah sebagai hakim terhadap Al-Qur’an, yakni As-Sunah sebagai tafsir dan penjelas maksud-maksud ayat yang ada dalam Al-Qur’an. As-Sunnah dianggap sebagai kunci untuk memahami Al-Qur’an yang tidak mungkin dilepaskan dalam memahami Al-Qur’an.
b.      Al-Qur’an sebagai hakim bagi sunnah, yakni sunah tidak dianggap shahih jika bertentangan dengan Al-Qur’an, termasuk di dalamnya khabar Ahad.
Perbedaan pendapat mengenai pemahaman terhadap dilalah Al-Qur’an, juga terjadi pada golongan sunni dan syi’i. kaum sunni memahami dilalah Al-Qur’an melalui sunnah. Jika tidak ditemukan dalam sunah, mereka memahaminya melalui Ilmu bahasa Arab dan Ilmu syari’at dengan megambil maqashid dan tujuan disyariatkannya ayat tersebut.
Sedangkan golongan Syi’I (Imamiyah) berpendapat bahwa tidak seorang pun yang mampu memahami Al-Qur’an selain Imam mereka yang dua belas. Mereka beranggapan bahwa Imam yang dua belas tersebut sebagai kunci dalam memahami Al-Qur’an, sedangkan selain mereka tidak ada yang mampu mencapainya. Selain itu, mereka juga dianggap ma’shum, terhidar dari kesalahan. (Abu Zahrah, II : 59-60).












BAB V
IJMA
A.     Pengertian Ijma
Definisi Ijma’ menurut bahasa terbagi dalam dua arti :
1.      Bermaksud atau berniat.
Maksudnya, semua pengikut Nabi Nuh dan teman-temannya harus mengikuti jalan yang beliau tempuh. Dan hadis Rasulullah SAW. Yang artinya, “Barang siapa yang belum berniat untuk berpuasa sebelum fajar, maka puasa nya tidak sah”.
2.      Kesepakatan terhadap sesuatu.
Suatu kaum dikatakan dikatakan telah berijma’ bila mereka bersepakat terhadap sesuatu.
Adapun perbedaan antara kedua arti di atas adalah : yang pertama bisa dilakukan oleh satuorang atau banyak, sedangkan arti yang kedua hanya bisa dilakukan oleh dua orang atau lebih, karena tidak mungkin seseorang bersepakat dengan dirinya.
Ø  Ijma’ menurut Istilah Ulama Ushul
Para ulama Ushul berbeda pendapat dalam mendefinisikan ijma’ menurut istilah, diantaranya :
1.      Pengarang kitab Fushulul Bada’i berpendapat bahwa ijma’ itu adalah kesepakatan semua mujtahid dari ijma’ umat Muhammad SAW. Dalam suatu masa setelah beliau wafat terhadap Hukum syara’.
2.      Pengarang kitab Tahrir, Al-Kamal bin Hamam berpendapat bahwa ijma’ adalah kesepakatan mujtahid suatu masa dari ijma’ Muhammad SAW. Terhadap masalah syara’. (Al-Ghifari)

B.      Syarat-syarat Ijma’
Dari definisi ijma’ di atas dapat diketahui bahwa ijma’ itu bisa terjadi bila memenuhi kriteria-kriteria dibawah ini.
1.      Yang bersepakat adalah para mujtahid
Para ulama berselisih faham tentang istilah mujtahid, secara umum mujtahid itu di artikan sebagai para ulama yang mempunyai kemampuan dalam meng-istinbath hukum dari dalil-dalil syara’.Dalam kitab jam’ul jamawi disebutkan bahwa yang di maksud mujtahid adalah orang yang faqih.Dalam sulam Ushuliyin kata mujtahid diganti dengan istilah ulama ijma’.Sebagaimana menurut pandangan Ibnu Hazm dalam Hikam.
2.      Yang bersepakat adalah seluruh mujtahid
Bila sebagian mujtahid bersepakat dan yang lainnya tidak, meskipun sedikit, maka menurut Jumhur, hal itu tidak bisa dikatakan ijma’.Karena ijma itu harus mencakup keseluruhan mujtahid.
3.      Para mujtahid harus umat Muhammad SAW
Para ulama berbeda pendapat tentang arti umat Muhammad SAW. Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud umat Muhammad SAW, adalah orang-orang mukallaf dari golongan ahl Al-halli wa Al-aqdi, ada juga yang berpendapat bahwa mereka adalah orang-orang mukallaf dari golongan Muhammad. Namun yang jelas, arti mukallaf adalah muslim, berakal, dan telah baligh.
4.      Dilakukan setelah wafatnya Nabi
Ijma’ itu tidak terjadi ketika Nabi masih hidup, karena Nabi senantiasa menyepakati perbuatan-perbuatan para sahabat yang dipandang baik, dan itu dianggap sebagai syari’at.


5.      Kesepakatan mereka harus berhubungan dengan syari’at
Maksudnya, kesepakatan mereka haruslah kesepakatan yang ada kaitannya dengan syari’at, seperti tentang wajib, sunah, makruh, haram dan lain-lain.
C.      Macam-macam Ijma’
Macam-macam Ijma’ bila dilihat dari cara terjadinya ada dua macam, yaitu :
1.      Ijma’ Sharih
Maksudnya, semua mujtahid mengemukakan pendapat mereka masing-masing, kemudian menyepakati salah satunya.
Hal itu bisa terjadi bila semua mujtahid berkumpul di suatu tempat, kemudian masing-masing mengeluarkan pendapat terhadap masalah yang ingin diketahui ketetapan hukumnya.Setelah itu, mereka menyepakati salah satu dari berbagai pendapat yang mereka keluarkan tersebut.
Selain itu, bisa juga pada suatu masa timbul suatu kejadian, kemudian seorang mujtahid memberikan fatwa tentang kejadian itu.Mujtahid kedua berfatwa seperti fatwanya mujtahid pertama. Dan mujtahid ketiga mengamalkan apa yang telah difatwakan tersebut, begitu seterusnya sehingga semua mujtahid menyepakati pendapat tersebut.
2.      Ijma’ Sukuti
Adalah pendapat sebagian ulama tentang suatu masalah yang diketahui oleh para mujtahid lainnya, tapi mereka diam, tidak menyepakati ataupun menolak pendapat tersebut secara jelas. Ijma’ sukuti dikatakan sah bila memenuhi beberapa kriteria di bawah ini :
a.      Diamnya para mujtahid itu betul-betul tidak menunjukan adanya kesepakatan atau penolakan. Bila terdapat tanda-tanda yang menunjukan adanya kesepakatan yang dilakukan oleh sebagian mujtahid, maka tidak dikatakan ijma’ sukuti, melainkan ijma’ sharih. Begitu pula bila terdapat tanda-tanda penolakan yang dikemukakan oleh sebagian mujtahid, itupun bukan ijma’.
b.      Keadaan diamnya para mujtahid itu cukup lama, yang bisa dipakai untuk memikirkan permasalahannya, dan biasanya dipandang cukup untuk mengemukakan pendapatnya. Namun, perlu diingat bahwa tidak mungkin menentukan lamanya waktu bagi seorang mujtahid untuk mengeluarkan fatwanya, karena setiap mujtahid memerlukan waktu yang berbeda, cepat atau lambat, dalam mengeluarkan fatwanya.
c.       Permasalahan yang difatwakan oleh mujtahid tersebut adalah permasalahan ijtihadi, yang bersumberkan dalil-dalil yang bersifat zhanni. Adapun tentang permasalahan yang tidak boleh di-ijtihadi, atau yang bersumberkan dalil-dalil qath’i, apabila seorang mujtahid mengeluarkan pendapat tanpa didasari dalil yang kuat, sedangkan yang lainnya diam, hal itu tidak bisa disebut ijma’. Karena diamnya mereka tidak bisa dikatakan menyepakati, melainkan meremehkan pemberi fatwa tersebut karena ilmunya masih dangkal.

D.     Kehujjahan ijma’ menurut Pandangan Para Ulama
Ada beberapa permasalahan yang berkaitan dengan kehujjahan ijma’, misalnya, apakah ijma’ itu hujjah syar’i ?apakah ijma’ itu merupakan landasan ushul fiqih atau bukan ? bolehkah kita menafikan atau mengingkari ijma’ ?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, para ulama berbeda pendapat.Al-Bardawi berpendapat bahwa orang-orang Hawa tidak menjadikan ijma’ itu sebagai hujjah, bahkan dalam syarah-nya dia mengatakan bahwa ijma’ itu bukan hujjah secara mutlak.
Menurut Al-Amidi, para ulama telah sepakat mengenai ijma’ sebagai hujjah yang wajib diamalkan.Pendapat tersebut bertentangan dengan Syi’ah Khawarij dan Nizam dari golongan Mu’tazilah.
Al-Hajib berkata bahwa ijma’ itu hujjah tanpa menanggapi pendapat Nizam, Khawarij, dan Syi’ah.Adapun Ar-Rahwi berpendapat bahwa ijma’ itu pada dasarnya adalah hujjah.Sedangkan dalam kitab Qawa’idul Ushul dan Ma’aqidul Ushul dikatakan bahwa ijma’ itu hujjah pada setiap masa.Namun, pendapat itu ditentang oleh Daud yang mengatakan bahwa ijma’ itu hanya terjadi pada masa sahabat.
Kehujjahan ijma’ juga berkaitan erat dengan jenis ijma’ itu merupakan sendiri, yaitu sharih dan sukuti, agar lebih jelas maka pendapat mereka tentang ijma’ akan ditinjau berdasarkan pembagian ijma’ itu sendiri.
1.      Kahujjahan Ijma’ Sharih
Jumhur telah sepakat bahwa ijma’ sharih itu merupakan hujjah secara qath’i, wajib mengamalkannya dan haram menentangnya. Bila sudah terjadi ijma’ pada suatu permasalahan maka ia menjadi hukum qath’i yang tidak boleh ditentang, dan menjadi masalah yang tidak boleh di-ijtihadi lagi.
Ibrahim An-Nidzam, sebagian dari golongan syi’ah dan khawarij, berkata bahwa ijma’ itu tidak termasuk hujjah.
2.      Kehujjahan Ijma’ Sukuti
Ijma’ sukuti telah dipertentangkan kehujjahannya dikalangan para ulama.Sebagian dari mereka tidak memandang ijma’ sukuti sebagai hujjah, bahkan tidak menyatakan sebagai ijma’.Di antara mereka adalah pengikut Maliki dan Imam Syafi’i yang menyebutkan hal tersebut dalam berbagai pendapatnya.
Mereka berargumen bahwa diamnya sebagian mujtahid itu mungkin saja menyepakati sebagian atau bisa juga tidak sama sekali. Misalnya karena tidak melakukan ijtihad pada satu masalah atau takut mengemukakan pendapatnya sehingga kesepakatan mereka terhadap mujtahid lainnya tidak bisa ditetapkan apakah hal itu qath’i atau zhanni.Jika demikian adanya, tidak bisa dikatakan adanya kesepakatan dari seluruh mujtahid.Berarti tidak bisa dikatakan ijma’ ataupun dijadikan sebagai hujjah.
Sebagian besar golongan Hanafi dan Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa ijma’ sukuti merupakan hujjah yang qath’i seperti halnya ijma’ sharih.Alasan mereka adalah diamnya sebagian mujtahid untuk menyatakan sepakat ataupun tidaknya terhadap pendapat yang dikemukakan oleh sebagian mujtahid lainnya, bila memenuhi persyaratan adanya ijma’sukuti, bisa dikatakan sebagai dalil tentang kesepakatan mereka terhadap hukum.Dengan demikian, bisa juga dikatakan sebagai hujjah yang qath’i karena alasannya juga menunjukan adanya ijma’ yang tidak bisa dibedakan dengan ijma’ sharih.
3.      Kemungkinan adanya ijma’
Para ulama berbeda pendapat tentang kemungkinan adanya ijma’ dan kewajiban melaksanakannya.Jumhur berkata, “ijma’ itu bisa terjadi bahkan telah terlaksana”. Sedangkan pengikut Nizam dan golongan Syi’ah menyatakan ijma’ itu tidak mungkin terjadi, dengan mengemukakan beberapa argument, antara lain :
Pertama, sesungguhnya ijma’ yang dimaksudkan oleh jumhur tentang diharuskannya adanya kesepakatan semua mujtahid pada suatu masa sehingga harus memenuhi dua kriteria berikut :
a.      Mengetahui karakter setiap mujtahid yang dikategorikan mampu untuk mengadakan ijma’.
b.      Mengetahui pendapat masing-masing mujtahid tentang permasalahan tersebut.

Kedua hal tersebut tidak mungkin dapat terlaksana menurut kebiasaan.Kesulitan pertama adalah tidak adanya standar yang pasti untuk menyatakan seseorang disebut mujtahid ataupun bukan. Kesulitan kedua, sesungguhnya para mujtahid itu tidak berada pada suatu tempat, tetapi tersebar di berbagai daerah atau kota. Karena itu, tidaklah mungkin untuk mengumpulkan mereka pada suatu tempat dan mengetahui masing-masing pendapat mereka sehingga tidak mungkin untuk menyatakan pendapat terbaik di antara mereka.
Kedua, ijma’ itu harus bersandarkan kepada dalil, baik yang qath’i ataupun yang zhanni.Bila berlandaskan pada dalil yang qath’i, maka tidak diragukan lagi bahwa hal itu tidak membutuhkan ijma’. Sebaliknya bila didasarkan pada dalil yang zhanni, dapat dipastikan para ulama akan berbeda pendapat karena masing-masing mujtahid akan mengeluarkan  pendapatnya dengan kemampuan berpikir dan daya nalar mereka, disertai berbagai dalil yang menguatkan pendapat mereka.
E.      Maksud Ijma’ dalam kitab-kitab Fiqih
Sebagaimana telah kita ketahui, yang dimaksud ijma’ menurut syara’ itu antara lain adanya kesepakatan dari semua mujtahid yang hidup dalam satu masa tentang ketetapan hukum syara’.Dengan demikian, apabila jumhur ulama menetapkan kesepakatan yang dilakukan oleh sebagian besar ulama, hal itu tidak termasuk ketetapan hukum dan tidak dikatakan ijma’.
Diantara mereka ada yang berpendapat tentang kehujjahan ijma’ sukuti, tetapi tidak sedikit yang menentang.Itulah ketetapan ulama Ushul dalam kitab-kitab mereka dengan disertai dali-dalilnya yang kuat.
Menurut orang-orang yang selalu mengikuti beberapa permasalahan, hasil ijma’ itu adakalanya bersumberkan dari sebagian besar para mujtahid, tetapi ada juga yang berasal dari kesepakatan imam mahzab dan terkadang pula berupa ijma’ sukuti yang banyak ditemukan pada fiqihnya madzhab Imam Hanafi. Diantara mereka ada yang berkata bahwa hukum ini telah disepakati oleh Fulan bin Fulan dari golongan mujtahid yang tidak diingkari oleh semuanya. Hal itu menurut mereka termasuk ijma’.
Dengan demikian, sulit sekali untuk menemukan ijma’ dalam kitab-kitab Fiqih yang betul-betul memenuhi persyaratan ijma’ yang akan dijadikan dalil hukum.
Maka tidaklah sah untuk menggantungkan diri kepada kitab-kitab fiqih yang di dalamnya terdapat kata ijma’, karena ijma’ tersebut mungkin saja hanya kesepakatan para ulama yang ada pada suatu madzhab yang ditulis oleh pengarang kitab.
BAB VI
‘AMR DAN NAHYI
A.     ‘AMR
1.     Pengertian ‘Amr
Amar menurut bahasa berarti perintah. Sedangkan menurut istilah adalah:
الأمر طلب الفعل من الأعلى إلى الأدنى                 ”amr adalah perbuatan meminta kerja dari yang lebih tinggi tingkatannya kepada yng lebih rendah tingkatannya.”
Atau dapat didefinisikan sebagai berikut :
Suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah kedudukannya.
Adapun perintah untuk melakukan suatu perbuatan, seperti dikemukakan oleh Khudari Beik dalam bukunya Tarikh al Tasyri’, disampaikan dalam
Berbagai gaya atau redaksi antara lain:
a.      Perintah tegas dengan menggunakan kata amara (أمر)

QS. An-Nahl (16) : 90                           
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”
b.      Perintah dalam bentuk pemberitaan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas seseorang dengan memakai kata kutiba (كتب)
QS. Al-Baqarah (2) : 178
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.”
c.       Perintah dengan menggunakan kata faradha (فرض/mewajibkan).
QS. Al-Ahzab (33) : 50
“Sesungguhnya kami Telah mengetahui apa yang kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”


2.      HUKUM-HUKUM YANG MUNGKIN DITUNJUKAN ‘AMR.
Suatu bentuk perintah, seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Adib Saleh, Guru Besar Ushul Fiqh Universitas Damaskus, bisa digunakan untuk berbagai pengertian, yaitu:
a.      Menunjukkan hukum wajib seperti perintah untuk sholat.
b.      Untuk menjelaskan bahwa sesuatu itu boleh dilakukan.
QS. Al-Mukminun (23) : 51
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
”Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Sebagai anjuran.
QS. Al-Baqarah (2) : 282
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”.
Untuk melemahkan.
QS. Al-Baqarah (2) : 23
”Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang kami wahyukan kepada hamba kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar..”
3.      ‘AMR TIDAK MENUNTUT AGAR DILAKSANAKAN SECARA LANGSUNG
Sesungguhnya ‘amr tidak menuntut untuk dilaksanakan secara langsung atau ditunda-tunda, berdasarkan ketentuan-ketentuan di bawah ini :
1.      Pelaksanaan dengan segera atau menunda nunda adalah tambahan dari shigat ‘amr yang mutlak menurut bahasa.
2.      Sesungguhnya yang dituntut oleh ‘amr itu pelaksanaannya, tidak memandang apakah dilaksanakan secara langsung atau ditunda-tunda.
3.      Jika ‘amr diiringi qarinah yang menuntut agar dilaksanakan secara langsung, maka harus dilaksanakan secara langsung berdasarkan ijma’.
4.      Bila ‘amr itu dibatasi oleh waktu maka habislah perintah tersebut bila habis waktunya, seperti ibadah puasa.
5.      Bila ‘amr itu memerlukan pelaksanaan secara langsung maka harus dilaksanakan secara langsung, seperti menolong yang kebakaran atau orang tenggelam.
6.      Bersegera dalam melaksanakan ‘amr adalah sunah, seperti firman Allah SWT. dalam surat Al-Baqarah : 148 yang artinya “Berlomba-lombalah kamu semua dalam kebaikan (yakni bersedekah)






B.      NAHYI
1.     PENGERTIAN NAHYI
Mayoritas ulama Ushul Fiqh mendefinisikan nahi sebagai
“Larangan melakukan suatu perbuatam dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjukkan atas hal itu.”
Jika lafal khusus yang terdapat dalam nash syara’ berbentuk nahi atau bentuk berita yang bermakna larangan, maka berarti haram. Yaitu menuntut untuk tidak melakukan yang dilarang secara tetap dan pasti.
Firman Allah Swt, QS. Al-Baqarah (2) : 221

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik,”
Memberikan pengertian: Haram bagi seorang laki-laki muslim mengawini wanita musyrik.
Dalam melarang suatu perbuatan, seperti disebutkan oleh Muhammad Khudari Bik. Allah juga memakai berbagai ragam bahasa, diantaranya adalah:
Larangan tegas dengan memakai kata naha (نهى) atau yang seakar dengannya yang secara bahasa berarti melarang.
Seperti surat dalam QS. An-Nahl (16) : 90,
”Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
Larangan dengan menjelaskan bahwa suatu perbuatan diharamkan. Al-’Araf : 33
”Katakanlah: “Tuhanku Hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukanAllah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.”
Larangan dengan mengancam pelakunya dengan siksaan pedih.
QS. At-Taubah (9) : 34
“..dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.



2.     KEMUNGKINAN HUKUM YANGDITUNJUKAN BENTUK NAHYI
Seperti dikemukakan Adib Saleh, bahwa bentuk larangan dalam penggunaannya menunjukkan berbagai pengertian, antara lain:
Menunjukkan hukum haram, misalnya QS. Al-Baqarah (2) : 221
”Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik,”
Sebagai anjuran untuk meninggalkan, seperti dalam QS. Al-Maidah (5) : 101
يَا عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”
Penghinaan, dalam QS. At-Tahrim (66) : 7
“Hai orang-orang kafir, janganlah kamu mengemukakan uzur pada hari ini. Sesungguhnya kamu Hanya diberi balasan menurut apa yang kamu kerjakan.”




3.     PENDAPAT ULAMAUSHUL TENTANG TUNTUNAN NAHYI, DALAM KAITAN DENGAN FASAD DAN BUTHAN
Para Ulama ushuliyyin berbeda pendapat dalam menentukan tuntunan nahyi yang berbentuk empat hal tersebut. Pada bentuk pertama, yakni nahyi yang mutlak, para ulama sepakt bahwa nahyi di sini menunjukan buruknya perbuatan yang dilarang itu. Apabila perbuatan yang dilarang termasuk indrawi, seperti zina maka larangannya menunjukan fasad dan batal. Sedangkan apabila yang dilarang itu termasuk pada at-tasarufat asy-syar’iyah,  mereka berbeda pendapat. Menurut As-Syafi’iah dan sebagian ulama mutakalimin, nahyi itu menunjukan perbuatan yang dilarang. Menurut Hanafiyah, Al Gozali, dan Al Qafal, nahyi seperti tidak menunjukan batalnyya perbuatan yang dilarang. Sedangkan menurut golongan ke tiga, yang dinisbatkan oleh As-Syaukani kepada Abu Al Husain Al basyri, Al Gozali dan Ar Razi, nahyi itu menunjukan fasad dalam ibadah dan tidak fasad dalam muamalah.
            Pada bentuk ke-dua, yakni betuk nahyi yang kembali kepada yang dilarang, menurut jumhur ulama, sama dengan nahyi bentuk pertama, yaitu menunjukan fasad atau batalnya perbuatan yang dilarang.
            Pada nahyi yang ke-tiga, menurut jumhur ulama sama dengan yang pertama, yakni menunjukan fasad dan batalnya perbuatan yang dilarang itu, baik dzatnya maupun sifatnya. Menurut hanafiyah, nahyi seperti ini hanya menunjukan fasad sifatnya saja, sedangkan pokok perbuatannya tetap masyru’. Oleh sebab itu, menurutnya apabila sifatr itu diperbaiki maka perbuatannya itu menjadi sah. Menurut hanafiyah fasad itu berbeda dengan batal, seperti yang telah dikemukakan di atas.
            Selanjutnya, ulama hanafiyah  beralasan, seandainya kita katakana bahwa perbuatan itu fasad secara islam berarti kita menyamakan hakikat yang mengandung fasad secara mutlak berarti kita menyamakan hakikat yang mengandung fasad dengan yang tidak mengandung fasad. Sebaliknya, apabila kita katakana bahwa perbuatan itu syah secara mutlak berarti kita menyamakan antara hakikat yang tidak mengandung fasad pada dzatnya dan sifatnya dengan hakikat yang mengandung fasad pada sifatnya saja. Oleh karena itu, di sini perlu dibedakan.
            Bentuk nahyi yang ke-empat, menurut jumhur, tidak menunjukan fasad dan batal, melainkan perbuatan yang dilarang itu tetap sah, hanya saja orang melakukan itu berdosa. Menurut zahiriyah, semua bentuk nahyi yang telah diuraikan di muka menunjukan fasad. Al-Amidi menjelaskan bahwa pendapat seperti ini dipengaruhi oleh Malik dan Ahmad Ibnu Hambal (Al-Amidi, 1968, II : 33).
















BAB VII
IJTIHAD
A.     PENGERTIAN IJTIHAD DAN PERKEMBANGANNYA
Secara etimologi, ijtihad diambil dari kata al-jahd atau al-juhd, yang berarti al-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan ath-thaqat (kesanggupan dan kemampuan).
Kata al-jahd beserta seluruh derivasinya menunjukan pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa dan sulit untuk dilaksanakan atau disenangi.
Ijtihad adalah masdar dari fiil madzi ijtahada. Penambahan hamzah dan ta’ pada kata ja-ha-da menjadi ijtahada pada wajan if-ta-a’-la bararti “usaha itu lebih sungguh-sungguh”. Seperti hal nya ka-sa-ba menjadi iktasaba yang berarti “usaha lebih kuat dansungguh-sungguh.” Oleh sebab itu, ijtihad berarti usaha keras atau pengerahan daya upaya. Dengan demikian ijtihad berarti usaha maksimal untuk mendapatkan atau memperoleh sesuatu. Sebaliknya, suatu usaha yang dilakukan tidak maksimal dan tidak menggunakan daya upaya yang keras tidak disebut ijtihad, melainkan daya nalar biasa, ar-ra’y atau at-takfir.
B.      DASAR HUKUM IJTIHAD
Ijtihad bisa dipandang sebagai salah satu metode untuk menggali sumber hukum islam. Yang menjadi landasan dibolehkannya ijtihad banyak sekali, baik melalui pernyataan yang jelas maupun berdasarkan isyarat, diantaranya :
1.      Firman Allah
2.      Adanya keterangan dari sunah, yang membolehkan berijtihad.



C.      MACAM-MACAM IJTIHAD
Dikalangan ulama, terjadi perbedaan pendapat mengenai masalah ijtihad. Imam Syafi’i menyamakan ijtihad dengan qiyas, yakni dua nama, tetapi maksudnya satu. Dia tidak mengakui ra’yu yang didasarkan pada istihsan atau maslahah mursalah. Sementara itu, para ulama lainnya memiliki pandangan lebih luas tentang ijtihad. Menurut mereka, ijtihad itu mencakup ra’yu, qiyas, dan akal. (Dawalibi : 37)
Dr. Dawalibi membagi ijtihad menjadi tiga bagian, yang sebagiannya sesuai dengan pendapat Asy-Syatibi dalam kitab Al-Muwafaqat, yaitu :
1.      Ijtihad Al-Batani, yaitu ijtihad untuk menjelaskan hukum-hukum syara’ dari nash.
2.      Ijtihad Al-qiyasi, yaitu ijtihad terhadap permasalahan yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunah dengan menggunakan metode qiyas.
3.      Ijtihad Al-istishlah, yaitu ijtihad terhadap permasalahan yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunah dengan menggunakan ra’yu berdasarkan kaidah istishlah.

Pembagian diatas masih belum sempurna, seperti yang diungkapkan oleh Muhammad Taqiyu Al-Hakim dengan mengemukakan beberapa alasan, di antaranya jami’ wal mani. Menurutnya, ijtihad itu dapat dibagi menjadi dua bagian saja, yaitu :
1.      Ijtihad Al-Aqli, yaitu ijtihad yang hujjahnya didasarkan pada akal, tidak menggunakan dalil syara’. Mujtahid dibebaskan untuk berpikir, dengan mengikuti kaidah-kaidah yang pasti. Misalnya, menjaga kemadaratan, hukuman itu jelek bila tidak disertai penjelasan, dan lain-lain.
2.      Ijtihad Syari’, yaitu ijtihad yang didasarkan pada syara’, termasuk dalam pembagian ini adalah ijma,’ qiyas, istihsan, istishlah, ‘urf, istishhab, dan lain-lain.

D.     SYARAT-SYARAT IJTIHAD
Ulama ushul berbeda pendapat dalam menetapkan syarat-syarat ijtihad atau syarat-syarat yang harus dimiiki oleh seorang mujtahid (orang yang melakukan ijtihad). Secara umum, pendapat mereka tentang persyaratan seorang mujtahid dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Menguasai dan mengetahui arti ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an, baik menurut bahasa maupun syari’ah. Akan tetapi, tidak disyaratkan harus menghapalnya, melainkan cukup mengetahui letak-letaknya saja, sehingga memudahkan baginya apabila ia membutuhkan. Imam Ghazali, Ibnu Arabi, dan Ar-Razi membatasi ayat-ayat hukum tersebut sebanyak lima ratus ayat.
2.      Menguasai dan mengetahui hadis-hadis tentang hukum, baik menurut bahasa maupun syari’at. Akan tetapi, tidak disyaratkan harus menghapalnya, melainkan cukup mengetahui letak-letaknya secara pasti, untuk memudahkannya jika ia membutuhkannya. Ibnu Arabi membatasinya sebanyak 3000 hadis. Menurut Ibnu Hambal, dasar ilmu yang berkaitan dengan hadis Nabi berjumlah sekitar 1200 hadis. Oleh karena itu, pembatasan tersebut dinilai tidak tepat karena hadis-hadis hukum itu tersebar dalam berbagai kita yang berbeda-beda.
Menurut Asy-Syaukani, seorang mujtahid harus mengetahui kitab-kitab yang menghimpun hadis dan bisa membukanya dengan cepat, misalnya dengan menggunakan kamus hadis. Selain itu, ia pun harus mengetahui persambungan sanad dalam hadis. (Asy-Syaukani : 221)
E.      OBJEK IJTIHAD
Menurut Al-Ghazali, objek ijtihad adalah setiap hukum syara’ yang tidak memiliki dalil yang qathi’.Dari pendapatnya itu, diketahui ada permasalahan yang tidak bisa dijadikan objek ijtihad.
Dengan demikian, syari’at Islam dalam kaitannya dengan ijtihad terbagi dalam dua bagian :
1.      Syari’at yang tidak boleh dijadikan lapangan ijtihad, yaitu hukum-hukum yang telah dimaklumi sebagai landasan pokok Islam, yang berdasarkan pada dalil-dalil qathi’, sebagai kewajiban melaksanakan shalat, zakat, puasa, ibadah haji, atau haramnya melakukan zina, mencuri, dan lain-lain. Semua itu telah ditetapkan hukumnya didalam Al-Qur’an dan As-sunnah.
2.      Syari’at yang bisa dijadikan lapangan ijtihad, yaitu hukum yang didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat zanni, baik maksudnya, petunjuknya, ataupun eksistensinya (tsubut), serta hukum-hukum yang belum ada nash-nya dan ijma’ para ulama.
Apabila ada nash yang keberadaannya masih zhanni, hadis ahad misalnya, maka yang menjadi lapangan ijtihad di antaranya adalah meneliti bagaimana sanadnya, derajat para perawinya, dan lain-lain.
Dan nash yang petunjuknya masih zhanni, maka yang menjadi lapangan ijtihad, antara lain bagaimana maksud dari dari nash tersebut, misalnya dengan memakai kaidah ‘am, khas, mutlaq, muqayyad dan lain-lain.
Sedangkan terhadap permasalahan yang tidak ada nash-nya, maka yang menjadi lapangan ijtihad adalah dengan cara menggunakan kaidah-kaidah yang bersumber dari akal, seperti Qiyas, istihsan, maslahah mursalah,  dan lain-lain. Namun, permasalahan ini banyak diperdebatkan di kalangan para ulama.
F.       HUKUM MELAKUKAN IJTIHAD
Menurut para ulama, bagi seseorang yang sudah memenuhi persyaratan ijtihad di atas, ada lima hukum yang bisa dikenakan pada orang tersebut berkenaan dengan ijtihad, yaitu :
1.      Orang tersebut dihukumi fardu ain untuk berijtihad apabila ada permasalahan yang menimpa dirinya, dan harus mengamalkan hasil dari ijtihad-nya dan tidak boleh taklid kepada orang lain. Karena hukum ijtihad itu sama dengan hukum Allah terhadap permasalahan yang ia yakini bahwa hal itu termasuk hukum Allah.
2.      Juga dihukumi fardu ain jika ditanyakan tentang suatu permasalahan yang belum ada hukumnya. Karena jika tidak segera dijawab, dikhawatirkan akan terjadi kesalahan dalam melaksanakan hukum tersebut atau habis waktunya dalam mengetahui kejadian tersebut.
3.       

























BAB VIII
QIYAS
A.     PENGERTIAN QIYAS
Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur, seperti mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.
Qiyas dalam istilah ushul, yaitu menyusul peristiwa yang tidak terdapat nash hukumnya dengan peristiwa yang terdapat nash bagi hukumnya. Dalam hal hukum yang terdapat nash untuk menyamakan dua peristiwa pada sebab hukum ini .
Menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan ‘illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.
Agar lebih mudah memahaminya perhatikan contoh berikut :
Minum narkotik adalah suatu perbuatan yang perlu diterapkan hukumnya, sedang tidak satu nashpun yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh cara qiyas dengan mencari perbuatan yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, yaitu perbuatan minum khamr, yang diharamkan berdasar firman Allah SWT.
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamr; berjudi, menyembah patung dan mengundi nasib dengan anak panah tidak lain hanyalah suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, karena itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat keberuntungan.” (al-Mâidah: 90)
Antara minum narkotik dan minum khamr ada persamaan, illatnya, yaitu sama-sama berakibat memabukkan para peminumnya, sehingga dapat merusak akal. Berdasarkan persamaan ‘illat itu ditetapkanlah hukum meminum narkotik itu yaitu haram, sebagaimana haramnya meminum khamr.
B.      DASAR HUKUM QIYAS
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengistinbathkan hukum, ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nashpun yang dapat dijadikan dasar.
Mengenai dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah al-Qur’an dan al-Hadits dan perbuatan sahabat.
1.      Al-Qur’an
Allah SWT berfirman:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri kamu, kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisâ’: 59)
2.      Al-Hadits.
Setelah Rasulullah SAW melantik Mu’adz bin Jabal sebagai gubernur Yaman, beliau bertanya kepadanya:
Artinya:“Bagaimana (cara) kamul menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar al-Qur’an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur’an? Mu’adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu’adz menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)
C.      RUKUNQIYAS
Ada empat rukun giyas, yaitu:
a.      Ashal, yang berarti pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash. Ashal disebut juga maqis ‘alaih (yang menjadi ukuran) atau musyabbah bih (tempat menyerupakan), atau mahmul ‘alaih (tempat membandingkan);
b.      Fara’ yang berarti cabang, yaitu suatu peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasar. Fara’ disebut juga maqis (yang diukur) atau musyabbah (yang diserupakan) atau mahmul (yang dibandingkan);
c.       Hukum ashal, yaitu hukum dari ashal yang telah ditetapkan berdasar nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara’ seandainya ada persamaan ‘illatnya; dand.
d.      ‘IIIat, yaitu suatu sifat yang ada pada ashal dan sifat itu yang dicari pada fara’. Seandainya sifat ada pula pada fara’, maka persamaan sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum fara’ sama dengan hukum ashal.

D.     SYARAT-SYARAT QIYAS
Telah diterangkan rukun-rukun qiyas. Tiap-tiap rukun itu mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
a.      Ashal dan fara’, berupa kejadian atau peristiwa
b.      Hukum ashal
Ada beberapa syarat yang diperlukan bagi hukum ashal, yaitu:
1.      Hukum ashal itu hendaklah hukum syara’ yang amali yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash.
2.      ‘Illat hukum ashal itu adalah ‘illat yang dapat dicapai oleh akal
3.      Hukum ashal itu tidak merupakan hukum pengecualian atau hukum yang berlaku khusus untuk satu peristiwa atau kejadian tertentu.

c.       ‘Illat
‘Illat ialah suatu sifat yang ada pada ashal yang sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum ashal serta untuk mengetahui hukum pada fara’ yang belum ditetapkan hukumnya, seperti menghabiskan harta anak yatim merupakan suatu sifat yang terdapat pada perbuatan memakan harta anak yatim yang menjadi dasar untuk menetapkan haramnya hukum menjual harta anak yatim.
‘IlIat merupakan sifat dan keadaan yang melekat pada dan mendahului peristiwa/perbuatan hukum yang terjadi dan menjadi sebab hukum, sedangkan hikmah adalah sebab positif dan hasil yang dirasakan kemudian setelah adanya peristiwa hukum.
E.      PEMBAGIAN QIYAS
Qiyas dapat dibagi kepada tiga macam, yaitu:
1.      Qiyas ‘illat
Qiyas ‘illat, ialah qiyas yang mempersamakan ashal dengan fara’ karena keduanya mempunyai persamaan ‘illat. Qiyas ‘illat terbagi:
2.      Qiyas jali
Ialah qiyas yang ‘illatnya berdasarkan dalil yang pasti, tidak ada kemungkinan lain selain dari ‘illat yang ditunjukkan oleh dalil itu.
3.      Qiyas khafi
Ialah qiyas yang ‘ilIatnya mungkin dijadikan ‘illat dan mungkin pula tidak dijadikan ‘illat.
4.      Qiyas dalalah
Qiyas dalalah ialah qiyas yang ‘illatnya tidak disebut, tetapi merupakan petunjuk yang menunjukkan adanya ‘illat untuk menetapkan sesuatu hukum dari suatu peristiwa.
5.      Qiyas syibih
Qiyas syibih ialah qiyas yang fara’ dapat diqiyaskan kepada dua ashal atau lebih, tetapi diambil ashal yang lebih banyak persamaannya dengan fara’.
F.       KEHUJJAHAN QIYAS
Menurut ulama-ulama kenamaan, bahwa kias itu merupakan hujah syar’i terhadap hokum akal. Qiyas ini menduduki tingkat keempat, hujah syar’i. sebab apabila dalam suatu peristiwa tidak terdapat hokum yang berdasarkan nash, maka peristiwa ini diqiyaskan kepada peristiwa yang bersamaan sebelum sanksi hokum itu dijatuhkan kepadanya. Disamakan dengan peristiwa-peristiwa yang diqiyaskan itu.
Begini yang diatur oleh syari’at, Mukallaf memperluas pendirian, mengikut dan mengamalkan qiyas ini. Dibangsakan kepada peristiwa yang berdasarkan nash. Qiyas ini diakui oleh hkum. Ulama ushul fiqih berbeda pendapat terhadap kehujjahan qiyas dalam menetapkan hukum syara’. Jumhur ulama ushul fiqih berpendirian bahwa qiyas bisa dijadikan sebagai metoda atau sarana untuk mengistinbathkan hukum syara’.






BAB IX
URF, AL-MASLAHAH AL-MURSALAH

1.   URF
A.     PENGERTIAN
Urf menurut bahasa berarrti mengetahui, kemudian dipakai dalam arti sesuatu yang yang diketahui, dikenal, diangap baik dan diterima oleh pikiran yang sehat.
Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh adalah sesuatu yang yang telah saling dikenal oleh manusia dan mereka maenjadikan tradisi
B.      PEMBAGIAN URF
                   
1.      Ditinjau dari bentuknya ada dua macam :
·         Al Urf al Qualiyah ialah kebiasaan yang berupa perkataan, seperti kata lahm ( daging) dalam hal ini tidak termasuk daging ikan
·         Al Urf al Fi’ly, ialah kebiaasaan yang berupa perbuaatan, seperti perbuatab jual beli dalam masyarakat tampa mengucaplan akad jual-beli.

2.      Ditinjau dari segi nilainya, ada dua macam :
·         Al Urf As Shahih, yaitu urf’ yang baik dan dapat ditrima, karena tidak bertentangan dengan nash hukum syara’
·         Al Urf al Fasid ialah urf yang tidak dapat diteima, karena bertentangan dengan hukum syara

3.      Ditinjau dari luasnya berlakunya, ada dua macam :
·         Al Urf Am, ialah Urf’ yang berlaku untuk seluruh tempat sejaka dahulu hingga sekarang
·         Al urf al Khas, yaitu urf yang yang berlaku hanya dikenal pada suatu tempat saja, urf adalah kebiasaan masyarakat tetentu.

C.      SYARAT-SYARAT URF DAPAT DITERIMA OLEH HUKUM ISLAM :
·         Tidak ada dalil yang khusus untuk suatau masalah baik dalam al Qur’an atau as Sunnah.
·         Pemakian tidak mengankibatkan dikesampingkanya nas syari’at termasuk juga tidak mengakibatkan masadat, kesulitan atau kesempitan..
·         Telah berlaku secara umum dalam arti bukan hanya dilakukan beberapa orang saja.

D.     KEHUJJAHAN ’URF
Para ulama berpendapat bahwa urf yang shahih saja yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mujtahid maupun para hakim untuk menetapkan hukum atau keputusan.
Ulama Malikiyah banyak menetapkan hukum berdasarkan perbuatan-perbautan penduduk madinah. Berarti menganggap apa yang terdapat dalam masyarakat dapat dijadikan sumber hukum dengan ketentuan tidak bertentangan dengan syara’.
Imam Safi’i terkenal denagan Qoul Qadim dan qoul jadidnya, karena melihat pratek yang belaku pada masyarakat Bagdad dan mesir yang berlainan. Sedangkan urf yang fasid tidak dapat diterima , hal itu jelas karean bertentangan dengan syara nas maupun ketentuan umam nas.
2.   AL-MASLAHAH AL-MURSALAH

A.     PENGERTIAN MASLAHAH MURSALAH
                                Menurut bahasa adalah mencari kemaslahatan ( yang mutlak) sedangkan menurut ahli ushul fiqh adalah suatu kemaslahatan dimana Syari’ tidak mensyariatkan suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya atau menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan semata ( yang oleh syara’tidak dijelaskan dibolehkan atau dilarang) atau bila juga sebagi menberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak ada dalam nas atau ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan.       
B.      MACAM-MACAM MASLAHAH
Berdasar dari beberapa pengertian maslahah mursalah, para ahli Ushul Fiqih mengemukakan beberapa macam maslahah yaitu :
1.      Mashlahah al-Mu'tabarah
Yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syara'. Maksudnya, adanya dalil khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut. Misalnya terkait alat yang digunakan sebagai hukuman atas orang yang meminum minuman keras dalam hadits Rasulullah saw hukuman bagi pencuri dengankeharusan mengembalikan barang curiannya, jika masih utuh, atau mengganti dengan yang sama nilainya, apabila barang yang dicuri telah habis. Contoh lain maslahah menjaga agama, nyawa, keturunan (juga maruah), akal dan nyawa. Syarak telah mensyariatkan jihad untuk menjaga agama, qisas untuk menjaga nyawa, hukuman hudud kepada penzina dan penuduh untuk menjaga keturunan (dan juga maruah), hukuman sebatan kepada peminum arak untuk menjaga akal, dan hukuman potong tangan ke atas pencuri untuk menjaga harta.
2.   Mashlahah al-Mulghah
Yaitu kemaslahatan yang ditolak oleh syara',karena bertentangan dengan ketentuan syara'. Misalnya, kemaslahatan harta riba untuk menambah kakayaan, kemaslahatan minum khomr untuk menghilangkan stress, maslahah orang- orang penakut yang tidak mau berjihad, dan sebagainya. Contoh lain terkait dengan hukuman Penguasa Sepanyol yang melakukan hubungan seksual di bulan Ramadhan dengan mendahulukan berpuasa dua bulan berturut-turut dan memberi makan fakir miskin 60 orang disbanding memerdekakan budak, oleh Al-Laits Ibn Sa'ad (94-175 H/ Ahli fiqh Maliki di Spanyol).
3.   Mashlahah al-Mursalah
Yaitu kemaslahatan yang keberadaannya tidak didukung syara' dan tidak pula dibatalkan atau ditolak syara' melalui dalil yang rinci. Contoh bagi maslahah ini adalah yang telah dibincangkan oleh ulama’ ialah seperti membukukan al-Qur’an, hukum qisas terhadap satu kumpulan yang membunuh seorang dan menulis buku-buku agama.
Kemaslahatan dalam bentuk ini terbagi menjadi dua, yaitu :
Ø  Mashlahah al-Gharibah
Yaitu kemaslahatan yang asing, atau kemaslahatan yang sama sekali tidak ada dukungan dari syara', baik secara rinci mapun secara umum. Para ulama ushul fiqh (masa itu) tidak dapat menemukan contoh pastinya. BahkanImam as-Syathibi mengatakan kemaslahatan seperti ini tidakditemukan dalam praktik, sekalipun ada alam teori.
Ø  Mashlahah al-Mursalah
Yaitu kemaslahatan yang tidak didukung dalil syara'atau nash yang rinci, tetapi didukung oleh sekumpulan makna nash(ayat atau hadist).
C.      PARA ULAMA TENTANG MASLAHAH MURSALAH 

1.      Pandangan Ulama Malikiyah
Ulama Malikiyah dan Hanabilah menerima Maslahah Mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum, bahkan mereka dianggap sebagai ulama fiqh yang paling banyak dan luas penerapanya. Untuk menjadikan maslahah mursalah menjadi dalil, ulama Malikiyah dan Hanabilah bertumpu pada;
v  Praktek para sahabat yang telah menggunakan maslahah mursalah diantaranya, saat sahabat mengumpulkan al-Quran kedalam beberapa mushaf. Padahal hal ini tidak dilakukan pada masa Rosululloh SAW. Alasan yang mendorong mereka tak lain untuk menjaga al-Quran dari kepunahan karna banyak hafidz yang meninggal. Selain itu, merupakan bukti nyata dari firman Allah, “Sesungguhnya kamilah yang menurunkan alquran, dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya”(Q.S: Al-hijr).
v  Adanya maslahath berarti sama dengan merealisasikan maqosid as-syari’. Oleh karena itu, wajib menggunakan dalil maslahah karena merupakan sumber hukum pokok yang berdiri sendiri.
v  Seandainya maslahah tidak diambil pada setiap kasus yang jelas mengandung maslahat, maka orang-orang mualaf akan mengalami kesulitan, Allah berfirman:
Artinya; “Dia tidak sekali-kali menjadikan kamu dalam agama suatu kesempitan” (Q.S: Al Hajj 78).
Demikianlah alasan-alasan yang dikemukakan oleh imam malik dan hanabilah. Sedangkan dari golongan syafi’I dan hanafi tidak mengagap maslahah mursalah sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri dan memasukannya kedalam bab qiyas.
Para penolak legalitas maslahah mursalah mendasarkanpendapatnya dengan beberapa alasan:
1.      Penerapan maslahah mursalah berpotensi mengurangi kesakralitasan hukum-hukum syariat.
2.      Posisi maslahah mursalah berada dalam pertengahan penolakan syara’ dan pengukuhannya pada sebagian yang lain.
3.      Penerapan maslahah mursalah akan merusak unitas dan universalitas syariat islam.
Jumhur ulama menerima maslahah mursalah sebagai metode ishtimbath huukum dengan alasan:
v  Hasil induksi terhadap ayat atau hadits menunjukkan bahwa setiap hukum mengandung kemaslahatan bagi umat manusia.
v  Kemaslahatan manusia akan senantiasa dipengaruhi perkembangan tempat, zaman dan lingkungan mereka sendiri. Apabila syariat islam terbatas pada hukum-hukum yang ada saja, akan membawa kesulitan.
2.      Pandangan Ulama Al- Tuhvi
Najm al-Din al-Thufi (675-716 H / 1276-1316 M), sebagaimana dikutip Musthafa Zaid berpendapat bahwa menurut al-Thufi, al-mashlahah al-mursalah merupakan dalil yang bersifat mandiri dan menempati posisi yang kuat dalam menetapkan hukum syara', baik mashlahah itu mendapat dukungan dari syara' maupun tidak. Karenanya ia tidak membagi mashlahah tersebut, sebagaimana yang dikemukakan para ahli ushul fiqh di atas.
Di antara pemikiran at-Thufi yang amat bertentangan dengan arus umum mayoritas ulama ushul fiqh tentang konsepmashlahah bertolak dari hadis Rasulullah yang berbunyi :
Tidak boleh memudaratkan dan tidak boleh (pula) dimudaratkan (orang lain)”.
Menurutnya, inti dari seluruh ajaran Islam yang termuat dalamnash adalah mashlahah bagi umat manusia. Karenanya, seluruh bentuk kemashlahatan disyari'atkan dan kemaslahatan itu tidak perlu mendapatkan dukungan dari nash, baik oleh nash tertentu maupun oleh makna yang terkandung dalam oleh sejumlah nash. Oleh karena itu, mashlahah menurutnya merupakan dalil yang paling kuat yang secara mandiri dapat dijadikan alasan dalam menentukan hukum syara'.
Menurut at-Tufi maslahat tidak berlaku pada bidang ibadah, muqaddarad dan sejenisnya. At-Tufi membangun pendapatnya di atas, atas empat dasar sebagai berikut;
1.      akal manusia dapat menemukan dan membedakan mana maslahatdan mana mafsadat. Karena akal manusia dapat membedakan mana maslahat danmana yang mafsadat maka;
2.      maslahat menurut at-Tufi merupakan dalil yang berdiri sendiri, terlepas dari nass.
3.      lapangan operasional maslahat, hanya dalam bidang muamalah dan adat, bukan pada bidang ibadah dan muqoddarod.
4.      maslahat merupakan dalil hukum Islam yang paling kuat, karena itu menurut at-Tufi, maslahat bukan hanya hujjah ketika tidak ada nass dan ijma’ melainkan harus pula didahulukan atas nass dan ijma’ ketika terjadi pertentangan di antara keduanya. Menurut Ahmad Munif Surtmaputra, engutamaan maslahat atas nass dan ijma’ tersebut dilakukan oleh at-Tufi dengan jalan takhsis dan bayan, bukan dengan jalan meninggalkan nass, sebagaimana mendahulukan as-Sunnah atas al-Qur’an dengan jalan bayan.

D.     KEDUDUKANNYA SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM  
Para Jumhur Ulama’ berbeda pendapat mengenai kedudukan Mashalihul Mursalah sebagai sumber hukum.
1.      Jumhur menolaknya sebagai sumber hukum, dengan alasan;

v  Bahwa dengan nash-nash dan qiyas yang dibenarkan, syariat senantiasa memperlihatkan kemaslahatan umat manusia. Tak ada satupun kemaslahatan manusia yang tidak diperhatikan oleh syari’at melalui petunjuknya.
v  Pembinaan hukum islam yang semata-mata didasarkan kepada maslahat berarti membuka pintu bagi keinginan hawa nafsu.
v  Akan melahirkan perbedaan hukum akibat berbedaan suatu wilayah atau negara.

2.      Imam MAlik membolehkan berpegang tuguh kepadanya secara mutlak. Namun menurut Imam Syafi’i boleh berpegang kepda Mashalihul Mursalah apabila sesuai dengan dalil Kully atau dalil Juz’y dari syara’.
Pendapat kedua ini berdasarkan:
v  Kemashlahatan manusia selalu berubah-ubah dan tidak ada habis-habisnya. Jika pembinaan hukum dibatasi hanya pada maslahat-maslahat yang ada petunjuknya dari syar’i (Allah SWT), tentu banyak kemashlahatan yang tidak ada status hukumnya pada masa dan tempat yang berbeda-beda.
v  Para sahabat dan tabi’in serta para mujtahid banyak menetapkan hukum untuk mewujudkan mashlahat yang tidak ada petunjuknya dari Syar’i, misalnya membuat penjara, mencetak uang, mengumpulkan dan membukukan ayat-ayat Al-Qur’an dan sebagainya.

E.      SYARAT-SYARAT BERPEGANG KEPADA MASHALIHUL MURSALAH          

1.      Mashlahat itu harus jelas dan pasti bukan hanya berdasarkan kepada prasangka;
2.      Mashlahat itu bersifat umum, bukan untk kepentingan pribadi;
3.      hukum yang ditetapkan berdasarkan mashlahat itu tidak bertentangandengan hukum atau prinsip yang telah ditetapkan oleh nash atau ijma’.













BAB X
ISTISHHAB DAN Dzari’ah
1.      ISTISHHAB

A.     PENGERTIAN ISTISHHAB
Istishhab secara bahasa adalah menyertakan, membawa serta dan tidak melepaskan sesuatuJika seseorang mengatakan:
استصحبت الكتاب في سفري
Maka itu artinya: aku membuat buku itu ikut serta bersamaku dalam perjalananku.
Adapun secara terminologi Ushul Fiqih, -sebagaimana umumnya istilah-istilah yang digunakan dalam disiplin ilmu ini- ada beberapa definisi yang disebutkan oleh para ulama Ushul Fiqih, diantaranya adalah:
·         Definisi al-Asnawy (w. 772H) yang menyatakan bahwa “(Istishhab) adalah penetapan (keberlakukan) hukum terhadap suatu perkara di masa selanjutnya atas dasar bahwa hukum itu telah berlaku sebelumnya, karena tidak adanya suatu hal yang mengharuskan terjadinya perubahan (hukum tersebut).
·         Sementara al-Qarafy (w. 486H) –seorang ulama Malikiyah- mendefinisikan istishhab sebagai “keyakinan bahwa keberadaan sesuatu di masa lalu dan sekarang itu berkonsekwensi bahwa ia tetap ada (eksis) sekarang atau di masa datang.”
·         Definisi ini menunjukkan bahwa istishhab sesungguhnya adalah penetapan hukum suatu perkara –baik itu berupa hukum ataupun benda- di masa kini ataupun mendatang berdasarkan apa yang telah ditetapkan atau berlaku sebelumnya. Seperti ketika kita menetapkan bahwa si A adalah pemilik rumah atau mobil ini –entah itu melalui proses jual-beli atau pewarisan-, maka selama kita tidak  menemukan ada dalil atau bukti yang mengubah kepemilikan tersebut, kita tetap berkeyakinan dan menetapkan bahwa si A-lah pemilik rumah atau mobil tersebut hingga sekarang atau nanti. Dengan kata lain, istishhab adalah melanjutkan pemberlakuan hukum di masa sebelumnya hingga ke masa kini atau nanti

B.      KEDUDUKAN ISTISHHAB DIANTARA DALIL-DALIL YANG LAIN
Banyak ulama yang menjelaskan bahwa secara hirarki ijtihad, istishhab termasuk dalil atau pegangan yang terakhir bagi seorang mujtahid setelah ia tidak menemukan dalil dari al-Qur’an, al-Sunnah, ijma’ atau qiyas.
Al-Syaukany misalnya mengutip pandangan seorang ulama yang mengatakan:
“Ia (istishhab) adalah putaran terakhir dalam berfatwa. Jika seorang mufti ditanya tentang suatu masalah, maka ia harus mencari hukumnya dalam al-Qur’an, kemudian al-Sunnah, lalu ijma’, kemudian qiyas. Bila ia tidak menemukan (hukumnya di sana), maka ia pun (boleh) menetapkan hukumnya dengan ‘menarik pemberlakuan hukum yang lalu di masa sekarang’ (istishhab al-hal). Jika ia ragu akan tidak berlakunya hukum itu, maka prinsip asalnya adalah bahwa hukum itu tetap berlaku…”
C.     PERBEDAAN PENDAPAT (IKHTILAF) ULAMA DALAMKEHUJJIYAHAN ISTISHHAB
Dalam menyikapi apakah istishhab dapat dijadikan sebagai dalil dalam proses penetapan hukum, para ulama Ushul Fiqih terbagi dalam 3 pendapat:
Pendapat pertama, bahwa istishhab adalah dalil (hujjah) dalam penetapan ataupun penafian sebuah hukum. Pendapat ini didukung oleh Jumhur ulama dari kalangan Malikiyah, Hanabilah, mayoritas ulama Syafi’iyah dan sebagian Hanafiyah.

1.      Firman Allah:
“Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Aku tidak menemukan dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan untuk dimakan kecuali jika adalah bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi…” (al-An’am:145)
Ayat ini –menurut mereka- menunjukkan bahwa prinsip asalnya segala sesuatu itu hukumnya mubah hingga datangnya dalil yang menunjukkan pengharamannya. Hal ini ditunjukkan dengan Firman Allah: “Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Aku tidak menemukan…” . Pernyataan ini menunjukkan bahwa ketika tidak ada ketentuan baru, maka ketentuan lama-lah yang berlaku.
2.      Rasulullah saw bersabda:      
Sesungguhnya syetan mendatangi salah seorang dari kalian (dalam shalatnya) lalu mengatakan: ‘Engkau telah berhadats! Engkau telah berhadats!’ Maka (jika demikian), janganlah ia meninggalkan shalatnya hingga ia mendengarkan suara atau mencium bau.” (HR. Ahmad)
Dalam hadits ini, Rasulullah saw memerintahkan kita untuk tetap memberlakukan kondisi awal kita pada saat mulai mengerjakan shalat (yaitu dalam keadaan suci) bila syetan membisikkan keraguan padanya bahwa wudhu’nya telah batal. Bahkan Rasulullah melarangnya untuk meninggalkan shalatnya hingga menemukan bukti bahwa wudhu’nya telah batal; yaitu mendengar suara atau mencium bau. Dan inilah hakikat istishhab itu.
3.      Ijma’.
Para pendukung pendapat ini menyatakan bahwa ada beberapa masalah fiqih yang telah ditetapkan melalui ijma’ atas dasar istishhab. Diantaranya adalah bahwa para ulama telah berijma’ bahwa jika seseorang ragu apakah ia sudah bersuci, maka ia tidak boleh melakukan shalat, karena dalam kondisi seperti ini ia harus merujuk pada hukum asal bahwa ia belum bersuci. Ini berbeda jika ragu apakah wudhu’nya sudah batal atau belum, maka dalam kasus ini ia harus berpegang pada keadaan sebelumnya bahwa ia telah bersuci dan kesucian itu belum batal
4.      Dalil ‘aqli.
Diantara dalil ‘aqli atau logika yang digunakan oleh pendukung pendapat ini adalah:
Bahwa penetapan sebuah hukum pada masa sebelumnya dan tidak adanya faktor yang menghapus hukum tersebut membuat dugaan keberlakuan hukum tersebut sangat kuat (al-zhann al-rajih). Dan dalam syariat Islam, sebuah dugaan kuat (al-zhann al-rajih) adalah hujjah, maka dengan demikian istishhab adalah hujjah pula.
Disamping itu, ketika hukum tersebut ditetapkan pada masa sebelumnya atas keyakinan, maka penghapusan hukum itu pun harus didasarkan atas keyakinan, berdasarkan kaidah al-yaqin la yazulu/yuzalu bi al-syakk.
Pendapat kedua, bahwa istishhab tidak dapat dijadikan sebagai hujjah secara mutlak, baik dalam menetapkan hukum ataupun menafikannya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Hanafiyah.
Di antara dalil dan pegangan mereka adalah
Menggunakan istishhab berarti melakukan sesuatu dengan tanpa landasan dalil. Dan setiap pengamalan yang tidak dilandasi dalil adalah batil. Maka itu berarti bahwa istishhab adalah sesuatu yang batil.
Istishhab akan menyebabkan terjadinya pertentangan antara dalil, dan apapun yang menyebabkan hal itu maka ia adalah batil. Ini adalah karena jika seseorang boleh menetapkan suatu hukum atas dasar istishhab, maka yang lain pun bisa saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan itu atas dasar istishhab pula.
Pendapat ketiga, bahwa istishhab adalah hujjah pada saat membantah orang yang memandang terjadinya perubahan hukum yang lalu –atau yang dikenal dengan bara’ah al-dzimmah- dan tidak dapat sebagai hujjah untuk menetapkan suatu hukum baru. Pendapat ini dipegangi oleh mayoritas ulama Hanafiyah belakangan dan sebagian Malikiyah.
Dalam hal ini yang menjadi alasan mereka membedakan kedua hal ini adalah karena dalil syar’i hanya menetapkan hukum itu di masa sebelumnya, dan itu tidak bisa dijadikan sebagai landasan untuk menetapkan hukum baru di masa selanjutnya.
2.      DZARI’AH

A.     PENGERTIAN DZARI’AH
Saddudz dzarî’ah terdiri atas dua perkara yaitu saddu dan dzarî’ah. Saddu berarti penghalang, hambatan atau sumbatan, sedang dzarî’ah berarti jalan. Maksudnya, menghambat atau menghalangi atau menyumbat semua jalan yang menuju kepada kerusakan atau maksiat.
Tujuan penetapan hukum secara saddudz dzarî’ah ini ialah untuk memudahkan tercapainya kemaslahatan atau jauhnya kemungkinan terjadinya kerusakan, atau terhindarnya diri dari kemungkinan perbuatan maksiat. Hal ini sesuai dengan tujuan ditetapkan hukum atas mukallaf, yaitu untuk mencapai kemaslahatan dan menjauhkan diri dari kerusakan. Untuk mencapai tujuan ini syari’at menetapkan perintah-perintah dan larangan-larangan. Dalam memenuhi perintah dan menghentikan larangan itu, ada yang dapat dikerjakan secara langsung dan ada pula yang tidak dapat dilaksanakan secara langsung, perlu ada hal yang harus dikerjakan sebelumnya.
Inilah yang dimaksud dengan kaidah:
Artinya:
“Semua yang menyempurnakan perbuatan wajib, maka ia tiada lain hanyalah wajib pula.”
Sebagai contoh ialah kewajiban mengerjakan shalat yang lima waktu. Seseorang baru dapat mengerjakan shalat itu bila telah belajar shalat terlebih dahulu, tanpa belajar ia tidak akan dapat mengerjakannya.
Dalam hal ini tampak bahwa belajar shalat itu tidak wajib. Tetapi karena ia menentukan apakah kewajiban itu dapat dikerjakan atau tidak, sangat tergantung kepadanya. Berdasarkan hal ini ditetapkanlah hukum wajib belajar shalat, sebagaimana halnya hukum shalat itu sendiri.
Demikian pula halnya dengan larangan. Ada perbuatan itu yang dilarang secara langsung dan ada yang dilarang secara tidak langsung. Yang dilarang secara langsung, ialah seperti minum khamar, berzina dan sebagainya. Yang dilarang secara tidak langsung seperti membuka warung yang menjual minum khamar, berkhalwat antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram. Menjual khamar pada hakikatnnya tidak dilarang, tetapi perbuatan itu membuka pintu yang menuju pada minum khamar, maka perbuatan itu dilarang.
Demikian pula halnya dengan berkhalwat yang dapat membuka jalan kepada perbuatan zina, maka iapun dilarang. Dengan menetapkan hukumnya sama dengan perbuatan yang sebenarnya, maka tertutuplah pintu atau jalan yang menuju kearah perbuatan-perbuatan maksiat.
B.      DASAR HUKUM SADDUDZ DZARÎ’AH
Dasar hukum dari saddudz dzarî’ah ialah aI-Qur’an dan Hadits, yaitu:
Ø  Firman Allah SWT:
Artinya:
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (al-An’âm: 108)
Mencaci berhala tidak dilarang Allah SWT, tetapi ayat ini melarang kaum muslimin mencaci dan menghina berhala, karena larangan ini dapat menutup pintu ke arah tindakan orang-orang musyrik mencaci dan memaki Allah secara melampaui batas.

Ø  Dan firman Allah SWT:
Artinya:
“…Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan…” (an-Nûr: 31)
Wanita menghentakkan kakinya sehingga terdengar gemerincing gelang kakinya tidaklah dilarang, tetapi karena perbuatan itu akan menarik hati laki-Iaki lain untuk mengajaknya berbuat zina, maka perbuatan itu dilarang pula sebagai usaha untuk menutup pintu yang menuju kearah perbuatan zina.
Ø  Nabi Muhammad SAW bersabda:
الا وحـمى الله مـعاصيه فمـن حـام حـول الحـمى يوشـك أن يقع فـبه
Artinya:
“Ketahuilah, tanaman Allah adalah (perbuatan) maksiat yang (dilakukan) keadaan-Nya. Barangsiapa menggembalakan (ternaknya) sekitar tanaman itu, ia akan terjerumus ke dalamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menerangkan bahwa mengerjakan perbuatan yang dapat mengarah kepada perbuatan maksiat lebih besar kemungkinan akan terjerumus mengerjakan kemaksiatan itu daripada kemungkinan dapat memelihara diri dari perbuatan itu. Tindakan yang paling selamat ialah melarang perbuatan yang mengarah kepada perbuatan maksiat itu.
C.      OBYEK SADDUDZ DZARÎ’AH
Perbuatan yang mengarah kepada perbuatan terlarang ada kalanya:
ü  Perbuatan itu pasti menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang.
ü  Perbuatan itu mungkin menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang.
Macam yang pertama tidak ada persoalan dan perbuatan ini jelas dilarang mengerjakannya sebagaimana perbuatan itu sendiri dilarang. Macam yang kedua inilah yang merupakan obyek saddudz dzarî’ah, karena perbuatan tersebut sering mengarah kepada perbuatan dosa. Dalam hal ini para ulama harus meneliti seberapa jauh perbuatan itu rnendorong orang yang melakukannya untuk rnengerjakan perbuatan dosa.
Dalam hal ini ada tiga kemungkinan, yaitu:
1.      Kemungkinan besar perbuatan itu menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang.
2.      Kemungkinan kecil perbuatan itu menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang.
3.      Sama kemungkinan dikerjakannya atau tidak dikerjakannya perbuatan terlarang.












BAB XI
SYAR’UN MAN QABLANA

1.      DEFINISI HUKUM SYARITA SEBELUM KITA
Jika Al-qur’an atau Sunah yang sahih menceritakan suatu hukum yang telah disyariatkan pada umat terdahulu melalui para Rasul, kemudian nash tersebut diwajibkan kepada kita sebagaimana diwajibkan kepada mereka, maka tidak diragukan lagi bahwa syariat tersebut ditujukan juga kepada kita.
Dengan kata lain, wajib untuk diikuti, dan itulah yang dinamakan Syar’u Man Qablana. Atau menurut para Ushul Fiqh adalah membahas persoalan syari’at sebelum Islam dalam kaitannya dengan Syari’at Islam, apakah hukum-hukum yang ada bagi umat sebelum Islam menjadi hukum juga bagi Umat Islam. Para ulama ushul fiqh sepakat menyatakan bahwa seluruh syari’at yang diturunkan Allah sebelum Islam melalui para Rasul-Nya telah dibatalkan secara umum oleh Syari’at Islam.
Mereka juga sepakat mengatakan bahwa pembatalan syari'at syari'at sebelum Islam itu tidak secara menyeluruh dan rinci, karena masih banyak hukum hukum syari'at sebelum Islam yang masih berlaku dalam syari'at Islam, seperti beriman kepada Allah, hukuman bagi orang yang melakukan zina, hukuman qishash dan hukuman bagi tindak pidana pencurian. Ada pula syari'at umat yang dahulu itu sama namanya, tetapi berbeda pelaksanaannya dengan syari'at Nabi Muhammad , seperti puasa.
2.      HUKUM SYAR’U MAN QABLANA
Pada prinsipnya, syariat yang diperuntukkan Allah bagi umat terdahulu mempunyai asas yang sama dengan syariat yang dibawa Nabi Muhammad.Hal ini terlihat dalam firman Allah surat Al-Syura : 13
“Dia (Allah) telah mensyari’atkan kepadamu agama yang telah diwasiatkannya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu (Muhammad) dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu tegakkanlah agama (keimanan dan ketakwaan) dan jannganlah kamu berpecah-pecah belah didalamnya. Sangat berat bagi orang-orang musyrik (untuk mengikuti) agama yang kamu serukan kepada mereka. Allah memilih orang yang dikehendaki kepada agama Tauhid dan memberikan petunjuk kepada (agama)-Nya bagi orang yang kembali (kepada-Nya).”
Diantara asas yang sama itu adalah yang berhubungan dengan konsepsi ketuhanan, tentang akhirat, tentang janji, dan ancaman Allah. Sedangkan rinciannya ada yang sama dan ada juga yang berbeda sesuai dengan kondisi dan perkembangan zaman masing-masing.
Oleh karena itu terdapat penghapusan terhadap sebagian hukum umat-umat yang sebelum kita (umat Islam) dengan datangnya syari‟at Islamiyah dan sebagian lagi hukum-hukum umat yang terdahulu tetap berlaku, seperti qishash.
3.      PEMBAGIAN SYAR’U MAN QABLANA

·         Ajaran agama yang telah dihapuskan oleh syari’at kita (dimansukh)
Jika Alqur’an dan Hadis shahih menerangkan suatu hukum yang disyari’atkan kepada umat terdahulu kemudian datang dalil nash  yang membatalkannya, ulama sepakat bahwa hukum itu bukanlah syari’at kita karena sudah ada yang membatalkannya. Misalnya, syari’at keharusan bunuh diri bagi orang yang berbuat maksiat sebagai syarat pengampunan dosanya pada zaman Nabi Musa.
Dan syarat keharusan memotong kain yang terkena najis sebagai syarat menyucikan pakaian/kain itu sendiri di zaman Nabi Musa. Kedua kasus ini hukumnya telah dibatalkan dengan firman Allah surat Hud : 3.
“dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya”
Dan dalam surat Al-Mudatstsir :4
“.......dan pakaianmu bersihkanlah”
·         AJARAN YANG DISYARI’ATKAN OLEH  KITA
Bila Al-Qur’an atau hadis shahih menerangkan suatu hukum yang disyari’atkan kepada umat sebelum Islam, lalu Al-Qur’an dan hadis itu menetapkan bahwa hukum itu wajib pula kepada umat Islam untuk mengerjakannya, tidak diragukan lagi bahwa hukum tersebut adalah syari’at yang harus ditaati umat Islam.
Misalnya kewajiban berpuasa, kewajiban ini telah diwajibkan kepada umat sebelum Islam. Kemudian setelah datang agama Islam, syari’at semacam itu diwajibkan lagi bagi orang Islam, sebagaimana tercantum dalam surat Al-Baqarah : 183
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”
·         AJARAN YANG TIDAK DITETAPKAN OLEH SYARI’AT KITA
Ø  Yang diberitakan kepada kita baik melalui al-Qur’an atau as-Sunnah, tetapi tidak tegas diwajibkan kepada kita sebagaimana diwajibkan kepada umat sebelum kita.
Ø  Yang tidak disebut-sebut (diceritakan) oleh syari’at kita.
Untuk hal ini ada dua pendapat, yaitu;
v  Pendapat pertama, menyatakan bahwa syariat sebelum Islam tidak menjadi syariat bagi Rasulullah saw. dan umatnya.
v  Pendapat kedua bila hukum yang diterangkan Allah dan Rasulnya bagi umat terdahulu, tidak ada nash yang menunjukan bahwa hal itu diwajibkan bagi kita sebagaimana diwajibkan juga bagi mereka, atau tidak ada nash bahwa hukum itu telah dihapuskan.
Dengan perbedaan pendapat di atas, maka ada hal yang disepakati ulama :
·         Hukum-hukum syara yang ditetapkan bagi umat sebelum kita, tidaklah dianggap ada tanpa melalui sumber-sumber hukum Islam, karena dikalangan umat Islam nilai sesuatu hukum didasarkan kepada sumber-sumber hukum Islam.
·         Segala sesuatu hukum yang dihapuskan dengan syariat Islam, otomatis hukum tersebut tidak bisa berlaku lagi bagi kita. Demikian juga hukum-hukum yang dikhususkan bagi umat tertentu, tidak berlaku bagi umat Islam, seperti keharaman beberapa makanan, misalnya daging bagi Bani Israil.
·         Segala yang ditetapkan dengan nash yang dihargai oleh Islam seperti juga ditetapkan oleh agama samawi yang telah lalu, tetap berlaku bagi umat Islam, karena ketetapan nash Islam itu tadi bukan karena ditetapkannya  bagi umat yang telah lalu. Sedangkan Muhammad Abu Zahrah menyatakan, apabila syariat sebelum Islam itu dinyatakan dengan dalil khusus bahwa hukum-hukum itu khusus bagi mereka, maka tidak wajib bagi umat Islam untuk mengikutinya. Namun apabila hukum-hukum itu bersipat umum, maka hukumnya juga berlaku umum bagi seluruh umat, seperti hukum qishash dan puasa yang ada dalam Alquran.
Semua syariat terdahulu menyeru kepada tauhid
Walaupun pada dasarnya setiap rasul pada setiap zaman membawa syariat yang berbeza, Namun, terdapat persamaan pada syariat semua rasul, iaitu menyeru umatnya mentauhidkan Allah dan tidak menyembah selain Allah.
Setiap rasul berpegang dengan syariat yang diutuskan oleh Allah kepadanya yang sesuai dengan masa dan masyarakatnya. Begitulah juga Nabi Muhammad SAW diutuskan oleh Allah bagi menegakkan aqidah nabi-nabi terdahulu dan melaksanakan syariat yang diutuskan kepada Baginda SAW untuk seluruh umat manusia sehingga berlakunya hari kiamat.
Berdasarkan keterangan ini jelas menunjukan agama para rasul terdahulu adalah Islam kerana mereka menyeru manusia ke arah ketundukkan dan kepatuhan kepada segala yang diperintahkan oleh Allah SWT, sebagaimana juga Nabi Muhammad SAW diperintahkan menyeru manusia ke arah ketundukan dan kepatuhan kepada segala yang diperintahkan oleh Allah SWT.
Pada prinsipnya semua rasul memeluk dan mengajar agama Tauhid atau Islam. Antara contohnya ialah Nabi Adam as. Baginda merupakan nabi yang diperkirakan hidup lebih kurang 930 tahun merupakan manusia pertama yang bergelar khalifah Allah dimuliakan dan ditinggikan darjatnya menjadi nabi yang pertama. Baginda diutuskan kepada anak cucunya agar menyembah Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Maka diantara mereka ada yang taat dan ada pula yang membangkang.
Seterusnya ialah Nabi Hud as dan Baginda adalah keturunan Yafit bin Nuh, tempat tinggalnya di Hadharat al-Maut Utara. Baginda diutus Allah kepada kaum Aad yang terkenal dengan kegagahan jasmani serta mempunyai tubuh badan yang besar dan keras. Mereka berkemahiran dalam membina bangunan-bangunan tinggi, istana, dan benteng-benteng.
Kepandaian mereka tiada bandingnya pada ketika itu sehingga mereka menjadi takbur sebagaimana yang digambarkan dalam firman Allah:
Maksudnya: Adapun kaum Aad, maka mereka berlaku sombong takbur di muka bumi Dengan tiada sebarang alasan yang benar, serta berkata:
"Siapakah Yang lebih kuat dari kami?" dan (Mengapa mereka bersikap demikian?) tidakkah mereka memerhatikan Bahawa Allah Yang menciptakan mereka (dari tiada kepada ada) adalah lebih besar kekuatanNya dari mereka? dan sememangnya mereka sengaja mengingkari tanda-tanda kekuatan Kami (sedang mereka sedia mengetahuinya).( Fussilat 41: 15)
Kemudian Nabi Nuh menyuruh mereka supaya menyembah Allah, tetapi mereka ingkar, akhirnya mereka menerima seksaan dengan ditimpa badai dan udara yang sangat dingin selama tujuh hari lapan malam.
Selain itu, kisah Nabi Yunus as. Baginda merupakan keturunan Nabi Ya’kub as. Baginda diutuskan oleh Allah kepada bangsa Ninawa di daerah Mansul dalam kerajaan Babil. Semasa baginda menyebarkan dakwah, baginda mengajak kaumnya agar menyembah Allah, namun ajakan beliau bukan sahaja ditentang, bahkan diejek. Akhirnya Nabi Yunus meninggalkan kaumnya dan berdoa kepada Allah agar diturunkan azab kepada mereka.
Ketika tanda-tanda azab akan turun, maka seluruh penduduk mencari Nabi Yunus kerana ingin bertaubat, namun Nabi Yunus tetap meneruskan pelayarannya. Kemudian, mereka semua beriman kepada Allah serta menyesal kerana melawan segala yang disampaikan oleh Rasul Allah. Nabi Yunus diuji Allah ketika berada di dalam perut ikan Nun. Setelah kembali ke Ninawa, dilihatnya mereka semua telah beriman. Maka Nabi Yunus meneruskan dakwahnya sehingga negeri tersebut menjadi aman dan makmur.
Disamping itu ialah kisah Nabi Luth, Baginda adalah bersaudara dengan Nabi Ibrahim yang diutuskan kepada kaumnya di negeri Sadum supaya kaumnya menyembah Allah SWT. Hal ini kerana pada ketika itu, masalah akhlak di sana amat teruk. Biarpun telah diseru agar beriaman kepada Allah, mereka tetap ingkar.
Firman Allah:
Maksudnya: Ketika saudara mereka - Nabi Lut, berkata kepada mereka: "Hendaknya kamu mematuhi perintah Allah dan menjauhi laranganNya".( Asy-Syuara’ 26: 161)
Akhirnya, atas kedegilan mereka, Allah SWT membalas keingkaran mereka dengan dibalikkan bumi Sadum sehingga musnah negeri tersebut.
Sebagaimana yang telah dibincangkan di atas, jelaslah bahawa semua nabi dan rasul menyeru kepada umat masing-masing agar menyembah Allah, melaksanakan suruhan-Nya serta meninggalkan larangan-Nya.
4.      PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG SYARIAT SEBELUM KITA
Telang diterangkan diatas bahwa Syariat terdahulu yang jelas dalilnya, baik berupa penetapan atau penghapusan telah disepakati para Ulama. Namun yang diperselisihkan ialah dimana apabila syariat terdahulu tidak terdapat dalil yang menunjukan bahwa hal itu diwajibkan pada kita sebagaimana diwajibkan pada mereka. Seperti friman Allah SWT, surat Al-Maidah ayat: 32
“Oleh karena itu, kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa barang siapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh orang lain) atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi maka seakan-seakan dia telah membunuh manusia seluruhnya”(QS. Al-Maidah : 32).
Jumhur Ulama Hanafiyah, sebagian ulama malikiyah, dan Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum tersebut disyariatkan juga pada kita berkewajiban mengikuti dan menerapkannya selama hukum tersebut telah diceritakan kepada kita serta tidak terdapat hukum yang me-nasakh-nya. Alasanya ialah mereka menganggap bahwa hal tersebut termasuk diantara hukum-hukum tuhan yang telah disyariatkan melalui para rasulnya dan diceritakan kepada kita maka orang-orang Mukallaf wajib mengikutinya.






BAB XII
Madzhab (hukum)

1.        PENGERTIAN
Kata madzhab berasal dari bahasa Arab yaitu isim makan (kata benda keterangan tempat) dari akar kata dzahab (pergi). Jadi, mazhab itu secara bahasa artinya, “tempat pergi”, yaitu jalan (ath-tharîq).
Secara terminologis pengertian madzhab menurut Huzaemah Tahido Yanggo, adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam memecahkan masalah atau mengistinbatkan hukum Islam.
Sedangkan menurut istilah ushul fiqih, madzhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawa’id) dan landasan (ushul) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang.
Sehingga dapat disimpulkan pengertian madzhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya.
Ada empat madzhab yang masih bertahan sampai sekarang yakni:   
a.    Bermula dengan Imam Abu Hanifah (Madzhab Hanaffi). Pada zaman Bani Umaiyah heboh dalam berdebat dan menentang paham Muktazilah.
b.    Kemudian Imam Malik bin Anas (Mazhab Maliki). Mengarang kitab Muwatta', kitab yang mengandung hadist-hadist dan hukum.
c.    Diikuti dengan Imam Muhammad bin Idris As Syafie (Madzhab Syafi’i). Mengarang kitab Ar Risalah dalam bidang Usul Fiqh Kitab Al Um dalam bidang Fiqah Pada zaman Bani Abbasiyah semasa pemerintahan Khalifah Harun Ar Rasyid
d.    Terakhir Imam Ahmad bin Hambal (Madzhab Hambali). Menentang golongan Muktazilah, seorang al Hakim dalam gelaran ahli hadis kerana menghafal lebih 700 000 hadis.Mempunyai anak murid yang hebat seperti Imam Bukhari.
2.    PENYEBAB MUNCULNYA MADZHAB    
a.    Telah meninggalnya Rasulullah SAW dan banyak perbedaan argumentasi mengenai penyelesaian masalah-masalah baru.
b.    Meluasnya daerah kekuasaan Islam, mencakup wilayah-wilayah di Semenanjung Arab, Irak, Mesir, Syam, Persia, dan lain-lain.
c.    Pergaulan bangsa Muslimin dengan bangsa yang ditaklukkannya, mereka berbaur dengan budaya, adat-istiadat, serta tradisi bangsa tersebut.
d.    Akibat jauhnya Negara-negara yang ditaklukkan dari pemerintahan Islam, membuat para Gubernur, Qadi (hakim) dan para Ulama harus melakukan ijtihad guna memberikan jawaban terhadap permasalahan dan masalah-masalah baru yang dihadapi.
3.    TUJUAN MADZHAB
Tujuan madzhab-madzhab Islam ialah memudahkan umat Islam mencapai ketaatan kepada Allah melalui Al-Qur’an dan As Sunnah. Setiap ajaran madzhab adalah berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah. Oleh karena itu, mengikuti madzhab berarti mengikuti Al-Qur’an dan As Sunnah.



4.    MACAM-MACAM MADZHAB
a.    Sunni/Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah
Adalah kumpulan dari orang-orang yang menganut sunnah Nabi Muhammad SAW seperti yang sudah dilakukan oleh kelompok para sahabat di masa lalu.
Ø  Ahl Al-Ra’yu
Yang sifatnya membatasi diri dengan sekedar yang ada di dalam nash.Kelompok ini dikenal pula dengan Madzhab Hanafi.
Ø  Ahl Al-Hadist
Yang sifatnya menyelami keadaan masyarakat dan meneliti illat-illat hukum.Madzhab-madzhab terdiri atas:
·         Madzhab Maliki
·         Madzhab Syafi’i
·         Mazhab Hambali

b.              Syi’ah
Syi’ah berarti pembela. Yakni pembela keluarga atau Ahli Bait Nabi Muhammad.Ini mengacu pada sekelompok orang yang menjadikan dirinya selaku pembela para keluarga Nabi Muhammad dari dinasti Fatimah dan Ali bin Abi Thalib atas kezaliman dinasti Muawiyah.
Madzhab-madzhab terdiri atas:
o    Syi’ah Ja’fari
o    Syi’ah Zaidiyah
o    Syi’ah Imamiyah


c.       Khawarij
Yakni kelompok pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan Ali karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima perdamaian dalam perang shiffin pada tahun 37 H/648M dengan kelompok Muawiyah bin Abu Sofyan.
d.    Kelompok ini dikenal pula dengan Madzhab Khawarij
e.    Madzhab-madzhab yang telah musnah
o    Madzhab Al-Auza’i
o    Madzhab Al-Zhahiry
o    Madzhab Al-Thabary
o    Madzhab Al-Laitsi

5.    MADZHAB-MADZHAB FIQH ISLAM DAN METODE FIQHNYA:
a.    Madzhab Hanafi
Pendiri madzhab Hanafi ialah: Nu'man bin Tsabit bin Zautha. Dilahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi'i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan: Abu Hanifah An Nu'man.
Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak belajar pada ulama-ulama Tabi'in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi' Maula Ibnu Umar.
Mazhab Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad ulama-ulama Irak (Ahlu Ra'yi). Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra'yi masa Tsabi'it Tabi'in.
Corak Pemikiran Hukum :
Rasional

Metode Fiqh Madzhab Hanafi
Adapun metodenya dalam Fiqh sebagaimana perkataan beliau sendiri: “Saya mengambil dari Kitabullah jika ada, jika tidak saya temukan saya mengambil dari Sunnah dan Atsar dari Rasulullah saw yang shahih dan saya yakini kebenarannya, jika tidak saya temukan di dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw, saya cari perkataan Sahabat, saya ambil yang saya butuhkan dan saya tinggalkan yang tidak saya butuhkan, kemudian saya tidak akan mencari yang di luar perkataan mereka, jika permasalahan berujung pada Ibrahim, Sya’bi, al-Hasan, Ibnu Sirin dan Sa’id bin Musayyib (karena beliau menganggap mereka adalah mujtahid) maka saya akan berijtihad sebagaimana mereka berijtihad”.
Metode yang dipakainya itu jika kita rincikan maka ada 7 Ushul Istinbath yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah:
1.    Al-Qur’an, Abu Hanifah memandang Al-Qur’an sebagai sumber pertama pengambilan hukum sebagaimana imam-imam lainnya. Hanya saja beliau berbeda dengan sebagian mereka dalam menjelaskan maksud (dilalah) Al-Qur’an tersebut, seperti dalam masalah mafhum mukhalafah.
2.    Sunnah/Hadits, Imam Abu Hanifah juga memandang Sunnah sebagai sumber hukum kedua setelah al-Qur’an sebagaimana imam-mam yang lain. Yang berbeda adalah beliau menetapkan syarat-syarat khusus dalam penrimaan sebuah hadits (mungkin bisa dilihat di Ushul Fiqh), yang memperlihatkan bahwa Abu Hanifah bukan saja menilai sebuah hadits dari sisi Sanad (perawi), tapi juga meneliti dari sisi Matan (isi) hadits dengan membandingkannya dengan hadits-hadits lain dan kaidah-kaidah umum yang telah baku dan disepakati.
3.    Perkataan Shahabah, metode beliau adalah jika terdapat banyak perkataan Shahabah, maka beliau mengambil yang sesuai dengan ijtihadnya tanpa harus keluar dari perkataan Shahabah yang ada itu, dan jika ada beberapa pendapat dari kalangan Tabi’in beliau lebih cenderung berijtihad sendiri.
4.    Qiyas, adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.
Beliau menggunakannya jika mendapatkan permasalahan yang tidak ada nash yang menunjukkan solusi permasalahan tersebut secara langsung atau tidak langsung (dilalah isyarah atau thadhammuniyah). Disinilah nampak kelebihan Imam Abu Hanifah dalam mencari sebab (ilat) hukum.
5.    Istihsan, adalah mengikuti yang lebih baik karena lebih tepat atau menganggap baik terhadap sesuatu.
Dibandingkan imam-imam yang lain, Imam Abu Hanifah adalah orang yang paling sering menggunakan istihsan dalam menetapkan hukum.
6.    Ijma’, adalah kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.
Imam Abu Hanifah mengambil Ijma’ secara mutlak tanpa memilah-milih, namun setelah meneliti kebenaran terjadinya Ijma’ tersebut.
7.    Urf
Adalah sesuatu yang tidak asing lagi bagi suatu  masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan.
Dalam masalah ini Imam Abu Hanifah juga termasuk orang yang banyak memakai ‘urf dalam masalah-masalah furu’ (pemahaman) Fiqh, terutama dalam masalah sumpah (yamin), lafaz talak, pembebasan budak, akad dan syarat.
Kitab-Kitab Imam Hanafi
1.      Kitab "Al-Faraid" (Harta Pusaka)
Daerah-Daerah Penganut Madzhab Hanafi
Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah (Irak), kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazdhab Hanafi merupakan madzhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon.
Dan madzhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan,Turkistan, Muslimin India dan Tiongkok.
c.       Madzhab Maliki
Madzhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masa sesudah beliau meninggal dunia.
Nama lengkap dari pendiri madzhab ini ialah: Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW.
Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi' Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri.
Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi'ah bin Abdur Rahman. Imam Malik adalah imam (tokoh) negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits.
Corak Pemikiran Hukum :
Dipengaruhi sunah yang cenderung tekstual
Metode Fiqh Madzhab Maliki
Metode fiqhnya diambil berdasarkan:
1.    Nashul Kitab (ayat  Al Qur’an yang jelas artinya, yang tidak dapat dipalingkan artinya kepada arti yang lain)
2.    Dzaahirul Kitab (umum, ayat  Al Qur’an yang jelas artinya, yang tidak dapat dipalingkan artinya kepada arti yang lain)
3.    Dalilul Kitab (mafhum mukholafah dari suatu ayat Al Qur’an)
4.    Mafhum muwafaqah dari suatu ayat Al Qur’an
5.    Tanbihul Kitab, terhadap illat (sesuatu yang menjadi tujuan ditetapkannya hukum, dengan kata lain ‘illat merupakan pemicu/dasar/latar belakang disyari’atkannya hukum)
6.    Nash-nash Sunnah (matan hadist yang jelas artinya yang tidak dapat dipalingkan artinya kepada arti yang lain)
7.    Dzahirus Sunnah (matan hadits yang dapat ditakwilkan artinya, pemalingan suatu lafadz dari maknanya yang dzahir kepada maknanya yang lain karena adanya dalil yang menunjukkan bahwa makna itulaah yang dikehendaki oleh lafadz tersebut.)
8.    Dalilus Sunnah (mafhum mukholafah dari suatu matan hadits, pengertian yang dipahami berbeda daripada ucapan, baik dalam istinbat (menetapkan) maupun Nafi (meniadakkan))
9.    Mafhum Sunnah (mafhum muwafaqoh dari suatu matan hadits, Penunjukkan lafadz atas  berlakunya hukum dari masalah yang disebutkan (manthuq) bagi masalah yang tidak disebutkan (maskut) dan penyesuaiannya baik secara tidak pasti (nafy) atau tidak pasti (itsbat) bagi pelibatan keduanya atas makna dan dapat diketahui dengan hanya memahami bahasa)
10.    Tanbihus Sunnah
11.    Ijma’
12.    Qiyas, selama beliau tidak menemukan hadist (meskipun mursal) atau tidak menemukan fatwa sahabat Nabi SAW
13.    Amalu Ahlil Madinah, praktek hukum dari suatu masalah yang dilakukan oleh ulama’ madinah
14.    Qaul Shahabi, pendapat atau fatwa para shahabat nabi SAW, tentang suatu kasus yang belum dijelaskan hukumnya secara tegas didalam al-quran dan sunnah
15.    Istihsan
16.    Muraa’atul Khilaaf
17.    Saddud Dzaraa’i
Al-Quran, As-Sunnah (dengan lima rincian dari masing-masing Al-Quran dan As Sunnah; tekstualitas, pemahaman zhahir, lafaz umum, mafhum mukhalafah, mafhum muwafakah, tanbih alal illah), Ijma’, Qiyas, amal ahlul madinah (perbuatan penduduk Madinah), perkataan sahabat, istihsan, saddudzarai’, muraatul khilaf, istishab, maslahah mursalah, syar'u man qablana (syariat nabi terdahulu).
Mazhab ini adalah ke balikan dari mazhan Al-Hanafiyah. Kalau Al-Hanafiyah banyak sekali mengandalkan nalar dan logika, karena kurang tersedianya nash-nash yang valid di Kufah, mazhab Maliki justru 'kebanjiran' sumber-sumber syariah. Sebab madzhab ini tumbuh dan berkembang di kota Nabi SAW sendiri, di manapenduduknya adalah anak keturunan para shahabat. Imam Malik sangat meyakini bahwa praktek ibadah yang dikerjakan penduduk Madinah sepeninggal Rasulullah SAW bisa dijadikan dasar hukum, meski tanpa harus merujuk kepada hadits yang shahih para umumnya.



Kitab-Kitab Imam Maliki
Karya-karya dari Imam Maliki di antaranya:
1.    Kitab Muwaththa, kitab yang termasyhur merupakan kitab yang mengandung hadist-hadist dan hukum.
2.    Kitab Mudawanah Al-Qubra, yang berisi fatwa-fatwa dan jawaban Imam Malik atas berbagai persoalan.
Daerah-Daerah Yang Menganut Madzhab Maliki
Awal mulanya tersebar di daerah Madinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.
d.      Madzhab Syafi’i
Mazhab ini dibangun oleh Al-Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi'i seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib bin Abdi Manaf. Beliau lahir di Gaza (Palestina) tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.
Guru Imam Syafi'i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi'i sanggup hafal Al-Qur-an pada usia tujuh tahun. Setelah beliau hafal Al-Qur-an barulah mempelajari bahasa dan syi'ir; kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh.
Madzhab Syafi'i terdiri dari dua macam; berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukim. Yang pertama ialah Qaul Qadim; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu hidup di Irak. Dan yang kedua ialah Qul Jadid; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari Irak.
Keistimewaan Imam Syafi'i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah: Al-Um.


Corak Pemikiran Hukum :
Antara tradisional dan rasional
Metode Fiqh Madzhab Syafi’i
Metode fiqhnya diambil berdasarkan:
1.    Al-Quran, tafsir secara lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan arti lahiriahnya. Imam Syafi'i pertama sekali selalu mencari alasannya dari Al-Qur'an dalam menetapkan hukum Islam.
2.    As Sunnah, beliau tidak hanya mengambil hadits mutawatir saja (sunnah yang diriwayatkan dari rasulullah oleh sekelompok perawi yang menurut kebiasaan, masing-masing tidak mungkin sepakat untuk berbohong, karena jumlah mereka yang bayak, kejujuran dan perbedaan pandangan serta lingkunggan mereka) tetapi hadits-hadits ahad juga beliau pakai untuk dalil.
Dari Rasulullah SAW kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran. Imam Syafi'i sangat kuat pembelaannya terhadap sunnah sehingga dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela Sunnah Nabi).
3.    Al-Ijma' atau kesepakatan para Sahabat Nabi, yang tidak terdapat perbedaan pendapat dalam suatu masalah. Ijma' yang diterima Imam Syafi'i sebagai landasan hukum adalah ijma' para sahabat, bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum, karena menurutnya hal seperti ini tidak mungkin terjadi.
4.    Al-Qiyas yang dalam Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma' tidak juga ditemukan hukumnya. Akan tetapi Imam Syafi'i menolak dasar istihsan dan istislah sebagai salah satu cara menetapkan hukum Islam.

5.    Istidlal, mencari alasan berdasarkan atas kaidah-kaidah agamameskipun dari agama ahli kitab (Yahudi dan Nasrani).

Kitab-Kitab Imam Syafi’i
Kitab-kitab Imam Syafi’i baik yang ditulisnya sendiri ataupun didiktekan kepada muridnya maupun yang dinisbahkan kepadanya antara lain sebagai berikut:
1.    Kitab al-Risalah, tentang ushul fiqh.
2.    Kitab al-Umm, sebuah kitab fiqh yang didalamnya dihubungkan pula sejumlah kitabnya.
3.    Kitab al-Musnad, berisi hadist-hadist yang terdapat dalam kitab al-Umm yang dilengkapi dengan sanad-sanadnya.
4.    Al-Imla’
5.    Al-Amaliy.
6.    Harmalah (dinisbahkan pada muridnya yang bernama Harmalah ibn Yahya).
7.    Mukhtashar al-Muzaniy (dinisbahkan kepada Imam Syafi’i).
8.    Mukhtashar al-Buwaithiy (dinisbahkan kepada Imam Syafi’i).
9.    Kitab Ikhtilaf al-Hadist (penjelasan Imam Syafi’i tentang hadist-hadist Nabi SAW).
Daerah-Daerah Yang Menganut Madzhab Syafi'i
Madzhab Syafi'i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di: Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.

Madzhab Hambali
Pendiri Madzhab Hambali ialah: Al-Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164
G.     dan wafat tahun 241 H.
Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain: Syria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.
Corak Pemikiran Hukum :
Tradisional (fundamental)
Metode Fiqh Madzhab Hanafi
Metode fiqhnya diambil berdasarkan:
1.        Al-Qur’an atau As Sunnah
Yaitu apabila beliau menemukan nash baik dari Al-Qur’an maupun hadist beliau tidak lagi memperhatikan dalil-dalil yang lain dan tidak pula memperhatikan pendapat-pendapat para sahabat.
2.    Fatwa sebagian sahabat, yaitu jika beliau tidak mendapatkan nash maka beliau berpegang teguh pada fatwa sahaby jika fatwa tersebut tidak ada yang menantangnya.
3.    Pendapat sebagian sahabat, beliau memandang pendapat sebagian sahabat sebagai dalil hukum. Jika terdapat beberapa pendapat dalam suatu masalah maka beliau mengambil pendapat yang lebih dekat kepada Kitab dan Sunnah.
4.    Hadist mursal atau hadist dhoif, yakni Hadits yang dimarfu’kan (diangkat) oleh seorang tabi’in kepada Rasulullah saw, baik berupa sabda, perbuatan dan taqrir, baik itu tabi’in kecil ataupun besar. Hal ini dipakai jika hadis tersebut tidak berlawanan dengan suatu atsar atau pendapat seorang sahabat.
5.    Qiyas, jika beliau tidak memperoleh sesuatu dasar diantara yang tersebut di atas maka dipergunakanlah qiyas.
Kitab-Kitab Imam Hambali
Kitab-kitab Imam Hambali selain seorang ahli mengajar dan ahli mendidik, ia juga`seorang pengarang. Beliau mempunyai beberapa kitab yang telah disusun dan direncanakannya, yang isinya sangat berharga bagi masyarakat umat yang hidup sesudahnya. Di antara kitab-kitabnya adalah sebagai berikut:
1.    Kitab Al-Musnad.
2.    Kitab Tafsir al-Qur’an.
3.    Kitab al-Nasikh wa al-Mansukh.
4.    Kitab al-Muqqodam wa al-Muakhkar fi al-Qur’an.
5.    Kitab Jawabul al-Qur’an
6.    Kitab al-Tarikh
7.    Kitab Manasiku al-Kabir
8.    Kitab Manasiku al-Shagir
9.    Kitab Tha’atu al-Rasul
10.    Kitab al-‘illah
11.    Kitab al-Shalah
Daerah Yang Menganut Madzhab Hambali
Awal perkembangannya, madzhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Kemudian Libia, Mesir, Indonesia, Saudi, Arabia, Palestina, Syria, Irak, Jazirah Arab.
Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su'udi. Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Syria dan Irak.
1.        Perbandingan Madzhab
Hukum Membaca Al-Fatihah Dalam Sholat Jama’ah Menurut Madzab Hanafi, Hambali, Maliki dan Syafi’IUntuk lebih memperjelas bagaimana perbedaan pendapat serta argumen dan dalil-dalil yang menjadi pegangan Imam Madzhab dirinci sebagai berikut:
a.        Madzhab Hanafi
Menurut pendapat madzhab ini membaca di belakang imam baik Al-Fatihah atau surat yang lain hukumnya makruh yang mendekati haram, baik di sholat jahr atau siri. dasar mereka adalah sabda Rosulullah SAW.
مَنْ كَانَ لَهُ اِمَامُ فَقِرَاءَة ُاْلإِ مَامَ لَهُ قِرَاءَةٌ
Artinya : “barang siapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya.” (HR Ibnu Majjah dan yang lainnya - Hadist Dho’if [lemah])
Dari keterangan pendapat Madzhab Imam Hanfi mengatakan bahwa siapa yang mempunyai imam maka bacaan imam adalah bacaan baginya. Secara tidak langsung makmum tidak boleh membaca apapun di belakang imam.
b.        Madzhab Maliki
Menurut pendapat Madzhab Imam Maliki membaca di belakang imam bagi makmum adalah sunnah hukumnya pada sholat siri. dan pada sholat jahr maka makruh hukumnya.
Jadi menurut pendapat madzhab ini membaca Al-Fatihah di belakang imam dalam sholat jhar hukumnya makruh dan sunah pada sholat siri.
c.         Madzhab Syafi’i
Menurut Mazhad Syafi’i membaca Al-Fatihah adalah wajib hukumnya bagi setiap makmum di belakang imam kecuali pada sholat jahr, maka diam mendengarkan bacaan imam lebih wajib. Dasar meraka adalah hadist berikut :
 (
رواه البخارى وسلم) لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَاُ بِفَا تِحَةٍ الْكِتَبِ
Artinya : Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah ( H.R. Bukhori & Muslim)
Dari keterangan pendapat Madzhab Imam Syafi’i membaca Surat Al-Fatihah di belakang imam yang sholat siri (bacaannya pelan) maka wajib hukumnya membaca fatehah tetapi jika sholat jahr maka lebih wajib mendengarkan bacaan imam.
d.        Madzhab Hambali
Sebagaimana pendapat Madzhab Maliki, yaitu sunnah hukumnya membaca Al-Fatihah di belakang imam pada sholat siri/pelan dan dalam diamnya imam. Dan makruh hukumnya pada sholat jahr/keras.
Dari semua pendapat Madzhab di atas kita dapat menilai dan mengetahui pendapat mana yang lebih kuat dan mendapat mana yang akan kita aplikasikan dalam ibadah sholat kita, semua itu kembali pada masing-masing individu.






BAB XIII
KONSEP WAHYU MEMANDU ILMU
Gagasan” Wahyu Memandu Ilmu” telah lama disosialisasikan sebagai paradigma kegiatan akademik di kampus ini. Ada banyak pro-kontra mengenai gagasan ini.
Beberapa penolakan berasal dari kekhawatiran kemandekan ilmu karena dikerangkeng oleh keajegan wahyu. Alasan ini harus dipertimbangkan, karena sejarah menunjukkan sejumlah peristiwa ketika wahyu begitu memasung perkembangan ilmu, terutama ketika ilmu menunjukkan penemuan yang bertolak belakang dengan ketentuan wahyu. Penolakan ini menghasilkan pertanyaan, “Apakah wahyu akan bersedia mengakui perkembangan ilmu yang akan mengganggu otoritasnya?”
Mari kita lihat apa yang terjadi pada Galileo Galilie dan Nasr Hamid Abu Zaid, keduanya ilmuan yang shaleh dan kritis, keduanya juga dikucilkan dari agamanya. Kemudian kita tinjau kemungkinan pengembangan dari paradigma itu
Kasus #1:Galileo anak Galilei
Galileo anak ahli music Galilei adalah anak cerdas dalam matematika, walaupun ayahnya menginginkannya menjadi dokter namun demam matematika membuatnya terus belajar dan pada akhirnya menjadi ahli matematika. Keahlian dalam matematika ini membuatnya dapat menghitung dengan cermat, sampai akhirnya membuat teleskop dan menantang teori geosentris gereja.
Pada umurnya ke-17, yaitu tahun 1581, ketika ia berada di Katedral, dilihatnya sebuah lampu gantung bergoyang. Diamatinya lampu itu, yang ditemukannya adalah : ayunan lampu itu selalu berlangsung dalam waktu yang sama dari sisi ke sisi betapa pun jauhnya jarak gerakan itu. Kemudian Galileo mengadakan eksperimen atas dugaan itu, dan ia pun menemukan prinsip pendulum yang bisa dipergunakan untuk pengaturan jam.
Puncak riwayatnya ada pada surat yang ditulis pada 4 April 1597, ia menolak pemikiran Gereja tentang bumi sebagai pusat, ia percaya pada Copernicus yang menyatakan bahwa bumilah yang mengeliling matahari. Saat itu ia belum berani mengemukakan pendapatnya. Waktunya pun dihabiskan untuk membuat teleskop, sampai ia dapat merancang teleskop yang dapat melihat benda-benda angkasa.
Baru pada tahun 1611 ia mulai berbicara. Ia mengunjungi Roma dan mendemonstrasikan teleskopnya kepada tokoh-tokoh tinggi di sekitar tahta kepaulusan. Merasa disambut meriah, ia kemudian menulis “surat-surat Noktah Surya”. Ia menulis bahwa noktah pada matahari yang terlihat dari teleskopnya  menunjukkan teori Ptelomus salah dan Copernicus benar.
Para ilmuwan di sekitar gereja menganggap pemikiran ini sebagai perusak system teologi, gereja memang masih mengikuti pemikiran Aristoteles dan Kosmologi Ptelomus yang dianggap sepadan dengan gambaran dunia seperti tertulis dalam Kitab Suci. Keyakinan itu adalah bahwa karena manusia sebagai ciptaan Allah yang paling penting, maka bumi tempat hidup manusia merupakan pusat alam semesta. Ini kepercayaan mutlak tak bisa dirubah, ini pun didasarkan pada pemikiran Aristoteles bahwa benda-benda langit itu kenyataan abadi yang tak mengalami perubahan  sebagaimana anasir alam di dunia ini (air, api, tanah, dan udara). Ini harus diyakini, karena sudah menjadi bagian dari metafisika. Dan metafisika adalah hal yang tak tersentuh oleh fakta.
Pada tahun 1616 Galileo dianggap bersalah, karena menantang Ptolemus sekaligus menyatakan bahwa benda langit itu berubah. Kardinal Bellarminus atas nama inkuisisi memintanya untuk menyangkal pemikiran heliosentris itu. Galileo yang saleh menuruti  perintah itu, ia membatasi kegiatan astronominya. Namun pada tahun 1618, tiga komet baru muncul di langit.  Kegelisahannya sebagai ilmuwan membawanya masuk kembali ke ruang astronomi dan melihat ke langit. Atas izin Paus Urbanus III pada tahun 1629 ia menulis sebuah risalah “Dialogo sopra I duei massimi sistemi del mondo”. Tulisan ini membuatnya dianggap melanggar kesepakatan, ia dianggap melanggar sumpah kesetiaan pada pengadilan tahun 1616. Ia dianggap mengikuti ajaran sesat dan diwajibkan menjalani tahanan rumah seumur hidup.
Setelah itu, setiap minggu selama tiga tahun, ia harus mengulangi sumpah dan pernyataannya bahwa system Copernicus salah. Semua karya Galileo pun dilarang diterbikan. Galileo meninggal di tahun 1642. Galileo memang tidak senaas Giordano Bruno yang dibakar di Roma karena pemikirannya yang dianggap menentang agama, namun ia tetap saja menjadi tahanan rumah sampai ia meninggal dunia.
Galileo konon penganut agama yang saleh. Bahkan anaknya menjadi biarawati. Konon pada saat ia putus asa setelah menerima keputusasaan dari inkuisisi, bahwa bukunya dilarang terbit, anaknya menulis surat. “Papa. Jangan katakan namamu dihapus de libro viventium (dari buku kehidupan), karena tidak demikian halnya, baik di kotamu, maupun di tempat lain. Bagiku tampaknya, kalau nama dan reputasimu untuk sementara tertutup awan saja, sebentar juga akan pulih dalam keagungan yang lebih besar, yang akan membuat keheranan, karena aku tahu bahwa tak seorang nabi pun dihargai di tempatnya sendiri”.
Kesalehan adalah hal lain dengan pemikiran. Kesalehan saja tak mencukupi jika pemikiran mengganggu otoritas wahyu.
Kasus#2: Nasr Hamid Abu Zayd
Nasr Hamid Abu Zayd dianggap murtad dan pengadilan agama menganggap perkawinannya batal. Tahun itu sekitar tahun 1995. Mulanya adalah sebuah karya ilmiah dosen yang diajukannya untuk keperluan kenaikan pangkat ke tingkat guru besar. Begitu karya itu dinilai oleh beberapa ahli, mereka kemudian memvonis bahwa pemikiran Abu Zayd  tidak sesuai dengan ajaran Islam. Perdebatan ini meluas sampai ke luar kampus, sejumlah pengacara “fundamentalis” membawa vonis ini ke pengadilan dan mengajukan gugatan cerai tanpa persetujuan dan keinginan sendiri, baik dari Abu Zayd maupun istrinya.
Mereka menganggap bahwa perkawinan seorang murtad dengan wanita Muslim adalah tidak sah dank arena itu memohon kepada pengadilan untuk membatalkan tali perkawinan mereka.
Abu Zayd kemudian “meminta perlindungan” sampai ke negeri Belanda. Sampai kini ia menetap di Belanda sebagai exile. Ini pun berasal dari pemikiran Abu Zayd yang konon dianggap “mengganggu” otoritas wahyu. Memang ia cukup berani mengganggu bahkan menggugat beberapa konsep lama yang dianggap mapan seperti asbab al-nuzul dan al-nasikh wa al-mansukh, pada tulisan yang lain ia juga berani menyatakan bahwa kerangka pemikiran fiqh Imam Syafi’i adalah Arabsentris. Ia pun dengan bebas menuliskan perspektif marxisme terhadap Islam, al-Tafsir Al-Markisi li Al-Islam (Islam dalam Perspektif Marxisme) atau hermenutika.
Tetapi Abu ZAyd sebenarnya ummat yang saleh. Ia tumbuh dan dibesarkan dalam asuhan gerakan Al-Ikhwan al-Muslimin di Mesir. Konon ketika ia aktif di Ikhwan, cabang al-Ikhwan di kampungnya termasuk cabang paling aktif di Mesir.
Dalam menghafal al-Quran dan pelaksanaan shalat berjamaah tepat waktu di mesjid, saat muda dia lebih unggul daripada anak-anak lainnya. Ia juga dosen yang baik, kesalahannya barangkali karena ia berpikir terlalu “maju”. Ia kini dideportasi di luar negeri karena pemikirannya (ilmu) tidak lagi sepandu dengan wahyu.
Walaupun demikian ia masih terus berkata, “Saya tetap konsisten atas hasil penelitian-penelitian yang saya lakukan hingga saya menemukan argumentasi yang dapat membuktikan bahwa hasil penelitian itu keliru”.
Beberapa Alasan yang Mendasari Wahyu Memandu Ilmu
Dua kisah di atas berujung pada satu kegelisahan, apakah jika wahyu harus memandu ilmu maka pengkafiran akan dilakukan?.Sebenarnya kekhawatiran seperti itu seharusnya dapat dipupus, terutama bila kita memiliki system yang benar-benar merujuk pada aturan yang benar.
Imam Muhammad Abdul menyatakan, “Kalau pemikiran seseorang mengandung seratus indikasi kekafiran dan hanya satu indikasi keimanan, orang itu tetap dianggap sebagai orang yang beriman”.
Sementara al-Ghazali dalam Fashl al-Tafarruq Baina al-Islam wa al-Zindiqah menegaskan bahwa “Hanya orang bodoh yang tergesa-gesa menghukum seseorang sebagai orang kafir” (h. 27).
Jadi, ada angin segar bagi para pemikir kampus ini bahwa pengkafiran tak mungkin menjadi modus dari paradigm “wahyu memandu ilmu”.
Modus dari Paradigma Wahyu Memandu Ilmu
Lalu apa saja modus yang mungkin dari paradigma “wahyu memandu ilmu”?.Ada dua perspektif yang dapat dikemukakan di sini. Pertama gagasan tentang Islamisasi Sains, kedua tentang kritik terhadap positivisme Ilmu.
Gagasan Islamisasi Pengetahuan muncul pertama kali pada saat diselenggarakannya Konferensi Dunia yang pertama tentang Pendidikan Islam di Mekkah pada tahun 1977. Pada saat itu Seyyed Muhammad Naquib Al-Attas mengajukan gagasan Islamisasi Pengetahuan dalam makalahnya yang berjudul Preliminary Thoughts on the Nature of Knowledge and the Definition and the Aims of Education.
Al-Attas menyatakan bahwa “tantangan terbesar yang secara diam-diam dihadapi oleh ummat Islam pada zaman ini adalah tantangan pengetahuan, bukan dalam bentuk sebagai kebodohan, tetapi pengetahuan yang dipahami dan disebarluaskan ke seluruh dunia oleh peradaban Barat”. Kemudian al-Faruqi menegaskan bahwa “Sistem pendidikan Islam telah dicetak di dalam sebuah karikatur Barat, sehingga ia dipandang sebagai inti malaise atau penderitaan yang dialami ummat” (al-Faruqi, 1984).
Pendapat kedua tokoh ini dikuatkan oleh penelitian Idris Shofwan Idris (1982) dalam disertasi “Tokoh-Tokoh Nasional, Oerseas Eduation and Evolution of the Indonesian Educated Elite” (The University of Wincousin-Madison).
Pada disertasi ini, Idris menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Indoesia (paling tidak atas analisisnya teradap UU No. 1 tahun 1950 jo. UU No. 2 Tahun 1954) tidak terlepas dari duplikasi terhadap pendidikan di Negara-negara Barat, ia menunjukkan bahwa system pendidikan nasional secara teoritik banyak diwarnai corak pemikiran humanism.
Penyebabnya, karena elit pemikirnya berasal dari didikan kolonialis Belanda atau Eropa. Situasi ini membuat berkembang dualisme pendidikan di neger ini: Islami dan sekuler.
Situasi ini, menurut Ma’arif dalam Peta Bumi Intelektualisme Islam di Indonesia (1993) menunjukkan kerapuhan filosofi pendidikan Islam. Karena itu ia menyarankan agar secara teoritis filosofis pendidikan Islam melakukan pembaruan dan menumbangkan konsep dualism dikotomik secara mendasar antara apa yang dikategorikan ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu sekuler.
Ia menambahkan, seharusnya ilmu-ilmu agama menduduki posisi fardlu ‘ain dan ilmu-ilmu secular –paling tinggi—berada pada posisi fardlu kifayah.
Dalam memecahkan persoalan ini, Ma’arif menawarkan landasan filosofis pendidikan yang sepenuhnya berangkat dari cita-cita al-Quran tentang manusia, serta perlunya kegiatan pendidikan di bumi yang berorientasi ke langit (orientasi transcendental), yang harus  tercermin secara tajam dan jelas dalam rumusan filsafat pendidikan Islam, agar kegiatan pendidikan mempunyai makna spiritual yang mengatasi ruang dan waktu.
Mastuhu dalam Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren Suatu Kajian Tentang Unsur dan Nilai Sistem Pendidikan Pesantren (INIS, Jakarta, 1994) mengemukakan pendidikan Islam harus berangkat dari filsafat pendidikan theosentris. Ciri-cirinya adalah
(1) mengandung dua jenis nilai, yaitu nilai kebenaran absolute, yakni wahyu Tuhan, dan nilai keberan relative yakni hasil  penagsiran manusia terhadap wahyu Tuhan. Karena itu, kedua nilai itu mempunyai hubungan hierarkis, yakni nilai kebenaran absolute merupakan supremasi terhadap kebenaran relatif, dan kebenaran relatif tidak boleh bertentangan dengan nilai absolute;
(2), ia memandang bahwa semua yang ada diciptakan olehNya berjalan menurut hukumNya, dan kembali kepada kebenaran-Nya;
(3), ia memandang bahwa manusia dilahirkan sesuai dengan fitrahnya  dan perkembangan selanjutnya tergantung pada lingkungan dan pendidikan yang diperolehnya;
(4), ia mendasarkan kegiatan pendidikannya pada tiga nilai kunci, yaitu ibadah, ikhlas, dan ridlo;
(5), manusia dipandang secara utuh dan dalam kesatuan diri dengan kosmosnya sebagai makhluk pencari kebenaran Tuhan,
(6), kegiatan belajar mengajar dipandang sebagai bagian dari totalitas kehidupan, merupakan kewajiban yang tak mengenal batas selesai dan merupakan ibadah kepada Tuhan (Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam, 2009, h.94)
Kesemua gagasan ini menunjukkan kesamaan semangat, dalam proses pendidikan paradigm “wahyu memandu ilmu” harus digunakan. Jadi, gagasan dasarnya sebenarnya pada bagaimana praktek pendidikan yang sanggup menjadikan wahyu sebagai sumber dan payung dari ilmu.
Penentang dari gagasan ini adalah argument tentang netralnya ilmu. Ilmu itu bebas nilai, jadi memasukkan nilai Islam ke dalam mekanisme proses atau pelaksanaan ilmu tidak akan memengaruhi ilmu, justru wahyu akan tampak sangat artificial. Pada titik inilah, alasan kedua dari paradigm “Wahyu Memandu Ilmu“ dapat dibicarakan, yaitu mengkritik kenetralan ilmu (sebagaimana digagas oleh positivism).
Ilmu itu harus  positive demikian ungkap Comte dalam arti “apa yang didasarkan pada fakta” (Berteens, Ringkasan Sejarah Filsafat, h. 72). Positivisme menerangkan bahwa pengetahuan kita tidak boleh melebihi fakta. Dengan istilah “positif” ini, Comte memisahkan ilmu pengetahuan dan metafisika. Comte ingin melenyapkan penyelidikan filosofis yang tak kunjung selesai dan karenanya dianggap tidak menghasilkan makna apa-apa dan sia-sia. Karena itu, ppsitivisme membatasi penyelidikan hanya pada fakta.
Kemudian Mach menyatakan bahwa fakta adalah obyek-obyek yang dialami secara inderawi. Macam fakta yang diselidiki secara metodologis menunjukkan macam ilmu pengetahuan. Jika fakta itu “masyarakat”, ilmunya sosiologi; jika fakta itu “gejala-gejala kehidupan material”, ilmunya biologi; jika fakta itu “benda-benda”, ilmunya fisikan, demikian seterusnya. Semua ilmu itu menyelidiki fakta-fakta secara metodologis dengan penelitian, maka ilmu pengetahuan tidak lebih dari prosedur metodolgis belaka. (Hardiman, Kritik IDeologi, 1990, h. 129)
Kaitannya dengan paradigma “wahyu memandu ilmu” adalah bahwa positivism ingin menghancurkan metafisika, metafisika dianggap tidak bermakna. Habermas menyatakan dalam Knowledge and Human Interest  bahwa “ positivisme menyatakan tidak berminat terhadap hakikat-hakikat yang telah disingkapkan sebagai ilusi atau khayal”. Di sinilah muasal anggapan bahwa ilmu itu netral dari nilai-nilai, agama tentu saja semakin tersingkir dari proses-proses ilmu.
Positivisme membawa kita pada pemahaman obyektivisme dalam ilmu. Obyektivisme segera memisahkan teori dari praxis: pengetahuan dari kehidupan, ilmu pengetahuan dari etika, karena pengetahuan telah menjadi barang obyektif yang netral. Fakta itu berada ‘di sana’ merupakan barang asing di hadapan subyek yang sebetulnya turut membentuknya.
Penyingkiran peran subyek menyembunyikan peranan subyek dalam menentukan obyeknya. Ilmu sejenis ini, menurut mazhab Farnkfurt, menyimpan ideology pembiaran status quo, membiarkan apa yang terjadi tanpa harus turun tangan memperbaikinya.  Positivisme pada akhirnya membuat para ilmuwan tak merasa perlu berhubungan dengan kehidupan.
Lalu apa gunanya pengetahuan jika tidak berhubungan dengan pengetahuan?
Padahal sedari awal, dari sejarah Filsafat Yunani Kuno, telah terjalin kaitan antara teori dan praxis hidup manusia sehari-hari. Teori selalu terkait denghan cita-cita etis seperti kebaikan, kebijaksanaan atau kehidupan sejati baik secara individu maupun secara kolektif dalam polis (Negara kota). Dengan teori, manusia memperoleh suatu orientasi untuk bertindak secara tepat sehingga praxis hidupnya dapat merealisasikan kebaikan, kebahagiaan dan kemerdekaan.
Pada filsafat Yunani Kuno, pengetahuan bukan hanya demi pengetahuan ke dalam kategori-kategori abstrak yang terlepas dari kehidupan konkret. Pengetahuan selalu ada dalam bios theoritikos. “Bios theoritikos merupakan suatu bentuk kehidupan, suatu ‘jalan’ untuk mengolah dan mendidik jiwa dengan membebaskan manusia dari perbudakan oleh doxa (pendapat) dan dengan jalan itu manusia mencapai otonomi dan kebijaksanaan hidup.  Dengan demikian, dalam pemahaman primitifnya, teori memiliki kekuatan emansipatoris (pembebabasan). Pada titik ini, berpengetahuan dalam perspektif Yunani Kuno mirip dengan beragama.
Kaitannya dengan paradigma “Wahyu Memandu Ilmu” dapat dikatakan bahwa melalui paradigma ini ilmu kembali diberi nilai. Posisinya yang netral ditarik kembali ke dalam nilai wahyu. Nmun bukan dalam sekadar ia bernilai (berlabel al-Quran) melainkan juga dalam kemampuannya melakukan pembebasan manusia dari perasaan-perasaan dan dorongan-dorongan fana yang berubah-ubah, dari dehumanisasi. Ilmu harus terus berkaitan juga dengan perilaku.
Dalam analisis Sardar, sekarang ini umat Muslim membutuhkan dua jenis paradigma: paradigma pengetahuan dan paradigma prilaku.. Paradigma pengetahuan adalah pemusatan perhatian pada prinsip, konsep dan nilai utama Islam yang menyangkut bidang pencarian tertentu. Paradigma perilaku adalah penentuan batasan-batasan etika di mana para ilmuwan Muslim dapat dengan bebas bekerja. Badan utama dari prinsip, konsep, nilai dan etika tersebut adalah Al-Quran, kehidupan Nabi Muhammad SAW, dan warisan intelektual Islam, dengan catatan semua ini harus dikaji dari perspektif realitas masa kini. 
Sebagaimana halnya paradigma, disiplin ilmu pun memiliki dua bagian:
1) disiplin sebagai pengetahuan, seperti disiplin ilmu matematika, tata bahasa, sosiologi, fisika, dan lain-lain;
2) disiplin sebagai pembentukan prilaku manusia (secara individual maupun kelompok, menuju tindakan dengan kontrol-diri yang teratur) (Ziauddin Sardar, 1994: 44).
Pada titik ini, Sardar ikut juga merumuskan pentingnya nilai (etik dan tindakan) terhadap ilmu dan ilmuwannya.
Untuk dapat ”melawan” positivisme ilmu, kita harus membangun epistemologi Pendidikan Islam. Gagasan Ziauddin Sardar tentang ciri epistemologi Islam yang dikemukakan dalam karyanya Rekayasa Masa Depan Peradaban Muslim dapat menjadi titik tolak.  Ciri-ciri itu adalah:
1. Epistemologi Islam didasarkan atas suatu Kerangka Pedoman Mutlak (Al-Qur`an dan Sunnah).
2. Dalam kerangka pedoman ini, epistemologi Islam bersifat aktif dan bukan pasif.
3. Epistemologi Islam memandang obyektifitas sebagai masalah umum dan bukan masalah pribadi. Sebuah ilmu menjadi objektif ketika ia berhasil menjadi problem solving bagi beragam masalah yang terjadi di masyarakat.
4. Sebagian besar bersifat deduktif. Salah satu ciri dari epistemologi Islam adalah bergerak dari ranah konseptual ke ranah faktual; pengempirikan gagasan-gagasan konseptual.
5. Memadukan pengetahuan dengan nilai-nilai Islam. Wahyu dan potensi nalar senantiasa berada dalam ranah sintesis.
6. Memandang pengetahuan sebagai yang bersifat inklusif dan bukan eksklusif, yaitu menganggap pengalaman manusia yang subyektif sama sahnya dengan evaluasi yang obyektif.
7. Berusaha menyusun pengalaman subyektif dan mendorong pencarian akan pengalaman-pengalaman ini, yang dari sini umat Muslim memperoleh komitmen-komitmen nilai dasar mereka.
8. Memadukan konsep-konsep dari tingakat kesadaran, atau tingkat pengalaman subyektif, sedemikian rupa sehingga konsep-konsep dan kiasan-kiasan yang sesuai dengan satu tingkat tidak harus sesuai dengan tingkat lainnya. Ini sama dengan perluasan dari jangkauan proses “kesadaran” yang dikenal dan termasuk dalam bidang imajinasi kreatif dan pengalaman mistis serta spiritual.
9. Tidak  bertentangan dengan pandangan holistik, menyatu dan manusiawi dari pemahaman dan pengalaman manusia. Dengan begitu dia sesuai dengan pendangan yang lebih menyatu dari perkembangan pribadi dan pertumbuhan intelektual.( (Sardar: 1991:44).
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pada gilirannya nilai-nilai epistemologis Islami tersebut senantiasa harus berkorelasi dengan kerangka aksiologisnya. Untuk sampai pada harapan di atas, kiranya diperlukan kesungguhan dan ketelitian luar biasa dalam tataran operasionalnya. Lebih dari itu, kemampuan umat Islam dalam membaca sejarah akan jadi faktor penentu pula.
Bila faktor-faktor penyebab kemajuan Islam masa silam dan kemundurannya dapat dirumuskan secara tepat, kemudian dibaca dan diterapkan dalam konteks kekinian, bukanlah hal yang mustahil Islam akan kembali tampil sebagai pengendali peradaban. Islam masa depan —dalam kerangka ini— adalah Islam yang mengkorelasikan ‘kekudusan wahyu’ dengan “kecerdasan akal” dan “kreatifitas insani” (sebagai perwujudan dari tiga sumber epistemologi Islam).
Pemisahan ketiganya —atau pengukuhan salah-satunya— hanya akan melahirkan ketimpangan peradaban; sebuah ‘malapetakaepistemologis’ dengan resiko serius.
Dari sembilan ciri ini, Sardar kemudian mendefinisikan nilai-nilai pijakan Ilmu Pengetahuan Islam. Pada sebuah seminar tentang “Pengetahuan dan Nilai” telah dilaksanakan di bawah perlindungan Internasional Federation of Institutes of Advance Study (IFIAS) di Stockhlom pada september 1981 (Sardar: 1991:161).
Sardar – pembicara kunci dan salah satu penggagas– menghasilkan sepuluh konsep Islami dan secara bersama-sama membentuk kerangka nilai sains (ilmu pengetahuan)  Islam.
Sepuluh konsep tersebut adalah:
(1)Tauhid (keesaan Tuhan),
(2) Khilafah (perwakilan manusia),
(3)Ibadah (pengabdian, pemujaan),
(4)Ilm (ilmu pengetahuan),
(5) Halal (diizinkan),
(6)Haram (dilarang),
(7)Adl (keadilan sosial),
(8)Zhulm (kedzaliman),
(9) Istishlah (kepentingan umum),
(10) Dziya’ (pemborosan) (Nasim Butt, 1996:67)
Mengenai langkah praktis lanjutan dari sepuluh konsep yang membentuk kerangka nilai sains Islam tersebut, Sardar mengatakan bahwa ketika model teoritis sains Islam ini memerlukan penanganan lebih jauh, maka jelaslah ia dapat membentuk landasan sebuah kebijaksanaan sains praktis bagi negara-negara Islam.
Mekanisme Konsep Wahyu Memandu Islam
Dalam kerangka pembicaraan kita, ke-10 konsep itu adalah “Wahyu” yang akan memandu ilmu.
Bagaimana mekanismenya? Sardar mengemukakan nilai dari ke-10 konsep itu.
1.      Konsep Tauhid, Khilafah dan ‘Ibadah menjadi Paradigma Dasar dari pengetahuan.
2.      Konsep ‘Ilm sebagai Sarana,
3.      Konsep Halal, ‘Adl dan Ishtishlah sebagai Penuntun atau Pembimbing;
4.      Konsep Haram, Zhulm dan Dziya’ sebagai Pembatas.
Untuk dapat memperjelas keterakaitan antar nilai epistemologi ini maka keseluruhan nilai ini dapat dipetakan dalam skema seperti di bawah ini:
-          Ketiga konsep pokok yaitu tauhid, khilafah dan ibadah adalah pembentuk paradigma sains Islam. Ilmu harus berkembang berdasarkan prinsip tauhid, untuk melakukan pengaturan kehidupan menjadi lebih baik (khilafah), dan agar manusia dapat terus beribadah kepada Tuhannya.
-          Tugas untuk terus bertauhid, mengelola dunia, dan beribadah ini bergerak melalui sarana ‘Ilm untuk menyebarkan ‘adl (keadilan)  dan istishlah (kemaslahatan bersama) dan menghancurkan zhulm (kazaliman) serta dziya’ (pemborosan). Konsep ‘adl, istishlah, dziya’ dan zhulm sangat luas dan meliputi aspek-aspek sosial-budaya, ekonomi, teknologi dan psikologi dari keadilan, kepentingan umum dan kezhaliman.
Konsep-konsep tersebut tidak terbatas pada umat manusia saja melainkan meluas pada semua makhluk-makhluk Tuhan yang lain serta lingkungan sekitarnya.
-          Konsep halal dan haram, yang bergerak atas ‘adl dan zhulm, menentukan reaksi sosial dan sifat tak bermanfaat dari aktifitas sains. Semua sains yang tak bermanfaat, merusak fisik, materi, emosi, budaya, lingkungan, rohani adalah haram. Sementara semua yang mendukung parameter-parameter kehidupan masyarakat dan lingkungan adalah halal.
Jadi aktifitas ilmiah sains yang mendukung keadilan sosial dan mempertimbangkan kepentingan umum adalah halal, sementara sains dan teknologi yang mendorong pada dehumanisasi manusia, sikap konsumtif yang berlebihan dan penumpukkan kekayaan di tangan sejumlah kecil orang, pengangguran dan merusak keseimbangan ekologi adalah zhalim dan haram.
Salah satu sains yang zhalim adalah sains yang merusak sumber daya alam dan manusia, lingkungan jasadi dan rohani serta pemborosan. Sains semacam itu karenanya dikategorikan sebagai dziya’ (pemborosan, merugikan).(Sardar,  1987: 161). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar