BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Hadith merupakan sumber hukum
utama sesudah al-Quran. Keberadaan haditsadits, hakikatnya tak lain adalah
penjelasan dan praktek dari ajaran al-Quran itu sendiri. Ibarat dua saudara
kandung, Al-Quran dan hadits tidak bisa dipisah-pisahkan, bahkan keduanya
mempunyai keterkaitan yang erat antara satu sama lainnya. merupakan realitas
nyata dari ajaran Islam yang terkandung dalam al-Quran. Hal ini karena tugas
Rasul adalah sebagai pembawa risalah dan sekaligus menjelaskan apa yang
terkandung dalam risalah yakni al-Quran.
Kendati
demikian, keberadaan al-Hadits dalam proses tadwin (kodifikasi) nya sangat
berbeda dengan al-Quran. Sejarah hadits dan periodesasi penghimpunan nya lebih
lama dan panjang masanya dibandingkan dengan al-Qur’an. Al-Hadits butuh waktu 3
abad untuk pentadwinanya secara menyeluruh. Banyak sekali liku-liku dalam
sejarah pengkodifikasian hadits yang
berlangsung pada waktu itu.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka rumusan masalah makalah ini akan membahas beberapa
hal sebagai berikut :
1.
Sejarah dan perkembangan Ilmu Hadits
2.
Kodifikasi Hadits (pembukuan) pada abad II, III, IV H
3.
Kodifikasi Hadits (pembukuan) pada abad V H sampai sekarang
BAB II
PEMBAHASAN
Kodifikasi
Hadits : Sejarah dan perkembangannya
At Tadwin atau Kodifikasi hadits menurut
bahasa adalah pendewanan hadits atau pembukuan hadits. Sedangkan menurut
terminologi artinya pengumpulan dan penyusunan hadits yang secara resmi didasarkan perintah
khalifah dengan melibatkan beberapa personil, yang ahli dalam masalah ini,
bukan yang dilakuan secara peseorangan seperti yang terjadi di masa-masa
sebelumnya. Sebagaimana Al-Qur’an, hadits juga menalami proses panjang dalam
pembukuannya. Proses pembukuan hadits sebenarnya terlambat sampai seratus tahun
lebih dikarenakan faktor-faktor berikut :
1.
Kekuatan hafalan dan kecerdasan mereka sudah dapat diandalkan sehingga mereka tidak perlu menulis hadits.
2.
Semula adanya larangan dari nabi untuk menulis hadits, seperti terdapat dalam
shohih muslim. Hal itu karena dikhawatirkan sejumlah hadits akan bercampur
dengan Al-Qur’an, sehinggga Al-Qur’an tidak murni lagi.
Para ahli hadits menyatakan bahwa
penulisan hadits telah dimulai sejak Rasulullah saw masih hidup, kemudian
tulisan hadits tersebut disebut dengan shahifah (suhuf) (jamak). Seperti
shahifah as-shadiqah karya Abdullah bin Amr bin As.Shahifah ini sampai kepada
kita melalui kitab kumpulan hadis karya Ahmad bin Hanbal yang berjudul Musnad.
Akan tetapi di antara para ahli hadits berbeda pendapat tentang kebolehan menulis
hadis pada saat Nabi saw masih hidup, yang didasarkan adanya hadis yang
membolehkan dan melarang menuliskanya. Hadis yang membolehkan penulisan hadis
berasal :
1.
Riwayat Abdullah bin Amr bin As. Ia menulis apa saja yang didengarnya dari
Rasulullah saw karena ingin menghafalkanya, tetapi orang Quraisy mengkritiknya.
Menurut mereka Nabi hanya manusia biasa yang berbicara dalam keadaan senang dan
marah. Hal ini kemudian Abdullah bin Amr bin As menyampaikan kepada Rasulullah
saw yang kemudian bersabda “Tulislah (hadis itu)! Demi Allah, tidak keluar dari
Rasul itu kecuali suatu kebenaran”(HR Bukhari).
2.
Jabir bin Abdillah bin Amr al-Anshari (w 78 H). Ia memiliki catatan hadis dari
Rasul SAW tentang manasik haji. Hadisnya diriwayatkan Muslim. Catatanya dikenal
Sahifah Jabir.
3.
Abu Hurarirah ad-Dausi (w. 59 H). Ia memiliki catatan yang dikenal dengan
Sahifah Shahihah. Yang diriwayatkan kepada anaknya Hammam.
4.
Abu Syah (Umar bin Sa’ad al-Anmari), seorang penduduk Yamman. Ia meminta Rasul
saw mencatatkan hadis, ketika Rasul berpidato dalam penakklukan Makkah (futuh
Makkah).
Dan
adapun diantara hadis yang melarang menuliskanya berasal dari :
1.
Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal yang berbunyi “Jangan kamu menuliskan apa-apa
yang datang dariku, siapa yang menuliskan sesuatu dariku selain Al-Qur’an, maka
hapuslah”.
2.
Riwayat Abu Hurairah ra “Rasul saw datang kepada kami sedang kami menulis
hadis, lalu beliau bersabda “Apa yang kalian tulis ?” Kami menjawab
“Hadis-hadis yang kami dengar dari engkau. Beliau berkata “Apakah kalian
menghendaki kitab selain kitabullah ? Tidaklah sesat umat sebelum kalian
melainkan karena mereka menulis dari kitab-kitab selain kitabullah”.
Dari uraian diatas memang nampak
pertentangan mengenai kebolehan dan pelarangan penulisan hadis. Abdul Halim
Mahmud, mantan rektor Universitas Al-Azhar Kairo menyatakan bahwa kedua hadis
diatas benar. Mengenai larangan menulis hadis itu bersifat umum sedang
kebolehan menulis hadis bersifat khusus. An-Nawawi dan as-Suyuthi berpendapat
bahwa larangan tersebut adalah bagi yang kuat hafalanya, sehingga tidak
khawatir terjadinya campur aduk Al-Qur’an dan hadis. Tetapi bagi yang mudah
lupa dibolehkan mencatatnya. Hajjar al-Asqalani mengatakan larangan penulisan
hadis adalah karena ada kekhawatiran tercampurnya antara Al-Qur’an dengan
hadis. Atau juga untuk tidak menuliskan Al-Qur’an dan hadis dalam satu shuhuf.
Sejarah
Perkembangan hadits terjadi dalam tujuh periode (Menurut Prof. Dr. T.M. Habsi
Ashidiqi ) :
1.
Periode pertama, yakni pada masa rasulullah
2.
Periode kedua, yakni pada masa khulafa’ur Rasyidin
3.
Periode ketiga, yakni pada masa sahabat kecil dan tabi’in besar
4.
Periode keempat, yakni pada masa pembukuan dan pengumpulan hadits (abad ke II
H)
5.
Periode kelima, yakni pada masa mentashihkan hadits dan qaedah-qaedahnya (abad
ke III H)
6.
Periode keenam, dari awal abad IV hingga tahun 656 H
7.
Periode ketujuh, tahun 656 H hingga sekarang.
Masa
pengkodifikasian hadits secara resmi terjadi pada periode keempat sekitar abad
kedua.
A. Pembukuan Hadits
Abad ke II
1. Menulis dan Membukukan
(Kodifikasi) Hadits Secara Resmi
Pengkodifikasian hadits secara resmi
terjadi pada abad ke II hijriyah. Ini terjadi pada masa khalifah Umar bin Abdul
Aziz (thn 99 H-101 H). Beliau adalah salah satu Khalifah dari Bani Ummayah. Beliau
merupakan orang yang pertama berinisiatif untuk melakukan kodifikasi hadits
secara resmi. Beliau mengirim surat edaran kepada para gubernur di daerahnya
masing-masing agar menunjuk ulama di tempat masing-masing untuk menghimpun hadits-hadits
Nabi SAW secara khusus serta menelitinya, untuk menentukan hadits sohih dan
hadits yang tidak sohih.
Motif utama Khalifah umar bin abdul
aziz berinisiatif untuk mengkodifikasikan hadits adalah:
1.
Kekhawatiran beliau akan hilngnya dan lenyapnya hadits karena kian lama kian banyak
perawi yang meninggal.
2.
Kemauan beliau yang keras untuk membersihkan dan memelihara hadits dari
hadits-hadits maudhu yang dibuat oleh orang-orang yang mempertahankan ideologi
golongannya dan mazhabnya, yang mulai tersiar sejak awal berdirinya
kekhalifahan Ali bin Abi Thalib r.a
3.
Alasan tidak terdewannya hadits secara resmi di zaman Rosulullah SAW dan
khulafaur Rasyidin karena adanya kekhawatiran bercampur aduknya hadits dengan
Al-Qur’an telah hilang, disebabkan Al-Qur’an telah di kumpulkan dalam satu
mushaf dan telah merata di seluruh pelosok.
2. Ulama-ulamayang ikut
serta dalam pendewanan hadits
Untuk menghasilkan maksud mulia itu,
pada tahun 100 H, Khalifah meminta kepada Gubernur Madinah Abu Bakar ibn Muhammad ibn Amer ibn Hazmin
supaya membukukan hadits Rasul yang terdapat pada penghafal wanita yang
terkenal yaitu : Amrah binti Abdir Rahman ibn Sa’ad ibn Zurarah ibn Ades,
seorang ahli fiqih, murid Sayyidah Aisyah r.a dan hadits-hadits yang ada pada
Al-Qasim Ibnu Muhammad Ibnu Abu Bakar As-Shiddiq, salah seorang pemuka tabi’in
dan seorang fuqaha tujuh.
Di samping itu Umar mengirimkan surat-suratnya kepada Gubernur ke seluruh
wilayah yang ada di bawah kekusaannya
supaya berusaha membukukan hadits yang ada pada ulama yang diam di wilayah
mereka masing-masing. Di antara ulama besar yang membukukan hadits atas kemauan
khalifah itu, ialah : Abu Bakar Muhammad ibn Muslim ibn Ubaidillah ibn Syihab
Az Zuhry, seorang tabi’in yang ahli dalam urusan fiqh dan hadits.
Kitab hadits yang di tulis oleh Ibnu
Hazm yang merupakan kitab hadits yang pertama yang ditulis atas perintah Kepala
Negara tidak sampai kepada kita, tidak terpelihara dengan semestinya. Dan kitab
itu tidak membukukan seluruh hadits yang ada di Madinah.
Membukukan seluruh hadits yang ada
di Madinah itu, dilakukan oleh Imam Muhammad ibn Muslim ibn Ubaidillah ibn
Syihab Az Zuhry, yang memang terkenal sebagai seorang ulama besar dari
ulama-ulama hadits di masanya.
Kemudian dari itu berlomba-lomblah
para ulama besar membukukan hadits atas anjuran Abu Abbas As Saffah dan anak
–anaknya dari khalifah-khalifah Bani Abbasiyah. Akan tetapi tak dapat diketahui
lagi, siapakah yang mula-mula membukukan hadits setelah Az Zuhri itu, karena
ulama-ulama tersebut yang datang sesudah Az Zuhri seluruhnya semasa.
3. Sistem Ulama-ulama
Abad ke II Membukukan Hadits
Para ulama abad ke II membukukan
hadits dengan tidak menyaringnya, yakni : mereka tidak hanya membukukan
hadits-hadits saja, fatwa-fatwa sahabat pun dimasukan ke dalam bukunya itu,
bahkan fatwa-fatwa para tabi’in juga di masukkan. Semua itu di bukukan bersama-sama.
Maka terdapatlah di dalam kitab-kitab itu hadits-hadits marfu’, mauquf, dan
maqthu.
Kitab hadits yang menghimpun
hadits-hadits nabi saja hanyalah kitab yang di susun oleh Muhammad ibnu Hazm.
Beliau melakukan demikian mengingat adanya intruksi Khalifah Umar bin Abdul
Aziz yang menyatakan :
“
Janganlah kamu terima, selain dari hadits Nabi SAW.”
4. Kitab-kitab Hadits pada
Abad ke II H
1.
Al Muwaththa’, susunan Imam Maik
2.
Al Maghazi wal Siyar, susunan Muhammad Ibnu Ishaq
3.
Al Jami’,susunan Abdur Razzaq As San’any
4.
Al Mushannaf, susunan Syu’bah Ibn Hajjaj
5.
Al Mushannaf, susunan Sufyan ibn ‘Uyainah
6.
Al Maghazin Nabawiyah, susunan Muhammad ibn Waqid Al Aslamy
7.
Al Musnad, susunan Abu Hanifah
8.
Al Musnad, susunan Al Imam Asy Syafi’y
9.
Mukhtlifatu’l Hadits, susunan Al Imam Asy Syafi’y
Di
antara kitab-kitab di atas yang paling termasyhur adalah :
1.
Al Muwaththa
2.
Al Musnad karya Imam Asy-Syafi’y
3.
Mukhtlifatu’l Hadits
4.
As Siratun Nabawiyah
B.Pembukuan Hadits Abad
ke III
Abad III ini di sebut juga dengan
Periode Penyaringan dan Pentashihan. Periode penyeleksian ini terjadi karena
pada abad ke II belum di pisahkan antara
hadis mauquf dan maqtu’ dan hadis marfu’. Hadis yang hasan, dho’if ataupun hadis yang maudhu’ masih bercampur
dengan yang shahih. Mereka kemudian membuat kaidah-kaidah dan syarat-syarat
untuk menentukan apakah hadis itu shahih atau dha’if. Para perawipun tidak
luput dari sasaran penelitian mereka untuk diselidiki kejujuranya, kehafalanya
dan lain sebagainya.
Dalam abad ketiga hijriyah ini
memuncaklah usaha pembukuan hadits. Hiduplah kemauan menghafal hadits,
mengumpulkan dan membukukannya, dan mulailah ahli-ahli ilmu berpindah dari
suatu tempat ke tempat lain, dari sebuah negeri ke negeri lain untuk mencari
hadits. Mula-mulanya kebanyakan ulama islam mengumpulkan hadits-hadits yang
terdapat di kota mereka masing-masing. Sebagian kecil saja di antara mereka
yang pergi ke kota lain untuk kepentingan hadits.
Keadaan ini dipecahkan oleh Al
Bukhori. Beliaulah yang mula-mula meluaskan daerah-daerah yang dikunjungi untuk
mencari hadits. Beliau pergi ke Maru, Naisabur, Rei, Baghdad, Basrah, Kufah,
Makkah, Madinah, Mesir, Damasyik, Qaisariyah, Asqalan dan Himmash. Ringkasnya
beliau membuat langkah mengumpulkan hadits-hadits yang tersebar di berbagai
daerah. Enam belas tahun lamanya terus-menerus Al Bukhari menjelajah untuk
menyiapkan kitab sahihnya.
Pada mula-mula dahulu ulama-ulama
islam menerima hadits dari para perawi, lalu menulis kedalam bukunya dengan
tidak mengadakan syarat-syarat menerimanya dan tidak memperhatikan sahih
tidaknya.
Musuh-musuh islam melihat
kegiatan-kegiatan ulama hadits dalam mengumpulkan hadits. Maka mereka pun
menambah kegiatan untuk mengacau balaukan hadits, yaitu dengan menambah-nambah
lafalnya, atau membuat hadits maudhu’.
Melihat kesunggguhan musuh tersebut,
bersungguh-sungguhlah ulama-ulama untuk:
1.
membahas keadaan perawi-perawi dari berbagai segi keadaan
2.
memisahkan hadits-hadits yang sahih dari yang dlo’if, yakni mentasishkan
hadits.
Pentashihhan dan penyaringan hadits
atau memisahkan yang sahih dari yang dlo’if dengan mempergunakan syarat-syarat
pentashihhan, melahirkan :
1.
Kitab-kitab Shahih
2.
Kitab-kitab Sunan
a. Imam yang Mula-mula
Membukukan Hadits yang Dipandang Shahih saja
Untuk menyaring hadits-hadits itu
serta membedakan hadits yang shahih dari yang palsu dan dari yang lemah, Ishaq
Ibn Rahawaih, seorang imam hadits yang besar, terdorong untuk memulai usaha
memisahkan hadits-hadits yang shahih dan yang tidak.
Pekerjaan yang mulia ini, kemudian
disempurnakan ole imam al-Bukhary. Al-Bukhry menyusun kitabnya yang terkenal
dengan nama al-Jami’ ash-shahih yang membukukan hadits-hadits yang dianggap
shahih saja. Kemudian usaha al-Bukhary ini diikuti pula oleh muridnya yang
sangat alim, yaitu Imam Muslim. Maka dengan jerih payah kedua sarjana besar
ini, kita menemukan sumber-sumber hadits yang bersih.
Sesudah shahih al-Bukhary dan shahih
Muslim tersusun, muncul pula beberapa orang imam lain menuruti jejak kedua
pujangga tersebut, seperti Abu Daud (Sunan Abi Daud), At-Tirmidzy (sunan
At-Tirmidzy) dan AnNasa’y (sunan an-Nasa’y). Itulah yang kemudian terkenal
dalam kalangan masyarakat ulama dengan kitab-kitab pokok yang lima (al-Ushul
al-Khamsah).
Di samping itu Ibnu Majah berupaya
menyusun sebuah kitab sunan yakni Sunan Ibnu Majah. Kitab ini oleh sebagian
ulama digolongkan dalam kitab-kitab induk, lalu menjadikan kitab-kitab induk
itu enam buah banyaknya terkenal dengan nama al-Kutub as-Sittah. Di bawah kitab
yang enam ini ulama menempatkan Musnad al-Imam Ahmad.
b. Dasar - dasar
Pentashhihan Hadits
Untuk mentashhihkan hadits,
dibutuhkan pengetahuan yang luas tentang Tarikh Rijal al-hadits - sejarah
perawi hadits -, tanggal lahir dan wafat para perawi, agar dapat diketahui,
apakah dia bertemu dengan orang ia riwayatkan haditsnya atau tidak. Dengan
pengetahuan yang mendalam tentang parawi hadits sejak zaman shahaby hingga
zaman al-Bukhary (umpamanya), dapat diketahui bagaimana tingkat kebenaran dan
kepercayaan perawi-perawi itu, nilai-nilai hafalan mereka, siapa yang benar
dapat dipercaya, siapa yang tertutup keadaan, siapa yang dusta, siapa yang
lalai.
Al-Bukhary mempunyai dua
keistemewaan, yaitu pertama, hafalan yang sungguh kuat yang jarang kita temukan
bandingannya, khususnya dalam bidang hadits. Kedua, keahlian dalam meneliti
keadaan perawi-perawi yang dapat kita lihat dalam kitab tarikhnya yang disususn
untuk menerangkan keadaan perawi-perawi hadits. al-Bukhary dalam menghadapi
perawi-perawi yang lemah dan tercela, mempergunakan kata-kata yang sopan
sekali.
Perawi-perawi yang menerima hadits
dari tokoh-tokoh hadits, seperti az-Zuhry, tentu tidak sama semuanya. Ada yang
erat dengan az-Zuhry, ada yang tidak. al-Bukhary mensyaratkan perawi-perawi
yang erat hubungannya. Muslim menerima perawi-perawi yang tidak erat
hubungannya, sama dengan menerima perawi-perawi yang erat hubungannya. Mengenai
orang-orang yang bukan tokoh, maka baik Al-Bukhary maupun muslim menerimah
riwayatnya asal saja perawi itu terpercaya, adil tidak banyak khilaf atau
keliru.
Al-allamah muhammad zahijd
al-kutsary mengatakan bahwa diantara yang menarik perhatian adalah al-Bukhary
dan Muslim tidak menceritakan sedikitpun dari hadits Imam Abu Hanifah, padahal
al-Bukhary dan muslim itu mendapati sahabat-sahabat kecil dari Abu Hanifah dan
menerimah hadits dari mereka. Juga al-Bukhary dan muslim tidak mentakhrijkan
hadits imam Asy-Syafi’y padahal beliau-beliau itu menjumpai sebagian ashabnya.
Juga al-Bukhary tidak mentakhrijkan hadits-hadits ahmad selain dari dua hadits,
satu secara ta’liq, satu lagi secara nasil dengan perantaraan, padahal
al-Bukhary mendapati ahmad dan bergaul dengannya. Muslim tidak mentakhrijkan
dalam shahinya barang satu hadits dari hadits al-Bukhary, padahal muslim
bergaul dengannya dan menuruti jejaknya. Dan tidak meriwayatkan dari hadits
ahmad selain dari 30 hadits, ahmad tidak mentakhrijkan dalam musnadnya dari
malik dari nafi melalui jalan Asy-Syafi’y padahal sanad ini dipandang paling
sah, selain dari empat hadits.
c. Langkah-Langkah yang
Diambil untuk Memelihara Hadits
Ulama di samping membukukan hadits
dan memisakan hadits dari fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in, atau memisahkan yang
shahih dari yang dha’if, mereka memberikan pula kesungguhan yang mengagumkan
untuk menyusun kaedah-kaedah tahdits, ushul-ushulnya, syarat-syarat menerimah
riwayat, syarat-syarat menolaknya, syarat shahih dan dha’if, serta
kaidah-kaidah yang dipegangi dalam menentukan hadits-hadits maudhu (palsu).
Semua itu mereka lakukan untuk
memelihara sunnah Rasul dan untuk menetapkan garis pemisah antara yang shahih
dengan yang dha’if, khususnya antara hadits-hadits yang ada asalnya dengan
hadits yang semata-mata maudhu.
Adapun langkah-langkah yang telah
mereka ambil dalam mengkritik jalan-jalan menerimah hadits sehingga mereka
dapat melepaskan sunnah dari tipu daya dan membersikan dari segala lumpur yang
mengotorinya ialah mengisnadkan hadits, memeriksa benar tidaknya hadits yang
diterima kepada para ahli, mengkritik para perawi, membuat ketentuan-ketentuan
umum untuk menentukan derajat-derajat hadits, menyusun kaidah-kaidah untuk
menentukan kaidah-kaidah maudhu’.
d. Mengisnadkan Hadits
Para sahabat sesudah Nabi saw.
Wafat, saling mempercayai. Para tabi’in dengan tidak tertugun-tegun menerima
hadits yang diriwayatkan kepadanya oleh seorang shahaby. Keadaan tersebut
berjalan sampai timbulnya fitnah yang digerakan oleh Abdullah Ibnu Saba,
seorang yahudi yang bermaksud jahat terhadap Islam. Dia menggerakan ummat untuk
menganut paham tasyayyu’ (paham memihak kepada Ali dan mempertahan kekhalifaan
di tangan Ali dan keturunannya). Mereka ada yang mengaku keturunan Ali. Sejak
itu, timbulnya penyisipan ke dalam hadits, penyisipan itu kian hari kian
bertambah.
Berkenaan dengan hal itu, mulailah
ulama baik dari kalangan sahabat, maupun tabi’in berhati-hati menerima riwayat
yang diberikan kepada mereka. Mereka mulai tidak lagi menerima hadits kecuali
yang mereka ketahui jalan datangnya dan keadaan perawi-perawinya dan keadilan
mereka. Ibnu sirin berkata (menurut riwayat Muslim dalam muqaddimah shahihnya),
“para sahabat dan tabi’in tidak menanyakan tentang hal isnad. Namun, ketika
mulai terjadi fitnah, maka ketika menerima suatu hadits bertanya, siapa yang
memberikan hadits itu? sesudah diketahui sanad, diperiksalah apa sanad itu
terjadi dari Ahlus Sunnah. Kalau benar, diambillah hadits itu. Kalau perawi itu
dari golongan ahli bid’ah, ditolaklah hadits itu.” Keadaan ini mulai berlaku di
zaman sahabat kecil, yang meninggal sesudah terjadi fitnah.
Diriwayatkan Muslim dari Mujahid,
bahwa Busyair al-adawy datang kepada Ibnu Abbas, lalu menceritakan hadits
kepadanya. Ibnu Abbas tidak memperhatikan hadits-hadits yang di riwayatkan itu.
Maka Busyair bertanya, “apakah sebabnya anda tidak mendengarkan hadits-hadits
yang saya riwayatkan?” Ibnu Abbas menjawab, “Dahulu, apabila mendengar hadits,
kami memperhatikannya dengan sebaik-baiknya. Ketika manusia telah mengendarai
binatang jinak dan liar, tidaklah kami menerima selain dari yang kami ketahui.”
Berkenaan dengan ini pula, ketika telah berkecamuknya kedustaan para tabi’in
memintakan isnad.
Abu Aliyah berkata, “kami mendengar
hadits-hadits dari seorang sahabat. Kami tidak senang kalau kami tidak
berpayah-payah datang kepada sahabat itu untuk mendengar hadits.”
e. Memeriksa Benar
tidaknya Hadist yang Diterima
Seseorang yang menerima hadits,
berusaha pergi bertanya kepada sahabat dan tabi’in dan imam-imam hadits. Dengan
inayah Allah SWT, banyak para sahabat yang hidup lama. Maka ketika timbul
kedustaan dalam hal hadits, seseorang yang menerima hadits pergi kepada para
sahabat untuk menanyakan hadist yang diterimanya.
Diriwayatkan oleh Muslim dalam
Muqaddimah Shahihnya dari Ibnu Abi Mulaikah:
“Saya
menulis surat kepada Ibnu Abbas supaya beliau menulis untuk saya sebuah kitab
dan menyembunyikan (yang tidak ada) pada saya. Ibnu Abbas berkata, “Seorang
anak yang jujur, saya akan memilih untuknya beberapa hal dan menyembunyikannya
(hal-hal yang tidak benar). Ibnu Mulaikah berkata, maka Ibnu Abbas meminta
orang membawakan kepadanya kitab hukum Ali. Lalu beliau menyalin beberapa
urusan dan terkadang-kadang apabila didapatinya yang tidak benar, berkata,
“demi Allah, Ali tidak menghukum begini, terkecuali dia sesat.”
Untuk memenuhi maksud ini para
sahabat dan para tabi’in membuat perlawatan dari kota ke kota, untuk mendengar
hadits-hadits dari orang terpercaya.Basyir Ibnu Abdillah al-Hadhramy berkata,
“saya berkendaraan dari sebuah kota ke beberapa kota hanya untuk mencari sebuah
hadits.”
f. Mengkritik Perawi
dan Menerangkan Keadaan-keadaan Mereka, tentang kebenarannya ataupun
Kedustaannya
Inilah sebuah usaha besar yang
dilaksanakan ulama untuk membedakan hadits-hadits yang shahih dari yang tidak
dan yang kuat dari yang lemah. Dalam hal ini ulama mengalami kesulitan yang
besar sekali. Mereka mempelajari sejarah perawi, perjalanan hidupnya, dan
hal-hal yang tersembunyi bagi umum dari keaadaan-keadaan para perawi-perawi
itu. Mereka dengan tidak segan–segan menerangkan cacat seorang perawi dan
memberitakannya kepada umum.
Pernah dikatakan orang kepada Yahya
Ibn Said al-Qaththan, “Apakah anda tidak takut pada hari kiamat mereka menjadi
seteru anda di hadapan Allah?” Yahya menjawab, “Saya lebih suka menjadi seteru
mereka daripada menjadi seteru Rasul saw. Rasul akan bertanya,” mengapa kamu
tidak membela sunnahku?”
Untuk ini ulama telah membuat
undang-undang atau kaidah umum untuk menetapkan orang-orang boleh diterima
riwayatnya dan yang tidak. Mereka juga menerangkan mana orang-orang yang tidak
boleh sama sekali diterima haditsnya. Walhasil, lahirlah Ilmu al-Jarh wa at-Ta’dil
atau Ilmu Mizan ar-Rijal.
g. Membuat Kaidah Umum
untuk Membedakan Derajat-derajat Hadits
Ulama membagi hadits dalam beberapa
derajat. Masing-masing derajat ditetapkan kaidah-kaidah untuk membedakannya
dengan derajat yang lain. Mereka membagi hadits menjadi shahih dan dha’if.
Mereka membuat kaidah- kaidah untuk mensahihkan suatu hadits dan untuk
men-dha’if-kannya. Dengan perkataan lain, mereka melahirkan ilmu mustalahul
hadits, yaitu ilmu yang menetapkan kaidah-kaidah ilmiah untuk menshahihkan
khabar dan kaidah-kaidah ilmiah untuk mengkritik, mengoreksi khabar dan
riwayat.
Ringkasnya, ulama hadits menyusun
qawaid (kaidah-kaidah) tahdits dan ushulnya, syarat-syarat menerima riwayat dan
menolaknya, syarat-syarat shahih, dha’if.
h. Menetapkan Kriteria
Hadits-hadits Maudhu’
Untuk menyaring hadits, menapis dan
memisahkan hadits-hadits yang sahih, hasan dan dha’if dari maudhu’, yang
dipandang seburuk-buruk hadist dha’if, mereka menetapkan dasar-dasar yang harus
kita pegang dalam menentukan hadits-hadits maudhu’ itu. Dengan memahami
tanda-tanda tersebut, dapatlah dengan mudah kita mengetahui tanda-tanda hadits
maudhu’ yang sudah banyak tersebar dalam masyarakat yang awam oleh golongan
yang mempunyai suatu maksud kemuslihatan.
i. Tokoh-tokoh Hadits
pada Abad 3
Di antara tokoh-tokoh hadits yang
lahir dalam masa ini ialah Ali Ibn al-Madiny, Abu Hatim ar-Razy, Muhammad Ibn
Jarir ath-Thabary, Muhmmad Ibn Sa’ad, Ishaq Ibn Rahawaih, Ahmad, al-Bukhary,
Muslim, An-Nasa’y, Abu Daud, At-Tarmidzy, Ibnu Majah, Ibnu Qutaibah,
Ad-Dainury.
j. Perkembangan
Kitab-kitab Hadits
Kitab-kitab
Hadits pada abad ke-3 Hijrah.
1.
Ash-Shahih oleh Imam Muh bin Ismail al-Bukhari (194-256 H).
2.
Ash-Shahih oleh Imam Muslim al-Hajjaj (204-261 H).
3.
As-Sunan oleh Imam Abu Isa at-Tirmidzi (209-279 H).
4.
As-Sunan oleh Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'at (202-275 H).
5.
As-Sunan oleh Imam Ahmad b.Sya'ab an-Nasai (215-303 H).
6.
As-Sunan oleh Imam Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrahman ad Damiri
(181-255
H).
7.
As-Sunan oleh Imam Muhammad bin Yazid bin Majah Ibnu Majah (209 - 273 H).
8.
Al-Musnad oleh Imam Ahmad bin Hambal (164-241 H).
9.
Al-Muntaqa al-Ahkam oleh Imam Abd Hamid bin Jarud (wafat 307 H).
10.
Al-Mushannaf oleh Imam Ibn. Abi Syaibah (wafat 235 H).
11.
Al-Kitab oleh Muhammad Sa'id bin Manshur (wafat 227 H).
12.
Al-Mushannaf oleh Imam Muhammad Sa'id bin Manshur (wafat 227 H).
13.
Tandzibul Afsar oleh Imam Muhammad bin Jarir at-Thobari (wafat 310 H).
14.
Al-Musnad oleh Imam Musaddad bin Musarhadin (wafat 228).
Dan
masih banyak sekali kitab-kitab musnad yang ditulis oleh para ulama abad ini.
D. Kodifikasi Hadist
Pada Abad 4 Hijriyah Hingga tahun 656 H
1. Mutaqaddimin dan
Mutaakhirin
Ulama-ulama hadit dalam abad kedua
dan ketiga, digelar “mutaqaddimin”, yang mengumpulkan hadits dengan semata-mata
berpegang kepada usaha sendiri dan pemeriksaan sendiri, dengan menemuai para
penghafalnya yang tersebar di setiap pelosok dan penjuru negara Arab, Persia
dan yang lainnya.
Maka setelah abad ketiga berlalu
bngkitlah pujangga-pujangga abad keempat. Ahli abad keempat ini dan seterusnya
digelari “mutaakhirin”. Kebanyakan hadits yang mereka kumpulkan adalah petikan
atau nukilan dari kitab-kitab mutaqaddimin itu, sedikit saja yang dikumpulkan
dari usaha mencari sendiri kepada para penghafalnya.
Para ulama hadits berderajat-derajat
kedudukannya. Ada di antara mereka yang dapat menghafal 100.000 hadits, yang
karena itu mereka dinamakan “hafidh”. Ada yang menghafal 300.000 hadits, dan
mendapat nama “hujjah”, sedangkan yang lebih dari jumlah itu digelari “hakim”.
2. Kitab-kitab yang
mengumpulkan hadits-hadits shahih yang tidak terdapat dalam kitab-kitab shahih
abad ketiga
1.
Ash Shahih susunan Khuzaimah
2.
At Taqsim wal anwa susunan ibnu hibban
3.Al
Mustadrak susunan Al Hakim
4.
Al Shahih susunan Abu Awanah
5.
Al Muntaqa susunan Ibnul Jarud
6.
Al Mukhtarah susunan Muhammd ibn Abdul Wahid Al Maqdisy
3. Cara menyusun kitab-kitab
hadits
1.
Kitab-kitab Shahih dan sunan disusun dengan dasar membagi kitab-kitab itu
kepada beberapa kitab dan tiap-tiap kitab dibagi kepad beberapa bab : umpamanya
bab thaharah, bab wudhu, bab shalat dan seterusnya. Maka tiap-tiap hadits yang berpautan
dengan thaharah dimasukan ke dalam bab thaharah, demikian selanjutnya.
2.
Kitab Musnad disusun menurut nama perawi pertama, perawi yang menerima dari
rasul. Maka segala hadits yang diriwayatkan oleh abu bakar umpamanya, diletakan
di bawah nama abu bakar.
3.
Ada juga yang menyusun kitabnya secara kamus, memulinya dengan hadits yang
berawalan a-i-u. Kemudian yang berawalan b, demikian seterusnya, seperti kitab
Al Jami’ush Shaghir susunan As Sayuthy
4. Usaha – usaha ulama
pada abad ini meliputi :
1.
Mengumpulkan hadits - hadits Bukhori dan Muslim dalam sebuah kitab, seperti
dilakukan oleh Muhammad Ibn ‘Abd Allah Al –Jawzaqa dengan kitabnya al _ jami’
al bayn al shahihain.
2.
Mengumpulkan hadits – hadits di kitab enam hadits dalam sebuah kitab, dilakukan
oleh Ibn al – Khurath dengan kitabnya Al – Jami’.
3.
Mengumpulkan hadits – hadits dari berbagai kitab ke dalam satu kitab yang
dilakukan oleh Imam Husain Ibn Mas’ud Al – Baghawi (516 H) dalam kitabnya
mashahib al – Sunnah yang kemudian diseleksi oleh Al Khat Ibn At Thabrizi
dengan kitab misykah al masyabih.
5. Kitab-kitab sunnah
yang termasyhur daam abad keempat
1.
Al Mu’jamal Kabir susunan Ath Thabarany
2.
Al Mustadrak susunan Al Hakim
3.
Al Shahih susunan Ibnu Khuzimah
4.
Al Taqsim wal Anwa’ susunan Abu Hatim Ibnu Hiban
5.
Al Sunan susunan Ad Daraquthny
6.
Al Mushannaf susunan Ath Thahawy
7.
Al Musnad susunan Al Khuwairizmy
E.
Kodifikasi Hadits pada tahun 656 hingga sekarang
Mulai dari masa baghdad
diancurkan oleh Hulagu Khan, berpindahlah kegiatan perkembangan hadits ke Mesir
dan India. Dalam masa ini banyaklah kepala-kepala pemerintahan yang
berkecimpung dalam bidang ilmu hadits seperti Al Barquq
Disamping itu tak dapat dilupakan
usaha ulama-ulama india dalam mengembangkan kitab-kitab hadits yang berkembang
dalam masyarakat ummat islam dengan usaha penerbitan yang dilakukan oleh
ulama-ulama india. Merekalah yang menerbitkan kitab “ulumul hadits” karangan Al
Hakim. Pada masa akhir-akhir ini berpindah pula kegiatan itu ke daerah kerajaan
saudi arabia.
1. Jalan-jalan yang di
tempuh dalam masa ini
Jalan-jalan yang ditempuh oleh
ulama-ulama dalam masa ini, ialah : menertibkan isi kitab-kitab hadits,
menyaringnya dan menyusun kitab-kitab takhrij, serta membuat kitab-kitab jami’
yang umum, kitab-kitab yang mengumpulkan hadits-hadits hukum, mentakhrijkan
hadits-hadits yang terdapat dalam beberapa kitab, mentakhrijkan hadits-hadits
yang terkenal dalam masyarakat dan menyusun kitab Athraf.
2. Diantara kitab-kitab
yang disusun dalam periode ini adalah:
1.
Kitab-kitab Zawaid
Dalam periode ini bangunlah ulama
mengumpulkan hadits-hadits yang tak terdapat dalam kitab-kitab yang sebelumnya
kedalam sebuah kitab tertentu. Kitab-kitab itu mereka namai, Kitab Zawaid.
Diantara kitab Zawaid yang tekenal,
ialah :
a.
Kitab Zawaid Sunan Ibnu Majah
b.
Kitab Ith-haful Maharah bi zawaidil Masanidil ‘aAsyrah
c.
Kitab zawaid As Sunnil Kubra
d.
Kitab Al Mathalibul Aliyah fi zawaidil Masanadi I-Tsamaniyah
2.
Kitab-kitab Jawami yang umum
Ulama-ulama hadits dalam periode ini
mengumpulkan pula hadits-hadits yang terdapat dalam bebrapa kitab, kedalam
sebuah kitab yang tertentu. Diantara kitab yang merupakan jawami yang umum,
ialah :
a.
Kitab Jami’ul Masanid was Sunan Al Hadi li aqwami sanan
b.
Jami’ulJawami
3. Tokoh-tokoh hadits
dalam masa ini
1.
Az Zahaby
2.
Ibnu Saiyidinas
3.
Ibnu Daqiqil Ied
4.
Mughlathai
5.
Al Asqalani
6.
Ad Dimyaty
7.
Al ‘Ainy
8. As Sayuti
BAB III
KESIMPULAN
Proses
kodifikasi hadits adalah proses pembukuan hadits secara resmi yang dikoordinasi
oleh pemerintah dalam hal ini adalah Khalifah, bukan semata-mata kegiatan
penulisan al-Hadits, karena kegiatan penulisan hadits secara berkesinambungan
telah dimulai sejak Rasulullah SAW. masih hidup. Pada abad 3 ini proses
kodifikasi hadits lebih tertumpu pada pentashhihan dan penyusunan kaidah-kaidah
supaya tidak tercampur lagi hadits-hadits shahih dengan yang tidak shahih.
Sehinggakan pada pertengahan abad ke-3, kemauan menghafal hadits, mengumpulkan
dan membukukannya dikalangan masyarakat Arab mula meningkat.
Tidak
dilakukan kodifikasi hadits secara resmi pada masa Nabi SAW. dikarenakan adanya
kekhawatiran terjadi campur aduk antara Al-qur’an dan Sunnah, dan supaya kaum
muslimin tidak tersibukkan dengan dengan menuliskan Sunnah sehingga melupakan
Al-qur’an, mengkaji dan menghafalnya.
Rasulullah SAW. memakruhkan
penulisan bagi yang tidak bisa menulis dengan baik atau bisa mengandalkan
hafalan. Dan beliau memperbolehkan bagi yang tidak bisa mengandalkan hafalan.
Umar bin Abdul Aziz mengkhawatirkan lenyapnya
sunnah dan menyusupnya pemalsuan terhadapnya. Maka beliau memerintahkan
pembesar-pembesar tabi’in untuk menghimpunya dan memerintahkan kepada mereka
yang berkuasa di berbagai kawasan Islam untuk memberikan perhatian serius
terhadapnya dan memotifasi ulama agar membentuk kelompok-kelompok kajian hadits
di masjid-masjid masing-masing. Umar bin Abdul Aziz jug melibatkan diri dengan
ulama dalam menangani hal ini. Sebelum wafat, beliau membagi hasil tulisan imam
az-Zuhriy ke berbagai daerah. Umar bin Abdul Aziz jelas memiliki peran yang
besar dalam mengemban tanggung jawab pemerintah dalam memelihara (menghimpun)
hadits.
Daftar
Pustaka
Ajaj al-Khatib, Muhammad.
2007. Ushul Al-Hadits, Gaya Media Pratama; Jakarta
Ash-Shiddiqy,
Subhi. 1980. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Bulan Bintang; Jakarta
http://multazambahri.blogspot.com/2011/04/sejarah-perkembangan-hadits-masa.html