Senin, 09 Maret 2015

KODIFIKASI HADITS

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Al-Hadith merupakan sumber hukum utama sesudah al-Quran. Keberadaan haditsadits, hakikatnya tak lain adalah penjelasan dan praktek dari ajaran al-Quran itu sendiri. Ibarat dua saudara kandung, Al-Quran dan hadits tidak bisa dipisah-pisahkan, bahkan keduanya mempunyai keterkaitan yang erat antara satu sama lainnya. merupakan realitas nyata dari ajaran Islam yang terkandung dalam al-Quran. Hal ini karena tugas Rasul adalah sebagai pembawa risalah dan sekaligus menjelaskan apa yang terkandung dalam risalah yakni al-Quran.
            Kendati demikian, keberadaan al-Hadits dalam proses tadwin (kodifikasi) nya sangat berbeda dengan al-Quran. Sejarah hadits dan periodesasi penghimpunan nya lebih lama dan panjang masanya dibandingkan dengan al-Qur’an. Al-Hadits butuh waktu 3 abad untuk pentadwinanya secara menyeluruh. Banyak sekali liku-liku dalam sejarah pengkodifikasian hadits  yang berlangsung pada waktu itu.
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah makalah ini akan membahas beberapa hal sebagai berikut :
1. Sejarah dan perkembangan Ilmu Hadits
2. Kodifikasi Hadits (pembukuan) pada abad II, III, IV H
3. Kodifikasi Hadits (pembukuan) pada abad V H sampai sekarang





BAB II
PEMBAHASAN
Kodifikasi Hadits : Sejarah dan perkembangannya
            At Tadwin atau Kodifikasi hadits menurut bahasa adalah pendewanan hadits atau pembukuan hadits. Sedangkan menurut terminologi artinya pengumpulan dan penyusunan hadits  yang secara resmi didasarkan perintah khalifah dengan melibatkan beberapa personil, yang ahli dalam masalah ini, bukan yang dilakuan secara peseorangan seperti yang terjadi di masa-masa sebelumnya. Sebagaimana Al-Qur’an, hadits juga menalami proses panjang dalam pembukuannya. Proses pembukuan hadits sebenarnya terlambat sampai seratus tahun lebih dikarenakan faktor-faktor berikut :
1. Kekuatan hafalan dan kecerdasan mereka sudah dapat diandalkan sehingga mereka  tidak perlu menulis hadits.
2. Semula adanya larangan dari nabi untuk menulis hadits, seperti terdapat dalam shohih muslim. Hal itu karena dikhawatirkan sejumlah hadits akan bercampur dengan Al-Qur’an, sehinggga Al-Qur’an tidak murni lagi.
            Para ahli hadits menyatakan bahwa penulisan hadits telah dimulai sejak Rasulullah saw masih hidup, kemudian tulisan hadits tersebut disebut dengan shahifah (suhuf) (jamak). Seperti shahifah as-shadiqah karya Abdullah bin Amr bin As.Shahifah ini sampai kepada kita melalui kitab kumpulan hadis karya Ahmad bin Hanbal yang berjudul Musnad. Akan tetapi di antara para ahli hadits berbeda pendapat tentang kebolehan menulis hadis pada saat Nabi saw masih hidup, yang didasarkan adanya hadis yang membolehkan dan melarang menuliskanya. Hadis yang membolehkan penulisan hadis berasal :
1. Riwayat Abdullah bin Amr bin As. Ia menulis apa saja yang didengarnya dari Rasulullah saw karena ingin menghafalkanya, tetapi orang Quraisy mengkritiknya. Menurut mereka Nabi hanya manusia biasa yang berbicara dalam keadaan senang dan marah. Hal ini kemudian Abdullah bin Amr bin As menyampaikan kepada Rasulullah saw yang kemudian bersabda “Tulislah (hadis itu)! Demi Allah, tidak keluar dari Rasul itu kecuali suatu kebenaran”(HR Bukhari).
2. Jabir bin Abdillah bin Amr al-Anshari (w 78 H). Ia memiliki catatan hadis dari Rasul SAW tentang manasik haji. Hadisnya diriwayatkan Muslim. Catatanya dikenal Sahifah Jabir.
3. Abu Hurarirah ad-Dausi (w. 59 H). Ia memiliki catatan yang dikenal dengan Sahifah Shahihah. Yang diriwayatkan kepada anaknya  Hammam.
4. Abu Syah (Umar bin Sa’ad al-Anmari), seorang penduduk Yamman. Ia meminta Rasul saw mencatatkan hadis, ketika Rasul berpidato dalam penakklukan Makkah (futuh Makkah).
Dan adapun diantara hadis yang melarang menuliskanya berasal dari :
1. Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal yang berbunyi “Jangan kamu menuliskan apa-apa yang datang dariku, siapa yang menuliskan sesuatu dariku selain Al-Qur’an, maka hapuslah”.
2. Riwayat Abu Hurairah ra “Rasul saw datang kepada kami sedang kami menulis hadis, lalu beliau bersabda “Apa yang kalian tulis ?” Kami menjawab “Hadis-hadis yang kami dengar dari engkau. Beliau berkata “Apakah kalian menghendaki kitab selain kitabullah ? Tidaklah sesat umat sebelum kalian melainkan karena mereka menulis dari kitab-kitab selain kitabullah”.
            Dari uraian diatas memang nampak pertentangan mengenai kebolehan dan pelarangan penulisan hadis. Abdul Halim Mahmud, mantan rektor Universitas Al-Azhar Kairo menyatakan bahwa kedua hadis diatas benar. Mengenai larangan menulis hadis itu bersifat umum sedang kebolehan menulis hadis bersifat khusus. An-Nawawi dan as-Suyuthi berpendapat bahwa larangan tersebut adalah bagi yang kuat hafalanya, sehingga tidak khawatir terjadinya campur aduk Al-Qur’an dan hadis. Tetapi bagi yang mudah lupa dibolehkan mencatatnya. Hajjar al-Asqalani mengatakan larangan penulisan hadis adalah karena ada kekhawatiran tercampurnya antara Al-Qur’an dengan hadis. Atau juga untuk tidak menuliskan Al-Qur’an dan hadis dalam satu shuhuf.
Sejarah Perkembangan hadits terjadi dalam tujuh periode (Menurut Prof. Dr. T.M. Habsi Ashidiqi ) :
1. Periode pertama, yakni pada masa rasulullah
2. Periode kedua, yakni pada masa khulafa’ur Rasyidin
3. Periode ketiga, yakni pada masa sahabat kecil dan tabi’in besar
4. Periode keempat, yakni pada masa pembukuan dan pengumpulan hadits (abad ke II H)
5. Periode kelima, yakni pada masa mentashihkan hadits dan qaedah-qaedahnya (abad ke III H)
6. Periode keenam, dari awal abad IV hingga tahun 656 H
7. Periode ketujuh, tahun 656 H hingga sekarang.  
Masa pengkodifikasian hadits secara resmi terjadi pada periode keempat sekitar abad kedua.

A. Pembukuan Hadits Abad ke II
1. Menulis dan Membukukan (Kodifikasi) Hadits Secara Resmi
            Pengkodifikasian hadits secara resmi terjadi pada abad ke II hijriyah. Ini terjadi pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz (thn 99 H-101 H). Beliau adalah salah satu Khalifah dari Bani Ummayah. Beliau merupakan orang yang pertama berinisiatif untuk melakukan kodifikasi hadits secara resmi. Beliau mengirim surat edaran kepada para gubernur di daerahnya masing-masing agar menunjuk ulama di tempat masing-masing untuk menghimpun hadits-hadits Nabi SAW secara khusus serta menelitinya, untuk menentukan hadits sohih dan hadits yang tidak sohih.
            Motif utama Khalifah umar bin abdul aziz berinisiatif untuk mengkodifikasikan hadits adalah:
1. Kekhawatiran beliau akan hilngnya dan lenyapnya hadits karena kian lama kian banyak perawi yang meninggal.
2. Kemauan beliau yang keras untuk membersihkan dan memelihara hadits dari hadits-hadits maudhu yang dibuat oleh orang-orang yang mempertahankan ideologi golongannya dan mazhabnya, yang mulai tersiar sejak awal berdirinya kekhalifahan Ali bin Abi Thalib r.a
3. Alasan tidak terdewannya hadits secara resmi di zaman Rosulullah SAW dan khulafaur Rasyidin karena adanya kekhawatiran bercampur aduknya hadits dengan Al-Qur’an telah hilang, disebabkan Al-Qur’an telah di kumpulkan dalam satu mushaf dan telah merata di seluruh pelosok.
2. Ulama-ulamayang ikut serta dalam pendewanan hadits
            Untuk menghasilkan maksud mulia itu, pada tahun 100 H, Khalifah meminta kepada Gubernur Madinah  Abu Bakar ibn Muhammad ibn Amer ibn Hazmin supaya membukukan hadits Rasul yang terdapat pada penghafal wanita yang terkenal yaitu : Amrah binti Abdir Rahman ibn Sa’ad ibn Zurarah ibn Ades, seorang ahli fiqih, murid Sayyidah Aisyah r.a dan hadits-hadits yang ada pada Al-Qasim Ibnu Muhammad Ibnu Abu Bakar As-Shiddiq, salah seorang pemuka tabi’in dan seorang fuqaha tujuh.
            Di samping itu Umar mengirimkan  surat-suratnya kepada Gubernur ke seluruh wilayah yang ada  di bawah kekusaannya supaya berusaha membukukan hadits yang ada pada ulama yang diam di wilayah mereka masing-masing. Di antara ulama besar yang membukukan hadits atas kemauan khalifah itu, ialah : Abu Bakar Muhammad ibn Muslim ibn Ubaidillah ibn Syihab Az Zuhry, seorang tabi’in yang ahli dalam urusan fiqh dan hadits.
            Kitab hadits yang di tulis oleh Ibnu Hazm yang merupakan kitab hadits yang pertama yang ditulis atas perintah Kepala Negara tidak sampai kepada kita, tidak terpelihara dengan semestinya. Dan kitab itu tidak membukukan seluruh hadits yang ada di Madinah.
            Membukukan seluruh hadits yang ada di Madinah itu, dilakukan oleh Imam Muhammad ibn Muslim ibn Ubaidillah ibn Syihab Az Zuhry, yang memang terkenal sebagai seorang ulama besar dari ulama-ulama hadits di masanya.
            Kemudian dari itu berlomba-lomblah para ulama besar membukukan hadits atas anjuran Abu Abbas As Saffah dan anak –anaknya dari khalifah-khalifah Bani Abbasiyah. Akan tetapi tak dapat diketahui lagi, siapakah yang mula-mula membukukan hadits setelah Az Zuhri itu, karena ulama-ulama tersebut yang datang sesudah Az Zuhri seluruhnya semasa.
3. Sistem Ulama-ulama Abad ke II Membukukan Hadits
            Para ulama abad ke II membukukan hadits dengan tidak menyaringnya, yakni : mereka tidak hanya membukukan hadits-hadits saja, fatwa-fatwa sahabat pun dimasukan ke dalam bukunya itu, bahkan fatwa-fatwa para tabi’in juga di masukkan. Semua itu di bukukan bersama-sama. Maka terdapatlah di dalam kitab-kitab itu hadits-hadits marfu’, mauquf, dan maqthu.
            Kitab hadits yang menghimpun hadits-hadits nabi saja hanyalah kitab yang di susun oleh Muhammad ibnu Hazm. Beliau melakukan demikian mengingat adanya intruksi Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang menyatakan :
“ Janganlah kamu terima, selain dari hadits Nabi SAW.”
4. Kitab-kitab Hadits pada Abad ke II H
1. Al Muwaththa’, susunan Imam Maik
2. Al Maghazi wal Siyar, susunan Muhammad Ibnu Ishaq
3. Al Jami’,susunan Abdur Razzaq As San’any
4. Al Mushannaf, susunan Syu’bah Ibn Hajjaj
5. Al Mushannaf, susunan Sufyan ibn ‘Uyainah
6. Al Maghazin Nabawiyah, susunan Muhammad ibn Waqid Al Aslamy
7. Al Musnad, susunan Abu Hanifah
8. Al Musnad, susunan Al Imam Asy Syafi’y
9. Mukhtlifatu’l Hadits, susunan Al Imam Asy Syafi’y
Di antara kitab-kitab di atas yang paling termasyhur adalah :


1. Al Muwaththa
2. Al Musnad karya Imam Asy-Syafi’y
3. Mukhtlifatu’l Hadits
4. As Siratun Nabawiyah



B.Pembukuan Hadits Abad ke III
            Abad III ini di sebut juga dengan Periode Penyaringan dan Pentashihan. Periode penyeleksian ini terjadi karena pada abad ke II belum di pisahkan antara  hadis mauquf dan maqtu’ dan hadis marfu’. Hadis yang hasan, dho’if  ataupun hadis yang maudhu’ masih bercampur dengan yang shahih. Mereka kemudian membuat kaidah-kaidah dan syarat-syarat untuk menentukan apakah hadis itu shahih atau dha’if. Para perawipun tidak luput dari sasaran penelitian mereka untuk diselidiki kejujuranya, kehafalanya dan lain sebagainya.
            Dalam abad ketiga hijriyah ini memuncaklah usaha pembukuan hadits. Hiduplah kemauan menghafal hadits, mengumpulkan dan membukukannya, dan mulailah ahli-ahli ilmu berpindah dari suatu tempat ke tempat lain, dari sebuah negeri ke negeri lain untuk mencari hadits. Mula-mulanya kebanyakan ulama islam mengumpulkan hadits-hadits yang terdapat di kota mereka masing-masing. Sebagian kecil saja di antara mereka yang pergi ke kota lain untuk kepentingan hadits.
            Keadaan ini dipecahkan oleh Al Bukhori. Beliaulah yang mula-mula meluaskan daerah-daerah yang dikunjungi untuk mencari hadits. Beliau pergi ke Maru, Naisabur, Rei, Baghdad, Basrah, Kufah, Makkah, Madinah, Mesir, Damasyik, Qaisariyah, Asqalan dan Himmash. Ringkasnya beliau membuat langkah mengumpulkan hadits-hadits yang tersebar di berbagai daerah. Enam belas tahun lamanya terus-menerus Al Bukhari menjelajah untuk menyiapkan kitab sahihnya.
            Pada mula-mula dahulu ulama-ulama islam menerima hadits dari para perawi, lalu menulis kedalam bukunya dengan tidak mengadakan syarat-syarat menerimanya dan tidak memperhatikan sahih tidaknya.
            Musuh-musuh islam melihat kegiatan-kegiatan ulama hadits dalam mengumpulkan hadits. Maka mereka pun menambah kegiatan untuk mengacau balaukan hadits, yaitu dengan menambah-nambah lafalnya, atau membuat hadits maudhu’.
            Melihat kesunggguhan musuh tersebut, bersungguh-sungguhlah ulama-ulama untuk:
1. membahas keadaan perawi-perawi dari berbagai segi keadaan
2. memisahkan hadits-hadits yang sahih dari yang dlo’if, yakni mentasishkan hadits.
            Pentashihhan dan penyaringan hadits atau memisahkan yang sahih dari yang dlo’if dengan mempergunakan syarat-syarat pentashihhan, melahirkan :


1. Kitab-kitab Shahih
2. Kitab-kitab Sunan


a. Imam yang Mula-mula Membukukan Hadits yang Dipandang Shahih saja
            Untuk menyaring hadits-hadits itu serta membedakan hadits yang shahih dari yang palsu dan dari yang lemah, Ishaq Ibn Rahawaih, seorang imam hadits yang besar, terdorong untuk memulai usaha memisahkan hadits-hadits yang shahih dan yang tidak.
            Pekerjaan yang mulia ini, kemudian disempurnakan ole imam al-Bukhary. Al-Bukhry menyusun kitabnya yang terkenal dengan nama al-Jami’ ash-shahih yang membukukan hadits-hadits yang dianggap shahih saja. Kemudian usaha al-Bukhary ini diikuti pula oleh muridnya yang sangat alim, yaitu Imam Muslim. Maka dengan jerih payah kedua sarjana besar ini, kita menemukan sumber-sumber hadits yang bersih.
            Sesudah shahih al-Bukhary dan shahih Muslim tersusun, muncul pula beberapa orang imam lain menuruti jejak kedua pujangga tersebut, seperti Abu Daud (Sunan Abi Daud), At-Tirmidzy (sunan At-Tirmidzy) dan AnNasa’y (sunan an-Nasa’y). Itulah yang kemudian terkenal dalam kalangan masyarakat ulama dengan kitab-kitab pokok yang lima (al-Ushul al-Khamsah).
            Di samping itu Ibnu Majah berupaya menyusun sebuah kitab sunan yakni Sunan Ibnu Majah. Kitab ini oleh sebagian ulama digolongkan dalam kitab-kitab induk, lalu menjadikan kitab-kitab induk itu enam buah banyaknya terkenal dengan nama al-Kutub as-Sittah. Di bawah kitab yang enam ini ulama menempatkan Musnad al-Imam Ahmad.
b. Dasar - dasar Pentashhihan Hadits
            Untuk mentashhihkan hadits, dibutuhkan pengetahuan yang luas tentang Tarikh Rijal al-hadits - sejarah perawi hadits -, tanggal lahir dan wafat para perawi, agar dapat diketahui, apakah dia bertemu dengan orang ia riwayatkan haditsnya atau tidak. Dengan pengetahuan yang mendalam tentang parawi hadits sejak zaman shahaby hingga zaman al-Bukhary (umpamanya), dapat diketahui bagaimana tingkat kebenaran dan kepercayaan perawi-perawi itu, nilai-nilai hafalan mereka, siapa yang benar dapat dipercaya, siapa yang tertutup keadaan, siapa yang dusta, siapa yang lalai.
            Al-Bukhary mempunyai dua keistemewaan, yaitu pertama, hafalan yang sungguh kuat yang jarang kita temukan bandingannya, khususnya dalam bidang hadits. Kedua, keahlian dalam meneliti keadaan perawi-perawi yang dapat kita lihat dalam kitab tarikhnya yang disususn untuk menerangkan keadaan perawi-perawi hadits. al-Bukhary dalam menghadapi perawi-perawi yang lemah dan tercela, mempergunakan kata-kata yang sopan sekali.
            Perawi-perawi yang menerima hadits dari tokoh-tokoh hadits, seperti az-Zuhry, tentu tidak sama semuanya. Ada yang erat dengan az-Zuhry, ada yang tidak. al-Bukhary mensyaratkan perawi-perawi yang erat hubungannya. Muslim menerima perawi-perawi yang tidak erat hubungannya, sama dengan menerima perawi-perawi yang erat hubungannya. Mengenai orang-orang yang bukan tokoh, maka baik Al-Bukhary maupun muslim menerimah riwayatnya asal saja perawi itu terpercaya, adil tidak banyak khilaf atau keliru.
            Al-allamah muhammad zahijd al-kutsary mengatakan bahwa diantara yang menarik perhatian adalah al-Bukhary dan Muslim tidak menceritakan sedikitpun dari hadits Imam Abu Hanifah, padahal al-Bukhary dan muslim itu mendapati sahabat-sahabat kecil dari Abu Hanifah dan menerimah hadits dari mereka. Juga al-Bukhary dan muslim tidak mentakhrijkan hadits imam Asy-Syafi’y padahal beliau-beliau itu menjumpai sebagian ashabnya. Juga al-Bukhary tidak mentakhrijkan hadits-hadits ahmad selain dari dua hadits, satu secara ta’liq, satu lagi secara nasil dengan perantaraan, padahal al-Bukhary mendapati ahmad dan bergaul dengannya. Muslim tidak mentakhrijkan dalam shahinya barang satu hadits dari hadits al-Bukhary, padahal muslim bergaul dengannya dan menuruti jejaknya. Dan tidak meriwayatkan dari hadits ahmad selain dari 30 hadits, ahmad tidak mentakhrijkan dalam musnadnya dari malik dari nafi melalui jalan Asy-Syafi’y padahal sanad ini dipandang paling sah, selain dari empat hadits.
c. Langkah-Langkah yang Diambil untuk Memelihara Hadits
            Ulama di samping membukukan hadits dan memisakan hadits dari fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in, atau memisahkan yang shahih dari yang dha’if, mereka memberikan pula kesungguhan yang mengagumkan untuk menyusun kaedah-kaedah tahdits, ushul-ushulnya, syarat-syarat menerimah riwayat, syarat-syarat menolaknya, syarat shahih dan dha’if, serta kaidah-kaidah yang dipegangi dalam menentukan hadits-hadits maudhu (palsu).
            Semua itu mereka lakukan untuk memelihara sunnah Rasul dan untuk menetapkan garis pemisah antara yang shahih dengan yang dha’if, khususnya antara hadits-hadits yang ada asalnya dengan hadits yang semata-mata maudhu.
            Adapun langkah-langkah yang telah mereka ambil dalam mengkritik jalan-jalan menerimah hadits sehingga mereka dapat melepaskan sunnah dari tipu daya dan membersikan dari segala lumpur yang mengotorinya ialah mengisnadkan hadits, memeriksa benar tidaknya hadits yang diterima kepada para ahli, mengkritik para perawi, membuat ketentuan-ketentuan umum untuk menentukan derajat-derajat hadits, menyusun kaidah-kaidah untuk menentukan kaidah-kaidah maudhu’.
d. Mengisnadkan Hadits
            Para sahabat sesudah Nabi saw. Wafat, saling mempercayai. Para tabi’in dengan tidak tertugun-tegun menerima hadits yang diriwayatkan kepadanya oleh seorang shahaby. Keadaan tersebut berjalan sampai timbulnya fitnah yang digerakan oleh Abdullah Ibnu Saba, seorang yahudi yang bermaksud jahat terhadap Islam. Dia menggerakan ummat untuk menganut paham tasyayyu’ (paham memihak kepada Ali dan mempertahan kekhalifaan di tangan Ali dan keturunannya). Mereka ada yang mengaku keturunan Ali. Sejak itu, timbulnya penyisipan ke dalam hadits, penyisipan itu kian hari kian bertambah.
            Berkenaan dengan hal itu, mulailah ulama baik dari kalangan sahabat, maupun tabi’in berhati-hati menerima riwayat yang diberikan kepada mereka. Mereka mulai tidak lagi menerima hadits kecuali yang mereka ketahui jalan datangnya dan keadaan perawi-perawinya dan keadilan mereka. Ibnu sirin berkata (menurut riwayat Muslim dalam muqaddimah shahihnya), “para sahabat dan tabi’in tidak menanyakan tentang hal isnad. Namun, ketika mulai terjadi fitnah, maka ketika menerima suatu hadits bertanya, siapa yang memberikan hadits itu? sesudah diketahui sanad, diperiksalah apa sanad itu terjadi dari Ahlus Sunnah. Kalau benar, diambillah hadits itu. Kalau perawi itu dari golongan ahli bid’ah, ditolaklah hadits itu.” Keadaan ini mulai berlaku di zaman sahabat kecil, yang meninggal sesudah terjadi fitnah.
            Diriwayatkan Muslim dari Mujahid, bahwa Busyair al-adawy datang kepada Ibnu Abbas, lalu menceritakan hadits kepadanya. Ibnu Abbas tidak memperhatikan hadits-hadits yang di riwayatkan itu. Maka Busyair bertanya, “apakah sebabnya anda tidak mendengarkan hadits-hadits yang saya riwayatkan?” Ibnu Abbas menjawab, “Dahulu, apabila mendengar hadits, kami memperhatikannya dengan sebaik-baiknya. Ketika manusia telah mengendarai binatang jinak dan liar, tidaklah kami menerima selain dari yang kami ketahui.” Berkenaan dengan ini pula, ketika telah berkecamuknya kedustaan para tabi’in memintakan isnad.
            Abu Aliyah berkata, “kami mendengar hadits-hadits dari seorang sahabat. Kami tidak senang kalau kami tidak berpayah-payah datang kepada sahabat itu untuk mendengar hadits.”
e. Memeriksa Benar tidaknya Hadist yang Diterima
            Seseorang yang menerima hadits, berusaha pergi bertanya kepada sahabat dan tabi’in dan imam-imam hadits. Dengan inayah Allah SWT, banyak para sahabat yang hidup lama. Maka ketika timbul kedustaan dalam hal hadits, seseorang yang menerima hadits pergi kepada para sahabat untuk menanyakan hadist yang diterimanya.
            Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah Shahihnya dari Ibnu Abi Mulaikah:
“Saya menulis surat kepada Ibnu Abbas supaya beliau menulis untuk saya sebuah kitab dan menyembunyikan (yang tidak ada) pada saya. Ibnu Abbas berkata, “Seorang anak yang jujur, saya akan memilih untuknya beberapa hal dan menyembunyikannya (hal-hal yang tidak benar). Ibnu Mulaikah berkata, maka Ibnu Abbas meminta orang membawakan kepadanya kitab hukum Ali. Lalu beliau menyalin beberapa urusan dan terkadang-kadang apabila didapatinya yang tidak benar, berkata, “demi Allah, Ali tidak menghukum begini, terkecuali dia sesat.”
            Untuk memenuhi maksud ini para sahabat dan para tabi’in membuat perlawatan dari kota ke kota, untuk mendengar hadits-hadits dari orang terpercaya.Basyir Ibnu Abdillah al-Hadhramy berkata, “saya berkendaraan dari sebuah kota ke beberapa kota hanya untuk mencari sebuah hadits.”
f. Mengkritik Perawi dan Menerangkan Keadaan-keadaan Mereka, tentang kebenarannya ataupun Kedustaannya
            Inilah sebuah usaha besar yang dilaksanakan ulama untuk membedakan hadits-hadits yang shahih dari yang tidak dan yang kuat dari yang lemah. Dalam hal ini ulama mengalami kesulitan yang besar sekali. Mereka mempelajari sejarah perawi, perjalanan hidupnya, dan hal-hal yang tersembunyi bagi umum dari keaadaan-keadaan para perawi-perawi itu. Mereka dengan tidak segan–segan menerangkan cacat seorang perawi dan memberitakannya kepada umum.
            Pernah dikatakan orang kepada Yahya Ibn Said al-Qaththan, “Apakah anda tidak takut pada hari kiamat mereka menjadi seteru anda di hadapan Allah?” Yahya menjawab, “Saya lebih suka menjadi seteru mereka daripada menjadi seteru Rasul saw. Rasul akan bertanya,” mengapa kamu tidak membela sunnahku?”
            Untuk ini ulama telah membuat undang-undang atau kaidah umum untuk menetapkan orang-orang boleh diterima riwayatnya dan yang tidak. Mereka juga menerangkan mana orang-orang yang tidak boleh sama sekali diterima haditsnya. Walhasil, lahirlah Ilmu al-Jarh wa at-Ta’dil atau Ilmu Mizan ar-Rijal.
g. Membuat Kaidah Umum untuk Membedakan Derajat-derajat Hadits
            Ulama membagi hadits dalam beberapa derajat. Masing-masing derajat ditetapkan kaidah-kaidah untuk membedakannya dengan derajat yang lain. Mereka membagi hadits menjadi shahih dan dha’if. Mereka membuat kaidah- kaidah untuk mensahihkan suatu hadits dan untuk men-dha’if-kannya. Dengan perkataan lain, mereka melahirkan ilmu mustalahul hadits, yaitu ilmu yang menetapkan kaidah-kaidah ilmiah untuk menshahihkan khabar dan kaidah-kaidah ilmiah untuk mengkritik, mengoreksi khabar dan riwayat.
            Ringkasnya, ulama hadits menyusun qawaid (kaidah-kaidah) tahdits dan ushulnya, syarat-syarat menerima riwayat dan menolaknya, syarat-syarat shahih, dha’if.
h. Menetapkan Kriteria Hadits-hadits Maudhu’
            Untuk menyaring hadits, menapis dan memisahkan hadits-hadits yang sahih, hasan dan dha’if dari maudhu’, yang dipandang seburuk-buruk hadist dha’if, mereka menetapkan dasar-dasar yang harus kita pegang dalam menentukan hadits-hadits maudhu’ itu. Dengan memahami tanda-tanda tersebut, dapatlah dengan mudah kita mengetahui tanda-tanda hadits maudhu’ yang sudah banyak tersebar dalam masyarakat yang awam oleh golongan yang mempunyai suatu maksud kemuslihatan.
i. Tokoh-tokoh Hadits pada Abad 3
            Di antara tokoh-tokoh hadits yang lahir dalam masa ini ialah Ali Ibn al-Madiny, Abu Hatim ar-Razy, Muhammad Ibn Jarir ath-Thabary, Muhmmad Ibn Sa’ad, Ishaq Ibn Rahawaih, Ahmad, al-Bukhary, Muslim, An-Nasa’y, Abu Daud, At-Tarmidzy, Ibnu Majah, Ibnu Qutaibah, Ad-Dainury.
j. Perkembangan Kitab-kitab Hadits
Kitab-kitab Hadits pada abad ke-3 Hijrah.
1. Ash-Shahih oleh Imam Muh bin Ismail al-Bukhari (194-256 H).
2. Ash-Shahih oleh Imam Muslim al-Hajjaj (204-261 H).
3. As-Sunan oleh Imam Abu Isa at-Tirmidzi (209-279 H).
4. As-Sunan oleh Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'at (202-275 H).
5. As-Sunan oleh Imam Ahmad b.Sya'ab an-Nasai (215-303 H).
6. As-Sunan oleh Imam Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrahman ad Damiri
(181-255 H).
7. As-Sunan oleh Imam Muhammad bin Yazid bin Majah Ibnu Majah (209 - 273 H).
8. Al-Musnad oleh Imam Ahmad bin Hambal (164-241 H).
9. Al-Muntaqa al-Ahkam oleh Imam Abd Hamid bin Jarud (wafat 307 H).
10. Al-Mushannaf oleh Imam Ibn. Abi Syaibah (wafat 235 H).
11. Al-Kitab oleh Muhammad Sa'id bin Manshur (wafat 227 H).
12. Al-Mushannaf oleh Imam Muhammad Sa'id bin Manshur (wafat 227 H).
13. Tandzibul Afsar oleh Imam Muhammad bin Jarir at-Thobari (wafat 310 H).
14. Al-Musnad oleh Imam Musaddad bin Musarhadin (wafat 228).
Dan masih banyak sekali kitab-kitab musnad yang ditulis oleh para ulama abad ini.

D. Kodifikasi Hadist Pada Abad 4 Hijriyah Hingga tahun 656 H
1. Mutaqaddimin dan Mutaakhirin
            Ulama-ulama hadit dalam abad kedua dan ketiga, digelar “mutaqaddimin”, yang mengumpulkan hadits dengan semata-mata berpegang kepada usaha sendiri dan pemeriksaan sendiri, dengan menemuai para penghafalnya yang tersebar di setiap pelosok dan penjuru negara Arab, Persia dan yang lainnya.
            Maka setelah abad ketiga berlalu bngkitlah pujangga-pujangga abad keempat. Ahli abad keempat ini dan seterusnya digelari “mutaakhirin”. Kebanyakan hadits yang mereka kumpulkan adalah petikan atau nukilan dari kitab-kitab mutaqaddimin itu, sedikit saja yang dikumpulkan dari usaha mencari sendiri kepada para penghafalnya.
            Para ulama hadits berderajat-derajat kedudukannya. Ada di antara mereka yang dapat menghafal 100.000 hadits, yang karena itu mereka dinamakan “hafidh”. Ada yang menghafal 300.000 hadits, dan mendapat nama “hujjah”, sedangkan yang lebih dari jumlah itu digelari “hakim”.
2. Kitab-kitab yang mengumpulkan hadits-hadits shahih yang tidak terdapat dalam kitab-kitab shahih abad ketiga


1. Ash Shahih susunan Khuzaimah
2. At Taqsim wal anwa susunan ibnu hibban
3.Al Mustadrak susunan Al Hakim
4. Al Shahih susunan Abu Awanah
5. Al Muntaqa susunan Ibnul Jarud
6. Al Mukhtarah susunan Muhammd ibn Abdul Wahid Al Maqdisy


3. Cara menyusun kitab-kitab hadits
1. Kitab-kitab Shahih dan sunan disusun dengan dasar membagi kitab-kitab itu kepada beberapa kitab dan tiap-tiap kitab dibagi kepad beberapa bab : umpamanya bab thaharah, bab wudhu, bab shalat dan seterusnya. Maka tiap-tiap hadits yang berpautan dengan thaharah dimasukan ke dalam bab thaharah, demikian selanjutnya.
2. Kitab Musnad disusun menurut nama perawi pertama, perawi yang menerima dari rasul. Maka segala hadits yang diriwayatkan oleh abu bakar umpamanya, diletakan di bawah nama abu bakar.
3. Ada juga yang menyusun kitabnya secara kamus, memulinya dengan hadits yang berawalan a-i-u. Kemudian yang berawalan b, demikian seterusnya, seperti kitab Al Jami’ush Shaghir susunan As Sayuthy
4. Usaha – usaha ulama pada abad ini meliputi :
1. Mengumpulkan hadits - hadits Bukhori dan Muslim dalam sebuah kitab, seperti dilakukan oleh Muhammad Ibn ‘Abd Allah Al –Jawzaqa dengan kitabnya al _ jami’ al bayn al shahihain.
2. Mengumpulkan hadits – hadits di kitab enam hadits dalam sebuah kitab, dilakukan oleh Ibn al – Khurath dengan kitabnya Al – Jami’.
3. Mengumpulkan hadits – hadits dari berbagai kitab ke dalam satu kitab yang dilakukan oleh Imam Husain Ibn Mas’ud Al – Baghawi (516 H) dalam kitabnya mashahib al – Sunnah yang kemudian diseleksi oleh Al Khat Ibn At Thabrizi dengan kitab misykah al masyabih.
5. Kitab-kitab sunnah yang termasyhur daam abad keempat


1. Al Mu’jamal Kabir susunan Ath Thabarany
2. Al Mustadrak susunan Al Hakim
3. Al Shahih susunan Ibnu Khuzimah
4. Al Taqsim wal Anwa’ susunan Abu Hatim Ibnu Hiban
5. Al Sunan susunan Ad Daraquthny
6. Al Mushannaf susunan Ath Thahawy
7. Al Musnad susunan Al Khuwairizmy



E. Kodifikasi Hadits pada tahun 656 hingga sekarang


            Mulai dari masa baghdad diancurkan oleh Hulagu Khan, berpindahlah kegiatan perkembangan hadits ke Mesir dan India. Dalam masa ini banyaklah kepala-kepala pemerintahan yang berkecimpung dalam bidang ilmu hadits seperti Al Barquq
            Disamping itu tak dapat dilupakan usaha ulama-ulama india dalam mengembangkan kitab-kitab hadits yang berkembang dalam masyarakat ummat islam dengan usaha penerbitan yang dilakukan oleh ulama-ulama india. Merekalah yang menerbitkan kitab “ulumul hadits” karangan Al Hakim. Pada masa akhir-akhir ini berpindah pula kegiatan itu ke daerah kerajaan saudi arabia.
1. Jalan-jalan yang di tempuh dalam masa ini
            Jalan-jalan yang ditempuh oleh ulama-ulama dalam masa ini, ialah : menertibkan isi kitab-kitab hadits, menyaringnya dan menyusun kitab-kitab takhrij, serta membuat kitab-kitab jami’ yang umum, kitab-kitab yang mengumpulkan hadits-hadits hukum, mentakhrijkan hadits-hadits yang terdapat dalam beberapa kitab, mentakhrijkan hadits-hadits yang terkenal dalam masyarakat dan menyusun kitab Athraf.
2. Diantara kitab-kitab yang disusun dalam periode ini adalah:
1. Kitab-kitab Zawaid
            Dalam periode ini bangunlah ulama mengumpulkan hadits-hadits yang tak terdapat dalam kitab-kitab yang sebelumnya kedalam sebuah kitab tertentu. Kitab-kitab itu mereka namai, Kitab Zawaid.
            Diantara kitab Zawaid yang tekenal, ialah :
a. Kitab Zawaid Sunan Ibnu Majah
b. Kitab Ith-haful Maharah bi zawaidil Masanidil ‘aAsyrah
c. Kitab zawaid As Sunnil Kubra
d. Kitab Al Mathalibul Aliyah fi zawaidil Masanadi I-Tsamaniyah
2. Kitab-kitab Jawami yang umum
            Ulama-ulama hadits dalam periode ini mengumpulkan pula hadits-hadits yang terdapat dalam bebrapa kitab, kedalam sebuah kitab yang tertentu. Diantara kitab yang merupakan jawami yang umum, ialah :
a. Kitab Jami’ul Masanid was Sunan Al Hadi li aqwami sanan
b. Jami’ulJawami
3. Tokoh-tokoh hadits dalam masa ini


1. Az Zahaby
2. Ibnu Saiyidinas
3. Ibnu Daqiqil Ied
4. Mughlathai
5. Al Asqalani
6. Ad Dimyaty
7. Al ‘Ainy
8. As Sayuti




BAB III
KESIMPULAN
           
            Proses kodifikasi hadits adalah proses pembukuan hadits secara resmi yang dikoordinasi oleh pemerintah dalam hal ini adalah Khalifah, bukan semata-mata kegiatan penulisan al-Hadits, karena kegiatan penulisan hadits secara berkesinambungan telah dimulai sejak Rasulullah SAW. masih hidup. Pada abad 3 ini proses kodifikasi hadits lebih tertumpu pada pentashhihan dan penyusunan kaidah-kaidah supaya tidak tercampur lagi hadits-hadits shahih dengan yang tidak shahih. Sehinggakan pada pertengahan abad ke-3, kemauan menghafal hadits, mengumpulkan dan membukukannya dikalangan masyarakat Arab mula meningkat.
            Tidak dilakukan kodifikasi hadits secara resmi pada masa Nabi SAW. dikarenakan adanya kekhawatiran terjadi campur aduk antara Al-qur’an dan Sunnah, dan supaya kaum muslimin tidak tersibukkan dengan dengan menuliskan Sunnah sehingga melupakan Al-qur’an, mengkaji dan menghafalnya.
            Rasulullah SAW. memakruhkan penulisan bagi yang tidak bisa menulis dengan baik atau bisa mengandalkan hafalan. Dan beliau memperbolehkan bagi yang tidak bisa mengandalkan hafalan.
            Umar bin Abdul Aziz mengkhawatirkan lenyapnya sunnah dan menyusupnya pemalsuan terhadapnya. Maka beliau memerintahkan pembesar-pembesar tabi’in untuk menghimpunya dan memerintahkan kepada mereka yang berkuasa di berbagai kawasan Islam untuk memberikan perhatian serius terhadapnya dan memotifasi ulama agar membentuk kelompok-kelompok kajian hadits di masjid-masjid masing-masing. Umar bin Abdul Aziz jug melibatkan diri dengan ulama dalam menangani hal ini. Sebelum wafat, beliau membagi hasil tulisan imam az-Zuhriy ke berbagai daerah. Umar bin Abdul Aziz jelas memiliki peran yang besar dalam mengemban tanggung jawab pemerintah dalam memelihara (menghimpun) hadits.


Daftar Pustaka
Ajaj al-Khatib, Muhammad. 2007. Ushul Al-Hadits, Gaya Media Pratama; Jakarta
Ash-Shiddiqy, Subhi. 1980. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Bulan Bintang; Jakarta

http://multazambahri.blogspot.com/2011/04/sejarah-perkembangan-hadits-masa.html

SEJARAH PERKEMBANGAN HADITS

DAFTAR ISI
Kata Pengantar ………………………………………………………………………………….... i
Daftar Isi ………………………………………………………………………………………… ii

BAB I :
PENDAHULUAN ………………………………………………………………………………. 1
A.PENGERTIAN HADITS DAN ILMU HADITS …………………………………………….. 1
1.Pengertian Hadits …………………………………………………………………………….1
2.Pengertian Ilmu Hadits ……………………………………………………………………... 1

BAB II :
SEJARAH  PERKEMBANGAN HADITS ……………………………...……………………… 2
A.Pengertian Sejarah Perkembangan Hadits ……………………………………………………. 2
B.Perkembangan hadits Dari Masa Ke Masa …………………………………………………… 2
1.Periode Pertama : Perkembangan Hadits Pada Masa Rasulullah ……..……………………. 2
2.Periode Kedua : Perkembangan Hadits Pada Masa Sahabat ……………………………….. 5
3.Periode Ketiga : Perkembangan Hadits Pada Masa Thabi’in ………………………………. 6

BAB III :
PENUTUP ………………………………………………………………………………………. 8
DAFTAR PUSTAKA



ii
BAB I
PENDAHULUAN

A.PENGERTIAN HADITS DAN ILMU HADITS
1.PENGERTIAN HADITS
            Kata hadits berasal dari bahasa Arab. Secara etimologis, kata ini memiliki banyak arti, diantaranya : al-jadid (yang baru), lawan dari qadim (yang lama), dan al-khabar, yang berarti kabar atau berita.
            Secara terminologis, terdapat pandangan yang berbeda-beda diantara para ulama, diantaranya :
            Menurut istilah para ahli ushul fiqih adalah “hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW selain Al-Qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir nabi yang bersangkut paut dengan hukum syara”.
            Sementara dari kalangan ulama ada yang menyatakan bahwa yang dikatakan hadits itu bukan hanya yang berasal dari Nabi SAW (Marfu’) saja, tapi juga yang berasal dari sahabat (Mauquf), dan Ulama hadits mendefinisikan hadits sebagai “segala sesuatu yang diberitakan dari Nabi SAW baik berupa perbuatan, sifat, maupun hal ihwal Nabi”.yang berasal dari thabi’in (Maqtu’).

2.PENGERTIAN ILMU HADITS
            Ilmu hadits adalah ilmu tentang hadits.Ilmu adalah kumpulan pengetahuan yang tersusun secara sistematis dan sistemik, dalam bidang tertentu serta memiliki objek bahasan yang jelas.
            Ilmu hadits disebut juga ilmu Musthalah hadits.Menurut bahasa, Musthalah berarti:”sesuatu yang telah disetujui”.Sedangkan menurut istilah adalah “lafadz-lafadz yang diistilahkan untuk suatu makna oleh ulama hadits dan dipergunakan dalam bahasan mereka”.
            Disebut ilmu musthalah, disamping karena prosesnya yang terdiri dari kesepakatn penggunan istilah-istilah yang sangat ketat pengertiannya antara satu dengan yang lainnya.
           
1
Dari pembahasan itu, dikenal ada dua pembagian ilmu hadits dalam arti luas.Pertama, pembagiannya pada ilmu hadits dan ilmu ushul hadits.Kedua, pembagiannya pada ilmu riwayah dan dirayah.
Hubungan antara ilmu hadits dan ilmu ushul hadits seperti hubungan antara ilmu fiqh dan ushul fiqh.Pengenalan dan pembedaan nilai hadits melalui pengetahuan tentang perawi, sanad, dan matan.Pembahasan masalah tersebut dengan mempergunakan kaidah-kaidahnya dilakukan oleh ushul hadits.
Ilmu riwayah, dalam prakteknya membahas tentang proses periwayatan hadits, yakni proses penerimaan hadits, pemeliharaan dalam hafalan, pengamalan, dan tulisan-tulisan, serta penyampaiannya kepada orang lain baik secara lisan atau tertulis. Sedangkan ilmu dirayah membicarakan kaidah tentang keadaan matan yang diriwayatkan, hal ihwal rawi, baik perawi penyampai maupun rawi penerima.















2
BAB II
SEJARAH PERKEMBANGAN HADITS

A.PENGERTIAN SEJARAH PERKEMBANGAN HADITS
            Sejarah perkembangan hadits adalah periode yang telah dilalui oleh hadits, semenjak dari masa lahirnya hadits sampai sekarang yang telah mengalami pertumbuhan pengenalan, penghayatan, dan pengamalan umat dari generasi ke generasi.
            Mempelajari suatu materi obyek dari macam macam ilmu harus dibarengi dengan mempelajari sejarah tumbuh dan perkembangan dari ilmu tersebut.sejarah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari materi suatu ilmu.
B.PERKEMBANGAN HADITS DARI MASA KE MASA
1.Periode Pertama : Perkembangan Hadits Pada Masa Rasulullah
            Apabila membicarakan hadits pada masa Rasulullah berarti membicarakan hadits pada awal pertumbuhannya. Maka dalam uraiannya akan berkaitan langsung dengan pribadi Rasulullah sebagai sumber hadits. Wahyu yang diturunkan Allah swt kepada Rasulullah dijelaskannya melalui perkataan, perbuatan dan penetapannya (taqrir), sehingga apa yang didengar, dilihat, dan disaksikan oleh para sahabat dapat dijadikan pedoman bagi ‘amaliyah dan ‘ubudiyah mereka.
Satu keistimewaan pada masa ini yang membedakan dengan masa lainnya yakni umat Islam dapat secara langsung memperoleh hadits dari Rasulullah sebagai sumber hadits.Pada masa ini tidak ada jarak atau hijab yang dapat menghambat atau mempersulit pertemuan mereka.Beberapa cara yang dilakukan oleh Rasulullah dalam menyampaikan hadits kepada para sahabat, yaitu:
  1. Melalui para jama’ah yang berada di pusat pembinaan atau majelis ‘ilmi. Melalui majelis ini, para sahabat memperoleh banyak peluang untuk menerima hadits secara langsung dari Rasulullah.
  2. Rasulullah menyampaikan pada sahabat tertentu, kemudian mereka menyampaikannya pada sahabat yang lain.
3
3.Melalui ceramah atau pidato di tempat terbuka, seperti ketika haji wada’ dan fathu makkah.
Rosulullah  SAW  bersabda : Sampaikanlah olehmu apa yang berasal dariku, kendati hanya satu ayat!”. Perintah tersebut membawa pengaruh yang sangat baik untuk menyebarkan hadits. Karena secara bertahap, seluruh masyarakat muslim baik yang berada di Madinah maupun yang di luar Madinah akan segera mengetahui hukum–hukum agama yang telah diajarkan oleh Rasulullah. Meskipun sebagian dari mereka tidak memperoleh langsung dari Rasulullah, mereka akan memperoleh dari saudara–saudara mereka yang mendengar langsung dari Rasulullah. Metode penyebaran hadits tersebut berlanjut sampai Haji Wada’ dan wafatnya Rasulullah.Faktor-faktor yang mendukung percepatan penyebaran hadits di masa Rasulullah :
a.Rasulullah sendiri rajin menyampaikan dakwahnya.
b.Karakter ajaran Islam sebagai ajaran baru telah membangkitkan semangat orang di lingkungannya untuk selalu mempertanyakan kandungan ajaran agama ini, selanjutnya secara otomatis tersebar ke orang lain secara berkesinambungan.
c.Peranan istri Rasulullah amat besar dalam penyiaran Islam, hadits termasuk di dalamnya.     
Penyebaran hadits-hadits pada masa Rasulullah hanya disebarkan lewat mulut ke mulut (secara lisan).Hal ini bukan hanya dikarenakan banyak sahabat yang tidak bisa menulis hadits, tetapi juga karena Nabi melarang untuk menulis hadits. Beliau khawatir hadits akan bercampur dengan ayat-ayat Al-Quran.
Hadits pada waktu itu umumnya hanya diingat dan dihafal oleh sahabat dan tidak ditulis seperti Al Quran ketika disampaikan Nabi, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Secara resmi memang Nabi melarang menulis hadits bagi umum karena khawatir akan bercampur dengan Al Quran.

4
Adapun faktor-faktor utamadan terpenting yang menyebabkan Rasulullah melarang penulisan dan pembukuan hadits adalah :
a.Khawatir terjadi kekaburan antara ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Rasul bagi orang-orang yang baru masuk Islam.
b.Takut berpegangan atau cenderung menulis hadits tanpa diucapkan atau ditela’ah.
c.Khawatir orang-orang awam berpedoman pada hadits saja.
2.Periode Kedua : Perkembangan Hadits Pada Masa Shahabat
Sahabat adalah mereka yang bertemu dengan Rasulullah saw dalam keadaan mu’min dan meninggal dalam keadaan mu’min. Setelah Rasul SAW wafat, pemerintahan Islam dilanjutkan oleh sahabat-sahabatnya.Abu Bakar terpilih menjadi khalifah menggantikan kedudukan Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin temporal (politik) umat Islam, sekaligus mengurus perjuangan spritual menegakkan syari’at Islam.Pada awalnya dua hal ini adalah satu seperti dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Setelah Abu Bakar, estafet kepemimpinan dilanjutkan secara bergantian oleh Umar bin al-Khat-tab, Usman bin Affan, dan ‘Ali bin Abi Thalib. Sunnah di dalam pemerintahan khalifah ar-Rasyidun tersebut tetap menjadi pegangan utama sahabat setelah Al Qur’an.Dalam dua pemerintahan Islam, Abu Bakar dan Umar, tidak ditemukan gerakan periwayatan sunnah yang signifikan sebagaimana yang terjadi setelahnya. Pada pemerintahan Abu Bakar, konsentrasi umat terpusat pada upaya konsolidasi dan meredam pemberontakan kelompok murtad, Nabi palsu, dan pengingkar zakat.Pada paruh akhir kekuasaannya, perhatian tertuju pada pengumpulan dan kodifikasi Al Qur’an.Demikian juga dalam masa pemerintahan Umar. Khalifah Umar, sangat selektif menerima riwayat, bahkan terkesan sangat hati-hati.


5
Dalam masa pemerintahan Usman dan Ali, suasana telah berubah, maka mulailah muncul berbagai riwayat, tidak terkecuali adanya pemalsuan yang dilakukan non sahabat untuk mendukung fraksi-fraksi politik umat.Selain Al Qur’an sebagai sumber pertama hukum Islam, Sunnah Rasulullah SAW menempati urutan kedua. Ketika menjelang wafatnya Rasul SAW ia bersabda, “Aku meninggalkan bagi kamu dua hal, jika kamu berpegang kepadanya, kamu tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah dan sunnahku.” Para sahabat berpegang teguh dengan wasiat Rasul SAW tersebut.
3. Periode Ketiga : Perkembangan Hadits Pada Masa Tabi’in
Peranan Tabi’in dalam pertumbuhan sejarah hadist tidak dapat dipungkiri merupakan salah satu pernanan besar dalam kesinambungan dan pemeliharaan hadist.Khusunya setelah masa pemerinatahan Utsman dan Ali.Setelah berakhirnya masa pemerintahan Ali Bin Ali Thalib, mulailah usaha dan kesungguhan mencari hadist dan menghafal hadist oleh kalangan Tabi’in dengan mengadakan perjalanan untuk sekedar mencari ilmu (ilmu ketika itu berupa pencarian hadist-hadist Nabi).
Tabi’in Orang Islam yang bertemu dengan sahabat, berguru dan belajar kepada sahabat, tapi tidak bertemu dengan Nabi dan tidak pula semasa dengan Nabi.Tabi’in Besar (Kibar Tabi’in) Tabi’in yang banyak bertemu sahabat, belajar dan berguru kepada mereka. Peranan Tabi’in dalam kesinambungan dan pemeliharaan hadist. Khusunya setelah masa pemerinatahan Utsman dan Ali.Setelah berakhirnya masa pemerintahan Ali Bin Ali Thalib, mulailah usaha dan kesungguhan mencari hadist dan menghafal hadist oleh kalangan Tabi’in dengan mengadakan perjalanan untuk sekedar mencari ilmu.Setelah Islam menguasai Syam (Jordan sekarang), Irak, Mesir, Samarkand (Asia) dan Spanyol, para sahabat banyak berhijrah ke daerah-daerah baru itu untuk berdakwah dan sekaligus mendirikan madrasah-madrasah sebagai wadah untuk menyebarkan ilmu.Dengan demikian, para tabi’in ini menerima hadist dari para sahabat sekaligus mereka pula belajar kepada sahabat tentang makna dan arti hadist yang mereka terima.

6
Terkadang para tabi’in mengklasifikasi penerimaan hadist mereka dengan beberapa kategori, artinya mereka mementingkan kriteria yang pertama kemudian kedua dan seterusnya. Kriteria itu adalah :
1. Sahabat yang pertamna kali masuk Islam, seperti: Khulafa Rasyidin, Abdullah Ibn Mas’ud dll
2. Sahabat yang terus-menerus hidup bersama Nabi dan kuat hafalannya seperti: Abu Hurairah, Ibnu Abbas dll
3. Selain mendengar hadist langsung dari Nabi dan dari sahabat lainya, sahabat inipun panjang umurnya, seperti: Anas Bin Malik dll
4. Riwayat dari para istri Nabi
5. Sahabat yang memiliki catatan hadist pribadi, seperti, Abdullah Bin Ash dll Tokoh-Tokoh Hadist Di Kalangan Tabi’in Di Madinah: Sa’id Ibn Musayyab. Al-Qasim Ibn Muhammad Abu Bakr, Urwah bin Zubair, Kharijah Ibn Zaid, Abu Ayyub Sulaiman Hilali, Ubaidullah Ibn Utbah, Abu Salamah Ibn Abdurahman ibn Auf, Nafi, Az-Zuhry, Sulaiman Ibn Yassar dll Di Mekkah: Ikrimah, Atha Ibn Aii Rabah, Dhohak, (ketiganya murid Ibn Abbas), Abul Zubair dll Di Kuffah: Asy-Sya’by, Ibrahim An-Nakhai, Alqamah an-Nakhai dll Basrah: Hasan al-Bashri, Muhammad ibn Sirrin, Qatadah Di Syam: Umar ibn Abdil Aziz, Qabishah dll Di Mesir: Yazid Ibn Habib Di Yaman: Wahhab ibn Munabbih dll.
Para tabi’in memperoleh hadits dari para sahabat.Mereka berbaur dan mengenal segala sesuatu dari para sahabat dan mereka juga membawa sebgaian besah hadis Rasul dan para sahabat.Mereka benar-benar mengetahui kapan para sahabat melarang penulisan hadis dan kapan mereka memperbolehkannya.Mereka benar-benar mengambil teladan dari para sahabat yang merupakan generasi pertama yang membwa Alquran dan hadis.



7
BAB III
PENUTUP
Betapa besar nikmat yang telah dirasakan oleh umat manusia saat ini. Dapat mengkaji dan meneliti akan sebuah hadits dengan mudahnya, melalui kitab-kitab hadis yang telah terkodifikasi oleh para ulama dahulu. Andaikan dahulu, para sahabat dan tabi’in tidak terbersit dalam pikiran mereka untuk mengkodifikasi hadits-hadits Nabi, mungkin sekarang ini manusia sulit dalam menentukan segala macam hukum dan permasalahan yang muncul.
Penyebaran Hadist di masa sahabat dan tabi’in berkembang pesat yang ditandai dengan gerakan mencari ilmu oleh para sahabat sendiri kepada sahabat lainnya dari masalah yang tidak diketahuinya.Tidak jarang seorang sahabat pergi menemui sahabat lainya yang berjarak ribuan kilometer untuk menanyakan hanya satu hadist saja.Begitu pula para tabi’in yang tidak segan-segan mendatangi daerah tertentu untuk belajar kepada seorang sahabat ataupun beberapa sahabat sekaligus.Pencariaan ilmu saat itu berupa pencarian tafsir Qur’an dan hadist-hadist Nabi beserta penjelasan nya.Islam tersebar luas dan terus mengeliat ketika itu dibawah dakwah para sahabat dan tabi’in.Mereka giat menyiarkan Al-Qur’an dan hadist Nabi sebagai sumber pokok ajaran Islam.







8
DAFTAR PUSTAKA
Al-Jauziyah, Ibn Qayyim.I’lam al-Muwaqqi’in.Juz I.
Anas, Malik bin. 1990. al-Muwaththa’, Istambul, Turki: Dar al-Sahnun.
Arifin, Zainul. 2005. Studi Kitab Hadits. Surabaya: Alpha.
Ash-Shalih, Shubhi. 1977. ‘Ulum al-Hadits wa Musthalahuh. Beirut, Libanon: Dar al-Ilm al-Malayin.
Hanbal, Ahmad bin. 1990. Musnad Ahmad bin Hanbal. Juz I. Istambul Turki: Dar al-Sahnun.
Khon, Abdul Majid. 2008. Ulumul Hadits. Jakarta: Amzah.
Suparta, Munzier. 1993. Ilmu Hadits. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Zahw, Muhammad Abu. tt. Al-Hadits wa al-Muhadditsun. Matba’ah Mishr.